Pernah dengar seseorang bilang “sudah dapat lisensi dari pemilik mereknya”? Istilah ini memang sering muncul, terutama ketika orang mau menjual produk bermerek, memakai software berbayar, atau membuka gerai waralaba.
Banyak pelaku usaha bingung membedakan lisensi dengan izin usaha biasa. Padahal keduanya berbeda secara hukum.
Singkatnya, lisensi adalah izin tertulis dari pemilik hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan hak kekayaan intelektualnya, tanpa memindahkan kepemilikan hak itu sendiri.
Sebagai orang yang bertahun-tahun menekuni bidang kekayaan intelektual, saya melihat lisensi sering disepelekan oleh pelaku usaha kecil.
Banyak yang merasa cukup dengan izin lisan dari pemilik merek. Padahal, perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan secara resmi berisiko kehilangan kekuatan hukum di mata pihak ketiga.
Karena itu, memahami seluk-beluk lisensi jadi bekal penting sebelum menjalin kerja sama bisnis apa pun.
Apa Itu Lisensi dan Dasar Hukumnya
Secara hukum, lisensi adalah izin yang diberikan pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain lewat perjanjian tertulis. Ada dua istilah penting di sini.
Pemberi lisensi disebut lisensor, sementara penerima lisensi disebut lisensee. Selanjutnya, penerima lisensi berhak memanfaatkan hak tersebut sesuai jangka waktu dan syarat yang disepakati.
Kepemilikan haknya sendiri tetap berada di tangan pemberi lisensi.
Ketentuan soal lisensi tersebar di beberapa undang-undang kekayaan intelektual Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur lisensi atas ciptaan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengatur lisensi atas invensi.
Ditambah lagi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mendefinisikan lisensi sebagai izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis.
Jadi, setiap jenis kekayaan intelektual punya payung hukum lisensinya masing-masing.

Kedudukan Lisensi dalam Hukum Persaingan Usaha
Menariknya, perjanjian lisensi kekayaan intelektual dikecualikan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Artinya apa? Kesepakatan lisensi antara pemilik hak dan penerima lisensi tidak dianggap bentuk persaingan usaha tidak sehat. Syaratnya, isi perjanjiannya tetap wajar dan tidak merugikan pihak ketiga.
Jenis-Jenis Lisensi yang Berlaku di Indonesia
Lisensi bisa dikelompokkan berdasarkan objek kekayaan intelektual yang dilisensikan. Berikut jenis lisensi yang paling sering ditemukan dalam praktik bisnis di Indonesia:
- Lisensi hak cipta, meliputi karya tulis, musik, film, hingga perangkat lunak komputer.
- Lisensi paten, mencakup invensi teknologi atau proses produksi tertentu.
- Lisensi merek, memberi izin memakai nama merek dagang yang sudah terdaftar.
- Lisensi desain industri, berkaitan dengan bentuk atau tampilan visual suatu produk.
- Lisensi waralaba (franchise), gabungan lisensi merek, sistem operasional, dan resep usaha.
Selain dikelompokkan berdasarkan objek, lisensi juga dibedakan berdasarkan sifatnya, yaitu lisensi eksklusif dan non-eksklusif.
Pada lisensi eksklusif, penerima lisensi jadi satu-satunya pihak yang berhak memanfaatkan hak tersebut di wilayah dan periode tertentu.
Sebaliknya, lisensi non-eksklusif memungkinkan pemberi lisensi tetap memberikan izin serupa ke pihak lain secara bersamaan.
Lisensi Wajib pada Paten
Ada juga konsep lisensi wajib yang khusus diatur dalam Undang-Undang Paten.
Lisensi wajib adalah izin melaksanakan suatu paten yang diberikan oleh menteri berdasarkan permohonan pihak lain, bukan atas kehendak pemegang paten.
Biasanya, ketentuan ini diterapkan demi kepentingan nasional. Contohnya untuk memastikan ketersediaan obat esensial bagi masyarakat.
Perbedaan Lisensi dengan Izin Usaha dan Waralaba
Banyak masyarakat masih menyamakan lisensi dengan izin usaha biasa. Padahal, kedua istilah ini merujuk pada hal yang berbeda.
Izin usaha diterbitkan pemerintah lewat sistem Online Single Submission, supaya suatu bisnis bisa beroperasi secara legal.
Lisensi, di sisi lain, adalah perjanjian privat antara pemilik hak kekayaan intelektual dengan pihak yang ingin memanfaatkannya.
Meski begitu, kedua hal ini sering berjalan beriringan, terutama dalam bisnis waralaba. Seorang penerima waralaba tetap wajib mengurus izin usaha ke pemerintah.
Bersamaan dengan itu, ia juga harus menandatangani perjanjian lisensi merek dengan pemilik waralaba. Oleh sebab itu, pelaku usaha sebaiknya memastikan kedua aspek legalitas ini terpenuhi sebelum mulai beroperasi.
Manfaat dan Risiko Menggunakan Lisensi
Punya lisensi resmi memberikan banyak keuntungan bagi kedua belah pihak, baik pemberi maupun penerima lisensi.
Bagi pemberi lisensi, perjanjian ini jadi sumber pendapatan tambahan lewat royalti, tanpa harus ikut mengelola operasional usaha penerima lisensi.
Sebaliknya, penerima lisensi mendapat akses memanfaatkan merek, teknologi, atau karya yang sudah dikenal luas. Jadi, tidak perlu membangun reputasi dari nol.
Selain manfaat komersial, lisensi resmi juga memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi kedua pihak.
Kalau suatu hari muncul perselisihan soal penggunaan hak, perjanjian lisensi yang tercatat resmi bisa dijadikan bukti kuat di hadapan pengadilan.
Sebagai tambahan, konsumen akhir juga diuntungkan, sebab produk berlisensi umumnya melewati standar kualitas yang lebih terjamin.
Namun, ada beberapa risiko yang perlu diwaspadai. Penerima lisensi yang melanggar ketentuan perjanjian, misalnya memakai merek di luar wilayah yang disepakati, bisa dikenai gugatan hukum oleh pemberi lisensi.
Kalau perjanjiannya tidak disusun secara rinci, sering muncul sengketa terkait pembagian royalti atau durasi perjanjian.
Karena itu, berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian lisensi sangat dianjurkan, apalagi untuk transaksi bernilai besar.
Cara Mengurus dan Mencatatkan Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi kekayaan intelektual sebaiknya dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, supaya punya kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Begini langkah umumnya:
- Susun perjanjian lisensi secara tertulis yang memuat identitas pemberi dan penerima lisensi, objek yang dilisensikan, jangka waktu, serta besaran royalti.
- Siapkan dokumen pendukung, seperti sertifikat kekayaan intelektual yang jadi objek perjanjian.
- Ajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensi secara daring lewat laman resmi DJKI di dgip.go.id.
- Lengkapi berkas sesuai persyaratan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
- Tunggu proses verifikasi sampai DJKI menerbitkan tanda pencatatan resmi.
Kalau perjanjian lisensi tidak dicatatkan, perjanjian itu tetap sah di antara para pihak.
Meski begitu, perjanjian tersebut tidak berlaku dan tidak bisa dipakai sebagai alat bukti terhadap pihak ketiga yang tidak tahu adanya perjanjian itu.
Dengan kata lain, pencatatan memberikan kepastian hukum tambahan yang sangat berguna kalau suatu hari terjadi sengketa.

Estimasi Waktu dan Biaya Pencatatan Lisensi
Proses pencatatan perjanjian lisensi di DJKI umumnya butuh waktu beberapa minggu, tergantung kelengkapan berkas dan jenis kekayaan intelektual yang dilisensikan.
Biayanya sendiri mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Ada baiknya kamu menyiapkan dokumen dalam format digital sejak awal, sebab seluruh proses pengajuan kini dilakukan secara daring lewat sistem DJKI.
Dengan persiapan yang matang, proses pencatatan bisa berjalan lebih cepat, dan risiko berkas dikembalikan untuk diperbaiki pun berkurang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apakah lisensi sama dengan hak milik atas suatu produk?
Tidak. Lisensi cuma memberikan izin pemanfaatan, sedangkan kepemilikan hak kekayaan intelektual tetap berada pada pemberi lisensi selama perjanjian berlangsung.
Penerima lisensi wajib mematuhi batasan yang sudah disepakati, misalnya wilayah pemasaran atau jangka waktu penggunaan, dan tidak bisa mengalihkan hak tersebut ke pihak lain tanpa persetujuan pemberi lisensi.
2. Berapa biaya untuk mencatatkan perjanjian lisensi di DJKI?
Biaya pencatatan bervariasi, tergantung jenis kekayaan intelektual yang dilisensikan.
Kamu bisa mengecek rincian tarif resmi lewat laman dgip.go.id sebelum mengajukan permohonan.
3. Apakah lisensi bisa dibatalkan secara sepihak?
Pembatalan lisensi umumnya mengikuti klausul yang sudah disepakati dalam perjanjian.
Namun, khusus untuk lisensi paten, ada mekanisme pembatalan lewat putusan pengadilan kalau terjadi pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Lisensi adalah instrumen hukum yang memungkinkan pemanfaatan hak kekayaan intelektual milik pihak lain secara legal, tanpa perlu memindahkan kepemilikannya.
Setiap jenis lisensi, baik hak cipta, paten, merek, maupun waralaba, punya dasar hukum dan mekanisme pencatatan tersendiri di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Menurut saya, pencatatan perjanjian lisensi seharusnya jadi standar wajib bagi pelaku usaha, bukan cuma opsi tambahan.
Langkah ini melindungi kedua belah pihak dari potensi sengketa di kemudian hari.
Kalau kamu sedang menyusun perjanjian lisensi atau butuh pendampingan hukum terkait kekayaan intelektual, jangan ragu klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu kamu menyusun perjanjian yang aman secara hukum.
Ringkasan
- Lisensi adalah izin tertulis dari pemilik hak kekayaan intelektual kepada pihak lain untuk memanfaatkan haknya.
- Dasar hukum lisensi tersebar dalam UU Hak Cipta, UU Paten, dan UU Merek dan Indikasi Geografis.
- Jenis lisensi meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, dan waralaba.
- Lisensi dibedakan menjadi eksklusif dan non-eksklusif berdasarkan sifat pemberiannya.
- Lisensi wajib pada paten diberikan oleh menteri, bukan atas kehendak pemegang paten.
- Lisensi berbeda dengan izin usaha, meski keduanya sering berjalan beriringan dalam bisnis waralaba.
- Pencatatan perjanjian lisensi di DJKI memberikan kepastian hukum terhadap pihak ketiga.
- Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tetap sah, namun tidak berlaku bagi pihak ketiga.




