Daftar Isi

KBLI Frozen Food: Perizinan Usaha Makanan Siap Saji Beku

orange crabs

MenjadiPengaruh.com – Industri frozen food punya peran vital dalam bisnis kuliner modern. Sebab, kini banyak konsumen yang ingin makanan praktis dan tahan lama.

Sejalan dengan peningkatan permintaan terhadap produk frozen food, memahami kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) harus diperhatikan oleh pemilik bisnis.

Saya melihat, tren mengonsumsi frozen food dari masyarakat bukan karena FOMO (Fear out Missing Out) atau ikut-ikutan saja.

Bukan karena lihat teman makan frozen food, lalu mereka ikut-ikutan juga. Tapi, memang karena forzen food sudah mengubah gaya konsumsi masyarakat yang mendukung pola hidup sehari-hari sekarang ini.

Sudah jam kerja yang super sibuk, bingung belanjanya ke mana, gak mau ribet menyiapkan makanan. Alasan-alasan inilah yang membuat masyarakat banyak beralih mengonsumsi forzen food.

Sejalan dengan peningkatan permintaan terhadap produk frozen food, data dari Statista menunjukkan bahwa revenue dalam pasar Processed & Frozen Fruits Indonesia mencapai US$1,31 miliar pada 2024, dengan proyeksi pertumbuhan tahunan sebesar 6,40% (CAGR 2024-2029).

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terus meningkat pesat. Di wilayah perkotaan, masyarakat rata-rata mengeluarkan Rp866 per minggu untuk membeli 0,577 potong makanan olahan, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 0,391 potong dengan biaya Rp566.

Tren serupa juga terjadi di pedesaan, di mana pengeluaran naik dari Rp343 menjadi Rp493 per minggu, seiring peningkatan konsumsi dari 0,323 menjadi 0,447 potong per kapita.

Bagi pelaku usaha, ini adalah peluang besar untuk menargetkan pasar ini. Asal mampu memastikan produk memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan KBLI.

Melihat peningkatan permintaan terhadap produk frozen food, pengusaha perlu memahami kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) sebagai dasar untuk mengurus legalitas izin usahanya.

Dalam artikel ini, kita akan mengulas beberapa contoh KBLI yang relevan untuk industri frozen food.

Apakah Frozen Food Perlu Keamanan Pangan dan Izin Edar?

Mengenai urgensi pemilihan KBLI dan izin edar dalam bisnis frozen food, terdapat beberapa pandangan dari para ahli di bidangnya. 

Penny K Lukito, selaku Kepala BPOM, menekankan bahwa standar kelayakan pangan mencakup menjaga keamanan produk makanan beku dari berbagai kontaminasi penyakit yang bersumber dari virus dan bakteri. 

Beliau menjelaskan kepada media Republika bahwa pemerintah saat ini terus mendorong pelaku bisnis frozen food, terutama kalangan UMKM, agar mengurus izin edar produknya ke BPOM. 

Dengan memiliki izin edar, produk pangan olahan yang diedarkan di pasaran sudah dianggap legal oleh otoritas negara dan mendapat kepercayaan konsumen. 

Baca juga  Undang-Undang PT Terbaru: Rangkuman dan Poin-poin Penting yang Perlu Dipahami Pengusaha

Yuni Kuswanti selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM menjelaskan hal serupa. Dalam sesi diskusi di media sosial Instagram, ia menegaskan bahwa setiap pangan olahan wajib memiliki izin edar.

Ketentuan ini diatur secara jelas dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Mengingat frozen food adalah pangan olahan yang diproduksi dengan proses pembekuan dan dipertahankan pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya.

Maka izin edar sudah selayaknya menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap produsen untuk melindungi konsumen akhir.

