Terbaru

Pajak

Pajak Tidak Langsung: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi


Setiap kali kamu belanja di minimarket, sebenarnya kamu sudah membayar pajak tanpa sadar. Itulah pajak tidak langsung. Bedanya dengan pajak langsung cukup mendasar.

Kalau pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak, beban pajak tidak langsung justru bisa dialihkan ke pihak lain lewat harga barang atau jasa.

PPN, PPnBM, bea masuk, sampai cukai, semuanya masuk kelompok ini. Sebagai orang yang menekuni hukum pajak bertahun-tahun, saya melihat pemahaman masyarakat soal topik ini masih cukup rendah.

Padahal, jenis pajak inilah yang paling sering menyentuh transaksi harian mereka. Karena itu, mari kita bahas tuntas mulai dari pengertian, dasar hukum, jenis, sampai contoh penerapannya di Indonesia.

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak Adalah: Pengertian dan Besarannya

Pengertian Pajak Tidak Langsung Menurut Hukum Pajak

Pajak tidak langsung adalah pungutan negara yang bebannya bisa digeser dari pemungut ke pihak lain, yaitu konsumen akhir.

Berbeda dari PPh, misalnya, kewajiban memungut dan menyetorkan pajak ini ada di tangan penjual atau produsen. Namun beban ekonominya tetap jatuh ke pembeli.

Dasar hukumnya tersebar di beberapa regulasi. Yang paling utama adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang kemudian diubah lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau biasa disingkat UU HPP.

Ketentuan pelaksanaannya lantas dijabarkan lebih rinci lewat berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan. Salah satu ciri khasnya, pajak ini bersifat objektif.

Artinya, pengenaannya lebih fokus pada objek transaksi, bukan kondisi ekonomi si pembayar. Konsekuensinya sederhana. Siapa pun yang bertransaksi kena pajak akan dikenai tarif yang sama, tidak peduli berapa penghasilannya.

pajak tidak langsung

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Karakteristik Utama Pajak Tidak Langsung

Ada beberapa ciri yang membedakan pajak tidak langsung dari pajak langsung. Berikut rinciannya:

  • Bebannya bisa dialihkan ke pihak lain melalui harga jual.
  • Yang memungut adalah pihak ketiga, yakni penjual atau produsen, bukan pihak yang akhirnya menanggung beban.
  • Konsumen akhir tidak perlu memiliki NPWP.
  • Sifatnya objektif, karena berbasis transaksi, bukan kondisi ekonomi wajib pajak.
Baca juga  PPh Unifikasi Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Lapornya

Jenis-Jenis Pajak Tidak Langsung di Indonesia

Pemerintah mengatur beberapa jenis pajak tidak langsung yang berlaku secara nasional. Masing-masing punya dasar hukum, objek, dan tarif yang berbeda.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang atau jasa kena pajak di sepanjang jalur produksi dan distribusi. Berdasarkan UU HPP, tarif umumnya sekarang 11 persen.

Sejak 2025, pemerintah menerapkan tarif efektif 12 persen, tapi khusus untuk barang yang tergolong mewah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Kebijakan ini dipastikan tetap berlaku sampai 2026 tanpa ada kenaikan tarif umum.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM khusus menyasar transaksi barang-barang mewah. Contohnya kendaraan bermotor tertentu, hunian mewah, dan elektronik kelas atas.

Tujuannya menciptakan keadilan. Logikanya, kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dianggap lebih sanggup menanggung beban pajak tambahan ini.

Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas dokumen tertentu. Surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen berharga lainnya termasuk di sini.

Aturan mainnya ada di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang menetapkan tarif tunggal sebesar Rp10.000 untuk setiap dokumen yang memenuhi kriteria.

Cukai dan Bea Masuk/Keluar

Cukai menyasar barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan. Rokok, minuman beralkohol, dan produk hasil tembakau lainnya masuk kategori ini, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Sementara itu, bea masuk dan bea keluar berlaku untuk kegiatan impor dan ekspor barang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Contoh Penerapan Pajak Tidak Langsung dalam Kehidupan Sehari-hari

Supaya lebih gampang dipahami, berikut beberapa contoh nyata yang sering kamu temui:

  1. Waktu beli baju di mal, harga yang tertera sudah termasuk PPN 11 persen yang ditanggung konsumen.
  2. Pembelian mobil mewah dikenai PPnBM di atas harga jual dasar kendaraan.
  3. Setiap bungkus rokok yang dijual sudah melewati pungutan cukai hasil tembakau.
  4. Menandatangani akta jual beli tanah membutuhkan bea meterai senilai Rp10.000.
  5. Produk elektronik impor dikenai bea masuk sebelum beredar di pasar domestik.
Baca juga  Cukai Adalah: Pengertian, Jenis, dan Barang Kena Cukai

Dari contoh-contoh itu, jelas terlihat bahwa pajak tidak langsung menyentuh hampir seluruh aktivitas konsumsi masyarakat modern.

Sayangnya, banyak orang tidak menyadarinya karena beban pajak sudah otomatis menyatu dalam harga jual.

Perbedaan Pajak Tidak Langsung dan Pajak Langsung

Untuk memahami posisi pajak tidak langsung secara utuh, ada baiknya kita bandingkan dengan pajak langsung seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak langsung dibayar sendiri oleh wajib pajak sesuai kondisi ekonominya, jadi sifatnya subjektif. Pajak tidak langsung berbeda. Sifatnya objektif dan pembayarannya bisa dialihkan ke pihak lain.

Ada satu hal lagi yang membedakan keduanya. Pajak langsung umumnya dipungut secara berkala, misalnya tahunan untuk PPh Orang Pribadi.

Pajak tidak langsung justru dipungut setiap kali terjadi transaksi kena pajak, tanpa memandang periode waktu tertentu. Karena itulah, keduanya saling melengkapi dalam sistem perpajakan nasional demi menjaga keseimbangan penerimaan negara.

FAQ Seputar Pajak Tidak Langsung

Apakah PPN termasuk pajak tidak langsung?

Ya. PPN termasuk pajak tidak langsung karena bebannya dialihkan dari penjual ke konsumen lewat harga jual barang atau jasa.

Apa perbedaan utama pajak langsung dan pajak tidak langsung?

Letaknya ada pada pengalihan beban. Pajak langsung tidak bisa dialihkan, sedangkan pajak tidak langsung bisa digeser ke pihak lain.

Siapa yang menanggung beban pajak tidak langsung?

Secara ekonomis, konsumen akhir yang menanggung bebannya. Meski begitu, secara administratif, penjuallah yang menyetorkannya ke negara.

pajak tidak langsung

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Pajak tidak langsung adalah instrumen penerimaan negara yang bekerja lewat transaksi barang dan jasa. Cakupannya luas, mulai dari PPN, PPnBM, bea meterai, cukai, sampai bea masuk dan keluar.

Baca juga  Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Ini Langkah Mudahnya

Sebagai langkah bijak, masyarakat maupun pelaku usaha sebaiknya memahami kewajiban pemungutan dan pelaporannya agar terhindar dari sanksi administratif.

Menurut saya pribadi, transparansi soal komponen pajak tidak langsung dalam struktur harga masih perlu terus didorong.

Tujuannya agar masyarakat makin melek pajak. Kalau kamu punya pertanyaan lebih lanjut soal kewajiban pajak tidak langsung dalam bisnismu, jangan ragu klik tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Dapatkan solusi hukum yang tepat untuk situasimu.

Baca juga: Kurs Pajak: Pengertian, Fungsi, dan Cara Menghitungnya

Ringkasan

  • Pajak tidak langsung adalah pungutan yang bebannya bisa dialihkan ke pihak lain.
  • PPN, PPnBM, bea meterai, cukai, dan bea masuk/keluar masuk dalam kategori ini.
  • Tarif PPN umum saat ini 11 persen, sedangkan barang mewah kena tarif efektif 12 persen.
  • Sifatnya objektif karena berbasis transaksi, bukan kondisi wajib pajak.
  • Yang memungut adalah penjual atau produsen, bukan konsumen akhir.
  • Contohnya mencakup belanja harian, pembelian rokok, sampai akta jual beli tanah.
  • Berbeda dengan pajak langsung yang sifatnya subjektif dan tidak bisa dialihkan.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Tarif PPN Barang Mewah
  • Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi