Terbaru

Hukum

Pasal 338 KUHP: Unsur, Ancaman Pidana, dan Pasal Penggantinya

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Pasal 338 KUHP hampir selalu disebut ketika media memberitakan kasus pembunuhan. Namun, banyak orang masih bingung membedakannya dengan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang berujung kematian.

Jawabannya ringkas. Pasal 338 KUHP lama mengancam siapa pun yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan penjara paling lama 15 tahun. Sejak 2 Januari 2026, aturan serupa tercantum dalam Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai pakar hukum, saya melihat satu salah kaprah yang terus berulang. Banyak orang mengira setiap pembunuhan otomatis berujung hukuman mati atau seumur hidup.

Kenyataannya, hukum membedakan jenis pembunuhan dari niat, perencanaan, dan situasi saat kejadian. Memahami unsur pasalnya jadi penting sekali, entah kamu keluarga korban, keluarga terdakwa, atau pembaca yang ingin tahu.

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Bunyi pasalnya singkat. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Rumusan ini berasal dari KUHP warisan Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang berlaku di Indonesia lewat UU No. 1 Tahun 1946.

Hukum pidana menggolongkan pasal ini sebagai delik materiil. Artinya, hakim menilai perbuatan dari akibatnya, yaitu hilangnya nyawa korban.

Kalau korban selamat, jaksa tidak memakai pasal pembunuhan yang sudah selesai. Penuntut umum beralih ke ketentuan percobaan pembunuhan.

Angka 15 tahun juga perlu dibaca dengan benar. Itu batas maksimal, sehingga hakim leluasa menjatuhkan hukuman lebih rendah. Hakim menimbang fakta persidangan, motif, sikap terdakwa, serta hal yang meringankan dan memberatkan.

Baca Juga: Pasal 406 KUHP Perusakan Barang: Unsur dan Ancamannya

Unsur Pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP

Jaksa wajib membuktikan semua unsur pembunuhan di pengadilan. Satu unsur saja yang gagal terbukti, terdakwa harus bebas dari dakwaan pasal ini. Berikut unsur-unsurnya satu per satu.

Unsur “Barang Siapa” atau “Setiap Orang”

Unsur ini menunjuk pada pelaku, yaitu manusia yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Penegak hukum akan memeriksa apakah pelaku sehat jiwa dan cakap hukum saat kejadian.

Pelaku dengan gangguan jiwa berat bisa memperoleh alasan penghapus pidana. Hakim biasanya meminta pendapat ahli sebelum memutuskan.

Unsur “Dengan Sengaja”

Pelaku harus menghendaki perbuatannya sekaligus akibatnya. Doktrin hukum pidana mengenal tiga bentuk kesengajaan:

  • sengaja sebagai maksud, ketika pelaku memang bertujuan menghilangkan nyawa;
  • sengaja sebagai kepastian, ketika pelaku sadar kematian pasti terjadi;
  • sengaja sebagai kemungkinan, ketika pelaku sadar kematian bisa terjadi, tetapi tetap melanjutkan perbuatannya.
Baca juga  Surat Berharga Adalah: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Niat membunuh itu muncul saat perbuatan berlangsung. Pelaku belum menyusun rencana sebelumnya, dan di titik inilah Pasal 338 berpisah dari pembunuhan berencana.

Unsur “Merampas Nyawa Orang Lain”

Korban harus benar-benar meninggal. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat yang jelas antara perbuatan pelaku dan kematian tersebut. Jaksa biasanya membuktikannya lewat visum et repertum, keterangan saksi, dan alat bukti lain.

Jenis alat tidak menentukan apa pun. Pisau, pistol, balok kayu, racun, bahkan tangan kosong sama-sama bisa memenuhi unsur ini.

pasal 338 kuhp pembunuhan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Ancaman Pidana Pembunuhan dan Perbedaan Pasal 338 dengan Pasal 340

Tidak semua kematian dijerat Pasal 338. Ancaman pidana pembunuhan naik atau turun menurut tingkat kesalahan pelaku. Tabel berikut merangkum pasal yang paling sering muncul.

Pasal KUHP LamaPasal KUHP Baru (UU 1/2023)JenisAncaman Pidana
Pasal 338Pasal 458 ayat (1)Pembunuhan biasaPenjara maksimal 15 tahun
Pasal 339Pasal 458 ayat (3)Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lainPenjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
Pasal 340Pasal 459Pembunuhan berencanaPidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun

Perbedaan Pasal 338 dan Pasal 340 terletak pada perencanaan. Dalam Pasal 340, pelaku punya waktu berpikir tenang sebelum bertindak. Contohnya, ia membeli senjata, mengintai korban, lalu menghabisinya.

Dalam Pasal 338, niat itu lahir spontan. Pertengkaran yang memanas lalu berakhir dengan tusukan adalah gambaran yang sering terjadi.

Pasal 339 punya ciri berbeda lagi. Pembunuhan terjadi bersama tindak pidana lain, misalnya untuk memuluskan pencurian atau lolos dari penangkapan. Bayangkan pencuri yang menghabisi pemilik rumah karena kepergok.

Dalam praktik, jaksa jarang bertaruh pada satu pasal. Dakwaan biasanya berlapis, dengan Pasal 340 sebagai dakwaan primer dan Pasal 338 sebagai subsider. Jika perencanaan tidak terbukti, hakim masih punya pegangan untuk menghukum terdakwa dengan pembunuhan biasa.

Pasal 458 KUHP Baru: Pengganti Pasal 338 KUHP

KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 624 menetapkan jeda tiga tahun sejak undang-undang itu diundangkan. Pembunuhan yang terjadi sesudah tanggal tersebut kini diproses dengan Pasal 458, bukan Pasal 338 KUHP lama.

Pasal 458 ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan penjara paling lama 15 tahun. Ancamannya sama dengan Pasal 338.

Baca juga  Tanggung Jawab Produk Cacat dan Hak Konsumen

Ada satu perbedaan rumusan. Kata “dengan sengaja” tidak lagi muncul dalam pasal ini. Penjelasannya menyebut kesengajaan sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023, sementara korban tetap harus meninggal dan kematian itu dikehendaki pelaku.

Bagaimana dengan Kasus Sebelum 2026?

Masa transisi memunculkan pertanyaan praktis. Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan hakim menerapkan aturan yang paling menguntungkan terdakwa jika ada perubahan perundang-undangan. Para ahli menyebutnya asas lex favor reo.

Pasal 618 juga mengatur perkara yang masih berjalan pada masa peralihan. Karena itu, jaksa dan pembela sama-sama harus membandingkan kedua KUHP untuk setiap perkara. Tak heran dakwaan sering mencantumkan pasal lama dan pasal baru sekaligus.

Pasal 338 KUHP, Penganiayaan, dan Kelalaian

Banyak kasus kematian ternyata bukan pembunuhan. Hukum membedakannya lewat niat pelaku. Perbandingan singkatnya begini:

  • Penganiayaan yang mengakibatkan mati (Pasal 351 ayat 3 KUHP lama; Pasal 466 ayat 3 KUHP baru): pelaku hanya ingin melukai, tetapi korban meninggal.
  • Kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP lama): pelaku tidak berniat mencelakai, namun kurang berhati-hati.
  • Pembunuhan (Pasal 338 KUHP): pelaku menghendaki korban meninggal.

Pembuktian niat pun menjadi arena utama di ruang sidang. Pembela biasanya menggali apakah terdakwa benar-benar menghendaki kematian atau hanya ingin melukai.

Jaksa bergerak ke arah sebaliknya. Penuntut umum membaca niat dari alat yang dipakai, bagian tubuh yang diserang, dan perilaku pelaku sebelum maupun sesudah kejadian.

Alasan penghapus pidana juga bisa muncul, misalnya pembelaan terpaksa atau gangguan jiwa berat. Hakim menerapkannya dengan sangat ketat dan menuntut bukti yang kuat.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa hukuman maksimal dalam Pasal 338 KUHP?

