Day: December 19, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

orange crabs

KBLI Frozen Food: Perizinan Usaha Makanan Siap Saji Beku

MenjadiPengaruh.com – Industri frozen food punya peran vital dalam bisnis kuliner modern. Sebab, kini banyak konsumen yang ingin makanan praktis dan tahan lama. Sejalan dengan peningkatan permintaan terhadap produk frozen food, memahami kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) harus diperhatikan oleh pemilik bisnis. Saya melihat, tren mengonsumsi frozen food dari masyarakat bukan karena FOMO (Fear out Missing Out) atau ikut-ikutan saja. Bukan karena lihat teman makan frozen food, lalu mereka ikut-ikutan juga. Tapi, memang karena forzen food sudah mengubah gaya konsumsi masyarakat yang mendukung pola hidup sehari-hari sekarang ini. Sudah jam kerja yang super sibuk, bingung belanjanya ke mana, gak mau ribet menyiapkan makanan. Alasan-alasan inilah yang membuat masyarakat banyak beralih mengonsumsi forzen food. Sejalan dengan peningkatan permintaan terhadap produk frozen food, data dari Statista menunjukkan bahwa revenue dalam pasar Processed & Frozen Fruits Indonesia mencapai US$1,31 miliar pada 2024, dengan proyeksi pertumbuhan tahunan sebesar 6,40% (CAGR 2024-2029). Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terus meningkat pesat. Di wilayah perkotaan, masyarakat rata-rata mengeluarkan Rp866 per minggu untuk membeli 0,577 potong makanan olahan, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 0,391 potong dengan biaya Rp566. Tren serupa juga terjadi di pedesaan, di mana pengeluaran naik dari Rp343 menjadi Rp493 per minggu, seiring peningkatan konsumsi dari 0,323 menjadi 0,447 potong per kapita. Bagi pelaku usaha, ini adalah peluang besar untuk menargetkan pasar ini. Asal mampu memastikan produk memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan KBLI. Melihat peningkatan permintaan terhadap produk frozen food, pengusaha perlu memahami kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) sebagai dasar untuk mengurus legalitas izin usahanya. Dalam artikel ini, kita akan mengulas beberapa contoh KBLI yang relevan untuk industri frozen food. Apakah Frozen Food Perlu Keamanan Pangan dan Izin Edar? Mengenai urgensi pemilihan KBLI dan izin edar dalam bisnis frozen food, terdapat beberapa pandangan dari para ahli di bidangnya.  Penny K Lukito, selaku Kepala BPOM, menekankan bahwa standar kelayakan pangan mencakup menjaga keamanan produk makanan beku dari berbagai kontaminasi penyakit yang bersumber dari virus dan bakteri.  Beliau menjelaskan kepada media Republika bahwa pemerintah saat ini terus mendorong pelaku bisnis frozen food, terutama kalangan UMKM, agar mengurus izin edar produknya ke BPOM.  Dengan memiliki izin edar, produk pangan olahan yang diedarkan di pasaran sudah dianggap legal oleh otoritas negara dan mendapat kepercayaan konsumen.  Yuni Kuswanti selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM menjelaskan hal serupa. Dalam sesi diskusi di media sosial Instagram, ia menegaskan bahwa setiap pangan olahan wajib memiliki izin edar. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Mengingat frozen food adalah pangan olahan yang diproduksi dengan proses pembekuan dan dipertahankan pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya. Maka izin edar sudah selayaknya menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap produsen untuk melindungi konsumen akhir. Daftar Perizinan Bisnis Frozen Food Untuk memulai bisnis produksi frozen food, Anda perlu mendapatkan beberapa perizinan yang diperlukan. Melansir dari UKM Indonesia, berikut daftar perizinan untuk bisnis frozen food: Penting untuk dipahami bahwa persyaratan perizinan dapat berbeda tergantung pada skala usaha.  — Contoh KBLI Single Purpose Apa Saja? Simak Ketentuan Lengkapnya Bisnis skala mikro, kecil, dan menengah membutuhkan sertifikat standar dan izin BPOM, sementara bisnis skala besar memerlukan izin khusus dari Menteri dan/atau Gubernur. Contoh KBLI untuk Frozen Food Mengutip dari RuangHukum, berikut beberapa KBLI yang cocok untuk bisnis frozen food: KBLI 10130 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas): mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, seperti daging sapi, daging ayam, daging ikan, dan produk olahannya, seperti nugget, sosis, bakso, dan lain-lain. KBLI 10314 (Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran): mencakup kegiatan pembekuan buah-buahan dan sayuran, seperti buah apel, buah pisang, buah stroberi, sayuran wortel, sayuran sawi, dan lain-lain. KBLI 10531 (Industri Pengolahan Es Krim): mencakup kegiatan pengolahan es krim, seperti es krim stik, es krim cup, dan es krim cone. KBLI 10755 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Makanan Laut): mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan makanan laut, seperti ikan, udang, cumi-cumi, dan lain-lain. — Apakah Izin BPOM Harus Daftar Merek Dulu? Ini Penjelasannya Pentingnya Memilih KBLI yang Tepat KBLI berfungsi sebagai identitas resmi yang menjelaskan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Dengan memilih KBLI yang sesuai, pelaku usaha dapat memastikan bahwa aktivitas produksinya diakui secara hukum dan sejalan dengan regulasi yang berlaku. Menurut sebuah penelitian dalam Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan, industri pangan Indonesia kini sedang mengalami perubahan besar berkat adanya regulasi pemerintah yang semakin ketat dan menyeluruh.  Salah satu elemen penting dalam perubahan ini adalah penerapan sistem klasifikasi usaha seperti KBLI serta pengawasan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Kedua hal ini berperan besar dalam menjaga standar mutu dan keamanan produk pangan di seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku hingga distribusi ke konsumen. Penelitian tersebut juga menyoroti bahwa pelaku usaha yang memahami regulasi seperti KBLI, izin edar BPOM, dan Sistem Jaminan Halal (SJH) akan lebih siap menghadapi perubahan kebijakan pemerintah.  Mereka juga dinilai lebih mudah membangun kepercayaan di mata konsumen karena produknya sudah melalui proses legal yang jelas dan memenuhi standar keamanan pangan. Dengan memiliki KBLI yang sesuai dan memenuhi aturan BPOM, pelaku usaha juga menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan keamanan produk.  Cara ini bisa membantu bisnis bertahan lebih lama, dipercaya oleh pasar, dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang di tengah persaingan industri frozen food yang semakin ketat. Kode KBLI Makanan Ringan Melansir dari Sah.co.id, Kode KBLI untuk makanan ringan adalah 10731, yang termasuk dalam kategori Industri Pengolahan dan Pengawetan Makanan Jadi Lainnya.  Kode ini mencakup berbagai kegiatan pengolahan dan pengawetan makanan jadi, seperti makanan ringan, makanan siap saji, dan lain-lain. Makanan ringan sendiri adalah jenis makanan atau minuman yang umumnya dikonsumsi sebagai camilan, bukan sebagai hidangan utama.  Makanan ringan memiliki rasa yang lezat dan mudah dikonsumsi, terbuat dari berbagai bahan seperti buah-buahan, sayuran, biji-bijian, susu, dan daging. Beberapa contoh makanan ringan dengan kode KBLI 10731 seperti keripik, biskuit, wafer, permen, cokelat, dan sebagainya. Untuk mendapatkan izin edar makanan ringan, pelaku usaha harus memegang KBLI 10731, dan izin ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat

SELENGKAPNYA
man and woman sitting on table

Beda Badan Usaha Berbadan Hukum vs Non-Berbadan Hukum: Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya

MenjadiPengaruh.com – Dalam dunia bisnis, pemilihan bentuk badan usaha menjadi pertimbangan penting bagi para pelaku usaha.  Secara umum, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.  Perbedaan Dasar Berikut adalah beberapa perbedaan mendasar antara keduanya mengutip dari Lex Mundus: Badan Usaha Berbadan Hukum: Merupakan badan usaha yang dianggap sebagai subjek hukum seperti individu. Dengan demikian, badan usaha ini memiliki hak dan kewajiban hukum untuk melakukan tindakan secara mandiri. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Tidak dianggap sebagai subjek hukum, sehingga kepemilikan subjek hukum berada di tangan pendiri dan sekutunya. Badan Usaha Berbadan Hukum: Mengutip UKM Indonesia, yang termasuk dalam klasifikasi ini antara lain Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Melibatkan perusahaan perorangan, seperti usaha perorangan atau usaha dagang, dan perusahaan persekutuan, seperti persekutuan perdata, dan Persekutuan Komanditer (CV) dikutip RewangRencang.. Badan Usaha Berbadan Hukum: Dapat memisahkan harta kekayaan perusahaan dengan harta pribadi pendiri dan pengurusnya sehingga memberikan perlindungan terhadap harta pribadi jika terjadi pailit. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Tidak memiliki pemisahan antara harta perusahaan dan pribadi, sehingga harta pendiri dan sekutunya dapat tercampur, dan harta pribadi menjadi jaminan jika ada klaim atau kerugian. Badan Usaha Berbadan Hukum: Memerlukan pengesahan dari pemerintah terkait anggaran dasar dan akta pendiriannya, seperti PT yang membutuhkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Tidak selalu diwajibkan membuat akta pendirian di notaris; bisa didirikan dengan akta dibawah tangan atau bahkan secara lisan. Namun, disarankan untuk membuat akta pendirian di notaris untuk kepastian hukum. — Ketahui syarat Pendirian Yayasan Badan Usaha Berbadan Hukum vs Non-Berbadan Hukum: Kelebihan dan Kekurangannya Kelebihan Badan Usaha Berbadan Hukum Pemisahan Kekayaan: Harta kekayaan badan usaha berbadan hukum dipisahkan dari harta kekayaan pemilik atau pendirinya sehingga memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab atas kerugian usaha. Akses Kredit Lebih Mudah: Badan usaha berbadan hukum lebih mudah memperoleh kredit karena memiliki status hukum yang jelas dan kekayaan sendiri yang dapat dijadikan agunan. Potensi Pengembangan Lebih Besar: Badan usaha berbadan hukum memiliki peluang pengembangan yang lebih besar dengan struktur organisasi formal dan sistem administrasi yang baik. — PT dan CV, Mana Yang Lebih Baik? Kekurangan Badan Usaha Berbadan Hukum Biaya Pendirian dan Operasional Tinggi: Memerlukan biaya pendirian dan operasional yang lebih tinggi karena harus memenuhi persyaratan perundang-undangan. Keterbatasan dalam Pengambilan Keputusan: Proses pengambilan keputusan lebih lambat karena melibatkan prosedur yang lebih panjang yang melibatkan seluruh anggota atau organ badan usaha. Kelebihan Badan Usaha Non-Berbadan Hukum Biaya Pendirian dan Operasional Rendah: Memerlukan biaya pendirian dan operasional yang lebih rendah karena tidak terikat persyaratan perundang-undangan. Kemudahan dalam Pengambilan Keputusan: Pengambilan keputusan lebih mudah karena melibatkan para pendiri atau sekutu. Kekurangan Badan Usaha Non-Berbadan Hukum Tidak Ada Pemisahan Kekayaan: Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara badan usaha dan pemilik, sehingga pemilik bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian usaha. Kesulitan Memperoleh Kredit: Sulit memperoleh kredit dari lembaga keuangan karena tidak memiliki status hukum yang jelas dan kekayaan yang dapat dijadikan agunan. Pengembangan Terbatas: Peluang pengembangan terbatas karena struktur organisasi yang sederhana dan sistem administrasi yang lebih simpel. — Syarat Membuat NPWP Badan Kesimpulan Pemilihan jenis badan usaha harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan usaha.  Untuk usaha skala kecil tanpa modal besar, badan usaha non-berbadan hukum bisa menjadi pilihan.  Sementara untuk usaha skala besar dengan modal besar, badan usaha berbadan hukum lebih sesuai. FAQ

SELENGKAPNYA