Terbaru

Hukum

Maladministrasi Adalah: Pengertian, Bentuk, dan Cara Melaporkannya

Ditulis oleh Septi Virna Irawati

Daftar Isi

Maladministrasi adalah perilaku pejabat atau instansi pemerintah yang menyimpang dari hukum dan merugikan masyarakat dalam pelayanan publik. Mungkin kamu pernah mengalaminya.

Berkas dioper dari satu loket ke loket lain, urusan molor berbulan-bulan, atau petugas tiba-tiba menyebut biaya yang tidak tercantum di daftar tarif. Hal semacam itu sering lewat begitu saja, karena banyak orang tidak tahu apa namanya.

Intinya begini. Maladministrasi muncul ketika penyelenggara negara tidak menjalankan tugas sesuai aturan. Kamu berhak melaporkannya, dan Ombudsman RI menangani laporan itu tanpa memungut biaya sepeser pun.

Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, masalah ini terlalu lama dianggap sepele. Banyak orang memilih pasrah karena merasa posisinya lemah di hadapan aparat.

Padahal, hukum kita sudah menyiapkan jalur pengaduan yang jelas. Karena itu, tulisan ini mengurai pengertian, bentuk, sampai cara melaporkan maladministrasi, langkah demi langkah.

Pengertian Maladministrasi Menurut Hukum Indonesia

Rumusan maladministrasi ada di Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Pasal itu menyebutnya sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum. Wujudnya macam-macam: melampaui wewenang, memakai wewenang untuk tujuan lain dari yang seharusnya, atau lalai dan mengabaikan kewajiban hukum.

Baca Juga: Pelanggaran Merek di Marketplace: Modus dan Cara Melaporkannya

Ada beberapa syarat lain. Perbuatan itu terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pelakunya adalah penyelenggara negara dan pemerintahan, dan masyarakat harus menanggung kerugian, baik materiil maupun immateriil. Tanpa unsur-unsur ini, sebuah perbuatan sulit digolongkan sebagai maladministrasi.

maladministrasi adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Dasar Hukum Terkait

Selain UU Ombudsman, ada dua aturan lain yang sering dipakai sebagai rujukan:

  • UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aturan ini mewajibkan penyelenggara menyediakan standar pelayanan dan sarana pengaduan bagi masyarakat.
  • UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan ini melarang pejabat menyalahgunakan wewenang. Bentuknya bisa berupa melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.

Artinya, maladministrasi itu pelanggaran hukum yang membawa akibat hukum bagi pelakunya. Layanan yang kurang ramah saja belum tentu masuk kategori ini. Yang menentukan adalah ada atau tidaknya penyimpangan terhadap aturan.

Bentuk Maladministrasi dan Contohnya dalam Pelayanan Publik

Mengenali bentuk maladministrasi membuat kamu lebih cepat sadar kalau ada yang tidak beres. Ombudsman RI mengelompokkan pelanggaran ini ke dalam beberapa bentuk yang paling sering muncul. Berikut daftar bentuk maladministrasi lengkap dengan contohnya:

  • Penundaan berlarut. Instansi mengulur layanan melewati batas waktu tanpa alasan yang sah. Contohnya, pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung selesai.
  • Penyalahgunaan wewenang. Pejabat memakai kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
  • Penyimpangan prosedur. Petugas melewati alur dan persyaratan yang sudah ditetapkan.
  • Tidak memberikan pelayanan. Petugas menolak melayani, padahal syarat pemohon sudah lengkap.
  • Permintaan imbalan. Petugas meminta uang, barang, atau jasa di luar biaya resmi.
  • Tidak kompeten. Petugas melayani tanpa kemampuan dan pengetahuan yang memadai.
  • Berpihak dan diskriminatif. Petugas memperlakukan pemohon secara berbeda tanpa dasar yang jelas.
  • Konflik kepentingan. Pejabat mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri.
Baca juga  Sumber Hukum Formal dan Materiil: Pengertian dan Perbedaannya

Bentuk-bentuk ini sering berkaitan satu sama lain. Penundaan berlarut, misalnya, kerap berujung pada permintaan imbalan. Pemohon yang lelah menunggu akhirnya mau membayar apa saja. Pola seperti ini perlu kamu kenali sejak awal supaya tidak ikut terjebak.

Siapa yang Berwenang Menangani Maladministrasi?

Lembaga utama yang menangani maladministrasi adalah Ombudsman RI. Lembaga negara ini bersifat mandiri dan tidak punya hubungan organik dengan instansi pemerintah mana pun.

Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik di instansi pusat maupun daerah. Cakupannya juga meliputi BUMN, BUMD, serta badan swasta atau perseorangan yang menjalankan tugas pelayanan publik tertentu.

Perwakilan Ombudsman tersedia di tingkat provinsi, jadi kamu tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta untuk melapor. Ombudsman juga wajib merahasiakan identitas pelapor kalau pelapor memintanya. Ketentuan ini sangat membantu warga yang khawatir mendapat tekanan dari pihak terlapor.

Satu hal perlu kamu pahami. Ombudsman tidak mengadili perkara. Lembaga ini memeriksa laporan lalu menerbitkan rekomendasi. Untuk sengketa atas keputusan pejabat, jalurnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan proses itu berjalan terpisah dari laporan ke Ombudsman.

Cara Melaporkan Maladministrasi ke Ombudsman RI

Soal cara melaporkan maladministrasi, prosesnya tidak serumit bayangan banyak orang. Kamu bisa menempuhnya lewat beberapa langkah berikut.