KBLI Frozen Food
Pembuatan PT dan CV dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Daftar Perizinan Bisnis Frozen Food

Untuk memulai bisnis produksi frozen food, Anda perlu mendapatkan beberapa perizinan yang diperlukan. Melansir dari UKM Indonesia, berikut daftar perizinan untuk bisnis frozen food:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Diperlukan untuk administrasi perpajakan.
  • Dapat didaftarkan melalui https://ereg.pajak.go.id/daftar.
  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Identitas usaha yang diperoleh melalui pendaftaran di Online Single Submission (OSS) melalui www.oss.go.id.
  • Proses pendaftaran terdiri dari mendapatkan hak akses dan mengisi formulir pendaftaran.
  1. Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  1. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Disarankan untuk perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Pendaftaran dapat dilakukan di www.bpjs-kesehatan.go.id dan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penting untuk dipahami bahwa persyaratan perizinan dapat berbeda tergantung pada skala usaha. 

Contoh KBLI Single Purpose Apa Saja? Simak Ketentuan Lengkapnya

Bisnis skala mikro, kecil, dan menengah membutuhkan sertifikat standar dan izin BPOM, sementara bisnis skala besar memerlukan izin khusus dari Menteri dan/atau Gubernur.

Contoh KBLI untuk Frozen Food

Mengutip dari RuangHukum, berikut beberapa KBLI yang cocok untuk bisnis frozen food:

KBLI 10130 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas): mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, seperti daging sapi, daging ayam, daging ikan, dan produk olahannya, seperti nugget, sosis, bakso, dan lain-lain.

KBLI 10314 (Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran): mencakup kegiatan pembekuan buah-buahan dan sayuran, seperti buah apel, buah pisang, buah stroberi, sayuran wortel, sayuran sawi, dan lain-lain.

KBLI 10531 (Industri Pengolahan Es Krim): mencakup kegiatan pengolahan es krim, seperti es krim stik, es krim cup, dan es krim cone.

KBLI 10755 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Makanan Laut): mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan makanan laut, seperti ikan, udang, cumi-cumi, dan lain-lain.

Baca juga  Apakah Badan Usaha Tidak Dapat Digunakan Ketika Belum Urus Izin Lanjutan (KBLI Belum Terverifikasi)?

Apakah Izin BPOM Harus Daftar Merek Dulu? Ini Penjelasannya

Pentingnya Memilih KBLI yang Tepat

KBLI berfungsi sebagai identitas resmi yang menjelaskan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Dengan memilih KBLI yang sesuai, pelaku usaha dapat memastikan bahwa aktivitas produksinya diakui secara hukum dan sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Menurut sebuah penelitian dalam Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan, industri pangan Indonesia kini sedang mengalami perubahan besar berkat adanya regulasi pemerintah yang semakin ketat dan menyeluruh. 

Salah satu elemen penting dalam perubahan ini adalah penerapan sistem klasifikasi usaha seperti KBLI serta pengawasan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Kedua hal ini berperan besar dalam menjaga standar mutu dan keamanan produk pangan di seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku hingga distribusi ke konsumen.

Penelitian tersebut juga menyoroti bahwa pelaku usaha yang memahami regulasi seperti KBLI, izin edar BPOM, dan Sistem Jaminan Halal (SJH) akan lebih siap menghadapi perubahan kebijakan pemerintah. 

Mereka juga dinilai lebih mudah membangun kepercayaan di mata konsumen karena produknya sudah melalui proses legal yang jelas dan memenuhi standar keamanan pangan.

Dengan memiliki KBLI yang sesuai dan memenuhi aturan BPOM, pelaku usaha juga menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan keamanan produk. 

Cara ini bisa membantu bisnis bertahan lebih lama, dipercaya oleh pasar, dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang di tengah persaingan industri frozen food yang semakin ketat.

KBLI Frozen Food
Pembuatan PT dan CV dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Kode KBLI Makanan Ringan

Melansir dari Sah.co.id, Kode KBLI untuk makanan ringan adalah 10731, yang termasuk dalam kategori Industri Pengolahan dan Pengawetan Makanan Jadi Lainnya. 

Kode ini mencakup berbagai kegiatan pengolahan dan pengawetan makanan jadi, seperti makanan ringan, makanan siap saji, dan lain-lain.

Makanan ringan sendiri adalah jenis makanan atau minuman yang umumnya dikonsumsi sebagai camilan, bukan sebagai hidangan utama. 

Makanan ringan memiliki rasa yang lezat dan mudah dikonsumsi, terbuat dari berbagai bahan seperti buah-buahan, sayuran, biji-bijian, susu, dan daging.

Beberapa contoh makanan ringan dengan kode KBLI 10731 seperti keripik, biskuit, wafer, permen, cokelat, dan sebagainya.

Untuk mendapatkan izin edar makanan ringan, pelaku usaha harus memegang KBLI 10731, dan izin ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terbaru! Ini Syarat Nama PT Perorangan, Gak Boleh Asal Pilih

Selain kode KBLI 10731, terdapat kode KBLI lain yang sesuai untuk makanan ringan, seperti:

KBLI 10130 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas): untuk makanan ringan yang berbahan dasar daging.

Baca juga  Beda KKKPR dan PKKPR untuk Pembuatan NIB Tanpa RDTR

KBLI 10314 (Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran): untuk makanan ringan dari buah-buahan dan sayuran.

KBLI 10531 (Industri Pengolahan Es Krim): khusus untuk makanan ringan berupa es krim.

Pemilihan kode KBLI yang sesuai harus disesuaikan dengan jenis makanan ringan yang akan diproduksi.

Referensi:

  • Penny K Lukito, Kepala BPOM, dalam Republika: https://ameera.republika.co.id/berita/r1yclg463/ini-alasan-frozen-food-harus-punya-izin-edar-bpom
  • Yuni Kuswanti, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM, dalam Curhat Sore Instagram @ukmindonesiaid, UKM Indonesia: https://ukmindonesia.id/
  • Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan, “Transformasi Industri Pangan Melalui Undang-Undang Pangan Halal: Manajemen Efektif Sistem Jaminan Halal” (2024)
  • Statista mengenai Processed & Frozen Fruits Market Indonesia 2024-2029
  • Badan Pusat Statistik (BPS) “Rata-rata Pengeluaran Per Kapita Seminggu untuk Makanan Tertentu” (2007-2024)

Cek Penawaran Kami untuk Pembuatan PT

FAQ

Apa itu KBLI Frozen Food?

KBLI Frozen Food adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk Industri Makanan dan Masakan Olahan. KBLI Frozen Food adalah kode yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang memproduksi makanan siap saji beku.

Apa saja izin usaha yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha frozen food?

Izin usaha yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha frozen food tergantung pada skala usaha dan lokasi usaha. Secara umum, izin usaha yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Izin Lokasi
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Lingkungan
Izin Produksi Pangan Olahan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Izin Usaha Perdagangan

Bagaimana cara mengurus izin usaha frozen food?

Pengurusan izin usaha frozen food dapat dilakukan secara online melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkahnya:
– Masuk ke situs OSS.
– Buat akun OSS.
– Isi data-data yang diperlukan, termasuk data kegiatan usaha.
– Pilih jenis izin yang akan diurus.
– Upload dokumen-dokumen yang diperlukan.
– Bayar biaya PNBP.
– Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pemerintah.

Proses pengurusan izin usaha frozen food biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu.
Berikut adalah beberapa tips untuk mengurus izin usaha frozen food:
Pastikan Anda telah memahami persyaratan izin usaha yang dibutuhkan.
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
Isi data-data yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
Perhatikan biaya PNBP yang harus dibayarkan.
Pastikan Anda telah memahami proses pengurusan izin usaha.

{ “@context”: “http://schema.org”, “@type”: “Product”, “name”: “boyi”, “aggregateRating”: { “@type”: “AggregateRating”, “ratingValue”: “4.9”, “ratingCount”: “100”, “reviewCount”: “57” } }

Daftar Isi