Day: November 5, 2025

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Syarat Pendirian Bank Digital dan Prosedur Lengkapnya Menurut Regulasi

Syarat Pendirian Bank Digital dan Prosedur Lengkapnya Menurut Regulasi

Popularitas bank digital di Indonesia terus meningkat seiring dengan kemudahan yang ditawarkannya.  Kini, masyarakat bisa melakukan transfer, membayar tagihan, hingga mengatur keuangan hanya lewat ponsel, tanpa perlu datang ke kantor cabang atau ATM.  Beberapa bank besar seperti Bank Mandiri, BCA, dan BRI bahkan telah memiliki anak usaha khusus yang fokus pada layanan digital dikutip dari Bisnis.com. Contohnya, aplikasi Livin’ by Mandiri mencatat hingga 2,8 miliar transaksi dengan nilai lebih dari Rp3.271 triliun sepanjang tahun 2023.  Hingga tahun 2025, jumlah bank digital di Indonesia diperkirakan telah mencapai setidaknya 17 institusi, meskipun angka pastinya bisa berbeda tergantung pada definisi dan klasifikasi yang digunakan.  Fenomena ini menunjukkan betapa pesatnya perkembangan industri keuangan digital di tanah air.  Beberapa aplikasi bank digital bahkan berhasil menembus lebih dari 10 juta kali instalasi, menandakan semakin tingginya kepercayaan dan adopsi masyarakat terhadap layanan perbankan berbasis teknologi.  Tren ini juga diperkuat oleh peningkatan signifikan pada volume transaksi BI-FAST, yang akan terus mendorong pertumbuhan transaksi bank digital sepanjang tahun 2025 dilansir dari CNBC Indonesia. Melihat tren tersebut, banyak investor mulai melirik sektor ini sebagai peluang bisnis yang menjanjikan.  Namun, sebelum membangun layanan serupa, pelaku usaha perlu memahami bahwa pendirian bank digital tidak bisa dilakukan begitu saja.  Ada sejumlah syarat dan perizinan resmi yang wajib dipenuhi agar operasionalnya diakui secara legal di Indonesia. Apa Itu Bank Digital? Bank Digital merupakan bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan melaksanakan kegiatan usahanya terutama melalui saluran elektronik, tanpa memiliki kantor fisik selain kantor pusat, atau hanya menggunakan kantor fisik dalam jumlah terbatas menurut Tarigan, H. A. A. B., & Paulus, D. H. (2019). Seluruh aktivitas seperti pembukaan rekening, transaksi, pengelolaan produk keuangan, dan layanan nasabah dilakukan melalui aplikasi maupun platform digital sehingga nasabah dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja. Kehadiran kantor fisik sangat terbatas dan biasanya hanya sebatas kantor pusat untuk memenuhi ketentuan administratif dan operasional yang diperlukan oleh regulasi. Dengan model ini, bank digital mampu memberikan layanan yang lebih efisien, cepat, dan hemat biaya operasional. Teknologi menjadi fondasi utamanya. Mulai dari penggunaan sistem keamanan data berlapis, analitik big data untuk memahami perilaku nasabah, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan untuk meningkatkan kualitas layanan. Meski menawarkan kemudahan dan inovasi, penyelenggaraan bank digital tetap wajib memenuhi aturan perlindungan konsumen, keamanan siber, serta standar prudensial agar kepercayaan masyarakat terjaga dalam ekosistem keuangan digital nasional. Syarat Pendirian Bank Digital di Indonesia Berdasarkan Aturan Terbaru Untuk bisa beroperasi secara sah di Indonesia, bank digital harus memenuhi berbagai syarat dan mendapatkan izin resmi. Menurut Suherman (2020), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan agar bertransformasi ke layanan digital. OJK juga telah mengatur layanan perbankan digital melalui aturan khusus bagi bank umum. Intinya, layanan perbankan digital adalah layanan bank berbasis elektronik yang memanfaatkan data nasabah secara maksimal untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, dan lebih personal. Dengan kata lain, semua proses bank dibuat lebih praktis lewat teknologi, tetapi tetap berada dalam pengawasan dan aturan pemerintah agar aman bagi masyarakat. Supaya dapat beroperasi secara resmi, bank digital di Indonesia hanya boleh dijalankan oleh bank yang berbadan hukum Indonesia (BHI).  Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Bank Umum (POJK 12/2021). Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa bank digital merupakan bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan melaksanakan kegiatan usahanya terutama melalui saluran elektronik, tanpa memiliki kantor fisik selain kantor pusat, atau hanya menggunakan kantor fisik dalam jumlah terbatas (Pasal 1 angka 22 POJK 12/2021). Pendirian bank digital dapat dilakukan melalui dua cara: Praktiknya, langkah transformasi ini sering dilakukan melalui akuisisi bank BHI yang kemudian dialihkan menjadi bank digital.  Salah satu contoh yang menonjol adalah Bank BCA yang mengakuisisi PT Bank Royal Indonesia dan mengubahnya menjadi BCA Digital. Namun, berkat adanya ketentuan dalam POJK 12/2021, kini pelaku usaha juga memiliki peluang untuk mendirikan bank BHI baru guna membangun layanan bank digital dari awal.  Dalam hal ini, terdapat beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi: Selain itu, setiap bank digital tetap diwajibkan memiliki minimal satu kantor fisik sebagai Kantor Pusat. Lalu wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk bank BHI, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 30 POJK 12/2021. Meskipun konsep bank digital merupakan layanan tanpa tatap muka, keberadaannya tetap harus berlandaskan legalitas formal, kepemilikan modal yang kuat, dan pengawasan langsung dari OJK agar dapat beroperasi secara sah di Indonesia. Rangkuman Syarat Pendirian Bank Digital Berikut rangkuman syarat pendirian bank digital di Indonesia tanpa mencantumkan regulasinya: Mengurus Rencana Bisnis dan Perizinan Pendirian Bank Digital di Indonesia Sebelum mendirikan bank digital, calon pelaku usaha harus menyiapkan rencana bisnis yang sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.  Rencana bisnis menjadi dokumen penting yang berisi strategi dan langkah operasional bank digital agar memenuhi standar keamanan, tata kelola, dan keberlanjutan usaha. Menurut Pasal 24 ayat (1) POJK 12/2021, rencana bisnis bank digital wajib memuat beberapa hal pokok: Mengurus Tahapan Perizinan Pendirian BHI Setelah rencana bisnis disiapkan, calon pelaku usaha perlu mengurus tahapan perizinan pendirian bank berbadan hukum Indonesia (BHI).  Berdasarkan Pasal 14 POJK 12/2021, proses perizinan bank dilakukan dalam dua tahap, yaitu Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha. A) Tahap pertama adalah Persetujuan Prinsip.  Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) POJK 12/2021, permohonan ini diajukan kepada OJK oleh salah satu calon pemilik atau calon Pemegang Saham Pengendali (PSP).  Dokumen dan data yang disertakan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 POJK 12/2021. Setelah seluruh dokumen diterima secara lengkap, OJK akan memberikan keputusan berupa persetujuan atau penolakan dalam waktu paling lama 60 hari kerja sebagaimana tercantum pada Pasal 16 ayat (1) POJK 12/2021. Jika disetujui, Persetujuan Prinsip tersebut berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang atas pertimbangan OJK, sesuai Pasal 17 ayat (1) dan (3) POJK 12/2021.  Dalam waktu tersebut, calon pendiri bank BHI wajib menyelesaikan seluruh persiapan pendirian dan melanjutkan proses ke tahap pengurusan Izin Usaha.  Apabila jangka waktu 6 bulan terlewati tanpa adanya pengajuan Izin Usaha, maka Persetujuan Prinsip tersebut otomatis tidak berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (4) POJK 12/2021.

SELENGKAPNYA