Pengertian Tanah Negara Menurut Hukum Indonesia
Tanah Negara adalah tanah yang berada dalam penguasaan langsung negara dan belum dilekati hak atas tanah tertentu. Istilah ini cukup sering terdengar ketika seseorang ingin menggunakan lahan, membangun tempat usaha, atau mengajukan hak atas sebidang tanah.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Pasal tersebut menjelaskan hak menguasai negara atas bumi, air, dan ruang angkasa.
Menurut saya, pemeriksaan status tanah sebaiknya menjadi urusan pertama sebelum seseorang mengeluarkan uang untuk membeli, membangun, atau mengelola lahan. Langkah ini sering dianggap sepele.
Apakah Tanah Negara Sama dengan Tanah Kosong?
Jawabannya tidak. Tanah kosong dan Tanah Negara merupakan dua istilah dengan pengertian berbeda. Tanah kosong menggambarkan keadaan fisik suatu lahan yang belum memiliki bangunan atau belum digunakan untuk kegiatan tertentu.
Coba bayangkan sebidang lahan yang ditumbuhi rumput dan tidak memiliki bangunan. Dari luar, tempat itu mungkin terlihat seperti tanah yang tidak bertuan.
Apa Perbedaan Tanah Negara dan Tanah Hak?
Perbedaan kedua istilah ini terletak pada status hubungan hukum atas bidang tanah.
- Tanah Negara: tanah yang berada dalam penguasaan langsung negara dan belum dilekati hak atas tanah tertentu.
- Tanah Hak: tanah yang sudah memiliki hak tertentu, misalnya Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.
- Tanah Hak Pengelolaan: tanah yang berada dalam penguasaan negara dan kewenangan pengelolaannya diberikan kepada pemegang Hak Pengelolaan sesuai peraturan.
Dasar Hukum Tanah Negara di Indonesia
Pengaturan Tanah Negara memiliki landasan hukum yang jelas. Beberapa peraturan mengatur kewenangan negara, jenis hak atas tanah, serta mekanisme pemberian hak kepada masyarakat atau badan hukum.
Ada beberapa regulasi yang sebaiknya kamu kenali sebelum mengurus permohonan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA
Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA menjadi dasar utama penyelenggaraan hukum pertanahan di Indonesia. Salah satu ketentuan pentingnya terdapat dalam Pasal 2. Pasal ini mengatur hak menguasai negara atas bumi, air, dan ruang angkasa.
Sementara itu, Pasal 16 menyebutkan beberapa jenis hak atas tanah, antara lain:
- Hak Milik.
- Hak Guna Usaha.
- Hak Guna Bangunan.
- Hak Pakai.
- Hak Sewa untuk Bangunan.
- Hak Membuka Tanah.
- Hak Memungut Hasil Hutan.
- Hak lain yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
Selain UUPA, ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
PP tersebut memuat ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian serta pengelolaan hak atas tanah. Pengaturan mengenai jangka waktu dan persyaratan sejumlah hak juga menjadi bagian penting dalam regulasi ini.
Peraturan Menteri ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga menerbitkan peraturan teknis untuk menjalankan kebijakan pertanahan. Salah satunya adalah Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Peraturan tersebut menjadi pedoman dalam proses penetapan hak sesuai kewenangan pejabat pertanahan. Meski begitu, pemohon tetap perlu memeriksa ketentuan terbaru.
Jenis Hak Atas Tanah Negara yang Dapat Diajukan
Apakah masyarakat bisa mendapatkan hak atas Tanah Negara? Bisa, selama pemohon dan bidang tanah memenuhi persyaratan hukum.
Dalam hukum agraria Indonesia, terdapat beberapa jenis hak yang dapat diberikan atas Tanah Negara. Berikut penjelasannya.
Hak Milik
Hak Milik merupakan hak atas tanah dengan kedudukan paling kuat dan terpenuh menurut UUPA. Meski begitu, tidak semua orang atau badan hukum dapat memilikinya.
Pada prinsipnya, Hak Milik dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Badan hukum tertentu juga bisa memilikinya apabila pemerintah menetapkan badan tersebut memenuhi persyaratan.
Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan atau HGB memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Hak ini dapat diberikan atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, atau tanah Hak Milik melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
Hak Pakai
Hak Pakai memberikan kewenangan kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan tanah atau memungut hasilnya. Pemberian hak ini dapat dilakukan atas Tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan, maupun tanah Hak Milik.
Penerima Hak Pakai harus memenuhi persyaratan sebagai subjek hak. Pihak yang dapat memperoleh hak ini antara lain warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, instansi pemerintah, serta pihak asing dalam kondisi tertentu.
Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha atau HGU memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mengusahakan tanah bagi kegiatan pertanian, perikanan, atau peternakan sesuai peraturan.
Hak ini umumnya berkaitan dengan kegiatan usaha dalam skala tertentu. Karena itu, pemohon perlu memenuhi persyaratan mengenai subjek hak, luas tanah, rencana usaha, dan pemanfaatan lahan.
Syarat Mengajukan Hak Atas Tanah Negara
Sebelum datang ke Kantor Pertanahan, pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Persyaratannya bisa berbeda.
Sebagai gambaran awal, beberapa dokumen yang mungkin diperlukan antara lain:
- Formulir permohonan pemberian hak atas tanah.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga untuk pemohon perorangan.
- Dokumen pendirian dan legalitas badan hukum jika pemohon berupa perusahaan.
- Bukti penguasaan atau riwayat tanah jika tersedia.
- Surat pernyataan mengenai penguasaan fisik tanah sesuai ketentuan.
- Peta atau informasi letak bidang tanah.
- Dokumen rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah apabila dipersyaratkan.
- Bukti pembayaran kewajiban administrasi sesuai ketentuan.
Periksa Status Tanah Sebelum Mengajukan Permohonan
Sebelum mengurus dokumen, pastikan dahulu bahwa bidang tanah memang berstatus Tanah Negara dan dapat diberikan hak. Tahap ini sebaiknya tidak dilewati.
Kamu bisa mendatangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah untuk memperoleh informasi mengenai data pendaftaran tanah. Pemeriksaan juga dapat mencakup peta bidang serta kemungkinan adanya hak atau klaim pihak lain.
Cara Mengajukan Hak Atas Tanah Negara
Setelah status tanah diperiksa, pemohon dapat mulai mempersiapkan proses pengajuan. Prosedurnya mencakup pemeriksaan administrasi dan tahapan teknis. Setiap permohonan harus mengikuti ketentuan Kantor Pertanahan sesuai wilayah lokasi tanah.
Berikut tahapan umum yang perlu kamu ketahui.
1. Mengidentifikasi Lokasi dan Status Tanah
Mulailah dengan memastikan lokasi, batas, luas, serta kondisi penggunaan tanah. Setelah itu, periksa statusnya melalui Kantor Pertanahan.
Pastikan bidang tersebut tidak sedang menjadi objek sengketa. Periksa juga apakah pihak lain sudah memiliki hak atau kepentingan hukum atas tanah tersebut. Informasi ini penting sebelum pemohon melanjutkan proses.
2. Menentukan Jenis Hak yang Dibutuhkan
Berikutnya, tentukan jenis hak berdasarkan tujuan penggunaan tanah. Pemohon perorangan dapat mempertimbangkan Hak Milik jika memenuhi persyaratan.
Jangan memilih jenis hak hanya berdasarkan kebiasaan orang lain. Setiap hak memiliki ketentuan mengenai subjek, objek, penggunaan, dan jangka waktu.
3. Menyiapkan Dokumen Permohonan
Kumpulkan dokumen identitas, legalitas pemohon, informasi tanah, serta persyaratan teknis lainnya. Periksa kembali setiap dokumen sebelum menyerahkannya.
Nama, alamat, luas, dan batas bidang tanah harus sesuai. Jika terdapat perbedaan data, selesaikan lebih dahulu. Dokumen yang tidak konsisten bisa membuat pemeriksaan berjalan lebih lama.
4. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Permohonan dapat diajukan melalui Kantor Pertanahan kabupaten atau kota yang wilayah kerjanya mencakup lokasi tanah.
Petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan permohonan. Apabila masih ada dokumen yang kurang, pemohon perlu melengkapi atau memperbaikinya sesuai arahan petugas.
5. Mengikuti Pemeriksaan dan Pengukuran Tanah
Setelah pemeriksaan administrasi, proses dapat berlanjut ke pemeriksaan lapangan dan pengukuran bidang tanah. Petugas akan meneliti lokasi, batas, luas, serta kondisi penguasaan tanah.
Pada tahap ini, pemohon perlu menunjukkan batas bidang secara jelas. Jika tanah berbatasan dengan lahan milik orang lain, koordinasi dengan pemilik yang berbatasan dapat membantu kelancaran pemeriksaan.
6. Menunggu Penetapan Pemberian Hak
Jika pemeriksaan selesai, permohonan diproses sesuai kewenangan pejabat pertanahan. Pejabat berwenang akan menilai kelayakan permohonan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan.
Perlu diketahui, penguasaan tanah dalam waktu lama tidak otomatis membuat permohonan disetujui. Pemerintah tetap mempertimbangkan status tanah, tata ruang, peruntukan, dan persyaratan hukum lainnya.
7. Memenuhi Kewajiban dan Mendaftarkan Hak
Apabila permohonan disetujui, pemohon perlu memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Kewajiban tersebut dapat berupa pembayaran biaya atau penerimaan negara sesuai ketentuan.
Setelah itu, pemohon menyelesaikan proses pendaftaran hak. Jika seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, Kantor Pertanahan memproses penerbitan sertifikat sesuai jenis hak yang diberikan.
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menguasai Tanah Negara
Ada satu hal yang sering luput dari perhatian masyarakat: menguasai tanah secara fisik tidak otomatis memberikan hak secara hukum. Karena itu, jangan terburu-buru menggunakan lahan yang diduga sebagai Tanah Negara.
Sebelum mengambil tindakan, periksa beberapa hal berikut:
- Status kawasan: pastikan tanah tidak termasuk kawasan hutan atau kawasan yang memiliki pembatasan pemanfaatan.
- Riwayat penguasaan: telusuri apakah pernah ada hak, izin, atau klaim dari pihak lain.
- Rencana tata ruang: periksa kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah.
- Aset pemerintah: pastikan tanah tidak tercatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah.
- Sengketa: cari informasi mengenai perkara atau keberatan yang berkaitan dengan bidang tanah.
- Kewajiban pemegang hak: pahami ketentuan penggunaan, pemeliharaan, dan larangan pengalihan sesuai jenis hak.

Risiko Menguasai Tanah Negara Tanpa Hak
Menggunakan Tanah Negara tanpa dasar hukum dapat memunculkan persoalan administrasi dan sengketa. Bentuk risikonya bergantung pada status tanah, tindakan yang dilakukan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Misalnya, seseorang membangun rumah atau tempat usaha di atas lahan tanpa hak yang sah. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat memicu penertiban. Pemerintah dapat meminta pihak yang menguasai tanah untuk menghentikan pemanfaatan atau mengosongkan lahan sesuai prosedur hukum.
FAQ Seputar Tanah Negara
Apakah Tanah Negara Bisa Menjadi Hak Milik?
Bisa dalam kondisi tertentu. Pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai subjek Hak Milik. Bidang tanah yang diajukan juga harus memenuhi ketentuan hukum dan dapat diberikan hak.
Apakah Masyarakat Boleh Menggarap Tanah Negara?
Masyarakat tidak bisa langsung menganggap penguasaan fisik sebagai izin yang sah. Pemanfaatan tanah harus memiliki dasar hukum atau persetujuan sesuai ketentuan.
Ke Mana Harus Mengajukan Hak Atas Tanah Negara?
Permohonan pada umumnya diajukan melalui Kantor Pertanahan kabupaten atau kota sesuai lokasi tanah. Jenis permohonan dan kewenangan pejabat dapat berbeda berdasarkan jenis hak serta kondisi bidang tanah.
Kesimpulan
Tanah Negara merupakan tanah yang berada dalam penguasaan langsung negara dan belum dilekati hak atas tanah tertentu. Pengaturannya berlandaskan UUPA, terutama Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 16. Selain itu, PP Nomor 18 Tahun 2021 serta peraturan teknis ATR/BPN mengatur lebih lanjut mengenai pemberian dan pengelolaan hak atas tanah.
Menurut saya, pemeriksaan status tanah merupakan bagian yang paling menentukan. Jangan mengeluarkan biaya untuk pembangunan atau transaksi sebelum mengetahui legalitas bidang tanah secara jelas.berkonsultasilah dengan Kantor Pertanahan.
Sedang mempertimbangkan untuk mengajukan hak atas Tanah Negara? Kamu bisa mengklik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Sampaikan persoalan tanah yang sedang dihadapi agar kamu memperoleh arahan mengenai langkah hukum dan dokumen yang perlu disiapkan.

Ringkasan
- Tanah Negara merupakan tanah yang berada dalam penguasaan langsung negara dan belum dilekati hak atas tanah tertentu.
- Tanah kosong belum tentu berstatus Tanah Negara karena mungkin sudah memiliki hak atau termasuk kawasan khusus.
- UUPA dan PP Nomor 18 Tahun 2021 menjadi dasar penting dalam pengaturan hak atas tanah.
- Jenis hak yang dapat dimohonkan meliputi Hak Milik, HGB, HGU, dan Hak Pakai.
- Pemohon perlu memeriksa status, lokasi, riwayat, dan peruntukan tanah sebelum mengajukan permohonan.
- Proses pengajuan dilakukan melalui Kantor Pertanahan sesuai lokasi dan kewenangannya.
- Penguasaan tanah tanpa dasar hukum dapat memicu sengketa, penertiban, serta persoalan administrasi.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).


