Rumah peninggalan orang tua sudah ada di depan mata, lalu satu pertanyaan langsung muncul di kepala keluarga: berapa pajak warisan yang harus dibayar? Banyak ahli waris cemas membayangkan tagihan besar atas rumah, tanah, atau tabungan almarhum.
Jawaban singkatnya melegakan. Indonesia tidak memungut pajak atas harta warisan. Meski begitu, ahli waris masih punya beberapa kewajiban, misalnya melaporkan harta di SPT Tahunan dan membayar BPHTB saat mengurus balik nama tanah atau bangunan.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, salah paham soal pajak waris sering lebih merugikan daripada pajaknya sendiri. Saya cukup sering melihat keluarga menunda urusan warisan sampai bertahun-tahun karena takut biaya. Hasilnya mudah ditebak.
Perselisihan di antara ahli waris muncul, sementara nilai aset terus menyusut. Karena itu, pelajari aturannya sejak awal. Artikel ini akan memandu kamu langkah demi langkah.
Apakah Pajak Warisan Ada di Indonesia?
Tidak ada. Pemerintah tidak memungut pajak khusus atas harta yang berpindah lewat pewarisan. Sejumlah negara memang menerapkan inheritance tax atau estate tax dan menarik persentase tertentu dari harta orang yang meninggal. Indonesia belum memakai sistem itu.
Baca Juga: Apakah NPWP Wajib? Ini Aturan dan Kriteria Wajib Pajaknya
Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan
Dasarnya ada di Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal 4 ayat (3) mengecualikan warisan dari objek PPh, dan aturan itu tetap berlaku setelah perubahan lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Artinya, harta yang kamu terima sebagai ahli waris tidak masuk hitungan penghasilan kena pajak. Kamu tidak perlu membayar PPh atas rumah, kendaraan, maupun uang peninggalan.

Mengapa Orang Sering Mengira Warisan Kena Pajak?
Sumber kebingungannya cukup jelas. Pengurusan warisan memang memunculkan banyak biaya. Orang lalu menyebut semua pungutan itu “pajak waris”, termasuk BPHTB dan ongkos balik nama.
Sebenarnya, itu pungutan tersendiri dan tidak sama dengan pajak atas warisan. Oleh karena itu, kita perlu memilah mana kewajiban yang nyata dan mana yang hanya mitos.
Aturan Pajak Warisan dalam Peraturan Perpajakan
Warisan memang tidak dipajaki, tetapi hukum perpajakan tetap mengatur beberapa hal yang menyangkut ahli waris. Ada tiga ketentuan yang perlu kamu kenal.
- Warisan belum terbagi sebagai subjek pajak. Pasal 2 UU PPh menetapkan bahwa warisan yang belum terbagi menjadi satu kesatuan yang menggantikan pihak berhak. Selama harta belum dibagi, kewajiban pajaknya melekat pada warisan itu. Jadi, jangan terlalu lama menunda pembagian.
- Kewajiban pelaporan harta. Ahli waris wajib mencantumkan harta warisan dalam Daftar Harta di SPT Tahunan. Selain itu, catat pula warisan tersebut sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, supaya laporanmu rapi.
- Utang pajak pewaris. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyatakan ahli waris menanggung utang pajak pewaris. Tanggungan itu dibatasi sebesar harta warisan yang kamu terima.
Sekarang bandingkan warisan dengan hibah. Hibah kepada keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat tidak menjadi objek PPh.
Hibah kepada pihak lain lain ceritanya, sebab pajak bisa muncul di sana. Jangan menyamakan keduanya, karena perlakuan pajaknya berbeda.
Tarif Pajak Warisan: BPHTB Waris dan Kewajiban Terkait
Ketika orang bicara soal tarif pajak warisan, sebenarnya mereka sedang membicarakan BPHTB, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pemerintah daerah memungutnya begitu ahli waris mendaftarkan peralihan hak atas tanah atau bangunan.
Dasar Hukum dan Besaran Tarif BPHTB Waris
Landasan BPHTB saat ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Berikut ketentuan pokoknya:
- Tarif BPHTB paling tinggi 5%, sedangkan Perda tiap daerah menentukan angka pastinya.
- NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) untuk perolehan umum paling rendah Rp80 juta.
- Untuk BPHTB waris dari keluarga sedarah garis lurus satu derajat dan pasangan, NPOPTKP paling rendah Rp300 juta.
- BPHTB terutang pada saat ahli waris mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan.
Sebagian pemerintah daerah memberi keringanan tambahan. Maka dari itu, buka Perda di wilayah tempat objek pajak berada sebelum menghitung apa pun.
Kewajiban Lain yang Menyertai Warisan
BPHTB bukan satu-satunya pos pengeluaran. Siapkan juga dana untuk:
- pembuatan surat keterangan waris,
- jasa notaris atau PPAT,
- PNBP pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Satu kabar baik datang dari sisi PPh. Pengalihan tanah dan bangunan karena warisan dikecualikan dari PPh final atas pengalihan properti menurut PP Nomor 34 Tahun 2016. Lain halnya kalau kamu menjual properti itu di kemudian hari. Penjualan tersebut dikenai PPh final 2,5% dari nilai transaksi.
Cara Menghitung Pajak Warisan (BPHTB Waris)
Banyak orang mencari cara menghitung pajak warisan karena ingin menyiapkan dana jauh-jauh hari. Itu langkah yang bijak. Rumusnya pun sederhana.
Rumus Dasar BPHTB Waris
BPHTB = (NPOP – NPOPTKP) × Tarif
NPOP adalah nilai perolehan objek pajak. Untuk waris, pemerintah daerah biasanya merujuk pada nilai pasar atau NJOP, mana yang lebih tinggi menurut aturan daerah masing-masing.
Contoh Perhitungan
Bayangkan sebuah keluarga mewarisi rumah orang tua dengan nilai pasar Rp1,2 miliar. Pemerintah daerah menetapkan NPOPTKP waris sebesar Rp300 juta dan tarif 5%. Hitungannya begini:
- NPOP = Rp1.200.000.000
- NPOPTKP = Rp300.000.000
- Dasar pengenaan = Rp900.000.000
- BPHTB = Rp900.000.000 × 5% = Rp45.000.000
Kalau tiga ahli waris menerima rumah itu bersama-sama, mereka membagi beban tersebut sesuai porsi masing-masing.
Bagaimana jika nilai rumahnya hanya Rp300 juta atau kurang? BPHTB yang terutang nol rupiah. Angka di atas hanya ilustrasi, jadi pakai tarif dan NPOPTKP sesuai Perda daerahmu.

Kewajiban Ahli Waris Setelah Menerima Warisan
Sesudah memahami tarifnya, saatnya mengurus administrasi secara runtut. Urutan berikut membantu prosesnya berjalan lancar.
- Siapkan dokumen waris. Kumpulkan akta kematian, surat keterangan waris, KTP dan KK seluruh ahli waris, serta sertifikat atau bukti kepemilikan aset.
- Tentukan pembagian harta. Pakai hukum waris yang berlaku bagi keluargamu, yaitu KUH Perdata, Kompilasi Hukum Islam, atau hukum adat. Buat akta pembagian hak bersama (APHB) bila perlu.
- Lunasi BPHTB waris. Ajukan validasi dan bayar BPHTB lewat pemerintah daerah.
- Daftarkan balik nama tanah warisan. Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan melalui PPAT.
- Laporkan harta di SPT Tahunan. Masukkan warisan ke Daftar Harta pada SPT tahun berikutnya.
- Periksa kewajiban pajak pewaris. Pastikan tidak ada tunggakan pajak yang masih harus dilunasi.
Dengan langkah-langkah itu, ahli waris terhindar dari sanksi administratif dan sengketa kepemilikan di kemudian hari.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah warisan dikenai pajak penghasilan?
Tidak. UU PPh mengecualikan warisan dari objek pajak penghasilan. Meski begitu, kamu tetap wajib melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan. Penghasilan yang muncul dari harta warisan, seperti uang sewa atau bunga, tetap dikenai pajak sesuai ketentuan.
Berapa tarif pajak untuk balik nama tanah warisan?
Tidak ada tarif pajak khusus atas warisan. Balik nama tanah warisan dikenai BPHTB dengan tarif maksimal 5% setelah dikurangi NPOPTKP. Untuk waris dari keluarga sedarah garis lurus satu derajat dan pasangan, NPOPTKP paling rendah Rp300 juta. Besaran pastinya mengikuti Perda masing-masing daerah.
Apakah ahli waris harus membayar utang pajak pewaris?
Ya. UU KUP menyatakan ahli waris menanggung utang pajak pewaris, sebatas harta warisan yang diterima. Oleh karena itu, cek status perpajakan pewaris sebelum membagi harta.
Kesimpulan
Mari kita rangkum. Pajak warisan dalam arti pajak atas harta waris tidak ada di Indonesia, dan warisan tidak termasuk objek PPh.
Ahli waris tetap harus melaporkan harta di SPT, melunasi BPHTB jika mewarisi tanah atau bangunan, dan menyelesaikan utang pajak pewaris.
Langkah yang saya sarankan sederhana: kumpulkan dokumen lebih awal, hitung BPHTB sejak sekarang, lalu urus balik nama tanah warisan sebelum kamu menjual atau membagi aset.
Menurut saya, pemerintah dan masyarakat perlu lebih aktif mengedukasi soal ini. Ketakutan yang tidak berdasar sering membuat keluarga menunda pengurusan waris.
Penundaan itulah yang paling sering memicu konflik dan kerugian.
Kalau kamu masih ragu soal pembagian waris, hitungan BPHTB, atau kewajiban pelaporan pajak, jangan menunggu masalahnya membesar.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu mengurus warisan dengan tenang dan sesuai hukum.
Baca Juga: Pajak Rokok: Pengertian, Tarif, dan Dasar Hukumnya
Ringkasan
- Indonesia tidak memiliki pajak khusus atas warisan, dan warisan dikecualikan dari objek PPh.
- Ahli waris wajib melaporkan harta warisan dalam Daftar Harta SPT Tahunan.
- BPHTB dikenakan saat balik nama tanah atau bangunan warisan, dengan tarif maksimal 5%.
- NPOPTKP waris untuk keluarga sedarah garis lurus satu derajat dan pasangan paling rendah Rp300 juta.
- Rumus BPHTB waris adalah (NPOP – NPOPTKP) × tarif, dan Perda daerah menentukan angka pastinya.
- Pengalihan properti karena warisan tidak dikenai PPh final, sedangkan penjualan berikutnya dikenai PPh final 2,5%.
- Ahli waris menanggung utang pajak pewaris sebatas harta warisan.
- Urus dokumen waris, BPHTB, dan balik nama sejak dini untuk mencegah sengketa.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (3)).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (ketentuan BPHTB).
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku II tentang Pewarisan) dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. pajak.go.id.
- Peraturan Daerah tentang BPHTB di wilayah lokasi objek pajak.