Langkah-Langkah Pelaporan

  1. Sampaikan keluhan ke instansi lebih dulu. Ajukan keberatan kepada petugas atau atasannya. Langkah ini menjadi syarat laporan menurut UU Ombudsman.
  2. Kumpulkan bukti. Siapkan fotokopi berkas, bukti pembayaran, tangkapan layar, atau catatan waktu pengurusan.
  3. Tulis kronologi. Uraikan kejadian secara runtut, mulai dari tanggal pengajuan sampai kendala yang muncul.
  4. Ajukan laporan. Datangi kantor Ombudsman, buka laman resmi ombudsman.go.id, atau pakai kanal pengaduan nasional LAPOR!. Kamu juga bisa menelepon layanan 137.
  5. Pantau perkembangannya. Ombudsman akan memeriksa kelengkapan laporan dan memberi kabar hasilnya kepada kamu.
Baca juga  Adopsi Anak secara Hukum: Syarat dan Prosedur Pengangkatannya

Syarat Laporan yang Perlu Dipenuhi

Laporan harus memuat identitas pelapor yang jelas. Setelah itu, cantumkan instansi terlapor dan uraian kejadiannya.

Pelapor juga wajib menyatakan bahwa ia sudah menyampaikan keluhan kepada pihak terlapor atau atasannya, tetapi belum mendapat penyelesaian. Kalau semua syarat ini lengkap, laporanmu jauh lebih mudah diproses.

maladministrasi adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Hak Pelapor dan Tindak Lanjut Laporan

Begitu laporan masuk, Ombudsman memeriksanya dan dapat meminta keterangan dari pihak terlapor. Kalau maladministrasi terbukti, Ombudsman menerbitkan rekomendasi kepada instansi terlapor.

Isinya bisa berupa perbaikan layanan, ganti rugi, atau sanksi administratif bagi pejabat yang bersalah.

Instansi terlapor wajib menjalankan rekomendasi itu dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman. Kalau instansi mengabaikannya, Ombudsman dapat meneruskan laporan kepada DPR dan Presiden. Dengan begitu, rekomendasi Ombudsman punya bobot yang nyata.

Sebagai pelapor, kamu berhak atas hal-hal berikut:

  • mendapat informasi perkembangan laporan,
  • meminta kerahasiaan identitas, dan
  • memperoleh layanan pengaduan tanpa dipungut biaya.

Sebagai tambahan, UU Administrasi Pemerintahan mengenal prinsip keputusan fiktif positif. Kalau pejabat tidak menetapkan keputusan dalam batas waktu yang ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan. Kamu dapat meminta penetapan ke PTUN untuk memperoleh kepastian hukum.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah melaporkan maladministrasi ke Ombudsman dipungut biaya?

Tidak. Semua layanan pengaduan di Ombudsman RI gratis. Kamu cukup menyiapkan identitas, kronologi, dan bukti pendukung.

Apa bedanya maladministrasi dengan korupsi?

Maladministrasi menyangkut penyimpangan prosedur dan pelanggaran kewajiban dalam pelayanan publik. Korupsi adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, dan aparat penegak hukum yang menanganinya.

Meski begitu, keduanya bisa beririsan. Petugas yang meminta imbalan, misalnya, bisa masuk kategori maladministrasi sekaligus gratifikasi atau pungutan liar.

Berapa lama laporan maladministrasi diproses?

Waktunya bergantung pada kerumitan laporan dan kerja sama pihak terlapor. Ombudsman biasanya memeriksa kelengkapan laporan terlebih dahulu. Sesudah itu, lembaga ini melanjutkan dengan klarifikasi dan pemeriksaan. Kamu boleh menanyakan perkembangan laporan langsung kepada petugas Ombudsman.

Baca Juga: Skorsing Karyawan Menurut Hukum: Syarat dan Hak Selama Skorsing

Kesimpulan

Maladministrasi adalah penyimpangan nyata dalam pelayanan publik, dan dasar hukumnya tegas. Bentuknya beragam, mulai dari penundaan berlarut sampai penyalahgunaan wewenang.

Baca juga  Akreditasi Sekolah Swasta: Syarat, Proses, dan Cara Ceknya

Untuk menanganinya, kamu bisa melapor ke Ombudsman RI lewat prosedur yang sederhana dan gratis. Langkah yang saya sarankan: kumpulkan bukti sejak awal, sampaikan keluhan ke instansi, lalu ajukan laporan resmi.

Menurut saya, keberanian warga untuk melapor menjadi kunci perbaikan pelayanan publik. Setiap laporan yang masuk memberi sinyal bahwa masyarakat ikut mengawasi kinerja aparatur. Meski begitu, laporan yang kuat selalu bertumpu pada bukti dan kronologi yang rapi.

Kalau kamu sedang menghadapi pelayanan yang tidak adil atau berlarut-larut, kamu tidak harus menghadapinya sendirian.

Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan langkah hukum yang tepat. Silakan klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk berdiskusi dengan kami.

Ringkasan

  • Maladministrasi adalah perilaku melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian kewajiban oleh penyelenggara negara dalam pelayanan publik.
  • Definisi maladministrasi diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
  • Bentuk maladministrasi meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, dan diskriminasi.
  • Ombudsman RI berwenang memeriksa laporan maladministrasi dan menerbitkan rekomendasi kepada instansi terlapor.
  • Pelapor perlu menyampaikan keluhan ke instansi lebih dulu, lalu menyiapkan identitas, kronologi, dan bukti.
  • Layanan pengaduan Ombudsman gratis, dan identitas pelapor dapat dirahasiakan atas permintaan.
  • Sengketa keputusan pejabat dapat ditempuh melalui PTUN secara terpisah dari laporan ke Ombudsman.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, beserta perubahannya.
  4. Ombudsman Republik Indonesia. Layanan Pengaduan dan Informasi Maladministrasi. ombudsman.go.id.
  5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!). lapor.go.id.
  6. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi