
MenjadiPengaruh.com – Badan usaha memiliki kemampuan untuk mencantumkan lebih dari satu alamat dalam dokumen anggaran dasarnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menjelaskan: (1) Perseroan wajib memiliki satu alamat resmi...








