Putusan sela adalah putusan hakim yang dijatuhkan di tengah proses persidangan, sebelum putusan akhir. Putusan ini menyelesaikan persoalan yang menentukan arah pemeriksaan perkara.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, putusan sela sering diremehkan oleh pencari keadilan. Padahal satu putusan sela bisa menghentikan perkara, atau justru memperpanjangnya berbulan-bulan.
Artikel ini membahas pengertian, jenis, contoh kasus, dan upaya hukum terhadap putusan sela.
Pengertian Putusan Sela Menurut Hukum Acara
Dalam hukum acara, putusan sela disebut juga tussenvonnis. Hakim menjatuhkannya sebelum memeriksa pokok perkara secara tuntas.
Putusan ini belum menyelesaikan sengketa. Fungsinya mengatur jalannya pemeriksaan, memutus hal yang mendahului, atau memastikan perkara layak dilanjutkan.
Pasal 185 HIR mengatur bentuknya dalam perkara perdata. Putusan yang bukan putusan akhir tidak dibuat tersendiri, tetapi hanya ditulis dalam berita acara sidang.
Berikut perbedaan putusan sela dan putusan akhir:
- Isi: putusan sela belum menyentuh pokok perkara, sedangkan putusan akhir mengadili pokok perkara.
- Dampak: putusan sela menentukan kelanjutan sidang, sedangkan putusan akhir menutup pemeriksaan di tingkat itu.
- Upaya hukum: putusan sela tidak bisa diajukan banding sendiri, sedangkan putusan akhir bisa.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Jenis Putusan Sela dalam Hukum Acara Perdata
Doktrin hukum acara perdata mengenal beberapa jenis putusan sela. Pembagian ini mengacu pada tujuan putusan tersebut.
- Putusan preparatoir. Hakim memakainya untuk mempersiapkan putusan akhir, misalnya memerintahkan pihak tertentu hadir.
- Putusan interlocutoir. Putusan ini berkaitan dengan pembuktian, seperti perintah mendengar saksi atau memeriksa setempat.
- Putusan insidentil. Hakim menjatuhkannya atas gugatan insidentil, seperti permohonan intervensi pihak ketiga.
- Putusan provisionil. Putusan ini mengabulkan tindakan sementara sebelum perkara selesai, sebagaimana dikenal dalam Pasal 180 HIR.
Keempat jenis itu memiliki satu kesamaan. Semuanya menjadi jembatan menuju putusan akhir.
Putusan Sela atas Eksepsi Kewenangan
Eksepsi kewenangan mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili. Ada dua macam, yakni kewenangan absolut dan kewenangan relatif.
Eksepsi jenis ini wajib diputus lebih dulu. Jika hakim menerimanya, perkara tidak berlanjut ke pokok perkara.
Namun, eksepsi lain biasanya diperiksa bersama pokok perkara. Pasal 136 HIR menjadi pegangan untuk pembagian ini.
Putusan Sela dalam Perkara Pidana
Perkara pidana juga mengenal putusan sela. Wujudnya terutama berupa putusan atas keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan.
Pengaturan dalam KUHAP Lama
KUHAP lama mengaturnya dalam Pasal 156. Terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan atas tiga hal:
- pengadilan tidak berwenang mengadili perkara
- dakwaan tidak dapat diterima
- surat dakwaan harus dibatalkan
Jika hakim menerima keberatan itu, perkara tidak diperiksa lebih lanjut. Bila hakim menolaknya, sidang berjalan ke tahap pembuktian.
Pengaturan dalam KUHAP Baru
Aturan hukum acara pidana kini berganti. Sejak KUHAP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, Pasal 206 menggantikan Pasal 156 KUHAP lama.
KUHAP baru tidak lagi memakai istilah eksepsi atau keberatan, melainkan perlawanan. Perubahan ini wajib kamu ingat saat membaca putusan terbaru.
Menurut Pasal 206 ayat (2), jika hakim menerima perlawanan, perkara tidak diperiksa lebih lanjut. Namun, jika hakim menolak perlawanan atau menilai hal itu baru bisa diputus setelah pemeriksaan selesai, sidang dilanjutkan.
Selain itu, putusan sela kini tercatat sebagai salah satu jenis putusan dalam KUHAP baru. Aturan ini menempatkan putusan sela pada posisi yang lebih jelas.
Contoh Kasus Putusan Sela
Contoh berikut berupa ilustrasi hipotetis agar mudah dipahami.
Ilustrasi Perkara Perdata
Seorang pemilik usaha menggugat mitranya di Pengadilan Negeri Jember. Kontrak mereka ternyata memuat klausul arbitrase.
Tergugat mengajukan eksepsi bahwa pengadilan tidak berwenang. Hakim menerima eksepsi itu dalam putusan sela, sehingga perkara tidak dilanjutkan di pengadilan.
Dalam kasus lain, hakim memerintahkan pemeriksaan setempat atas objek tanah sengketa. Perintah itu termasuk putusan interlocutoir.
Ilustrasi Perkara Pidana
Seorang terdakwa mengajukan perlawanan karena surat dakwaan tidak menguraikan waktu kejadian dengan jelas. Majelis hakim menilai dakwaan itu kabur.
Hakim menerima perlawanan dan menghentikan pemeriksaan. Jaksa lalu memperbaiki dakwaan, dan perkara dapat dilimpahkan kembali.
Putusan sela semacam ini belum menyentuh pokok perkara, sehingga tidak menutup perkara secara materiel.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Upaya Hukum terhadap Putusan Sela
Pada perkara perdata, putusan sela tidak dapat dibanding sendiri. Pihak yang keberatan harus menunggu putusan akhir, lalu mengajukan banding terhadap keduanya sekaligus.
Aturan ini bersumber dari HIR, RBg, dan UU Nomor 20 Tahun 1947 tentang peradilan ulangan. Tujuannya menjaga agar sidang tidak berhenti berulang kali.
Pada perkara pidana, caranya berbeda. Jika penuntut umum tidak menerima putusan sela, ia dapat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri.
Sebaliknya, putusan sela yang menolak perlawanan dapat dilawan bersamaan dengan upaya hukum terhadap putusan akhir. Karena itu, catat setiap keberatanmu sejak awal sidang.
FAQ
Apa bedanya putusan sela dan putusan akhir?
Putusan sela belum menyentuh pokok perkara dan hanya menentukan kelanjutan pemeriksaan. Putusan akhir mengadili pokok perkara dan menutup pemeriksaan di tingkat itu.
Apakah putusan sela bisa langsung dibanding?
Pada perkara perdata, tidak bisa. Banding hanya diajukan bersama putusan akhir.
Apakah eksepsi masih dikenal dalam KUHAP baru?
Istilah eksepsi tidak lagi dipakai. KUHAP baru memakai istilah perlawanan, dengan pengaturan dalam Pasal 206.
Kesimpulan
Putusan sela memegang peran penting dalam jalannya perkara. Ia bisa menentukan kewenangan pengadilan, mengatur pembuktian, atau menghentikan perkara sejak awal.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Susun keberatan atau perlawananmu dengan cermat, pantau jadwal sidang, dan konsultasikan strategi sebelum putusan sela dibacakan.
Menurut saya, perubahan istilah di KUHAP baru perlu dipahami praktisi dan masyarakat. Aturan boleh berganti, tetapi tujuannya tetap menjaga proses yang adil dan efisien.
Sedang menghadapi sidang dan ragu dengan langkah berikutnya? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan kami siap membantumu menyusun strategi dengan tenang.
Ringkasan
- Putusan sela adalah putusan hakim sebelum putusan akhir yang belum menyentuh pokok perkara.
- Pasal 185 HIR mengatur bahwa putusan sela perdata dicatat dalam berita acara sidang.
- Doktrin perdata mengenal putusan preparatoir, interlocutoir, insidentil, dan provisionil.
- Eksepsi kewenangan diputus lebih dulu, sedangkan eksepsi lain biasanya diperiksa bersama pokok perkara.
- Dalam perkara pidana, Pasal 206 KUHAP baru menggantikan Pasal 156 KUHAP lama sejak 2 Januari 2026.
- KUHAP baru memakai istilah perlawanan sebagai pengganti keberatan atau eksepsi.
- Putusan sela perdata hanya dapat dibanding bersama putusan akhir.
- Penuntut umum dapat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi atas putusan sela yang menerima perlawanan terdakwa.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (JDIH Kementerian Hukum)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama)
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, publikasi dan artikel hukum (mahkamahagung.go.id)
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (badilum.mahkamahagung.go.id)





