Class action diartikan dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Menurut ketentuan itu, class action adalah tata cara mengajukan gugatan ketika satu orang atau lebih mewakili kelompok. Wakil kelompok menggugat untuk dirinya sendiri sekaligus untuk orang lain dalam jumlah banyak yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum.
Wakil kelompok dan anggota kelompok sama-sama pihak yang dirugikan.
Legal standing punya arti yang berbeda. Istilah ini juga dikenal sebagai standing, ius standi, atau persona standi, yang dalam bahasa Indonesia berarti hak gugat atau kedudukan gugat.
Istilah gugatan legal standing umumnya dipakai untuk hak gugat organisasi.
Hak ini diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023), serta dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).
Pakar hukum Bambang Sutiyoso, dalam jurnalnya Implementasi Gugatan Legal Standing dan Class Action dalam Praktik Peradilan di Indonesia (Jurnal Hukum No. 26 Vol. 11, 2004, hlm. 67), menyatakan bahwa legal standing adalah kualitas atau hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas nama kepentingan kelompok masyarakat tertentu.
Rumusan ini kemudian dikutip Hukumonline untuk menjelaskan bahwa legal standing berkaitan dengan siapa yang berwenang tampil sebagai penggugat.
Perbedaan lebih rinci dapat dilihat dari penelitian Machsun Tabroni dalam artikel ilmiah berjudul Kesalahpahaman Makna Gugatan Perwakilan Kelompok dan Legal Standing di Indonesia (Jurnal Hukum, Vol. 11 No. 27, September 2004, hlm. 39-49, Universitas Islam Indonesia). Tabroni menegaskan bahwa dalam class action tidak semua orang berhak menggugat.
Yang berhak adalah salah satu atau beberapa orang dari kelompok yang ikut mengalami kerugian secara langsung, dan kepentingan yang dituntut adalah kepentingan yang sama dari kelompok itu.
Hak gugat (standing), menurut Tabroni, adalah akses bagi perorangan, kelompok, atau organisasi untuk bertindak atas nama kepentingan publik atau lingkungan hidup di pengadilan.
Tabroni juga menggambarkan standing sebagai tiket masuk ke arena perkara. Setelah masuk, penggugat masih menghadapi tantangan pembuktian, ketersediaan upaya pemulihan, dan kesiapan majelis hakim dalam memutus.
Perbedaan juga terlihat pada tuntutannya. Dalam class action, petitum ganti rugi harus dikemukakan jelas dan rinci. Surat gugatan juga memuat usulan mekanisme pembagian ganti rugi kepada seluruh anggota kelompok, termasuk usulan membentuk tim atau panel untuk membantu pendistribusian.
Merujuk Pasal 3 ayat (1) PERMA 1/2002. Pada legal standing organisasi lingkungan hidup, Pasal 92 ayat (2) UU PPLH membatasi hak gugat pada tuntutan agar tergugat melakukan tindakan tertentu. Tuntutan ganti rugi tidak diajukan, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Perbedaan lain ada pada asas hukum acara perdata. Dalam hukum acara perdata Indonesia dikenal asas point d’intérêt, point d’action.
Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 2006, hlm. 21), siapa yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan.
Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan hukum langsung, yaitu kepentingan yang lahir dari hubungan hukum dan dampak dari hubungan tersebut.
Class action sejalan dengan asas ini karena penggugat dan anggota kelompok adalah korban langsung. Legal standing organisasi adalah ketentuan khusus dari undang-undang yang memberi ruang bagi organisasi tertentu untuk menggugat demi kepentingan umum.
Tabroni mencatat bahwa organisasi advokasi seperti ini pada umumnya tidak mempunyai kepentingan kepemilikan atau kepentingan ekonomi atas perkara yang mereka bawa.
Ringkasan perbedaannya:
| Aspek | Class Action | Legal Standing |
| Dasar hukum utama | PERMA 1/2002, Pasal 91 UU PPLH, Pasal 46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen | Pasal 92 UU PPLH, Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Konsumen |
| Penggugat | Wakil kelompok yang ikut mengalami kerugian | Organisasi yang memenuhi syarat undang-undang |
| Kerugian penggugat | Penggugat mengalami kerugian langsung | Organisasi tidak harus mengalami kerugian langsung |
| Tuntutan | Umumnya ganti rugi untuk kelompok | Tindakan tertentu demi kepentingan umum atau lingkungan |
| Kuasa dari anggota | Tidak diperlukan surat kuasa khusus dari anggota kelompok | Organisasi bertindak atas nama kepentingan yang dilindunginya |

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Siapa yang Berhak Mengajukan Masing-Masing?
Pihak yang Berhak Mengajukan Class Action
Class action diakui dalam beberapa undang-undang. Klinik Hukumonline mencatat dua dasar hukum setingkat undang-undang, yaitu UU PPLH dan UU Perlindungan Konsumen.
Pasal 91 UU PPLH memberi hak kepada masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok demi kepentingan diri sendiri dan/atau kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Dalam bidang konsumen, Pasal 46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen mengakui gugatan oleh sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan sama.
Kerugian konsumen itu harus dibuktikan secara hukum, salah satunya dengan bukti transaksi.
Agar gugatan diterima sebagai class action, Pasal 2 PERMA 1/2002 menetapkan beberapa kriteria. Jumlah anggota kelompok banyak sehingga gugatan sendiri-sendiri atau gabungan tidak efektif dan efisien.
Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, dan jenis tuntutan antara wakil kelompok dan anggota. Wakil kelompok juga harus jujur dan sungguh-sungguh melindungi kepentingan anggota.
Hakim dapat menganjurkan wakil kelompok mengganti advokat apabila advokat itu bertindak bertentangan dengan kewajiban membela kepentingan anggota kelompok. Menurut Pasal 4 PERMA yang sama, wakil kelompok tidak memerlukan surat kuasa khusus dari anggota kelompok.
Setelah gugatan diajukan, hakim memeriksa apakah syarat class action terpenuhi. Jika dinyatakan sah, hakim memerintahkan penggugat mengusulkan model pemberitahuan kepada anggota kelompok.
Pemberitahuan dapat melalui media cetak atau elektronik, kantor pemerintahan, pengadilan, atau langsung kepada anggota yang dapat diidentifikasi.
Anggota kelompok diberi kesempatan menyatakan keluar dari kelompok.
Contoh class action yang berkekuatan hukum tetap adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 535 PK/Pdt/2018. Perkara tersebut mewakili sekitar 547 nasabah yang dirugikan karena wanprestasi para tergugat yang tidak mengembalikan tabungan dan deposito.
Mahkamah Agung menyatakan para tergugat wanprestasi dan wajib membayar simpanan pokok serta kerugian bunga tabungan dan deposito.
Perkara ini memperlihatkan ciri class action: korban banyak, kerugian berupa uang, dan kepentingan yang sama.
Pihak yang Berhak Mengajukan Legal Standing
Legal standing diberikan kepada organisasi tertentu yang diakui undang-undang. Di bidang lingkungan hidup, Pasal 92 ayat (1) UU PPLH menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan demi pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Di bidang konsumen, Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Konsumen memberi hak gugat kepada lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang memenuhi syarat.
UU PPLH sebenarnya membedakan beberapa hak gugat. Majalah Dandapala yang diterbitkan Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung merinci hak gugat pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam Pasal 90, hak gugat masyarakat dalam Pasal 91, dan hak gugat organisasi lingkungan hidup dalam Pasal 92.
Tiga pasal ini membantu panitera mengenali jenis hak gugat saat mengklasifikasikan perkara lingkungan hidup.
Perkembangan terbaru ada pada PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Pasal 4 ayat (1) PERMA ini menyatakan bahwa perkara lingkungan hidup mencakup perkara tata usaha negara, perdata, dan pidana.
Marinews Mahkamah Agung menjelaskan bahwa dalam perkara perdata lingkungan, hak gugat dapat dimiliki oleh orang perseorangan, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, organisasi lingkungan hidup, serta pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Untuk sengketa tata usaha negara, hukumproperti.com mengulas bahwa hak gugat organisasi lingkungan hidup menjadi salah satu bentuk kedudukan hukum yang dirujuk dalam PERMA 1/2023.
Meskipun demikian, kedudukan hukum organisasi masih dapat dipersoalkan oleh pihak lawan dan dinilai hakim.
Contoh Kasus Legal Standing oleh LSM
WALHI melawan PT Inti Indorayon Utama (1988)
Kasus yang sering dianggap titik awal pengakuan legal standing di Indonesia adalah gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1988.
Dandapala, dalam tulisan kontributor Sri Septiany Arista Yufeny tertanggal 21 November 2025, menceritakan bahwa gugatan ini ditujukan kepada PT Inti Indo Rayon Utama dan lima instansi pemerintah.
WALHI menggugat perbuatan melawan hukum oleh penguasa karena izin diterbitkan tanpa Amdal dan tanpa keterbukaan informasi kepada publik, sementara perusahaan tetap beroperasi dan menimbulkan dampak lingkungan.
Persoalan hukumnya adalah apakah WALHI boleh menggugat padahal tidak memiliki hubungan hukum langsung atau kerugian pribadi.
Undang-undang lingkungan saat itu belum memberi jawaban tegas.
Majelis hakim menafsirkan bahwa hak gugat lahir dari hak setiap orang untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan ketiadaan aturan tata cara tidak berarti ketiadaan hak.
Dalam Putusan Nomor 820/Pdt.G/1988/PN Jkt Pst, majelis menolak gugatan WALHI, dan dalam pertimbangannya mengakui legal standing organisasi tersebut.
Dandapala menilai pertimbangan ini menjadi dasar pemikiran bagi pengaturan hak gugat organisasi lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, yang kemudian digantikan UU 32/2009.
WALHI dalam perkara lumpur Lapindo (2007)
Contoh lain muncul pada 2007. Hukumonline melaporkan bahwa WALHI mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register 284/Pdt.G/2007/PN Jaksel mengenai rusaknya lingkungan Porong, Sidoarjo, akibat semburan lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas.
Gugatan ini menyeret 12 pihak sebagai tergugat. Para tergugat mempersoalkan legal standing WALHI, sehingga persidangan banyak membahas apakah WALHI berhak menggugat. Kuasa hukum WALHI merujuk pada putusan-putusan terdahulu.
Mahkamah Agung pernah memenangkan gugatan WALHI terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di Palembang.
Gugatan WALHI terhadap Freeport pada 2000 juga pernah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempersoalkan legal standing WALHI pada tingkat banding.
Dua contoh ini memperlihatkan pola yang sama. LSM yang menggugat tidak perlu menjadi korban langsung. Dasar gugatannya adalah kepentingan pelestarian lingkungan hidup, dan tuntutannya diarahkan pada tindakan pemulihan atau penghentian pelanggaran. Pola ini terlihat juga pada rumusan Pasal 92 ayat (2) UU PPLH yang membatasi tuntutan pada tindakan tertentu.
Syarat Mengajukan Legal Standing
Syarat legal standing berbeda untuk tiap bidang hukum. Untuk organisasi lingkungan hidup, Pasal 92 ayat (3) UU PPLH menyebut tiga syarat.
Pertama, organisasi berbentuk badan hukum.
Kedua, anggaran dasar organisasi menegaskan bahwa organisasi didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ketiga, organisasi telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat dua tahun.
Gugatan organisasi lingkungan terbatas pada tuntutan tindakan tertentu tanpa ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Untuk perlindungan konsumen, Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Konsumen mensyaratkan LPKSM berbentuk badan hukum atau yayasan.
Anggaran dasarnya harus menyebut dengan tegas bahwa organisasi didirikan untuk kepentingan perlindungan konsumen, dan organisasi sudah melaksanakan kegiatan sesuai anggaran dasarnya.
Syarat minimal dua tahun disebut khusus untuk organisasi lingkungan hidup.
Syarat kegiatan nyata sering dibahas dalam sidang. Hukumproperti.com mengulas bahwa dalam sengketa tata usaha negara lingkungan, penggugat harus terbukti telah melaksanakan kegiatan nyata.
Dandapala menyebut contoh kegiatan nyata seperti seminar dan advokasi lingkungan. Dalam praktiknya, pengadilan dapat memeriksa dokumen yang menunjukkan kegiatan organisasi, sehingga menyimpan bukti kegiatan secara rapi adalah langkah yang berguna.
Berdasarkan ketentuan di atas, berikut langkah persiapan yang dapat Anda lakukan sebagai pengurus organisasi:
- Pastikan organisasi sudah berbadan hukum dan dokumen pengesahannya lengkap.
- Periksa anggaran dasar. Pastikan tujuan pelestarian fungsi lingkungan hidup atau perlindungan konsumen tertulis tegas.
- Kumpulkan bukti kegiatan nyata selama minimal dua tahun, misalnya laporan kegiatan, dokumentasi seminar, dan catatan advokasi.