Hukuman maksimalnya penjara 15 tahun. Pasal ini tidak memuat ancaman pidana mati atau seumur hidup. Untuk pembunuhan berencana, ancamannya jauh lebih berat.

Apakah Pasal 338 KUHP masih berlaku pada 2026?

Untuk perbuatan sesudah 2 Januari 2026, aparat memakai Pasal 458 UU 1/2023. Pasal 338 KUHP lama tetap relevan bagi perkara yang terjadi sebelum tanggal itu. Hakim lalu memilih aturan yang paling menguntungkan terdakwa.

Apakah percobaan pembunuhan bisa dijerat Pasal 338 KUHP?

Bisa, lewat ketentuan percobaan. KUHP lama mengaturnya di Pasal 53, sedangkan KUHP baru di Pasal 17. Syaratnya, niat pelaku sudah terwujud dalam permulaan pelaksanaan, namun perbuatan tidak selesai karena hal di luar kehendaknya.

Baca juga  Pasal 1313 KUHPerdata: Pengertian Perjanjian dan Unsurnya
pasal 338 kuhp pembunuhan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Pasal 338 KUHP mengatur pembunuhan biasa dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Unsur intinya ada tiga: pelaku, kesengajaan, dan hilangnya nyawa orang lain. Perbedaannya dengan Pasal 339 dan Pasal 340 sangat menentukan berat hukuman.

Sejak 2 Januari 2026, Pasal 458 KUHP baru mengambil alih peran tersebut. Meski begitu, asas lex favor reo tetap berlaku untuk perkara masa transisi.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Jika kamu atau keluargamu terseret kasus kematian, kumpulkan dokumen penting dan jangan memberi keterangan tanpa pendampingan hukum. Cek juga pasal apa yang didakwakan, sebab selisih satu pasal bisa mengubah ancaman hingga puluhan tahun.

Menurut saya, pembuktian niat adalah titik paling rapuh di banyak perkara pembunuhan. Putusan yang adil lahir dari pembacaan fakta yang teliti, bukan dari tekanan opini publik. Karena itu, advokat sebaiknya mendampingi sejak tahap penyidikan.

Setiap kasus punya cerita sendiri. Kalau kamu butuh pandangan hukum yang tenang dan terarah, tim kami siap mendengarkan. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk menceritakan masalahmu.

Baca Juga: Pasal 351 KUHP Penganiayaan: Unsur dan Ancaman Pidananya

Ringkasan

  • Pasal 338 KUHP lama mengatur pembunuhan biasa dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
  • Unsur pasalnya meliputi setiap orang, kesengajaan, dan perampasan nyawa orang lain.
  • Pasal 338 berbeda dari Pasal 340 karena tidak mensyaratkan perencanaan terlebih dahulu.
  • Pasal 339 mengatur pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, dengan ancaman hingga seumur hidup atau 20 tahun.
  • KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 menggantikan Pasal 338.
  • Untuk perkara masa transisi, hakim menerapkan aturan yang paling menguntungkan terdakwa (lex favor reo).
  • Pembuktian niat membedakan pembunuhan dari penganiayaan yang berujung mati dan kelalaian.
  • Pendampingan hukum sejak awal sangat menentukan karena pasal yang didakwakan mengubah berat ancaman.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 3, 17, 36, 54, 458, 459, 466, 618, dan 624). Sumber: peraturan.bpk.go.id.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP / Wetboek van Strafrecht), Pasal 338, 339, 340, 351, dan 359. Sumber: peraturan.bpk.go.id.
  3. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Kementerian Hukum Republik Indonesia: jdih.kemenkum.go.id.
  4. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia: putusan3.mahkamahagung.go.id.
  5. Jurnal Sasana Hukum (Universitas Bangka Belitung/Uniba), Vol. 19 No. 2 Tahun 2026, kajian penerapan asas lex favor reo pada pembunuhan dengan pemberatan Pasal 339 KUHP dan Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi