Sertifikasi halal UMKM sedang menjadi perhatian banyak pelaku usaha di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan batas waktu baru bagi usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal, yaitu 17 Oktober 2026.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa mulai tanggal tersebut seluruh produk makanan dan minuman milik pelaku usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal.
Bagi Anda yang menjalankan usaha kuliner, kosmetik rumahan, atau produk olahan makanan dan minuman, memahami syarat sertifikat halal, jalur pendaftaran, serta konsekuensi jika terlambat mengurusnya menjadi hal yang penting untuk diketahui sejak sekarang.
Artikel ini membahas tiga hal utama, yaitu syarat dan cara mendaftar sertifikasi halal, perbandingan jalur self declare vs reguler, dan sanksi yang mengintai jika Anda belum memiliki sertifikat halal saat aturan wajib halal 2026 mulai diberlakukan.
Syarat Sertifikasi Halal UMKM
Sebelum mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha perlu memastikan legalitas usaha dan dokumen produk sudah lengkap. Secara umum, beberapa persyaratan yang perlu disiapkan adalah:
1. Memiliki NIB berbasis risiko
Pelaku usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menjadi salah satu dokumen legalitas utama dalam pengajuan sertifikasi halal.
2. Menyiapkan data produk dan bahan
Data yang perlu disiapkan antara lain nama produk, daftar seluruh bahan yang digunakan, serta informasi mengenai proses pengolahan produk. Bahan yang digunakan juga perlu dapat dibuktikan status kehalalannya sesuai ketentuan.
3. Menunjuk Penyelia Halal
Pelaku usaha wajib memiliki Penyelia Halal, yaitu pihak yang bertanggung jawab memastikan proses Produk Halal (PPH) di dalam usaha berjalan sesuai ketentuan.
Dokumen yang berkaitan dengan Penyelia Halal juga menjadi bagian dari persyaratan pengajuan.
4. Menyiapkan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen yang menjelaskan bagaimana kehalalan produk dijaga, mulai dari bahan, proses produksi, hingga pengendalian produk. Dokumen SJPH termasuk salah satu persyaratan dalam sertifikasi halal.
5. Menyiapkan dokumen pendukung lainnya
Tergantung jenis usaha dan jalur sertifikasinya, dokumen yang diperlukan dapat mencakup surat permohonan, foto produk dan kemasan, izin atau dokumen pendukung produk jika ada, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh BPJPH.
Khusus UMK yang mengajukan jalur self declare, terdapat persyaratan tambahan.
Misalnya, usaha harus memenuhi kriteria tertentu terkait skala usaha, bahan, proses produksi, fasilitas, jenis produk, dan batas hasil penjualan tahunan.
Untuk program SEHATI 2026, BPJPH menetapkan salah satu kriterianya adalah hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar serta proses produksi yang sederhana dan memenuhi ketentuan self declare.
Cara Mengurus Sertifikat Halal
Setelah seluruh persyaratan siap, pengajuan sertifikat halal dilakukan secara digital melalui sistem layanan BPJPH.
Pada 2026, layanan sertifikasi halal menggunakan SIHALAL dan untuk skema tertentu juga tersedia sistem terintegrasi lainnya yang ditetapkan BPJPH.
Secara umum, prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Membuat akun dan mengajukan permohonan
Pelaku usaha membuat akun pada SIHALAL melalui layanan BPJPH, kemudian mengajukan permohonan sertifikasi dengan melengkapi data usaha dan dokumen persyaratan.
2. Memilih jalur sertifikasi
Ada dua jalur utama, yaitu self declare dan reguler.
Jalur self declare ditujukan bagi UMK yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Dalam proses ini, pernyataan halal pelaku usaha akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Sementara itu, jalur reguler digunakan untuk usaha atau produk yang tidak memenuhi kriteria self declare. Proses pemeriksaan dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan dapat mencakup pemeriksaan serta pengujian produk sesuai kebutuhan.
3. Menjalani proses verifikasi dan pemeriksaan
Pada jalur self declare, Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan serta dokumen yang diajukan. Hasilnya kemudian diverifikasi oleh BPJPH.
Pada jalur reguler, setelah dokumen diverifikasi, LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Tahapan ini dapat melibatkan auditor halal dan pengujian tertentu apabila diperlukan.
4. Menunggu penetapan kehalalan produk
Hasil proses verifikasi atau pemeriksaan kemudian menjadi dasar untuk proses penetapan kehalalan produk. Pada skema self declare, proses ini melibatkan Komite Fatwa Produk Halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara pada proses reguler, penetapan kehalalan dilakukan melalui mekanisme fatwa yang berlaku.
5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
Setelah penetapan kehalalan produk selesai dan persyaratan dinyatakan terpenuhi, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal secara elektronik. Pelaku usaha kemudian dapat mengunduh sertifikat tersebut melalui sistem layanan yang digunakan.
Dengan memahami syarat dan alurnya sejak awal, pelaku usaha bisa menyiapkan legalitas, bahan, dokumen, dan proses produksi sebelum mengajukan sertifikasi.
Hal ini semakin penting karena BPJPH menegaskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 mulai memasuki fase penting pada 18 Oktober 2026.

Self Declare vs Reguler
Setelah memahami syarat umum, langkah berikutnya adalah menentukan jalur pendaftaran yang paling sesuai dengan skala dan jenis produk Anda.
Pemerintah menyediakan dua mekanisme sertifikasi halal, yaitu self declare dan reguler.
Ketentuan mengenai kedua jalur ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yang kemudian diperbarui secara teknis melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha.
1. Self Declare
Merupakan mekanisme pernyataan mandiri, di mana pelaku usaha membuat akad atau ikrar yang menyatakan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produksinya.
Jalur ini dirancang khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan proses produksi sederhana, sehingga tidak memerlukan uji laboratorium atau audit mendalam seperti pada jalur reguler.
Berdasarkan petunjuk teknis BPJPH, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar Anda bisa mengajukan sertifikasi melalui jalur ini.
a. Dari sisi legalitas usaha, Anda harus memiliki NIB dengan kategori usaha mikro atau kecil, omzet tahunan tidak lebih dari Rp15 miliar, serta hanya memiliki satu fasilitas produksi dan satu outlet penjualan.
b. Dari sisi produk, barang yang dihasilkan harus tergolong risiko rendah dan tidak mengandung bahan kritis, sesuai daftar produk yang diperbolehkan dalam Peraturan Kepala Badan Nomor 33 Tahun 2022.
c. Dari sisi proses produksi, usaha Anda harus berskala rumahan dengan teknologi pengolahan manual atau semi otomatis, bukan berskala pabrik.
Jika menggunakan metode pengawetan, Anda hanya diperbolehkan memakai maksimal satu metode pengawetan saja.
Selain itu, apabila produk menggunakan daging giling, bahan tersebut harus berasal dari rumah potong yang sudah bersertifikat halal atau digiling sendiri dengan tetap menjaga kehalalan prosesnya.
Untuk mendukung UMK memanfaatkan jalur ini, BPJPH menjalankan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota sekitar 1,35 juta sertifikat pada 2026.
Program ini memungkinkan Anda mengurus sertifikat halal tanpa dikenai biaya pendaftaran, sepanjang seluruh kriteria di atas terpenuhi.
Dokumen yang perlu dilengkapi antara lain:
-Surat permohonan pendaftaran
-Surat pernyataan self declare
-Akad atau ikrar kehalalan
-Daftar bahan yang digunakan
-Uraian proses pengolahan
-Foto produk
-Data Penyelia Halal, serta manual Sistem Jaminan Produk Halal, yang semuanya diajukan melalui SIHALAL.
2. Jalur Reguler
Berlaku untuk seluruh skala usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar.
Jalur ini digunakan apabila produk Anda memiliki titik kritis kehalalan yang lebih tinggi, misalnya menggunakan bahan olahan kompleks, teknologi produksi yang lebih canggih, atau proses seperti iradiasi dan rekayasa genetika yang tidak diperbolehkan pada jalur self declare.
Pada jalur ini, produk akan diperiksa langsung oleh auditor Lembaga Pemeriksa Halal, termasuk pengujian di laboratorium bila dibutuhkan, sebelum ditetapkan kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
Penting untuk Anda ketahui bahwa pengajuan self declare bisa saja ditolak apabila hasil verifikasi menemukan ketidaksesuaian dengan kriteria yang ditetapkan.
Jika pengajuan Anda ditolak, jalur reguler menjadi opsi berikutnya yang harus ditempuh. Karena itu, sebelum mendaftar, ada baiknya Anda mengevaluasi dengan jujur skala usaha, jenis bahan baku, dan kompleksitas proses produksi Anda agar tidak perlu mengulang proses dari awal.
Pilihan antara self declare vs reguler bergantung pada kondisi nyata usaha Anda.
Jika usaha Anda berskala rumahan dengan bahan sederhana dan risiko rendah, self declare menjadi jalur yang lebih cepat dan tanpa biaya.
Sebaliknya, jika produk Anda memiliki proses yang lebih rumit atau skala usaha sudah berkembang menjadi menengah, jalur reguler adalah pilihan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi Jika Belum Punya Sertifikat Halal 2026
Secara umum, sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha meliputi:
- Peringatan tertulis
Sanksi ini menjadi bentuk penindakan awal terhadap pelanggaran. BPJPH menjelaskan bahwa proses penegakan sanksi dilakukan dengan mengedepankan pembinaan dan kepatuhan pelaku usaha. - Denda administratif
Pelaku usaha dapat dikenai denda administratif sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Besaran serta mekanisme pengenaannya mengikuti aturan sanksi administratif yang berlaku, sehingga tidak tepat jika seluruh pelanggaran langsung dianggap otomatis dikenai denda dengan nominal tertentu. - Pencabutan Sertifikat Halal
Sanksi ini dapat dikenakan terhadap produk yang sebelumnya telah memiliki sertifikat halal tetapi kemudian ditemukan melanggar ketentuan JPH, misalnya tidak menjaga kehalalan produk atau melakukan pelanggaran lain yang diatur dalam regulasi. - Penarikan produk dari peredaran
Jika ditemukan pelanggaran, produk dapat diperintahkan untuk ditarik dari peredaran. Artinya, pelaku usaha harus menghentikan peredaran produk dan melakukan penarikan terhadap produk yang sudah beredar sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Sanksi tersebut tidak otomatis dikenakan sekaligus. Penerapannya disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan mekanisme yang diatur dalam peraturan.
BPJPH juga menjelaskan bahwa proses penegakan dapat dimulai dari peringatan tertulis dan dinaikkan apabila pelaku usaha tetap tidak memenuhi ketentuan.
Pengawasan juga bukan hanya dilakukan ketika pelaku usaha pertama kali mengajukan sertifikasi. Produk yang sudah bersertifikat tetap harus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan halal.
Sebagai contoh, BPJPH pernah melakukan penarikan terhadap sejumlah produk yang sebelumnya telah memiliki sertifikat dan label halal setelah ditemukan unsur yang tidak sesuai dalam produk tersebut.
Karena itu, sertifikasi halal sebaiknya tidak dipandang sebagai proses yang selesai ketika sertifikat sudah terbit.
Pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk menjaga kehalalan produk dan mematuhi ketentuan JPH selama produk tersebut beredar.
Menjelang 18 Oktober 2026, pelaku UMK yang produknya termasuk dalam kategori wajib halal sebaiknya mulai memastikan legalitas usaha, dokumen produk, bahan baku, proses produksi, dan persyaratan sertifikasi sudah dipersiapkan.
BPJPH sendiri telah mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengajukan sertifikasi sebelum batas waktu tersebut.

Layanan Pengurusan Sertifikat Halal hingga Terbit, KLIK untuk Konsultasi GRATIS!
Kesimpulan
Sertifikasi halal menjadi bagian penting yang perlu dipersiapkan pelaku usaha menjelang penerapan wajib halal pada 18 Oktober 2026.
Bagi UMK yang produknya masuk dalam kategori wajib halal, persiapan dapat dimulai dari memastikan NIB, data bahan dan produk, Penyelia Halal, serta dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sudah tersedia.
Dalam proses pengajuannya, pelaku usaha dapat memilih jalur self declare apabila memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan, atau menggunakan jalur reguler apabila produk dan proses produksinya tidak memenuhi persyaratan self declare.
Pemilihan jalur perlu disesuaikan dengan kondisi usaha agar proses sertifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pelaku usaha juga perlu memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan halal tetap berjalan setelah sertifikat diterbitkan. Produk, bahan, dan proses produksi perlu dijaga sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.
Karena itu, jika usaha Anda termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal, sebaiknya mulai memeriksa persyaratan dan menyiapkan dokumen dari sekarang.
Dengan persiapan yang lebih awal, proses pengajuan dapat dilakukan sesuai jalur yang tepat dan kewajiban sertifikasi halal dapat dipenuhi sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Referensi
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH Serukan Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis. https://bpjph.halal.go.id/read/sambut-wajib-halal-oktober-2026-kepala-bpjph-serukan-tertib-halal-sebagai-strategi-penguatan-bisnis
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH: 17 Oktober 2026 Produk Makanan-Minuman UMK Harus Sudah Bersertifikat Halal. https://bpjph.halal.go.id/detail/bpjph-17-oktober-2026-produk-makanan-minuman-umk-harus-sudah-bersertifikat-halal-bagaimana-dengan-produk-luar-negeri/
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ini Kriteria Pelaku UMK yang dapat Mengajukan Sertifikat Halal Gratis Program SEHATI 2026. https://bpjph.halal.go.id/read/ini-kriteria-pelaku-umk-yang-dapat-mengajukan-sertifikat-halal-gratis-program-sehati-2026
- Pusat Halal Universitas Airlangga. Bikin Sertifikat Halal Kini Gratis, Ini Syarat Utama Jalur Self-Declare bagi UMK! https://halal.unair.ac.id/blog/2026/07/21/bikin-sertifikat-halal-kini-gratis-ini-syarat-utama-jalur-self-declare-bagi-umk/
- Liputan6. Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Perketat Aturan Industri. https://www.liputan6.com/bisnis/read/8288793/wajib-halal-oktober-2026-bpjph-perketat-aturan-industri
- Peraturan.bpk.go.id. PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. https://peraturan.bpk.go.id/Details/304896/pp-no-42-tahun-2024
- Riau Online. Ingat! Produk UMKM Tak Bersertifikat Halal Bakal Didenda hingga Rp 2 M. https://www.riauonline.co.id/bisnis/read/2024/02/11/ingat-produk-umkm-tak-bersertifikat-halal-bakal-didenda-hingga-rp-2-m
- Krakatau Radio. Oktober 2026, Produk UMKM Harus Bersertifikat Halal. https://www.krakatauradio.com/2026/08/oktober-2026-produk-umkm-harus.html
- Pristiwa News. UMK Belum Punya Sertifikat Halal, Hati-Hati, Mulai 2026 Bisa Kena Sanksi. https://pristiwa.com/umk-belum-punya-sertifikat-halal-hati-hati-mulai-2026-bisa-kena-sanksi/
- Universitas Airlangga. Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMKM di Pasar Global (pendapat Annisa Rahma Febriyanti). https://unair.ac.id/manfaat-sertifikasi-halal-bagi-umkm-di-pasar-global/
- ZonaHalal.ID / Lensa Medan. UMKM Bersertifikat Halal Berpeluang Tembus Pasar Ekspor (pendapat M. Fuad Nasar). https://www.zonahalal.id/2026/07/penguatan-ekosistem-umkm-bersertifikat.html
- Al Hafidz, A., Widiatmoko, M. R. M., & Farizi, G. A. (2024). Analisis Dampak Halal terhadap Ekspor Produk Makanan dan Minuman Indonesia: Peluang dan Tantangan. Media Riset Bisnis Ekonomi Sains dan Terapan, 2(3). https://jurnalbest.com/index.php/mrbest/article/download/205/81




