Ketika salah satu pemegang saham ingin menjual sahamnya kepada pihak lain, keputusan tersebut dapat memengaruhi pemegang saham lainnya.
Karena itu, perusahaan biasanya perlu memiliki aturan yang jelas mengenai apa yang terjadi ketika ada pemegang saham yang ingin menjual sahamnya.
Salah satu cara mengaturnya adalah melalui hak tag along dan drag along dalam Shareholders’ Agreement (SHA).
Secara sederhana, tag along memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk ikut menjual sahamnya, sedangkan drag along memungkinkan pemegang saham tertentu meminta pemegang saham lainnya ikut menjual saham dalam kondisi yang telah disepakati.
Kedua mekanisme tersebut banyak digunakan untuk mengatur hubungan antara pemegang saham, terutama dalam perusahaan yang memiliki investor atau sedang mempersiapkan strategi exit.
Apa Itu Hak Tag Along dan Drag Along?
Hak tag along dan drag along adalah ketentuan dalam perjanjian pemegang saham yang mengatur hak dan kewajiban pemegang saham ketika terjadi penjualan saham kepada pihak lain.
Tag along pada dasarnya memberikan perlindungan kepada pemegang saham yang tidak menjual sahamnya terlebih dahulu.
Sementara itu, drag along memberikan kepastian agar transaksi penjualan perusahaan tidak terhambat karena adanya pemegang saham yang menolak menjual sahamnya.
Apa Itu Hak Tag Along?
Tag along right adalah hak pemegang saham untuk ikut menjual sahamnya ketika pemegang saham lain menjual saham kepada pihak ketiga.
Hak ini biasanya diberikan kepada pemegang saham minoritas agar mereka memiliki kesempatan untuk keluar dari perusahaan ketika terjadi perubahan kepemilikan atau pengendalian.
Sebagai contoh, seorang pendiri memiliki 70% saham perusahaan, sedangkan investor memiliki 30% saham.
Kemudian, pendiri mendapatkan tawaran dari pihak ketiga untuk membeli seluruh saham miliknya.
Jika Shareholders’ Agreement mengatur hak tag along, investor dapat meminta agar pembeli tersebut juga membeli saham miliknya.
Dengan demikian, investor tidak harus tetap menjadi pemegang saham setelah pendiri menjual sahamnya kepada pemilik baru.
Apa Itu Hak Drag Along?
Drag along right adalah hak yang memungkinkan pemegang saham tertentu mewajibkan pemegang saham lainnya ikut menjual saham kepada pihak ketiga apabila kondisi yang disepakati dalam perjanjian telah terpenuhi.
Mekanisme ini biasanya digunakan ketika pembeli ingin membeli seluruh saham perusahaan.
Sebagai contoh, pemegang saham A memiliki 80% saham dan pemegang saham B memiliki 20% saham.
Kemudian, pihak ketiga menawarkan untuk membeli 100% saham perusahaan.
Pemegang saham A menyetujui transaksi tersebut, tetapi pemegang saham B tidak bersedia menjual sahamnya.
Jika Shareholders’ Agreement memberikan hak drag along kepada pemegang saham A dalam kondisi tersebut, pemegang saham B dapat diwajibkan ikut menjual sahamnya sesuai dengan ketentuan perjanjian.
Tujuannya adalah mencegah satu atau beberapa pemegang saham menghambat transaksi yang sebenarnya telah disetujui sesuai mekanisme yang telah disepakati.
Apa Perbedaan Tag Along dan Drag Along?
| Aspek | Tag Along | Drag Along |
|---|---|---|
| Fungsi utama | Memberikan kesempatan untuk ikut menjual saham | Mewajibkan pemegang saham tertentu ikut menjual saham |
| Pihak yang biasanya menggunakan | Pemegang saham minoritas | Pemegang saham yang memenuhi syarat dalam perjanjian |
| Tujuan | Memberikan kesempatan untuk melakukan exit | Mempermudah transaksi penjualan perusahaan |
| Sifat | Hak untuk ikut menjual | Hak untuk meminta pihak lain ikut menjual |
| Kondisi penggunaan | Ketika pemegang saham tertentu menjual saham kepada pihak ketiga | Ketika transaksi memenuhi syarat drag along |
| Fokus utama | Perlindungan pemegang saham | Kepastian transaksi dan exit strategy |
Apa Dasar Hukum Tag Along dan Drag Along di Indonesia?
Tag along dan drag along tidak disebut secara khusus sebagai hak bernama dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
Kedua mekanisme tersebut umumnya dibuat berdasarkan kesepakatan para pemegang saham dan dituangkan dalam Shareholders’ Agreement.
Salah satu dasar pentingnya adalah Pasal 1338 KUHPerdata, yang pada dasarnya menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya.
Namun, kebebasan membuat perjanjian tetap memiliki batas.
Isi Shareholders’ Agreement tidak boleh digunakan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang bersifat wajib.
Selain itu, ketentuan dalam Shareholders’ Agreement juga perlu disesuaikan dengan Anggaran Dasar perusahaan dan ketentuan UU PT yang berlaku.
Dalam konteks transaksi saham, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain aturan mengenai pengalihan saham, hak pemegang saham, pengambilalihan perusahaan, serta prosedur yang harus dilakukan oleh organ Perseroan.
Dengan demikian, keberadaan klausul tag along atau drag along tidak otomatis membuat seluruh proses penjualan saham menjadi sah tanpa mengikuti prosedur perusahaan.
Bagaimana Tag Along Melindungi Pemegang Saham Minoritas?
Tag along memberikan kesempatan kepada pemegang saham minoritas untuk ikut menjual saham ketika pemegang saham tertentu menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
Mekanisme ini penting karena perubahan pemegang saham pengendali dapat mengubah arah perusahaan.
Pemegang saham minoritas yang sebelumnya berinvestasi bersama pendiri atau investor tertentu mungkin tidak ingin tetap berada di perusahaan setelah pengendalian berpindah kepada pihak baru.
Dengan adanya tag along, pemegang saham minoritas dapat memiliki kesempatan untuk melakukan exit.
Perlindungan tersebut dapat terlihat dalam beberapa kondisi berikut.
- Terjadi perubahan pengendalian.
Pemegang saham minoritas dapat memperoleh kesempatan untuk menjual sahamnya ketika pemegang saham pengendali menjual saham kepada pihak lain.
- Harga penjualan dapat disamakan atau disetarakan.
Klausul tag along dapat mengatur agar pemegang saham yang menggunakan hak tersebut mendapatkan harga dan ketentuan transaksi yang sama atau setara dengan pemegang saham yang menjual terlebih dahulu.
- Mengurangi risiko menjadi pemegang saham yang tidak memiliki kendali.
Setelah pemilik baru masuk, hubungan bisnis dan strategi perusahaan dapat berubah.
Tag along memberikan mekanisme bagi pemegang saham tertentu untuk keluar apabila kondisi tersebut memenuhi persyaratan yang telah disepakati.
Namun, tag along berbeda dengan hak perlindungan pemegang saham yang diberikan langsung oleh UU PT.
Sebagai contoh, Pasal 61 UU PT memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap Perseroan apabila pemegang saham mengalami kerugian karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar.
Sementara itu, Pasal 62 UU PT mengatur hak pemegang saham untuk meminta agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar dalam kondisi tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.
Jadi, tag along sebaiknya dipahami sebagai perlindungan berdasarkan perjanjian, bukan sebagai pengganti seluruh hak pemegang saham berdasarkan UU PT.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kapan Hak Tag Along dan Drag Along Berlaku dalam Akuisisi?
Tag along dan drag along berlaku ketika kondisi pemicu yang telah ditentukan dalam Shareholders’ Agreement terpenuhi.
Karena kedua hak tersebut berasal dari kesepakatan para pihak, isi perjanjian harus menjelaskan dengan jelas kapan hak tersebut dapat digunakan.
Beberapa kondisi yang dapat menjadi pemicu antara lain:
- pemegang saham pengendali menerima tawaran pembelian dari pihak ketiga;
- terjadi penjualan saham yang menyebabkan perubahan pengendalian;
- pihak ketiga menawarkan pembelian seluruh saham perusahaan;
- terjadi transaksi trade sale;
- terjadi transaksi yang menyebabkan perubahan pengendalian perusahaan;
- atau kondisi lain yang secara khusus disepakati dalam Shareholders’ Agreement.
Dalam UU PT, pengambilalihan pada dasarnya merupakan tindakan hukum untuk mengambil alih saham yang menyebabkan beralihnya pengendalian atas Perseroan.
Ketentuan mengenai pengambilalihan antara lain diatur dalam Pasal 125 UU PT.
Hal yang penting, pelaksanaan drag along tetap harus memperhatikan aturan mengenai pengalihan saham, Anggaran Dasar, Shareholders’ Agreement, dan ketentuan hukum lainnya.
Dengan kata lain, drag along bukan berarti pemegang saham dapat mengabaikan prosedur hukum dalam proses pengalihan saham.
Apa Saja yang Harus Diatur dalam Klausul Tag Along dan Drag Along?
Klausul tag along dan drag along sebaiknya mengatur secara rinci siapa yang dapat menggunakan hak, kapan hak tersebut muncul, bagaimana prosesnya, dan apa yang terjadi setelah hak digunakan.
Klausul yang terlalu singkat dapat menimbulkan perbedaan penafsiran ketika transaksi benar-benar terjadi.
Setidaknya, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
1. Threshold atau Batas Kepemilikan
Threshold adalah batas kepemilikan saham yang menentukan kapan hak tersebut dapat digunakan.
Contohnya, drag along baru dapat digunakan apabila pemegang saham yang ingin menjual saham memiliki sedikitnya 75% dari seluruh saham yang telah diterbitkan.
Persentase tersebut harus disesuaikan dengan kesepakatan para pemegang saham dan struktur perusahaan.
2. Trigger Event atau Kondisi Pemicu
Perjanjian perlu menjelaskan secara spesifik transaksi seperti apa yang dapat mengaktifkan hak tersebut.
Misalnya, apakah hak berlaku ketika pemegang saham menjual lebih dari 50% sahamnya atau hanya ketika transaksi menyebabkan perubahan pengendalian.
Semakin jelas kondisi pemicunya, semakin kecil kemungkinan terjadi perbedaan penafsiran.
3. Notice Period atau Waktu Pemberitahuan
Perjanjian juga perlu mengatur kapan pemegang saham harus memberikan pemberitahuan kepada pemegang saham lainnya.
Pemberitahuan dapat memuat informasi seperti identitas calon pembeli, jumlah saham yang dijual, harga, bentuk pembayaran, dan rencana tanggal penyelesaian transaksi.
4. Harga dan Bentuk Pembayaran
Klausul perlu menjelaskan bagaimana harga saham ditentukan.
Hal ini menjadi semakin penting jika pembayaran tidak dilakukan seluruhnya dalam bentuk uang tunai.
Sebagai contoh, pembeli dapat menawarkan kombinasi uang tunai, saham perusahaan lain, atau pembayaran berdasarkan pencapaian tertentu.
Perjanjian sebaiknya menjelaskan bagaimana bentuk pembayaran tersebut diperlakukan bagi pemegang saham yang menggunakan hak tag along atau terkena drag along.
5. Prosedur Pelaksanaan
Perjanjian perlu menentukan bagaimana pemegang saham menyampaikan keputusannya.
Selain itu, perjanjian dapat mengatur batas waktu penandatanganan dokumen, penyelesaian transaksi, serta dokumen yang wajib diberikan kepada masing-masing pihak.
6. Kondisi Apabila Ada Pihak yang Tidak Kooperatif
Klausul juga sebaiknya mengatur apa yang terjadi apabila salah satu pemegang saham tidak mau menandatangani dokumen yang diperlukan.
Pengaturan tersebut penting terutama dalam transaksi yang membutuhkan penjualan seluruh saham perusahaan.
Dengan aturan yang jelas sejak awal, risiko transaksi tertunda dapat dikurangi.
Contoh Klausul Tag Along dan Drag Along
Contoh klausul berikut hanya merupakan gambaran struktur dan bukan dokumen hukum siap pakai.
Contoh Klausul Tag Along
Hak Tag Along
Dalam hal Pemegang Saham A bermaksud menjual sahamnya kepada Pihak Ketiga dan transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perubahan pengendalian atas Perseroan, Pemegang Saham B berhak meminta agar Pihak Ketiga tersebut membeli seluruh atau sebagian saham milik Pemegang Saham B sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
Klausul tersebut masih perlu dilengkapi dengan ketentuan mengenai harga, batas waktu pemberitahuan, jumlah saham yang dapat dijual, dan prosedur penyelesaian transaksi.
Contoh Klausul Drag Along
Hak Drag Along
Dalam hal pemegang saham yang memiliki paling sedikit [●]% saham Perseroan menyetujui penawaran dari Pihak Ketiga untuk membeli seluruh saham Perseroan, pemegang saham tersebut berhak mewajibkan pemegang saham lainnya untuk menjual seluruh sahamnya kepada Pihak Ketiga dengan harga dan ketentuan material yang sama atau setara, dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran threshold dalam contoh tersebut tidak dapat ditentukan secara sama untuk semua perusahaan.
Besaran tersebut perlu disesuaikan dengan struktur kepemilikan, posisi pendiri, kepentingan investor, dan strategi exit perusahaan.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menyusun Klausul
Kesalahan yang sering terjadi adalah memasukkan istilah tag along dan drag along tanpa menjelaskan secara rinci bagaimana kedua hak tersebut dijalankan.
Padahal, masalah biasanya muncul ketika transaksi benar-benar terjadi.
Sebelum menandatangani Shareholders’ Agreement, para pemegang saham sebaiknya menjawab beberapa pertanyaan berikut.
- Kapan hak tag along dapat digunakan?
- Berapa persentase saham yang menjadi batas untuk menggunakan drag along?
- Apakah drag along hanya berlaku untuk penjualan 100% saham?
- Apakah seluruh pemegang saham mendapatkan harga per saham yang sama?
- Bagaimana jika pembeli memberikan pembayaran bertahap?
- Bagaimana jika sebagian pembayaran berbentuk saham atau earn-out?
- Siapa yang menanggung biaya transaksi?
- Berapa lama pemegang saham memiliki waktu untuk merespons pemberitahuan?
- Apa yang terjadi jika salah satu pemegang saham tidak bersedia menandatangani dokumen transaksi?
- Bagaimana hubungan klausul tersebut dengan Anggaran Dasar dan ketentuan pengalihan saham?
Pertanyaan tersebut penting karena sebuah klausul yang terlihat sederhana dapat memiliki konsekuensi besar ketika perusahaan memasuki proses investasi atau akuisisi.
Tag Along dan Drag Along Sebaiknya Disusun Sejak Awal
Tag along dan drag along sebaiknya dibahas sejak awal ketika pendiri dan investor menyusun struktur kepemilikan perusahaan.
Alasannya sederhana.
Ketika belum ada transaksi, para pemegang saham biasanya memiliki waktu yang lebih luas untuk membicarakan skenario exit secara objektif.
Sebaliknya, ketika pembeli sudah datang dan transaksi harus segera diselesaikan, perbedaan kepentingan dapat menjadi lebih sulit untuk dinegosiasikan.
Karena itu, klausul tag along dan drag along idealnya tidak berdiri sendiri.
Klausul tersebut dapat diselaraskan dengan ketentuan lain seperti Right of First Refusal (ROFR), Right of First Offer (ROFO), transfer saham, reserved matters, deadlock, dan mekanisme exit.
Dengan pendekatan tersebut, Shareholders’ Agreement tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga menjadi panduan ketika perusahaan menghadapi perubahan kepemilikan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Hak tag along dan drag along merupakan mekanisme dalam perjanjian pemegang saham yang dapat mengatur kepentingan pemegang saham ketika terjadi penjualan atau pengalihan saham.
Tag along memberikan kesempatan kepada pemegang saham tertentu, terutama pemegang saham minoritas, untuk ikut menjual saham ketika pemegang saham lain menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
Sementara itu, drag along memungkinkan pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu meminta pemegang saham lainnya ikut menjual saham dalam transaksi yang memenuhi ketentuan perjanjian.
Di Indonesia, kedua mekanisme tersebut tidak diatur secara khusus sebagai hak bernama dalam UU PT.
Karena itu, isi Shareholders’ Agreement menjadi sangat penting dalam menentukan kapan hak tersebut berlaku dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya.
Selain itu, klausul tersebut harus tetap disesuaikan dengan Anggaran Dasar, UU PT, serta ketentuan hukum lain yang berlaku terhadap transaksi.
Dengan kata lain, kualitas klausul bukan hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya istilah tag along dan drag along, tetapi juga oleh seberapa jelas mekanisme pelaksanaannya.
Bagi pendiri dan investor, pembahasan mengenai kedua hak tersebut sebaiknya dilakukan sejak awal investasi agar potensi konflik ketika terjadi exit dapat diminimalkan.
Ringkasan
- Tag along adalah hak untuk ikut menjual saham ketika pemegang saham tertentu menjual saham kepada pihak ketiga.
- Drag along adalah hak untuk mewajibkan pemegang saham tertentu ikut menjual saham ketika transaksi memenuhi persyaratan yang telah disepakati.
- Tag along umumnya berkaitan dengan perlindungan pemegang saham minoritas.
- Drag along umumnya berkaitan dengan kepastian transaksi dan strategi exit.
- Tag along dan drag along biasanya dituangkan dalam Shareholders’ Agreement (SHA).
- Kedua hak tersebut tidak diatur secara eksplisit sebagai hak bernama dalam UU PT.
- Pasal 1338 KUHPerdata menjadi salah satu dasar penting mengenai kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah.
- Pasal 125 UU PT mengatur mengenai pengambilalihan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian Perseroan.
- Klausul sebaiknya mengatur threshold, trigger event, notice period, harga, prosedur transaksi, dan mekanisme apabila terdapat pihak yang tidak kooperatif.
- Klausul tag along dan drag along sebaiknya disesuaikan dengan struktur kepemilikan, kepentingan investor, Anggaran Dasar, dan strategi exit perusahaan.
Referensi
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320 dan Pasal 1338 mengenai syarat sah dan kekuatan mengikat perjanjian.
- Justisiana, R. & Pangaribuan, T. (2022), “Drag-along and Tag-along Rights in the Perspective of Indonesian Company Law”, Sociological Jurisprudence Journal, 5(1).
- Trika, I. L. (2024), “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dalam Perjanjian Pemegang Saham di Indonesia”, UNES Law Review, 6(2).
- HFW (2019), “Navigating a Shareholders Agreement: Drag Along and Tag Along Rights.”
- Lexology, “At a Glance: M&A Structures and Regulation in Indonesia.”




