Terbaru

Hukum

Pisah Harta dan Memilih Terpisah: Ini Beda dan Aturan Pajaknya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Pisah harta dan memilih terpisah. Dua istilah ini sering tertukar di kepala banyak pasangan suami istri. Wajar saja. Sekilas terdengar sama, padahal dasar hukumnya jauh berbeda.

Singkatnya begini: pisah harta atau PH muncul dari perjanjian tertulis antara suami dan istri, sedangkan memilih terpisah atau MT lahir dari kehendak sang istri sendiri, tanpa perjanjian apa pun.

Saya menekuni bidang hukum cukup lama, dan menurut pengamatan saya, kesalahpahaman ini terus berulang karena orang jarang membaca aturan sampai ke akarnya. Padahal, salah pilih status bisa berdampak langsung pada jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayar.

Nah, supaya kamu tidak salah langkah, artikel ini akan mengupas pengertian, dasar hukum, cara menghitung pajak, sampai prosedur pengajuan kedua status tersebut. Dengan begitu, kamu dan pasangan bisa mengambil keputusan yang benar-benar menguntungkan, bukan sekadar ikut-ikutan tetangga atau teman kantor.

Apa Itu Pisah Harta dan Memilih Terpisah dalam Perpajakan?

Dalam sistem pajak kita, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis. Karena itu, penghasilan suami dan istri biasanya digabung, lalu dilaporkan oleh kepala keluarga saja.

Meski begitu, ada dua jalan keluar bagi pasangan yang ingin memisahkan kewajiban pajaknya: Pisah Harta dan Memilih Terpisah.

Pisah Harta (PH)

Status ini muncul ketika suami istri sepakat membuat perjanjian tertulis untuk memisahkan harta dan penghasilan. Perjanjian semacam ini bisa dibuat sebelum menikah, lewat perjanjian pranikah, atau bahkan setelah pernikahan berjalan bertahun-tahun.

Begitu disepakati, istri langsung mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri, terpisah dari suami. Otomatis, laporan SPT Tahunan pun dikerjakan sendiri-sendiri.

Memilih Terpisah (MT)

Berbeda dengan PH, status MT terjadi murni karena kehendak istri. Ia memilih menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri, tanpa perlu membuat perjanjian pisah harta lebih dulu.

Lebih praktis memang. Tidak perlu ke notaris, tidak perlu dokumen berlapis. Namun, istri tetap wajib mendaftarkan NPWP sendiri dan melapor SPT terpisah dari suaminya.

pisah harta dan memilih terpisah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Perbedaan Pisah Harta dan Memilih Terpisah

Supaya lebih jelas, mari kita bedah satu per satu perbedaan keduanya.

  • Dasar pembentukan
    PH lahir dari perjanjian tertulis. MT lahir dari kehendak sepihak istri, tanpa perjanjian apa pun.
  • Dokumen pendukung
    Untuk PH, kamu wajib punya surat perjanjian pemisahan harta. Untuk MT, cukup surat pernyataan kesediaan menjalankan kewajiban pajak secara terpisah.
  • Dampak keperdataan
    Nah, ini yang sering dilupakan. PH bisa memengaruhi status harta gono-gini kalau suatu saat terjadi perceraian. MT tidak mengubah apa pun dari sisi harta bersama.
  • Alasan umum pemilihan
    Biasanya, PH dipilih untuk melindungi aset bisnis atau warisan keluarga. MT lebih sering dipilih semata demi kepraktisan administrasi pajak.
  • Cara hitung PPh terutang
    Baik PH maupun MT sama-sama dihitung secara proporsional dari gabungan penghasilan neto suami istri.
Baca juga  Kode KLU Karyawan Swasta yang Benar, Ini Cara Menentukannya

Jadi meskipun sama-sama menghasilkan NPWP terpisah, akar masalah dan konsekuensi jangka panjang keduanya jauh berbeda. Karena itu, sebelum memilih, pikirkan dulu tujuan jangka panjangnya, bukan cuma kebutuhan administrasi hari ini.

Dasar Hukum Pisah Harta dan Memilih Terpisah

Aturan soal PH dan MT tidak muncul begitu saja dari langit. Semuanya tertulis rapi dalam beberapa regulasi resmi berikut ini.

  • Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mengatur prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sekaligus pengecualian bagi pasangan yang hidup berpisah, memisahkan harta, atau memilih terpisah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan memberi pedoman teknis pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Aturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang sudah dicabut sejak 12 Desember 2022.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2010 menjelaskan mekanisme penghitungan pajak bagi wajib pajak berstatus PH dan MT.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 dan PER-11/PJ/2025 memperbarui ketentuan Data Unit Keluarga, sekaligus menyesuaikan administrasi NPWP di sistem Coretax.
  • Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, menjadi payung hukum bagi perjanjian pisah harta yang dibuat kapan saja selama pernikahan berlangsung.

Menurut saya pribadi, hadirnya sistem Coretax menandakan satu hal: pemerintah makin serius mengawasi kepatuhan pajak keluarga.

Wajib pajak pun perlu lebih hati-hati, sebab sistem kini bisa mendeteksi otomatis pasangan suami istri, meski NPWP keduanya berbeda.

Cara Menghitung Pajak untuk Status PH dan MT

Ada kesalahpahaman yang cukup umum di masyarakat. Banyak yang mengira, kalau NPWP sudah terpisah, pajak dihitung sepenuhnya sendiri-sendiri. Faktanya tidak begitu. Berikut tahapannya.

  1. Penghasilan neto suami dan istri digabungkan lebih dulu untuk menentukan total PPh terutang keluarga.
  2. PPh terutang tersebut lalu dibagi secara proporsional, sesuai persentase penghasilan neto masing-masing.
  3. Suami dan istri tetap melaporkan SPT Tahunan sendiri-sendiri, tapi hasil perhitungan proporsional itu wajib dicantumkan.
  4. Kredit pajak yang sudah dipotong pemberi kerja diperhitungkan sesuai porsi masing-masing pihak.
Baca juga  Surat Keterangan Ahli Waris: Syarat dan Cara Membuat

Menariknya, mekanisme proporsional semacam ini kerap membuat total pajak yang dibayar pasangan PH atau MT justru lebih besar dibanding status NPWP gabungan biasa.

Karena itu, sebelum memutuskan memisahkan NPWP, coba hitung dulu simulasinya. Jangan sampai menyesal belakangan.

Prosedur Mengajukan Status Pisah Harta dan Memilih Terpisah

Sudah paham dasar hukum dan cara hitungnya? Sekarang saatnya masuk ke langkah teknis di Kantor Pelayanan Pajak.

  • Pastikan suami dan istri sudah sama-sama punya NPWP aktif.
  • Siapkan surat perjanjian pisah harta bagi yang mengambil status PH, atau surat pernyataan kehendak terpisah bagi yang mengambil status MT.
  • Ajukan permohonan perubahan data lewat aplikasi Coretax, atau datang langsung ke KPP tempat kamu terdaftar.
  • Lengkapi Data Unit Keluarga sesuai ketentuan PER-7/PJ/2025, supaya sistem mengenali hubungan keluargamu dengan benar.
  • Mulai laporkan SPT Tahunan secara terpisah pada tahun pajak berikutnya, setelah status disetujui.

Kelihatannya sederhana. Tapi jangan salah, kesalahan kecil dalam mengisi dokumen sering jadi biang keladi permohonan yang tertunda berbulan-bulan. Maka dari itu, telitilah sejak awal.

pisah harta dan memilih terpisah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ Seputar Pisah Harta dan Memilih Terpisah

1. Apakah pisah harta otomatis membuat NPWP istri terpisah dari suami?

Betul. Begitu perjanjian pisah harta disepakati dan didaftarkan, istri wajib punya NPWP sendiri dan melapor SPT secara mandiri.

2. Apakah memilih terpisah (MT) perlu perjanjian notaris?

Tidak perlu. MT cukup dengan surat pernyataan kehendak dari istri, tanpa perjanjian pisah harta di hadapan notaris.

3. Apakah pajak status PH dan MT lebih hemat dibanding NPWP gabungan?

Belum tentu, bahkan sering kali sebaliknya. Karena perhitungannya tetap digabung lalu dibagi proporsional, total pajak yang harus dibayar bisa lebih besar dibanding status NPWP gabungan biasa.

Kesimpulan

Pisah harta dan memilih terpisah sama-sama membuat suami istri punya NPWP sendiri-sendiri.

Meski begitu, akar hukumnya berbeda jauh. PH lahir dari perjanjian tertulis. MT lahir dari kehendak sepihak istri, tanpa perjanjian notaris sama sekali.

Baca juga  Contoh Somasi Wanprestasi dan Cara Pengirimannya yang Benar Sesuai Hukum

Satu hal yang sama, keduanya tetap dihitung proporsional dari gabungan penghasilan neto, sehingga belum tentu lebih hemat dibanding NPWP gabungan.

Sebagai orang yang bergelut dengan hukum sehari-hari, saran saya sederhana: jangan buru-buru memilih status PH atau MT hanya karena alasan administratif semata. Pikirkan juga dampaknya pada status harta di masa depan, terutama kalau suatu saat terjadi perceraian atau sengketa waris.

Langkah paling aman adalah menghitung dulu simulasi bebannya, baru berkonsultasi dengan ahli sebelum benar-benar memutuskan.

Masih ragu menentukan status pajak yang paling pas untuk keluargamu? Jangan biarkan kebingungan ini berlarut-larut.

Klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, atau lihat poster yang tersedia, supaya tim ahli kami bisa membantumu menemukan solusi pajak keluarga yang paling tepat dan menguntungkan.

Ringkasan

  • Pisah harta (PH) lahir dari perjanjian tertulis suami istri. Memilih terpisah (MT) lahir dari kehendak sepihak istri.
  • Kedua status membuat istri punya NPWP sendiri dan wajib melapor SPT Tahunan secara terpisah.
  • Dasar hukum utamanya ada di Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 mengatur tata cara teknis pelaksanaannya, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang telah dicabut.
  • PER-7/PJ/2025 dan PER-11/PJ/2025 memperbarui ketentuan Data Unit Keluarga di sistem Coretax.
  • Pajak terutang PH dan MT tetap dihitung dari gabungan penghasilan neto, lalu dibagi secara proporsional.
  • Prosedur pengajuan membutuhkan NPWP aktif, dokumen pendukung, dan pengisian Data Unit Keluarga yang tepat.
  • Pilih status berdasarkan dampak jangka panjang, jangan sekadar mengikuti alasan administratif sesaat.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang telah dicabut sejak 12 Desember 2022).
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2010.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Data Unit Keluarga, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI (pajak.go.id).
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 29.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi