
Cara Daftar HKI Online: Syarat dan Biaya Pendaftaran Berdasarkan Jenisnya
Punya nama merek bisnis? Atau punya karya intelektual sendiri? Segera lakukan pendaftaran merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum kamu kena permasalahan hukum. Karya intelektual yang tidak didaftarkan ini bisa leluasa digunakan dan diambil oleh orang lain. Sangat sayang sekali kan, kamu sudah capek-capek membangun dan membuat karya tersebut tapi malah orang lain yang menikmatinya. Memang kamu bisa membawanya ke meja hijau atau gugat secara hukum ke pihak-pihak pelanggar itu. Tapi, kerugian finansialnya sangat besar dan menurut saya gak sebanding untuk kamu. Contohnya kasus pelanggaran HKI yang melibatkan musisi ternama Indonesia, Indra Lesmana. Pada tahun 2022, Indra menggugat Union Artis dan PT Pelangi Prima Sejati atas dugaan pelanggaran hak cipta karena kedua label tersebut diduga mendistribusikan karya ciptanya tanpa izin dan tanpa mengalihkan hak ekonomi kepada pemilik asli. Kasus ini diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 22/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp60 miliar. Kronologi kasus bermula dari distribusi karya cipta Indra Lesmana tanpa persetujuan tertulis dan pengalihan hak ekonomi yang sah. Akibatnya, musisi kehilangan potensi royalti dan pendapatan yang seharusnya menjadi haknya. Bayangkan berapa banyak uang, waktu, dan tenaga yang harus kamu keluarkan untuk mengurus permasalahan hukum seperti ini. Makanya, gak sebanding. Supaya terhindar dari masalah seperti ini, kamu bisa segera mendaftarkan karya intelektual kamu menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar terlindung secara hukum dan kamu punya hak eksklusif penuh untuk penggunaannya. Contoh Karya HKI yang Bisa Kamu Lindungi Lalu, apa saja karya HKI yang bisa kita daftarkan untuk mendapat perlindungan hukum? Beberapa di antaranya: 1. Merek Merek adalah identitas berupa tanda yang bisa dilihat atau ditampilkan secara visual, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, baik berbentuk dua dimensi maupun tiga dimensi, termasuk suara, hologram, atau gabungan dari beberapa unsur tersebut, yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa milik satu pihak dengan pihak lainnya dalam kegiatan usaha. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain, sekaligus memiliki dasar hukum untuk menolak atau menggugat penggunaan merek yang sama atau mirip pada barang dan/atau jasa sejenis. Contoh/Jenisnya: 2. Desain Industri Desain Industri adalah hasil kreasi yang berkaitan dengan tampilan luar suatu produk, seperti bentuk, susunan, atau kombinasi garis dan warna, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi, yang memberikan kesan keindahan secara visual dan dapat diterapkan pada suatu produk industri atau kerajinan. Pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Perlindungan desain industri diberikan terhadap tampilan luar produk yang bersifat baru dan memiliki nilai keindahan, bukan terhadap fungsi teknis atau cara kerja dari produk tersebut. Contoh/Jenisnya: 3. Hak Cipta Hak Cipta merupakan hak khusus yang dimiliki oleh pencipta dan muncul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa harus melalui pendaftaran terlebih dahulu, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan Hak Cipta mencakup berbagai karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, serta memberikan kewenangan kepada pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin penggunaan karya tersebut kepada pihak lain. Contoh/Jenisnya: 4. Hak Cipta Software Program komputer atau software merupakan salah satu jenis ciptaan yang secara tegas dilindungi sebagai bagian dari Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya yang mengatur ciptaan di bidang ilmu pengetahuan. Perlindungan diberikan terhadap bentuk ekspresi program, seperti kode sumber, kode objek, struktur, dan urutan instruksi, namun tidak melindungi ide, sistem, metode kerja, algoritma, atau konsep matematika yang mendasarinya. Pendaftaran program komputer di DJKI berfungsi sebagai alat bukti awal kepemilikan apabila terjadi sengketa atau pelanggaran hak cipta. Contoh/Jenisnya: Syarat Pendaftaran HKI Online yang Dilengkapi Dulu Sekarang, mendaftarkan HKI bisa kamu lakukan secara online. Sekilas di pikiran kita mungkin prosesnya sekarang bakal jadi lebih mudah. Ini bisa benar dan bisa salah. Tapi yang jelas, prosedur secara online tetap bisa memangkas waktu pendaftarannya. Sebelum bisa mendaftar secara online, ada beberapa persyaratan administratif yang perlu kamu penuhi dulu: Syarat Umum untuk Semua Jenis HKI: Syarat Khusus Berdasarkan Jenis HKI: Hak Cipta Merek Dagang Desain Industri Paten Peraturan yang mengatur persyaratan pendaftaran HKI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pastikan semua dokumen telah dipersiapkan dengan lengkap sebelum memulai proses pendaftaran untuk menghindari penolakan atau permintaan perbaikan dokumen. Langkah-langkah Mengurus HKI Online dari Awal sampai Selesai Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftarkan karya intelektual kamu secara online: 1. Akses Portal Resmi DJKI 2. Registrasi dan Pembuatan Akun 3. Aktivasi Akun Melalui Email 4. Login dan Mulai Permohonan Baru 5. Pengisian Formulir Permohonan Digital 6. Unggah Dokumen Pendukung 7. Pengecekan Kesamaan (untuk Merek dan Paten) 8. Pembuatan Kode Billing dan Pembayaran 9. Verifikasi dan Pengiriman Permohonan 10. Unduh Tanda Terima dan Pemantauan Status 11. Proses Pemeriksaan oleh DJKI 12. Penerbitan Sertifikat Catatan Penting: Biaya Resmi Pendaftaran HKI Berdasarkan Jenisnya Biaya pendaftaran HKI di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tarif yang ditetapkan bervariasi tergantung pada jenis HKI dan status pemohon. Pemerintah punya tarif khusus yang lebih terjangkau bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian pemerintah. Biaya Pendaftaran Hak Cipta A. Untuk Lembaga Pendidikan, UMKM, dan Litbang Pemerintah: B. Untuk Umum/Publik: C. Layanan Tambahan: Biaya Pendaftaran Merek A. Untuk Pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil): B. Untuk Pelaku Usaha Umum/Non-UMK: C. Layanan Tambahan: Biaya Pendaftaran Desain Industri A. Untuk Perorangan: B. Untuk Badan Hukum: C. Layanan Tambahan: Biaya Pendaftaran Paten A. Paten Biasa: B. Paten Sederhana: Biaya Tambahan untuk Semua Jenis HKI Penting untuk dicatat bahwa seluruh biaya di atas merupakan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJKI sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.Besaran biaya dapat berubah apabila terdapat pembaruan regulasi, kebijakan pemerintah, atau penyesuaian layanan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual