Setiap pekerja atau pelaku usaha yang memiliki penghasilan pasti bersinggungan dengan kewajiban pajak penghasilan. Namun, tidak semua penghasilan otomatis dikenakan pajak, karena ada batas tertentu yang dibebaskan pemerintah.
Secara sederhana, penghasilan tidak kena pajak adalah jumlah penghasilan neto wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), atau umum disingkat PTKP. Jika penghasilan seseorang berada di bawah batas ini, maka ia tidak memiliki kewajiban membayar PPh Pasal 21.
Menurut pandangan saya sebagai praktisi hukum yang cukup sering menangani urusan perpajakan klien, PTKP sebenarnya merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Meski begitu, besarannya yang tidak berubah selama hampir satu dekade menjadi diskusi tersendiri di kalangan pekerja.
Pengertian PTKP Secara Hukum
PTKP adalah komponen pengurang penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP). Ketentuan mengenai PTKP diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun besaran PTKP yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Hingga tahun 2026, ketentuan mengenai PTKP di Indonesia masih merujuk pada peraturan tersebut dan besarannya belum mengalami penyesuaian sejak peraturan itu diterbitkan.
Dengan adanya PTKP, penghasilan yang dikenakan pajak bukanlah penghasilan bruto secara keseluruhan, melainkan hanya selisih di atas batas PTKP. Mekanisme ini membuat beban pajak menjadi lebih proporsional sesuai kemampuan ekonomi masing-masing wajib pajak.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Fungsi PTKP bagi Wajib Pajak
PTKP memiliki sejumlah fungsi penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Berikut fungsi utamanya:
- Menjadi batas penghasilan minimum yang dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan.
- Mengurangi beban pajak bagi wajib pajak berpenghasilan rendah dan menengah.
- Menjadi dasar perhitungan Penghasilan Kena Pajak dalam PPh Pasal 21.
- Mempertimbangkan kondisi keluarga wajib pajak, termasuk status kawin dan jumlah tanggungan.
- Mewujudkan asas keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
Keberadaan PTKP membuat sistem perpajakan menjadi lebih adil, karena mempertimbangkan kebutuhan hidup dasar wajib pajak beserta keluarganya. Semakin banyak tanggungan yang dimiliki, semakin besar pula batas penghasilan yang dibebaskan dari pajak.
Besaran PTKP Terbaru yang Berlaku
Besaran PTKP untuk tahun pajak 2026 tidak mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, dan acuannya masih PMK Nomor 101/PMK.010/2016. Berikut rincian besaran PTKP berdasarkan status wajib pajak:
- TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan): Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.
- TK/1 (tidak kawin, 1 tanggungan): Rp58.500.000 per tahun.
- TK/2 (tidak kawin, 2 tanggungan): Rp63.000.000 per tahun.
- TK/3 (tidak kawin, 3 tanggungan): Rp67.500.000 per tahun.
- K/0 (kawin, tanpa tanggungan): Rp58.500.000 per tahun.
- K/1 (kawin, 1 tanggungan): Rp63.000.000 per tahun.
- K/2 (kawin, 2 tanggungan): Rp67.500.000 per tahun.
- K/3 (kawin, 3 tanggungan): Rp72.000.000 per tahun.
Selain kategori di atas, terdapat pula kategori K/I bagi wajib pajak kawin yang penghasilan istrinya digabung dengan penghasilan suami. Untuk kategori K/I/0, besaran PTKP mencapai Rp112.500.000 per tahun, dengan tambahan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan hingga maksimal tiga orang.
Ketentuan Tambahan Tanggungan
Setiap tanggungan menambah PTKP sebesar Rp4.500.000 per tahun. Namun, jumlah tanggungan yang diperhitungkan dibatasi maksimal tiga orang per wajib pajak.
Tanggungan yang dimaksud adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Status tanggungan ini ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
Cara Menghitung PTKP dan Pajak Terutang
Untuk memahami penerapannya, berikut gambaran sederhana cara menghitung pajak setelah dikurangi PTKP. Misalnya, seorang karyawan berstatus kawin dengan satu tanggungan (K/1) memiliki gaji Rp10.000.000 per bulan.
Pertama, hitung penghasilan bruto setahun, yaitu Rp10.000.000 dikali 12 bulan, sehingga menjadi Rp120.000.000. Kedua, kurangi dengan biaya jabatan sebesar 5 persen, yakni Rp6.000.000, sehingga penghasilan neto menjadi Rp114.000.000.
Ketiga, kurangi penghasilan neto dengan PTKP status K/1 sebesar Rp63.000.000, sehingga Penghasilan Kena Pajak menjadi Rp51.000.000. Terakhir, kalikan dengan tarif lapisan pertama sebesar 5 persen, sehingga PPh terutang menjadi Rp2.550.000 per tahun atau sekitar Rp212.500 per bulan.
Dari simulasi tersebut terlihat bahwa PTKP secara signifikan mengurangi basis penghasilan yang dikenakan pajak. Tanpa adanya PTKP, beban pajak yang ditanggung wajib pajak tentu akan jauh lebih besar.
Siapa yang Dibebaskan dari PPh
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ada beberapa kelompok wajib pajak yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Berikut kelompok tersebut:
- Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto di bawah batas PTKP sesuai statusnya.
- Karyawan dengan gaji di bawah Rp4.500.000 per bulan untuk status lajang tanpa tanggungan.
- Pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500.000.000 dalam satu tahun, sesuai Pasal 60 PP Nomor 55 Tahun 2022.
Meski dibebaskan dari kewajiban membayar PPh, wajib pajak tetap disarankan memiliki NPWP untuk kemudahan administrasi. Selain itu, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap berlaku bagi pemilik NPWP aktif, meski nilai pajaknya nihil.
Wacana Kenaikan PTKP
Besaran PTKP yang tidak berubah selama hampir satu dekade kerap memunculkan wacana penyesuaian, terutama di tengah kenaikan biaya hidup masyarakat. Namun, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan adanya perubahan.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada rencana kenaikan PTKP pada 2026, dan batasan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tercatat tidak berubah dalam kurun satu dekade terakhir.
Menurut saya, wacana penyesuaian PTKP tetap relevan untuk terus didiskusikan, mengingat daya beli masyarakat terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Meski begitu, penyesuaian semacam ini tentu perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara secara keseluruhan.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
FAQ Seputar PTKP
Berapa besaran PTKP yang berlaku saat ini? Besaran PTKP saat ini adalah Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak lajang tanpa tanggungan, dengan tambahan Rp4.500.000 untuk status kawin dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan maksimal tiga orang.
Apakah PTKP mengalami kenaikan pada 2026? Tidak. Hingga tahun pajak 2026, besaran PTKP masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya dan mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
Apakah wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap perlu lapor SPT? Jika sudah memiliki NPWP aktif, wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunan meski nilai pajaknya nihil, sebagai bentuk kepatuhan administrasi perpajakan.
Kesimpulan
Penghasilan tidak kena pajak adalah komponen penting dalam sistem perpajakan yang melindungi wajib pajak berpenghasilan rendah dari beban pajak penghasilan. Dengan memahami besaran PTKP sesuai statusnya, wajib pajak bisa menghitung sendiri perkiraan pajak yang harus dibayarkan.
Menurut saya, memahami PTKP sejak awal akan sangat membantu wajib pajak dalam merencanakan keuangan pribadinya. Jangan sampai kesalahan dalam menentukan status PTKP justru membuat perhitungan pajak menjadi tidak akurat.
Jika kamu membutuhkan pendampingan dalam urusan perhitungan atau pelaporan pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi. Klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk mendapatkan bantuan dari ahlinya.
Ringkasan
- PTKP adalah batas penghasilan neto yang dibebaskan dari pengenaan PPh.
- Besaran PTKP masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
- PTKP untuk status TK/0 sebesar Rp54.000.000 per tahun.
- Setiap tanggungan menambah PTKP Rp4.500.000, maksimal tiga orang.
- Karyawan dengan gaji di bawah Rp4.500.000 per bulan bebas PPh Pasal 21.
- UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga dibebaskan dari PPh.
- Pemerintah menegaskan belum ada rencana kenaikan PTKP pada 2026.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Pasal 60 tentang Pengecualian PPh.
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pajak.go.id.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kemenkeu.go.id.




