Restorative justice makin sering dibicarakan pelaku usaha yang terseret laporan pidana akibat sengketa bisnis. Banyak pengusaha bertanya apakah perkara penipuan atau penggelapan bisa selesai lewat damai. Sederhananya, restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penanganan perkara pidana yang melibatkan korban dan pelaku untuk memulihkan keadaan. Menghukum bukan satu-satunya tujuan.
Sebagai orang yang menekuni hukum pidana ekonomi, saya melihat restorative justice adalah jalan keluar yang masuk akal bagi sengketa bisnis kecil dan menengah. Meski begitu, pendekatan ini harus dijaga agar tidak berubah menjadi alat tekanan atau tawar-menawar yang tidak adil.
Nah, artikel ini akan membahas pengertian restorative justice, dasar hukumnya, syarat dan pengecualiannya, sampai penerapannya dalam kasus bisnis. Dengan begitu, kamu bisa menilai kapan pendekatan ini layak ditempuh.
Pengertian Restorative Justice
Pengertian restorative justice tercantum dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). Pasal itu menyebut keadilan restoratif sebagai pendekatan penanganan perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait lainnya.
Selanjutnya, fokus pendekatan ini adalah pemulihan keadaan. Aparat tidak langsung mengejar pemidanaan. Mereka mendorong pelaku bertanggung jawab dan membantu korban mendapat pemulihan.
Perlu dicatat, pendekatan ini sejalan dengan arah KUHP baru yang menggeser pemidanaan dari pembalasan menuju pemulihan. Karena itu, restorative justice kini menjadi bagian dari wajah baru hukum pidana nasional.
Perbedaan Wanprestasi dan Tindak Pidana dalam Bisnis
Supaya lebih jelas, berikut perbedaan mendasar yang sering membingungkan pelaku usaha.
- Wanprestasi adalah ingkar janji dalam perjanjian dan diselesaikan lewat jalur perdata.
- Tindak pidana muncul ketika ada unsur pidana, misalnya tipu muslihat atau penguasaan barang secara melawan hukum.
Ingat, tidak semua sengketa bisnis layak dipidana. Karena itu, sebaiknya pelaku usaha memeriksa dulu unsur pidananya sebelum melapor.
Dasar Hukum Restorative Justice di Indonesia
Dasar hukum restorative justice di Indonesia berkembang dari aturan internal lembaga menuju pengaturan dalam undang-undang. Perkembangan ini penting dipahami, sebab banyak artikel lama masih merujuk aturan sebelum KUHAP baru.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur keadilan restoratif dalam Pasal 79 sampai Pasal 88.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa paradigma pemidanaan yang lebih restoratif.
- Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di kepolisian.
- Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi pedoman hakim mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf h KUHAP baru, penyidikan bisa dihentikan karena penyelesaian perkara tercapai lewat keadilan restoratif. Karena itulah, kesepakatan damai kini punya pijakan yang lebih kuat dalam hukum acara.
Menurut saya pribadi, pengaturan di tingkat undang-undang memberi kepastian yang sebelumnya kurang. Meski begitu, sejumlah kajian akademik menilai pengaturannya masih perlu diselaraskan antara KUHAP dan aturan teknis lembaga.
Posisi Aturan Teknis Lama
Sebagai tambahan, sebelum KUHAP baru berlaku, restorative justice berjalan secara sektoral lewat Perpol, Perja, dan Perma. Sebaiknya pelaku usaha memantau penyesuaian aturan teknis tersebut, karena praktiknya masih berkembang sejak 2 Januari 2026.
Syarat dan Pengecualian Restorative Justice
Syarat dan pengecualian restorative justice menentukan apakah perkara bisnis bisa selesai secara damai. Pasal 80 ayat (1) KUHAP baru menetapkan beberapa syarat utama.
- Tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun.
- Tindak pidana dilakukan pertama kali dan bukan pengulangan, dengan pengecualian tertentu seperti pidana denda atau kealpaan.
- Mekanisme dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, atau ancaman terhadap pihak mana pun.
- Pemulihan keadaan semula dituangkan dalam kesepakatan dan dilaksanakan paling lama tujuh hari.
Di sisi lain, Pasal 82 KUHAP baru mengecualikan beberapa jenis tindak pidana dari mekanisme ini.
- Tindak pidana terhadap keamanan negara dan terorisme.
- Tindak pidana korupsi.
- Tindak pidana kekerasan seksual.
- Tindak pidana terhadap nyawa orang.
- Tindak pidana dengan ancaman pidana minimum khusus dan narkotika.
- Tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, kecuali karena kealpaan.
Perlu dicatat, kepala perusahaan atau pejabat badan usaha negara tidak bisa memakai restorative justice untuk perkara korupsi. Jadi, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah membedakan jenis perkara.
Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Bisnis
Penerapan restorative justice dalam kasus bisnis paling relevan untuk sengketa yang berbasis hubungan usaha dan kerugian yang bisa dipulihkan. Contohnya laporan penipuan atau penggelapan dalam transaksi dagang yang ancaman pidananya masih berada di bawah batas lima tahun.
Sebagai gambaran, bayangkan seorang pemasok melaporkan mitra usahanya karena dana pembelian barang tidak dikembalikan. Kalau syarat terpenuhi, kedua pihak bisa bersepakat soal pengembalian dana dan jadwal pembayaran.
Berikut tahapan praktis yang umumnya ditempuh para pihak.
- Memastikan pasal yang dipersangkakan memenuhi syarat ancaman pidana dan tidak termasuk pengecualian.
- Membuka dialog antara korban dan pelaku, dengan pendampingan penyidik, jaksa, atau pihak yang berwenang.
- Menyusun kesepakatan tertulis yang memuat bentuk pemulihan, jumlah, dan tenggat pelaksanaan.
- Melaksanakan pemulihan sesuai kesepakatan dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Menyampaikan hasil kesepakatan kepada aparat untuk dasar penghentian perkara pada tahap yang berjalan.
Menurut saya pribadi, kesepakatan damai sebaiknya disusun oleh pendamping hukum. Rumusan yang kabur sering memicu sengketa baru. Terutama soal jumlah pemulihan dan jadwal pembayaran.
Pendekatan Serupa di Bidang Perpajakan
Sebagai tambahan, hukum pajak punya mekanisme pemulihan tersendiri. Pasal 44B UU KUP, sebagaimana diubah UU HPP, memungkinkan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung. Syaratnya, wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif. Mekanisme ini berdiri sendiri dan tidak sama dengan restorative justice dalam KUHAP.
Manfaat dan Risiko bagi Pelaku Usaha
Manfaat dan risiko restorative justice perlu ditimbang sebelum pelaku usaha memilih jalur damai. Pendekatan ini menawarkan beberapa keuntungan praktis.
- Perkara selesai lebih cepat dibandingkan proses persidangan penuh.
- Hubungan bisnis berpeluang tetap terjaga setelah sengketa selesai.
- Korban memperoleh pemulihan kerugian secara nyata.
- Biaya dan energi perkara bisa ditekan.
Namun, risikonya juga nyata. Kesepakatan yang dibuat di bawah tekanan bisa dipersoalkan. Sementara itu, kegagalan memenuhi kesepakatan bisa membuat perkara berlanjut. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kemampuan memenuhi janji sebelum menandatangani kesepakatan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar Restorative Justice dalam Kasus Bisnis
Apakah semua kasus bisnis bisa diselesaikan dengan restorative justice? Tidak, perkara hanya bisa menempuh jalur ini bila memenuhi syarat Pasal 80 dan tidak termasuk pengecualian Pasal 82 KUHAP baru, seperti korupsi.
Apakah restorative justice berarti perkara otomatis dihentikan? Tidak otomatis, kesepakatan damai harus memenuhi syarat dan dipertimbangkan aparat yang berwenang pada tahap perkara yang sedang berjalan.
Apakah kesepakatan restorative justice harus tertulis? Ya, pemulihan keadaan semula dituangkan dalam kesepakatan, dan pelaksanaannya diatur dalam jangka waktu paling lama tujuh hari menurut KUHAP baru.
Kesimpulan
Jadi, restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana lewat perdamaian dan pemulihan, dengan dasar utama KUHAP baru dalam Pasal 79 sampai Pasal 88. Pendekatan ini bisa membantu sengketa bisnis tertentu, selama memenuhi syarat dan tidak termasuk pengecualian.
Sebagai penulis, saya berpandangan bahwa restorative justice sebaiknya dipahami sebagai sarana pemulihan yang menuntut tanggung jawab nyata dari pelaku. Langkah yang disarankan adalah memeriksa unsur pidananya, menyusun kesepakatan tertulis yang jelas, dan memastikan seluruh pihak bersepakat tanpa tekanan.
Kalau kamu membutuhkan pendampingan hukum terkait laporan pidana dalam sengketa bisnis, penyusunan kesepakatan damai, atau strategi penyelesaian perkara, jangan ragu klik poster di bawah ini. Atau, klik saja tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim kami.
Ringkasan
- Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penanganan perkara pidana yang melibatkan korban dan pelaku untuk memulihkan keadaan.
- Dasar hukum utamanya adalah UU 20/2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 1 angka 21 dan Pasal 79 sampai Pasal 88.
- KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, sedangkan Perpol 8/2021, Perja 15/2020, dan Perma 1/2024 mendahuluinya sebagai aturan sektoral.
- Syarat utama mencakup ancaman pidana tertentu, tindak pidana pertama kali, dan kesepakatan tanpa tekanan.
- Korupsi, narkotika, terorisme, dan tindak pidana tertentu dikecualikan dari mekanisme ini.
- Dalam kasus bisnis, pendekatan ini relevan untuk penipuan atau penggelapan yang kerugiannya bisa dipulihkan.
- Kesepakatan damai sebaiknya tertulis dan disusun oleh pendamping hukum.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 21, Pasal 24, dan Pasal 79 sampai Pasal 88.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 44B.





