Skorsing karyawan menurut hukum sering menimbulkan pertanyaan di tempat kerja. Ketika perusahaan meminta seorang pekerja berhenti menjalankan tugas untuk sementara, muncul kekhawatiran mengenai gaji, tunjangan, dan status hubungan kerja. Apakah perusahaan boleh langsung menghentikan pembayaran selama masa skorsing?
Jawabannya bergantung pada alasan dan dasar tindakan tersebut. Dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK), Pasal 157A UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban para pihak selama perselisihan berlangsung.
Menurut saya, perusahaan perlu menjelaskan alasan skorsing secara terbuka sejak awal. Pekerja pun berhak memahami apa yang sedang terjadi, berapa lama penonaktifan berlangsung, serta bagaimana nasib haknya selama periode tersebut.
Apa Itu Skorsing Karyawan Menurut Hukum?
Skorsing karyawan merupakan tindakan menonaktifkan pekerja dari tugasnya untuk sementara waktu. Dalam praktik hubungan industrial, perusahaan bisa mengambil langkah ini saat memeriksa dugaan pelanggaran atau menjalankan proses PHK.
Ada perbedaan antara skorsing sebagai tindakan disiplin internal dan skorsing selama proses PHK. Keduanya perlu dipahami secara terpisah karena dasar tindakan serta konsekuensi hukumnya dapat berbeda.
Skorsing sebagai tindakan disiplin internal
Perusahaan biasanya mengatur tata tertib dan mekanisme penanganan pelanggaran melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Misalnya, seorang pekerja diduga menyalahgunakan aset perusahaan. Untuk menjaga proses pemeriksaan, perusahaan mungkin membatasi sementara aksesnya ke sistem atau meminta pekerja tidak menjalankan tugas tertentu.
Skorsing selama proses PHK
Skorsing dalam proses PHK memiliki ketentuan khusus. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, mengatur kewajiban pengusaha dan pekerja selama proses penyelesaian perselisihan PHK berlangsung.
Pengusaha dapat melakukan skorsing selama proses tersebut. Namun, ada kewajiban yang harus dipenuhi. Pengusaha tetap wajib membayar upah dan hak lain yang biasa diterima pekerja sesuai ketentuan dalam pasal tersebut.
Dasar Hukum Skorsing Karyawan di Indonesia
Aturan skorsing karyawan perlu dipahami dengan melihat beberapa ketentuan ketenagakerjaan sekaligus. Sebab, tidak semua situasi skorsing memiliki dasar dan prosedur yang persis sama. Konteks tindakan menjadi hal penting saat menentukan aturan yang relevan.
Berikut sejumlah regulasi dan dokumen yang perlu kamu ketahui.
1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU Nomor 13 Tahun 2003 merupakan salah satu dasar utama pengaturan hubungan kerja di Indonesia. Sejak diterbitkan, undang-undang ini mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Salah satu ketentuan yang berkaitan dengan skorsing adalah Pasal 157A. Pasal ini membahas kewajiban pengusaha dan pekerja selama proses penyelesaian perselisihan PHK.
2. PP Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja. Regulasi ini menjadi salah satu rujukan penting ketika pekerja menghadapi persoalan terkait berakhirnya hubungan kerja.
Meski demikian, jangan langsung menganggap semua bentuk skorsing mengikuti prosedur yang sama. Perlu diperiksa apakah tindakan perusahaan berkaitan dengan proses PHK atau merupakan tindakan disiplin berdasarkan aturan internal.
3. Perjanjian kerja dan peraturan perusahaan
Selain undang-undang dan peraturan pemerintah, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian kerja bersama juga perlu diperiksa.
Bacalah ketentuannya dengan teliti. Jika perusahaan memiliki aturan tentang skorsing, periksa apakah tindakan yang dijatuhkan sudah mengikuti prosedur tersebut.
Apa Syarat Skorsing Karyawan yang Sah?
Syarat skorsing karyawan bergantung pada tujuan dan dasar tindakan yang diambil perusahaan. Tidak ada satu daftar persyaratan yang otomatis berlaku untuk seluruh situasi.
Ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan.
1. Alasan skorsing harus jelas
Perusahaan sebaiknya menjelaskan mengapa pekerja perlu dinonaktifkan untuk sementara. Alasannya dapat berkaitan dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran atau proses PHK yang sedang berlangsung.
Alasan tersebut perlu memiliki hubungan dengan tindakan yang diambil. Skorsing semestinya tidak digunakan untuk menekan pekerja agar mengundurkan diri atau melepaskan haknya.
2. Ada dasar dalam aturan yang berlaku
Periksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di tempat kerja. Jika dokumen tersebut mengatur skorsing, perusahaan perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, ketentuan internal harus tetap sesuai dengan hukum ketenagakerjaan. Perusahaan tidak dapat menganggap semua tindakannya sah hanya karena terdapat aturan internal yang mendukungnya.
3. Pekerja memperoleh pemberitahuan yang jelas
Surat skorsing membantu pekerja memahami keputusan perusahaan. Dokumen ini sebaiknya memuat informasi penting, seperti:
- Identitas pekerja yang menjalani skorsing.
- Alasan dan dasar tindakan perusahaan.
- Tanggal mulai serta perkiraan durasi skorsing.
- Ketentuan kehadiran dan komunikasi selama skorsing.
- Status upah dan hak pekerja selama masa tersebut.
- Kontak pihak yang menangani pemeriksaan atau keberatan.
Rincian itu memudahkan pekerja mengetahui apa yang perlu dilakukan. Selain itu, surat tertulis dapat membantu menjelaskan kronologi jika muncul perselisihan di kemudian hari.
4. Hak pekerja tetap harus diperhatikan
Skorsing tidak otomatis menjadi keputusan akhir mengenai pelanggaran atau hubungan kerja. Jika perusahaan sedang melakukan pemeriksaan, pekerja sebaiknya memperoleh penjelasan mengenai persoalan yang diperiksa dan kesempatan menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang berlaku.
Khusus untuk skorsing selama proses PHK, perusahaan perlu mematuhi kewajiban berdasarkan Pasal 157A. Dengan demikian, tindakan sementara tidak serta-merta menghapus hak pekerja yang masih harus dipenuhi.
Hak Karyawan Selama Skorsing
Hak karyawan selama skorsing kerap menjadi persoalan yang paling dikhawatirkan. Banyak pekerja bertanya-tanya apakah mereka masih menerima gaji, tunjangan, atau fasilitas selama tidak menjalankan tugas.
Apakah karyawan tetap menerima gaji saat skorsing?
Untuk skorsing selama proses PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 157A UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib tetap membayar upah dan hak lain yang biasa diterima pekerja. Kewajiban ini berlaku selama proses tersebut sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, skorsing sebagai tindakan disiplin internal perlu ditelaah berdasarkan dasar tindakan, perjanjian kerja, dan aturan perusahaan. Jangan langsung menyimpulkan bahwa perusahaan boleh menghentikan gaji hanya karena pekerja tidak masuk kerja untuk sementara.
Bagaimana dengan tunjangan dan hak lainnya?
Selain gaji, periksa pula hak lain yang biasa diterima berdasarkan hubungan kerja. Hak tersebut dapat mencakup tunjangan tetap atau fasilitas tertentu, bergantung pada ketentuan yang berlaku bagi pekerja.
Setiap komponen penghasilan bisa memiliki syarat tersendiri. Karena itu, jangan langsung menganggap semua tunjangan memiliki perlakuan yang sama. Periksa slip gaji, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama untuk mengetahui hak yang berlaku dalam situasimu.
Berapa Lama Skorsing Karyawan Boleh Berlangsung?
Durasi skorsing dapat berbeda antara satu kasus dan kasus lainnya. Jangka waktunya dipengaruhi oleh tujuan tindakan, ketentuan internal, dan proses yang sedang berjalan. Karena itu, pekerja perlu memeriksa apakah perusahaan menetapkan batas waktu atau mekanisme evaluasi.
Jika skorsing berkaitan dengan proses PHK, mintalah informasi mengenai perkembangan proses tersebut. Perusahaan sebaiknya menjelaskan status perkara dan langkah berikutnya. Dengan begitu, pekerja tidak dibiarkan menunggu tanpa kepastian mengenai situasi kerjanya.
Berikut langkah yang bisa dilakukan:
- Periksa surat skorsing dan tanggal mulai berlakunya.
- Baca ketentuan terkait dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
- Tanyakan durasi skorsing dan status pemeriksaan kepada perusahaan.
