Skorsing karyawan sering memicu kebingungan, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Pertanyaan yang paling sering muncul sederhana: gaji tetap dibayar atau tidak?
Jawaban singkatnya, skorsing adalah pembebasan sementara dari kewajiban bekerja, dan hak upah bergantung pada alasan skorsingnya. Kalau skorsing terjadi saat proses perselisihan hubungan industrial berjalan, upah dan hak lain tetap wajib dibayar.
Sebagai penulis yang banyak mengamati sengketa ketenagakerjaan, saya melihat skorsing kerap dipakai sebagai jalan pintas menuju PHK. Praktik semacam itu berisiko, karena hukum kita punya prosedur yang jelas dan harus diikuti.
Apa Itu Skorsing Karyawan dan Apa Dasar Hukumnya?
Sebelum membahas hak dan kewajiban, kamu perlu paham dulu apa yang dimaksud dengan skorsing. Setelah itu, barulah dasar hukumnya terasa masuk akal.
Pengertian Skorsing dalam Hubungan Kerja
Skorsing adalah tindakan perusahaan membebaskan pekerja dari kewajiban masuk kerja untuk jangka waktu tertentu. Hubungan kerjanya tetap ada. Statusmu sebagai karyawan tidak hilang begitu saja.
Perusahaan biasanya menerapkan skorsing saat menyelidiki dugaan pelanggaran. Bisa juga skorsing diberikan ketika perselisihan sedang diproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dasar Hukum Skorsing di Indonesia
Aturan skorsing tersebar di beberapa regulasi. Pasal 157A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menambah isi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menjadi rujukan utama untuk skorsing selama proses PHK.
Pasal 160 UU Ketenagakerjaan mengatur pekerja yang ditahan pihak berwajib. Selain itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tata cara PHK, dan perusahaan biasanya menuangkan detail sanksi disiplin dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Syarat Skorsing Karyawan yang Sah Menurut Hukum
Tidak semua skorsing otomatis sah. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar tindakan ini tidak berubah menjadi pelanggaran oleh perusahaan.
Berikut syarat yang umumnya harus terpenuhi:
- Ada dasar yang jelas, misalnya dugaan pelanggaran berat atau proses PHI yang sedang berjalan.
- Aturan skorsing tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Perusahaan menerbitkan surat skorsing tertulis yang memuat alasan dan jangka waktunya.
- Perusahaan tetap membayar upah dan hak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pekerja diberi kesempatan menjelaskan versinya sebelum ada keputusan akhir.
Perhatikan poin kedua dan ketiga. Skorsing tanpa dasar tertulis gampang digugat.
Jangka waktu juga penting. Skorsing sebagai sanksi disiplin sebaiknya punya batas yang tegas, karena skorsing tanpa kepastian waktu bisa dianggap merugikan pekerja.
Hak Karyawan Selama Skorsing
Inilah bagian yang paling sering dipertanyakan. Hak karyawan selama skorsing ternyata berbeda tergantung penyebabnya.
Skorsing Saat Proses PHK atau Perselisihan di PHI
Pasal 157A menyatakan pengusaha dan pekerja tetap menjalankan kewajiban masing-masing selama proses penyelesaian perselisihan. Pengusaha boleh men-skors pekerja, tetapi upah dan hak lain yang biasa diterima wajib tetap dibayar.
Ketentuan ini berlaku sampai proses PHI selesai. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 juga menegaskan hal serupa, yaitu upah tetap dibayar sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Skorsing Karena Pekerja Ditahan Pihak Berwajib
Kasusnya berbeda kalau pekerja ditahan karena diduga melakukan tindak pidana, dan bukan atas pengaduan perusahaan. Menurut Pasal 160 UU Ketenagakerjaan, pengusaha tidak wajib membayar upah.
Namun, perusahaan wajib memberi bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya. Besarannya tergantung jumlah tanggungan:
- 1 orang tanggungan: 25% dari upah
- 2 orang tanggungan: 35% dari upah
- 3 orang tanggungan: 45% dari upah
- 4 orang tanggungan atau lebih: 50% dari upah
Bantuan itu berlaku paling lama enam bulan. Kalau pekerja kemudian dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakannya kembali.
Apakah Skorsing Karyawan Bisa Berujung PHK?
Bisa, dan di sinilah banyak pekerja merasa waswas. Skorsing sendiri bukan PHK, namun ia kadang menjadi tahap awal sebelum perusahaan mengambil keputusan lebih berat.
Perusahaan tidak boleh melompat begitu saja. PHK wajib melalui prosedur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021, termasuk pemberitahuan tertulis dan perundingan bipartit.
Kalau perundingan buntu, perselisihan masuk ke mediasi lalu ke PHI. Selama itu, hak upahmu tetap berjalan.
Saya sering menyarankan pekerja menyimpan semua dokumen. Surat skorsing, surat panggilan, hingga bukti slip gaji bisa menjadi bahan penting kalau sengketa berlanjut.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Langkah yang Bisa Kamu Ambil Jika Skorsing Tidak Sesuai Aturan
Bagaimana kalau skorsing yang kamu terima terasa janggal? Tenang dulu. Ada jalur yang bisa ditempuh secara bertahap.
- Baca surat skorsing dengan teliti, lalu cocokkan dengan peraturan perusahaan.
- Ajukan keberatan secara tertulis kepada perusahaan.
- Minta perundingan bipartit untuk membahas masalahnya.
- Laporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat bila perundingan gagal.
- Ajukan penyelesaian melalui mediasi dan PHI sebagai langkah terakhir.
Bagi pengusaha, langkah pencegahannya sama pentingnya. Susun aturan skorsing yang jelas, dokumentasikan setiap tahap, dan konsultasikan keputusan besar sebelum diambil.
FAQ
Apakah gaji tetap dibayar selama skorsing?
Tergantung alasannya. Selama proses PHI berjalan, upah dan hak lain tetap wajib dibayar. Jika pekerja ditahan polisi bukan atas pengaduan perusahaan, perusahaan hanya wajib memberi bantuan kepada keluarga sesuai Pasal 160.
Berapa lama skorsing karyawan boleh berlangsung?
Untuk skorsing saat proses PHI, batasnya sampai perselisihan selesai. Untuk pekerja yang ditahan, bantuan berlaku paling lama enam bulan. Skorsing sebagai sanksi disiplin mengikuti aturan internal perusahaan.
Apakah skorsing sama dengan PHK?
Tidak sama. Pada skorsing, hubungan kerja masih berjalan. PHK baru terjadi jika hubungan kerja resmi berakhir melalui prosedur yang sah.
Kesimpulan
Skorsing karyawan sah dilakukan kalau ada dasar jelas, surat tertulis, dan kewajiban upah yang dipenuhi sesuai kondisinya. Pekerja punya hak, dan pengusaha punya kewajiban.
Langkah yang saya sarankan sederhana: pahami aturan, simpan bukti, dan selesaikan masalah lewat jalur hukum yang tersedia. Menurut saya, skorsing yang dijalankan dengan adil justru melindungi kedua pihak dari sengketa yang lebih besar.
Kalau kamu sedang menghadapi skorsing dan masih ragu soal hak yang dimiliki, jangan menunggu masalah membesar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, lalu ceritakan situasimu kepada tim kami.
Ringkasan
- Skorsing adalah pembebasan sementara dari pekerjaan, sedangkan hubungan kerja tetap berlangsung.
- Dasar hukumnya mencakup Pasal 157A UU Cipta Kerja, Pasal 160 UU Ketenagakerjaan, dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Skorsing sah jika ada alasan jelas, dasar aturan tertulis, dan surat resmi dari perusahaan.
- Selama proses PHI, perusahaan tetap wajib membayar upah dan hak lain.
- Pekerja yang ditahan bukan atas pengaduan perusahaan menerima bantuan untuk keluarga sebesar 25% hingga 50% dari upah.
- Bantuan tersebut berlaku paling lama enam bulan.
- Skorsing dapat berlanjut ke PHK, tetapi perusahaan wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
- Simpan semua dokumen dan gunakan jalur bipartit, mediasi, hingga PHI jika skorsing terasa tidak adil.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 155 dan Pasal 160).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 157A).
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 (mkri.id).
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (kemnaker.go.id).
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, BPK RI (peraturan.bpk.go.id).





