Pasal 338 KUHP hampir selalu disebut ketika media memberitakan kasus pembunuhan. Namun, banyak orang masih bingung membedakannya dengan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang berujung kematian.
Jawabannya ringkas. Pasal 338 KUHP lama mengancam siapa pun yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan penjara paling lama 15 tahun. Sejak 2 Januari 2026, aturan serupa tercantum dalam Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai pakar hukum, saya melihat satu salah kaprah yang terus berulang. Banyak orang mengira setiap pembunuhan otomatis berujung hukuman mati atau seumur hidup.
Kenyataannya, hukum membedakan jenis pembunuhan dari niat, perencanaan, dan situasi saat kejadian. Memahami unsur pasalnya jadi penting sekali, entah kamu keluarga korban, keluarga terdakwa, atau pembaca yang ingin tahu.
Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Bunyi pasalnya singkat. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Rumusan ini berasal dari KUHP warisan Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang berlaku di Indonesia lewat UU No. 1 Tahun 1946.
Hukum pidana menggolongkan pasal ini sebagai delik materiil. Artinya, hakim menilai perbuatan dari akibatnya, yaitu hilangnya nyawa korban.
Kalau korban selamat, jaksa tidak memakai pasal pembunuhan yang sudah selesai. Penuntut umum beralih ke ketentuan percobaan pembunuhan.
Angka 15 tahun juga perlu dibaca dengan benar. Itu batas maksimal, sehingga hakim leluasa menjatuhkan hukuman lebih rendah. Hakim menimbang fakta persidangan, motif, sikap terdakwa, serta hal yang meringankan dan memberatkan.
Baca Juga: Pasal 406 KUHP Perusakan Barang: Unsur dan Ancamannya
Unsur Pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP
Jaksa wajib membuktikan semua unsur pembunuhan di pengadilan. Satu unsur saja yang gagal terbukti, terdakwa harus bebas dari dakwaan pasal ini. Berikut unsur-unsurnya satu per satu.
Unsur “Barang Siapa” atau “Setiap Orang”
Unsur ini menunjuk pada pelaku, yaitu manusia yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Penegak hukum akan memeriksa apakah pelaku sehat jiwa dan cakap hukum saat kejadian.
Pelaku dengan gangguan jiwa berat bisa memperoleh alasan penghapus pidana. Hakim biasanya meminta pendapat ahli sebelum memutuskan.
Unsur “Dengan Sengaja”
Pelaku harus menghendaki perbuatannya sekaligus akibatnya. Doktrin hukum pidana mengenal tiga bentuk kesengajaan:
- sengaja sebagai maksud, ketika pelaku memang bertujuan menghilangkan nyawa;
- sengaja sebagai kepastian, ketika pelaku sadar kematian pasti terjadi;
- sengaja sebagai kemungkinan, ketika pelaku sadar kematian bisa terjadi, tetapi tetap melanjutkan perbuatannya.
Niat membunuh itu muncul saat perbuatan berlangsung. Pelaku belum menyusun rencana sebelumnya, dan di titik inilah Pasal 338 berpisah dari pembunuhan berencana.
Unsur “Merampas Nyawa Orang Lain”
Korban harus benar-benar meninggal. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat yang jelas antara perbuatan pelaku dan kematian tersebut. Jaksa biasanya membuktikannya lewat visum et repertum, keterangan saksi, dan alat bukti lain.
Jenis alat tidak menentukan apa pun. Pisau, pistol, balok kayu, racun, bahkan tangan kosong sama-sama bisa memenuhi unsur ini.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Ancaman Pidana Pembunuhan dan Perbedaan Pasal 338 dengan Pasal 340
Tidak semua kematian dijerat Pasal 338. Ancaman pidana pembunuhan naik atau turun menurut tingkat kesalahan pelaku. Tabel berikut merangkum pasal yang paling sering muncul.
| Pasal KUHP Lama | Pasal KUHP Baru (UU 1/2023) | Jenis | Ancaman Pidana |
|---|---|---|---|
| Pasal 338 | Pasal 458 ayat (1) | Pembunuhan biasa | Penjara maksimal 15 tahun |
| Pasal 339 | Pasal 458 ayat (3) | Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain | Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun |
| Pasal 340 | Pasal 459 | Pembunuhan berencana | Pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun |
Perbedaan Pasal 338 dan Pasal 340 terletak pada perencanaan. Dalam Pasal 340, pelaku punya waktu berpikir tenang sebelum bertindak. Contohnya, ia membeli senjata, mengintai korban, lalu menghabisinya.
Dalam Pasal 338, niat itu lahir spontan. Pertengkaran yang memanas lalu berakhir dengan tusukan adalah gambaran yang sering terjadi.
Pasal 339 punya ciri berbeda lagi. Pembunuhan terjadi bersama tindak pidana lain, misalnya untuk memuluskan pencurian atau lolos dari penangkapan. Bayangkan pencuri yang menghabisi pemilik rumah karena kepergok.
Dalam praktik, jaksa jarang bertaruh pada satu pasal. Dakwaan biasanya berlapis, dengan Pasal 340 sebagai dakwaan primer dan Pasal 338 sebagai subsider. Jika perencanaan tidak terbukti, hakim masih punya pegangan untuk menghukum terdakwa dengan pembunuhan biasa.
Pasal 458 KUHP Baru: Pengganti Pasal 338 KUHP
KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 624 menetapkan jeda tiga tahun sejak undang-undang itu diundangkan. Pembunuhan yang terjadi sesudah tanggal tersebut kini diproses dengan Pasal 458, bukan Pasal 338 KUHP lama.
Pasal 458 ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan penjara paling lama 15 tahun. Ancamannya sama dengan Pasal 338.
Ada satu perbedaan rumusan. Kata “dengan sengaja” tidak lagi muncul dalam pasal ini. Penjelasannya menyebut kesengajaan sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023, sementara korban tetap harus meninggal dan kematian itu dikehendaki pelaku.
Bagaimana dengan Kasus Sebelum 2026?
Masa transisi memunculkan pertanyaan praktis. Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan hakim menerapkan aturan yang paling menguntungkan terdakwa jika ada perubahan perundang-undangan. Para ahli menyebutnya asas lex favor reo.
Pasal 618 juga mengatur perkara yang masih berjalan pada masa peralihan. Karena itu, jaksa dan pembela sama-sama harus membandingkan kedua KUHP untuk setiap perkara. Tak heran dakwaan sering mencantumkan pasal lama dan pasal baru sekaligus.
Pasal 338 KUHP, Penganiayaan, dan Kelalaian
Banyak kasus kematian ternyata bukan pembunuhan. Hukum membedakannya lewat niat pelaku. Perbandingan singkatnya begini:
- Penganiayaan yang mengakibatkan mati (Pasal 351 ayat 3 KUHP lama; Pasal 466 ayat 3 KUHP baru): pelaku hanya ingin melukai, tetapi korban meninggal.
- Kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP lama): pelaku tidak berniat mencelakai, namun kurang berhati-hati.
- Pembunuhan (Pasal 338 KUHP): pelaku menghendaki korban meninggal.
Pembuktian niat pun menjadi arena utama di ruang sidang. Pembela biasanya menggali apakah terdakwa benar-benar menghendaki kematian atau hanya ingin melukai.
Jaksa bergerak ke arah sebaliknya. Penuntut umum membaca niat dari alat yang dipakai, bagian tubuh yang diserang, dan perilaku pelaku sebelum maupun sesudah kejadian.
Alasan penghapus pidana juga bisa muncul, misalnya pembelaan terpaksa atau gangguan jiwa berat. Hakim menerapkannya dengan sangat ketat dan menuntut bukti yang kuat.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa hukuman maksimal dalam Pasal 338 KUHP?
Hukuman maksimalnya penjara 15 tahun. Pasal ini tidak memuat ancaman pidana mati atau seumur hidup. Untuk pembunuhan berencana, ancamannya jauh lebih berat.
Apakah Pasal 338 KUHP masih berlaku pada 2026?
Untuk perbuatan sesudah 2 Januari 2026, aparat memakai Pasal 458 UU 1/2023. Pasal 338 KUHP lama tetap relevan bagi perkara yang terjadi sebelum tanggal itu. Hakim lalu memilih aturan yang paling menguntungkan terdakwa.
Apakah percobaan pembunuhan bisa dijerat Pasal 338 KUHP?
Bisa, lewat ketentuan percobaan. KUHP lama mengaturnya di Pasal 53, sedangkan KUHP baru di Pasal 17. Syaratnya, niat pelaku sudah terwujud dalam permulaan pelaksanaan, namun perbuatan tidak selesai karena hal di luar kehendaknya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 338 KUHP mengatur pembunuhan biasa dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Unsur intinya ada tiga: pelaku, kesengajaan, dan hilangnya nyawa orang lain. Perbedaannya dengan Pasal 339 dan Pasal 340 sangat menentukan berat hukuman.
Sejak 2 Januari 2026, Pasal 458 KUHP baru mengambil alih peran tersebut. Meski begitu, asas lex favor reo tetap berlaku untuk perkara masa transisi.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Jika kamu atau keluargamu terseret kasus kematian, kumpulkan dokumen penting dan jangan memberi keterangan tanpa pendampingan hukum. Cek juga pasal apa yang didakwakan, sebab selisih satu pasal bisa mengubah ancaman hingga puluhan tahun.
Menurut saya, pembuktian niat adalah titik paling rapuh di banyak perkara pembunuhan. Putusan yang adil lahir dari pembacaan fakta yang teliti, bukan dari tekanan opini publik. Karena itu, advokat sebaiknya mendampingi sejak tahap penyidikan.
Setiap kasus punya cerita sendiri. Kalau kamu butuh pandangan hukum yang tenang dan terarah, tim kami siap mendengarkan. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk menceritakan masalahmu.
Baca Juga: Pasal 351 KUHP Penganiayaan: Unsur dan Ancaman Pidananya
Ringkasan
- Pasal 338 KUHP lama mengatur pembunuhan biasa dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
- Unsur pasalnya meliputi setiap orang, kesengajaan, dan perampasan nyawa orang lain.
- Pasal 338 berbeda dari Pasal 340 karena tidak mensyaratkan perencanaan terlebih dahulu.
- Pasal 339 mengatur pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, dengan ancaman hingga seumur hidup atau 20 tahun.
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 menggantikan Pasal 338.
- Untuk perkara masa transisi, hakim menerapkan aturan yang paling menguntungkan terdakwa (lex favor reo).
- Pembuktian niat membedakan pembunuhan dari penganiayaan yang berujung mati dan kelalaian.
- Pendampingan hukum sejak awal sangat menentukan karena pasal yang didakwakan mengubah berat ancaman.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 3, 17, 36, 54, 458, 459, 466, 618, dan 624). Sumber: peraturan.bpk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP / Wetboek van Strafrecht), Pasal 338, 339, 340, 351, dan 359. Sumber: peraturan.bpk.go.id.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Kementerian Hukum Republik Indonesia: jdih.kemenkum.go.id.
- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia: putusan3.mahkamahagung.go.id.
- Jurnal Sasana Hukum (Universitas Bangka Belitung/Uniba), Vol. 19 No. 2 Tahun 2026, kajian penerapan asas lex favor reo pada pembunuhan dengan pemberatan Pasal 339 KUHP dan Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023.





