Perjanjian kerja freelance sering dianggap formalitas, bahkan banyak freelancer bekerja hanya berbekal chat WhatsApp. Praktik ini berisiko besar. Ketika klien telat membayar atau menolak hasil kerja, Anda hampir tidak punya pegangan hukum.
Jawaban singkatnya begini. Freelance boleh dan sah di Indonesia, asalkan Anda dan pemberi kerja menuangkan kesepakatannya secara jelas. Bentuk hukumnya bisa berupa perjanjian jasa berdasarkan KUHPerdata. Bisa juga berupa perjanjian kerja harian lepas berdasarkan hukum ketenagakerjaan.
Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, kontrak tertulis adalah aset terpenting seorang freelancer. Banyak sengketa muncul bukan karena klien berniat curang, melainkan karena kesepakatan awal terlalu kabur. Karena itu, luangkan waktu untuk menyusun kontrak sebelum mengerjakan proyek apa pun.
Status Hukum Freelancer: Perjanjian Jasa atau Perjanjian Kerja?
Sebelum membahas isi kontrak, Anda perlu tahu status hukum freelancer. Status ini menentukan aturan mana yang berlaku. Selain itu, status ini menentukan hak apa saja yang bisa Anda tuntut.
Baca Juga: Perlindungan Hukum bagi Pekerja Paruh Waktu dan Haknya
Perjanjian Jasa Berdasarkan KUHPerdata
Sebagian besar freelance berbasis proyek masuk kategori ini. Hubungan kedua pihak sejajar, yaitu penyedia jasa dan pengguna jasa. Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sah perjanjian: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Selanjutnya, asas kebebasan berkontrak memungkinkan Anda mengatur isi kontrak sesuai kebutuhan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dalam skema ini, hak ketenagakerjaan seperti upah minimum dan pesangon umumnya tidak berlaku. Anda menjual hasil kerja, bukan tenaga di bawah perintah.
Perjanjian Kerja Harian Lepas
Namun, kondisi di lapangan bisa berbeda. Jika pemberi kerja memberi perintah, mengatur jam kerja, dan membayar upah, hubungan Anda bergeser menjadi hubungan kerja. Dalam situasi ini, pekerja harian lepas masuk kategori PKWT menurut PP Nomor 35 Tahun 2021.
Ada batasan penting dalam Pasal 10 PP 35/2021. Pekerja harian lepas bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Apabila Anda bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, perjanjian harian tidak berlaku lagi. Hubungan kerja Anda berubah demi hukum menjadi PKWTT, alias karyawan tetap.
Isi Penting dalam Kontrak Kerja Freelance
Kontrak kerja freelance yang baik tidak harus panjang. Namun, kontrak itu harus memuat poin-poin yang rawan menimbulkan sengketa. Berikut daftar yang saya sarankan:
- Identitas para pihak. Cantumkan nama lengkap, alamat, dan kapasitas masing-masing pihak.
- Lingkup pekerjaan. Jelaskan deliverable, spesifikasi, dan batas revisi.
- Jangka waktu. Tentukan tanggal mulai, tenggat, dan jadwal tahapan proyek.
- Imbalan dan cara bayar. Tulis nominal, termin, tanggal jatuh tempo, dan denda keterlambatan.
- Hak kekayaan intelektual. Tegaskan siapa pemilik hasil karya setelah pembayaran lunas.
- Kerahasiaan. Atur kewajiban menjaga data klien.
- Pengakhiran kontrak. Jelaskan syarat pembatalan dan konsekuensinya.
- Penyelesaian sengketa. Pilih jalur musyawarah, mediasi, atau pengadilan.
Sebagai catatan, Pasal 12 PP 35/2021 mewajibkan perjanjian kerja harian dibuat tertulis dengan unsur-unsur tertentu, termasuk identitas pemberi kerja.
Di samping itu, dokumen perdata yang menyebut nilai uang di atas Rp5 juta umumnya perlu dibubuhi meterai, termasuk e-meterai. Meterai tidak menentukan sah atau tidaknya kontrak. Meski begitu, dokumen tanpa meterai bisa bermasalah ketika Anda jadikan bukti di pengadilan.
Hak Freelancer yang Wajib Anda Pahami
Banyak freelancer mengira mereka tidak punya hak apa pun. Anggapan itu keliru. Hak-hak berikut tetap melekat, meski besarnya bergantung pada status hukum Anda.
Hak atas Imbalan dan Hak Cipta
Hak pertama adalah menerima bayaran sesuai kesepakatan. Jika hubungan Anda tergolong hubungan kerja, upah juga harus memenuhi ketentuan upah minimum.
Hak kedua menyangkut karya. Pasal 36 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa, kecuali diperjanjikan lain, pencipta atas karya pesanan adalah pihak yang membuatnya.
Artinya, desain, tulisan, atau kode Anda tetap milik Anda sampai kontrak menyatakan sebaliknya. Oleh karena itu, tulis klausul pengalihan hak cipta dengan jelas.
Hak Jaminan Sosial
Freelancer termasuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dalam BPJS Ketenagakerjaan. Program yang tersedia meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Iuran JKK sebesar 1% dari penghasilan yang Anda laporkan, sedangkan iuran JKM Rp6.800 per bulan. Anda mendaftar sendiri, jadi jangan menunggu klien melakukannya.
Kewajiban dan Hak Pajak
Pajak juga menyangkut hak dan kewajiban Anda. PMK 168/2023 mengatur PPh Pasal 21 untuk pekerja lepas dan bukan pegawai.
Untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, pemotongan memakai tarif Pasal 17 UU PPh dengan dasar 50% dari penghasilan bruto. Pastikan Anda memiliki NPWP atau memberikan NIK agar tidak terkena tarif lebih tinggi.
Perlindungan Hukum Freelancer Saat Terjadi Sengketa
Meski kontrak sudah rapi, sengketa tetap bisa muncul. Karena itu, kenali jalur perlindungan hukum freelancer yang tersedia.
Jika hubungan Anda berupa perjanjian jasa, klien yang tidak membayar melakukan wanprestasi. Langkah awalnya adalah somasi tertulis. Setelah itu, Anda bisa menempuh mediasi atau gugatan perdata ke pengadilan negeri.
Sementara itu, jika hubungan Anda tergolong hubungan kerja, jalurnya berbeda. Perselisihan diselesaikan melalui perundingan bipartit, lalu mediasi tripartit di dinas tenaga kerja. Jika gagal, Anda bisa membawanya ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Berikut urutan langkah praktis yang saya sarankan:
- Kumpulkan bukti, seperti kontrak, invoice, dan riwayat percakapan.
- Kirim pengingat tertulis kepada klien.
- Kirim somasi jika pengingat tidak membuahkan hasil.
- Tempuh mediasi atau jalur formal sesuai status hukum Anda.
Kabar baiknya, regulasi bergerak ke arah yang lebih melindungi. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026.
Pemerintah menyatakan undang-undang ini memperluas pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel. Namun, nomor undang-undang dan tanggal berlakunya perlu Anda cek di situs resmi pemerintah.
Sampai aturan itu berlaku efektif, ketentuan yang saya bahas di atas tetap menjadi pegangan.
FAQ: Pertanyaan Seputar Perjanjian Kerja Freelance
Apakah perjanjian kerja freelance harus tertulis?
Untuk perjanjian kerja harian lepas, hukum mensyaratkan bentuk tertulis. Untuk perjanjian jasa, lisan memang tetap sah. Meski begitu, kontrak tertulis jauh lebih aman sebagai bukti ketika terjadi sengketa.
Apakah freelancer bisa menjadi karyawan tetap?
Bisa. Jika pekerja harian lepas bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, hubungan kerjanya berubah menjadi PKWTT menurut PP 35/2021. Perubahan ini terjadi demi hukum, jadi perusahaan tidak perlu menyetujuinya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Apakah freelancer berhak mendapat BPJS Ketenagakerjaan?
Ya. Freelancer bisa mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah. Anda membayar iuran sendiri dan mendapat perlindungan JKK serta JKM, dengan opsi JHT.
Baca Juga: Pasal 378 KUHP Penipuan: Bunyi, Unsur, dan Ancaman Pidananya
Kesimpulan
Perjanjian kerja freelance menentukan seberapa kuat posisi Anda di mata hukum. Status Anda bisa berupa penyedia jasa menurut KUHPerdata atau pekerja harian lepas menurut PP 35/2021.
Kontrak yang baik memuat lingkup kerja, imbalan, hak cipta, kerahasiaan, dan penyelesaian sengketa. Selain itu, Anda tetap punya hak atas jaminan sosial dan perlakuan pajak yang benar.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Pertama, jangan mulai bekerja sebelum kontrak ditandatangani. Kedua, tulis klausul pembayaran dan hak cipta sejelas mungkin. Ketiga, daftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan dan siapkan NPWP.
Menurut saya, freelancer bukan pihak yang lemah. Posisi Anda justru kuat ketika Anda paham hak dan berani meminta kontrak tertulis. Klien profesional biasanya menghargai hal itu.
Masih bingung memilih bentuk kontrak, atau sedang menghadapi klien yang menunggak pembayaran? Anda tidak perlu menghadapinya sendirian.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu Anda menemukan langkah hukum yang tepat.
Ringkasan
- Freelance sah di Indonesia, dan bentuk hukumnya bisa perjanjian jasa (KUHPerdata) atau perjanjian kerja harian lepas (PP 35/2021).
- Adanya perintah, jam kerja, dan upah dapat menggeser hubungan freelance menjadi hubungan kerja.
- Pekerja harian lepas yang bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut berubah menjadi PKWTT demi hukum.
- Kontrak freelance perlu memuat lingkup kerja, imbalan, jangka waktu, hak cipta, kerahasiaan, pengakhiran, dan penyelesaian sengketa.
- Menurut Pasal 36 UU Hak Cipta, pembuat karya pesanan tetap menjadi pencipta kecuali diperjanjikan lain.
- Freelancer dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta Bukan Penerima Upah.
- PMK 168/2023 mengatur PPh Pasal 21 untuk pekerja lepas dan tenaga ahli, dengan dasar pemotongan 50% dari penghasilan bruto untuk tenaga ahli.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan 6 Oktober 2026 memperluas pelindungan pekerjaan fleksibel, jadi pantau pemberlakuannya.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1320 dan Pasal 1338. (peraturan.bpk.go.id)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (peraturan.bpk.go.id)
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 10 dan Pasal 12. (peraturan.bpk.go.id)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 36. (peraturan.bpk.go.id)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21. (pajak.go.id)
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang jaminan sosial bagi peserta Bukan Penerima Upah. (bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. (peraturan.bpk.go.id)
- Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Kementerian Ketenagakerjaan, informasi pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Rapat Paripurna 6 Oktober 2026. (dpr.go.id, kemnaker.go.id)