- Simpan komunikasi serta dokumen yang berkaitan dengan perkara.
- Cari bantuan jika perusahaan tidak memberikan kepastian atau diduga melanggar hak pekerja.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Skorsing Merugikan Karyawan?
Ketika merasa dirugikan, kumpulkan fakta terlebih dahulu. Periksa dokumen yang kamu miliki dan catat komunikasi dengan perusahaan. Hindari mengambil keputusan terburu-buru, terutama ketika diminta menandatangani surat pengunduran diri atau dokumen pelepasan hak.
Ada beberapa langkah yang dapat kamu tempuh.
- Minta penjelasan kepada HRD. Tanyakan alasan skorsing, dasar tindakan, durasi, dan status pembayaran selama masa penonaktifan.
- Periksa dokumen ketenagakerjaan. Cocokkan tindakan perusahaan dengan perjanjian kerja dan aturan yang berlaku.
- Sampaikan keberatan secara tertulis. Jelaskan bagian yang kamu persoalkan dan sertakan bukti pendukung jika tersedia.
- Hubungi Disnaker. Jika masalah tidak selesai, cari informasi tentang pengaduan dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Konsultasikan persoalan kepada ahli hukum. Langkah ini dapat membantu ketika perkara menyangkut penghentian upah, dugaan PHK yang tidak sesuai prosedur, atau hak pekerja yang belum dibayarkan.
UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan. Prosesnya dapat mencakup perundingan bipartit dan tahapan lanjutan sesuai jenis perselisihan serta ketentuan yang berlaku.
FAQ Seputar Skorsing Karyawan Menurut Hukum
1. Apakah perusahaan boleh melakukan skorsing tanpa surat tertulis?
Pekerja perlu memeriksa konteks skorsing dan aturan yang berlaku di tempat kerja. Surat tertulis penting untuk memperjelas alasan, durasi, dan status hak selama penonaktifan. Jika perusahaan hanya menyampaikan perintah secara lisan, mintalah konfirmasi tertulis agar tidak muncul perbedaan pemahaman.
2. Apakah gaji karyawan boleh dihentikan selama skorsing?
Untuk skorsing selama proses PHK yang diatur dalam Pasal 157A UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib tetap membayar upah dan hak lain yang biasa diterima pekerja.
3. Apakah skorsing berarti karyawan sudah di-PHK?
Tidak. Skorsing pada dasarnya merupakan penonaktifan sementara dan tidak otomatis mengakhiri hubungan kerja. Status hubungan kerja perlu dinilai berdasarkan tindakan perusahaan, proses yang sedang berlangsung, dan ketentuan hukum yang relevan.
Kesimpulan
Skorsing karyawan menurut hukum perlu memiliki dasar yang jelas dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Pekerja sebaiknya memahami alasan penonaktifan, durasi, serta hak yang masih melekat selama proses berlangsung.
Pasal 157A UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban pembayaran upah dan hak lain selama skorsing dalam proses PHK.
Menurut saya, langkah terbaik adalah memeriksa dokumen sejak awal, meminta penjelasan tertulis, dan menyimpan semua bukti yang berkaitan dengan skorsing.
Sedang menghadapi skorsing atau bingung mengenai hakmu sebagai pekerja? Kamu bisa mengklik poster konsultasi yang tersedia atau menekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Sampaikan persoalan yang kamu hadapi agar kamu bisa memperoleh arahan sesuai kondisi dan dokumen yang dimiliki.

Ringkasan
- Skorsing merupakan penonaktifan sementara dan tidak otomatis berarti hubungan kerja berakhir.
- Dasar hukum yang relevan mencakup UU Ketenagakerjaan beserta perubahannya dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Pasal 157A mengatur kewajiban pembayaran upah dan hak lain selama skorsing dalam proses PHK.
- Skorsing disiplin internal perlu diperiksa berdasarkan dokumen kerja dan aturan yang berlaku.
- Pekerja sebaiknya meminta penjelasan tertulis mengenai alasan, durasi, dan hak selama skorsing.
- Surat skorsing, slip gaji, percakapan, serta bukti pembayaran perlu disimpan.
- Jika perselisihan tidak selesai, pekerja dapat meminta bantuan Disnaker atau berkonsultasi dengan ahli hukum.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta perubahan-perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).