- Rumuskan petitum berupa tindakan tertentu yang diminta dari tergugat, seperti pemulihan lingkungan atau penghentian kegiatan, serta biaya riil yang benar-benar dikeluarkan.
- Pilih pengadilan yang sesuai dengan objek sengketa. Perkara perdata, tata usaha negara, atau pidana lingkungan memiliki jalur masing-masing sebagaimana dijelaskan dalam PERMA 1/2023.
Perlu diingat bahwa memenuhi syarat formal belum menjamin gugatan dikabulkan. Tabroni menyebut standing sebagai tiket masuk ke arena perkara. Pembuktian dan pemulihan tetap menjadi pekerjaan utama setelah organisasi diterima sebagai penggugat.
Penutup
Class action dipakai oleh korban yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan sama, dengan wakil kelompok yang ikut dirugikan serta tuntutan ganti rugi yang diatur dalam PERMA 1/2002.
Legal standing dipakai oleh organisasi, terutama LSM lingkungan dan lembaga perlindungan konsumen, yang memperjuangkan kepentingan umum berdasarkan Pasal 92 UU PPLH dan Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Konsumen.
Anda dapat memilih mekanisme yang sesuai dengan siapa yang menggugat, siapa yang dirugikan, dan apa yang dituntut.
Untuk kasus nyata, konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum karena penerapan aturan bergantung pada fakta masing-masing perkara. Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Referensi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 90, 91, 92 (teks Pasal 92: https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-32-tahun-2009/pasal-92)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (yang mengubah UU 32/2009)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 46 ayat (1)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup: https://peraturan.bpk.go.id/Download/322187/PERMA%20NOMOR%201%20TAHUN%202023.pdf
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 535 PK/Pdt/2018: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/6f7e7456f458db1d8bdd51821c7c8dd5.html
- Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 820/Pdt.G/1988/PN Jkt Pst (WALHI melawan PT Inti Indo Rayon Utama), sebagaimana diulas Dandapala
- Perkara Nomor 284/Pdt.G/2007/PN Jaksel (WALHI melawan Lapindo Brantas dkk), sebagaimana diberitakan Hukumonline
- Bambang Sutiyoso, “Implementasi Gugatan Legal Standing dan Class Action dalam Praktik Peradilan di Indonesia”, Jurnal Hukum No. 26 Vol. 11, 2004, hlm. 67 (dikutip melalui Klinik Hukumonline)
- Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2006, hlm. 21 (dikutip melalui Klinik Hukumonline)
- Machsun Tabroni, “Kesalahpahaman Makna Gugatan Perwakilan Kelompok dan Legal Standing di Indonesia”, Jurnal Hukum Vol. 11 No. 27, September 2004, hlm. 39-49, UII: https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/4895/4330
- Hukumonline, “Gugatan Kelompok atau Class Action: Syarat dan Prosedurnya” (24 Agustus 2022): https://www.hukumonline.com/klinik/a/class-action-cl2436/
- Hukumonline, “Mengenal Arti Gugatan Legal Standing” (2 Desember 2024): https://www.hukumonline.com/klinik/a/legal-standing-lt60d04141beb9e/
- Hukumonline, “Disharmoni Pengaturan Class Action di Indonesia”: https://www.hukumonline.com/berita/a/disharmoni-pengaturan-class-action-di-indonesia-lt5feb2a60a59dc
- Hukumonline, “Legal Standing Walhi Diakui dalam Yurisprudensi”: https://www.hukumonline.com/berita/a/ilegal-standingi-walhi-diakui-dalam-yurisprudensi-hol16922
- Dandapala, “Menembus Batas Hukum: Putusan 1988, Fondasi Lahirnya Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup” (21 November 2025): https://dandapala.com/article/detail/menembus-batas-hukum-putusan-1988-fondasi-lahirnya-hak-gugat-organisasi-lingkungan-hidup
- Dandapala, “Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP”: https://dandapala.com/article/detail/tips-memilih-klasifikasi-perkara-lingkungan-hidup-di-sipp
- Marinews Mahkamah Agung, “Mengurai Rencana Pemulihan dalam Gugatan Perkara Perdata Lingkungan Hidup”: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/mengurai-pemulihan-dalam-gugatan-perkara-perdata-lingkungan-0HF
- Hukumproperti.com, “Kedudukan Hukum Organisasi Lingkungan Hidup”: https://hukumproperti.com/kedudukan-hukum-organisasi-lingkungan-hidup/





