Terbaru

Legalitas

Merek Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya

Ditulis oleh Wahyu JM

Daftar Isi

Banyak pelaku usaha yang fokus membangun bisnisnya, namun lupa melindungi identitas usahanya secara hukum. Padahal, merek adalah salah satu aset paling berharga yang perlu dilindungi sejak awal bisnis dijalankan.

Secara sederhana, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasinya, yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Tanda ini menjadi identitas yang membedakan produk satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Menurut pandangan saya sebagai praktisi hukum yang cukup sering menangani sengketa kekayaan intelektual, banyak pelaku usaha baru menyadari pentingnya pendaftaran merek setelah usahanya berkembang pesat. Padahal, di titik itu, risiko merek sudah didaftarkan pihak lain justru semakin besar.

Pengertian Merek Secara Hukum

Pengertian merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut, merek didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Merek terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu merek dagang untuk barang dan merek jasa untuk layanan. Selain itu, dikenal pula istilah merek kolektif, yaitu merek yang digunakan bersama oleh beberapa pihak untuk membedakan barang atau jasa dengan karakteristik yang sama.

Indonesia menganut sistem first to file dalam pendaftaran merek, artinya pihak yang pertama kali mendaftarkan merek akan mendapatkan perlindungan hukum, terlepas dari siapa yang pertama kali menggunakan merek tersebut secara komersial. Sistem ini menegaskan pentingnya segera mendaftarkan merek sebelum digunakan pihak lain.

merek adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Fungsi Merek bagi Pelaku Usaha

Merek memiliki sejumlah fungsi penting yang berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan bisnis. Berikut fungsi utama merek bagi pelaku usaha:

  • Menjadi identitas yang membedakan produk atau jasa suatu perusahaan dengan kompetitor.
  • Memberikan perlindungan hukum atas penggunaan nama atau logo usaha yang sudah dibangun.
  • Menjadi alat pemasaran yang membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen.
  • Meningkatkan nilai jual bisnis, karena merek dapat menjadi aset tak berwujud yang bernilai ekonomis.
  • Mencegah pihak lain menggunakan nama atau logo yang sama untuk kepentingan usahanya sendiri.
Baca juga  Perkumpulan: Definisi dan Karakteristik

Selain fungsi bisnis, merek juga memiliki fungsi hukum yang penting. Dengan merek terdaftar, pemiliknya memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut serta melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin.

Syarat dan Ketentuan Merek yang Bisa Didaftarkan

Tidak semua tanda bisa didaftarkan sebagai merek. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar sebuah merek dapat diterima pendaftarannya. Berikut beberapa ketentuan umum terkait pendaftaran merek:

  • Merek harus memiliki daya pembeda dan tidak bersifat generik atau umum.
  • Merek tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Merek tidak boleh menyerupai nama atau lambang negara, lembaga nasional, maupun internasional tanpa izin.
  • Merek tidak boleh sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya untuk barang atau jasa sejenis.

Sebelum mendaftarkan merek, sangat disarankan untuk melakukan penelusuran merek terlebih dahulu melalui basis data resmi. Langkah ini penting untuk memastikan merek yang akan didaftarkan belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

Cara Mendaftarkan Merek di Indonesia

Proses pendaftaran merek di Indonesia kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berikut langkah-langkah umum mendaftarkan merek:

  • Melakukan penelusuran merek terlebih dahulu melalui laman resmi DJKI untuk memastikan ketersediaan merek.
  • Membuat akun pada sistem pendaftaran merek daring DJKI.
  • Mengisi formulir permohonan pendaftaran merek, termasuk kelas barang atau jasa yang sesuai.
  • Mengunggah dokumen pendukung, seperti label merek dan bukti identitas pemohon.
  • Melakukan pembayaran biaya permohonan sesuai jenis dan jumlah kelas merek yang didaftarkan.
  • Menunggu proses pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif oleh DJKI.

Setelah seluruh tahapan selesai dan tidak ada keberatan dari pihak lain, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek sebagai bukti perlindungan hukum resmi. Proses keseluruhan biasanya memakan waktu antara satu hingga dua tahun, tergantung ada tidaknya keberatan dari pihak ketiga.

Jangka Waktu dan Perpanjangan Merek

Setelah merek terdaftar, pemiliknya mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Perlindungan ini dapat diperpanjang setiap 10 tahun selama merek masih digunakan dalam kegiatan perdagangan.

Baca juga  Suami-Istri Boleh Jadi Pemilik PT? Ini Aturannya

Permohonan perpanjangan sebaiknya diajukan dalam kurun waktu enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir. Jika lewat dari batas waktu tersebut, pemilik merek masih diberi tenggang waktu tambahan selama enam bulan dengan dikenai biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut saya, banyak pelaku usaha yang lalai memperhatikan masa berlaku mereknya, sehingga berisiko kehilangan hak eksklusif jika lupa melakukan perpanjangan tepat waktu. Oleh karena itu, penting untuk mencatat tenggat waktu perpanjangan sejak merek pertama kali didaftarkan.

Konsekuensi Hukum Jika Merek Tidak Didaftarkan

Banyak pelaku usaha yang menganggap penggunaan merek secara konsisten sudah cukup untuk melindungi identitas bisnisnya. Padahal, tanpa pendaftaran resmi, pemilik merek sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pihak lain yang meniru mereknya.

Jika terjadi sengketa dan pihak lain ternyata lebih dulu mendaftarkan merek yang sama atau mirip, pemilik usaha yang telah lama menggunakan merek tersebut justru berisiko dianggap sebagai pihak yang melanggar. Kondisi ini bisa berujung pada tuntutan hukum, bahkan larangan penggunaan merek yang selama ini sudah dikenal oleh konsumen.

Menurut saya, risiko semacam ini sering kali tidak disadari pelaku usaha kecil yang baru memulai bisnisnya. Padahal, biaya pendaftaran merek jauh lebih terjangkau dibandingkan potensi kerugian yang timbul akibat sengketa hukum di kemudian hari.

Biaya Pendaftaran Merek di Indonesia

Biaya pendaftaran merek di Indonesia bervariasi tergantung jenis pemohon dan jumlah kelas barang atau jasa yang didaftarkan. Pemerintah memberikan tarif khusus yang lebih terjangkau bagi pelaku usaha mikro dan kecil dibandingkan tarif umum.

Selain biaya permohonan awal, pemohon juga perlu mempertimbangkan biaya tambahan apabila mendaftarkan lebih dari satu kelas barang atau jasa dalam satu merek. Setiap kelas memiliki cakupan produk atau layanan yang berbeda, sehingga penting untuk memilih kelas yang tepat sesuai jenis usaha yang dijalankan.

Informasi tarif resmi dan terbaru mengenai biaya pendaftaran merek dapat diakses langsung melalui laman resmi DJKI. Menurut saya, penting bagi pelaku usaha untuk mengecek informasi ini secara berkala, mengingat kebijakan tarif berpotensi mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu.

Baca juga  Alasan Pencabutan SP-PIRT dalam Industri Pangan
merek adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Merek

Apa yang terjadi jika merek yang sama didaftarkan oleh dua pihak berbeda? Sesuai sistem first to file, pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek yang akan mendapatkan hak perlindungan, meski pihak lain sudah menggunakannya lebih dulu secara komersial.

Berapa lama proses pendaftaran merek di DJKI? Proses pendaftaran merek umumnya memakan waktu satu hingga dua tahun, tergantung pada ada tidaknya keberatan dari pihak ketiga selama masa pengumuman.

Apakah merek yang tidak diperpanjang otomatis hilang perlindungannya? Ya, jika tidak diperpanjang dalam waktu yang ditentukan, perlindungan hukum atas merek tersebut akan berakhir dan pihak lain berpotensi mendaftarkan merek yang sama.

Kesimpulan

Merek adalah aset penting yang perlu dilindungi sejak awal membangun sebuah usaha, bukan hanya setelah bisnis berkembang besar. Dengan mendaftarkan merek secara resmi, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum sekaligus perlindungan dari praktik peniruan oleh pihak lain.

Menurut saya, mendaftarkan merek sejak dini adalah investasi jangka panjang yang jauh lebih murah dibanding menghadapi sengketa merek di kemudian hari. Jangan sampai merek yang sudah dibangun dengan susah payah justru diklaim pihak lain hanya karena belum didaftarkan secara resmi.

Jika kamu membutuhkan pendampingan dalam proses pendaftaran atau sengketa merek, jangan ragu untuk berkonsultasi. Klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk mendapatkan bantuan dari ahlinya.

Ringkasan

  • Merek adalah tanda pembeda yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016.
  • Indonesia menganut sistem first to file dalam pendaftaran merek.
  • Fungsi merek meliputi identitas usaha, perlindungan hukum, dan alat pemasaran.
  • Merek tidak boleh generik, meniru lambang negara, atau menyerupai merek terdaftar lain.
  • Pendaftaran merek dilakukan secara daring melalui sistem resmi DJKI.
  • Perlindungan merek berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun.
  • Perpanjangan sebaiknya diajukan enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  2. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, dgip.go.id.
  3. World Intellectual Property Organization (WIPO), wipo.int.
  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, kemenkumham.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi