Kompetensi relatif dan absolut adalah dua dasar hukum yang menentukan pengadilan mana yang berhak memeriksa sebuah perkara. Banyak orang baru memahaminya setelah gugatan mereka ditolak karena salah alamat.
Intinya begini. Kompetensi absolut mengatur jenis perkara, sementara kompetensi relatif mengatur wilayah hukum pengadilan.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai salah memilih pengadilan sebagai kesalahan yang mahal sekali, padahal gampang dicegah. Berbulan-bulan waktu dan biaya bisa hangus hanya karena satu putusan “tidak berwenang”.
Apa Itu Kompetensi Pengadilan?
Kompetensi pengadilan adalah kewenangan sebuah pengadilan untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara. Sebagian ahli menyebutnya yurisdiksi, sebagian lagi menyebutnya kewenangan mengadili.
Hukum acara membaginya menjadi dua. Ada kompetensi absolut, ada pula kompetensi relatif.
Tanpa pembagian ini, siapa saja bisa membawa perkara ke pengadilan mana pun sesuka hatinya. Hasilnya tentu kacau.
Karena itu, pembagian kewenangan membuat peradilan berjalan tertib dan efisien. Setiap pengadilan menangani bidang dan wilayahnya masing-masing.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dasar Hukum Kompetensi Pengadilan
Beberapa aturan menjadi pegangan utama untuk memahami kewenangan mengadili:
- UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 18.
- Herziene Inlandsch Reglement (HIR) untuk wilayah Jawa dan Madura, terutama Pasal 118, Pasal 133, dan Pasal 134.
- Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) untuk wilayah di luar Jawa dan Madura.
- Undang-undang yang mengatur masing-masing lingkungan peradilan.
Pasal 18 UU Kekuasaan Kehakiman menempatkan kekuasaan kehakiman di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Badan peradilan itu meliputi peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, ditambah Mahkamah Konstitusi.
Kompetensi Absolut Pengadilan
Kompetensi absolut pengadilan adalah kewenangan mengadili yang bergantung pada jenis perkara dan lingkungan peradilan. Jenis sengketa yang kamu hadapi menentukan pengadilan mana yang berwenang.
Pengadilan di lingkungan lain tidak boleh mengadili perkara di luar wewenangnya. Aturan ini bersifat mutlak, dan kesepakatan para pihak tidak bisa mengubahnya.
Pembagian Lingkungan Peradilan
Setiap lingkungan peradilan punya bidang perkara sendiri. Berikut pembagian utamanya:
- Peradilan umum memeriksa perkara perdata dan pidana umum, misalnya wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan pencurian.
- Peradilan agama memeriksa perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah bagi orang beragama Islam. Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 mengatur kewenangan ini.
- Peradilan tata usaha negara memeriksa sengketa antara warga dan pejabat pemerintah atas keputusan tata usaha negara.
- Peradilan militer memeriksa perkara pidana yang melibatkan anggota militer.
Selain keempatnya, ada pengadilan khusus di bawah lingkungan tertentu. Pengadilan Niaga menangani kepailitan, sedangkan Pengadilan Hubungan Industrial menangani sengketa ketenagakerjaan.
Contoh Kompetensi Absolut
Contoh nyata membuat konsepnya lebih terang. Coba perhatikan tiga situasi berikut:
- Pasangan Muslim yang ingin bercerai mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, bukan ke Pengadilan Negeri.
- Warga yang menggugat surat keputusan pejabat daerah membawa perkaranya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Perusahaan yang menagih utang kepada debitur mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Satu faktor lagi ikut memengaruhi kewenangan, yaitu klausul arbitrase. Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang para pihak ikat dengan perjanjian arbitrase.
Kompetensi Relatif Pengadilan
Kompetensi relatif pengadilan adalah kewenangan mengadili berdasarkan wilayah hukum. Misalnya, kamu sudah yakin perkaranya masuk Pengadilan Negeri. Lantas, Pengadilan Negeri di kota mana?
Hukum acara menjawabnya lewat asas actor sequitur forum rei. Penggugat mengikuti pengadilan tempat tergugat berada.
Pasal 118 ayat (1) HIR menegaskan hal ini. Gugatan masuk ke Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal tergugat.
Alasannya masuk akal. Tergugat tidak semestinya menanggung beban harus membela diri di tempat yang jauh dari rumahnya.
Pengecualian Asas Tempat Tinggal Tergugat
Hukum acara tetap memberi beberapa pengecualian. Pasal 118 HIR mengatur situasi berikut:
- Tergugat lebih dari satu. Penggugat boleh memilih pengadilan tempat tinggal salah satu tergugat.
- Tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Gugatan masuk ke pengadilan tempat kediaman sebenarnya, atau tempat tinggal penggugat.
- Sengketa benda tidak bergerak. Gugatan masuk ke pengadilan tempat benda itu berada.
- Ada domisili pilihan. Gugatan masuk ke pengadilan yang para pihak tentukan dalam perjanjian tertulis.
Dengan begitu, penggugat punya ruang memilih pada kondisi tertentu. Pilihan itu pun harus bersandar pada pasal yang jelas.
Pilihan Domisili dalam Perjanjian
Dalam praktik, banyak kontrak memuat klausul pilihan pengadilan. Bunyinya biasanya kurang lebih para pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri tertentu.
Klausul semacam ini sah untuk kompetensi relatif. Untuk kompetensi absolut, klausul itu tidak berlaku.
Maka, bacalah klausul penyelesaian sengketa sebelum menandatangani kontrak. Satu klausul kecil bisa menentukan di mana kamu harus berperkara.
Perbedaan Kompetensi Relatif dan Absolut
Perbedaan kompetensi relatif dan absolut tampak pada dasar, sifat, dan akibat hukumnya. Berikut perbandingan utamanya:
- Dasar: kompetensi absolut bertumpu pada jenis perkara dan lingkungan peradilan. Kompetensi relatif bertumpu pada wilayah hukum.
- Pertanyaan kunci: kompetensi absolut menjawab “pengadilan jenis apa”. Kompetensi relatif menjawab “pengadilan di mana”.
- Pengaturan oleh para pihak: kompetensi absolut tidak bisa disimpangi. Kompetensi relatif bisa disimpangi lewat domisili pilihan.
- Waktu mengajukan eksepsi: eksepsi kompetensi absolut boleh diajukan kapan saja. Eksepsi kompetensi relatif harus diajukan di awal.
- Peran hakim: hakim wajib menyatakan diri tidak berwenang atas dasar kompetensi absolut, bahkan tanpa permintaan. Untuk kompetensi relatif, hakim tidak boleh bertindak sendiri.
Ambil contoh sederhana. Sengketa warisan antara keluarga Muslim harus masuk Pengadilan Agama, itu soal kompetensi absolut. Setelah itu, kamu masih perlu menentukan Pengadilan Agama di wilayah mana, dan itu soal kompetensi relatif.
Eksepsi Kompetensi dan Akibat Salah Mengajukan Gugatan
Eksepsi kompetensi adalah keberatan tergugat bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara. Biasanya tergugat menyampaikannya dalam jawaban pertama.
Eksepsi ini sangat berguna. Satu eksepsi yang tepat dapat menghentikan perkara sebelum pengadilan menyentuh pokok sengketa.
Waktu Pengajuan Eksepsi
Waktu pengajuan berbeda untuk setiap jenis kompetensi. Perhatikan aturan berikut:
- Eksepsi kompetensi relatif harus tergugat sampaikan pada jawaban pertama, sebelum membahas pokok perkara (Pasal 133 HIR).
- Eksepsi kompetensi absolut boleh tergugat ajukan pada setiap tahap pemeriksaan (Pasal 134 HIR).
- Hakim wajib menyatakan diri tidak berwenang karena jabatannya jika perkara masuk kompetensi absolut lingkungan lain (Pasal 134 HIR).
Tergugat yang terlambat mengajukan eksepsi relatif kehilangan haknya. Pengadilan lalu dianggap berwenang memeriksa perkara.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Akibat Salah Memilih Pengadilan
Gugatan yang salah alamat membawa akibat serius. Putusannya bisa menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau pengadilan tidak berwenang.
Penggugat harus mengulang dari awal. Biaya perkara, honorarium, dan waktu ikut terbuang.
Dari pengalaman saya, kesalahan ini paling sering muncul pada sengketa di ranah agama, ketenagakerjaan, atau pemerintahan. Sebelum menyusun gugatan, petakan dulu jenis sengketa kamu.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa perbedaan utama kompetensi relatif dan absolut?
Kompetensi absolut menentukan lingkungan peradilan berdasarkan jenis perkara. Kompetensi relatif menentukan pengadilan berdasarkan wilayah hukum. Kamu bisa menyimpangi kompetensi relatif lewat kesepakatan tertulis, tetapi kompetensi absolut tidak bisa disimpangi.
Kapan eksepsi kompetensi harus diajukan?
Eksepsi kompetensi relatif wajib diajukan pada jawaban pertama, sebelum pokok perkara. Eksepsi kompetensi absolut boleh diajukan kapan saja selama pemeriksaan berjalan. Hakim juga wajib memeriksanya karena jabatan.
Ke mana saya harus mengajukan gugatan perdata?
Pada umumnya, ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di tempat tinggal tergugat. Ada pengecualian untuk sengketa benda tidak bergerak, tergugat lebih dari satu, atau perjanjian yang memuat domisili pilihan. Pastikan juga jenis perkara kamu masuk lingkungan peradilan yang tepat.
Kesimpulan
Kompetensi absolut menjawab jenis pengadilan yang berwenang. Kompetensi relatif menjawab wilayah pengadilan yang berwenang. Gugatan kamu baru layak diperiksa kalau kedua syarat itu terpenuhi.
Langkah yang saya sarankan cukup runtut. Tentukan jenis sengketa, periksa klausul perjanjian, lalu pastikan tempat tinggal tergugat atau lokasi objek sengketa.
Menurut saya, konsultasi singkat dengan ahli hukum sebelum mendaftarkan gugatan hampir selalu lebih murah daripada mengulang perkara. Satu kekeliruan soal wilayah atau lingkungan peradilan dapat menggagalkan seluruh strategi.
Sedang bingung menentukan pengadilan yang tepat untuk sengketamu? Kamu tidak perlu menebak-nebak sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk berdiskusi dengan tim kami.
Ringkasan
- Kompetensi pengadilan adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus suatu perkara.
- Kompetensi absolut berkaitan dengan jenis perkara dan lingkungan peradilan, yaitu umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
- Kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum, dan Pasal 118 HIR menetapkan tempat tinggal tergugat sebagai asas utamanya.
- Pengecualian kompetensi relatif meliputi tergugat lebih dari satu, tempat tinggal tidak diketahui, benda tidak bergerak, dan domisili pilihan.
- Para pihak tidak bisa menyimpangi kompetensi absolut, tetapi bisa menyimpangi kompetensi relatif lewat perjanjian tertulis.
- Eksepsi kompetensi relatif wajib diajukan pada jawaban pertama, sedangkan eksepsi kompetensi absolut bisa diajukan kapan saja.
- Salah memilih pengadilan membuat gugatan tidak diterima dan memaksa penggugat mengulang proses.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Herziene Inlandsch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 Nomor 44.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Informasi Kewenangan Peradilan dan Tata Cara Berperkara. mahkamahagung.go.id.





