Popularitas bank digital di Indonesia terus meningkat seiring dengan kemudahan yang ditawarkannya.
Kini, masyarakat bisa melakukan transfer, membayar tagihan, hingga mengatur keuangan hanya lewat ponsel, tanpa perlu datang ke kantor cabang atau ATM.
Beberapa bank besar seperti Bank Mandiri, BCA, dan BRI bahkan telah memiliki anak usaha khusus yang fokus pada layanan digital dikutip dari Bisnis.com.
Contohnya, aplikasi Livin’ by Mandiri mencatat hingga 2,8 miliar transaksi dengan nilai lebih dari Rp3.271 triliun sepanjang tahun 2023.
Hingga tahun 2025, jumlah bank digital di Indonesia diperkirakan telah mencapai setidaknya 17 institusi, meskipun angka pastinya bisa berbeda tergantung pada definisi dan klasifikasi yang digunakan.
Fenomena ini menunjukkan betapa pesatnya perkembangan industri keuangan digital di tanah air.
Beberapa aplikasi bank digital bahkan berhasil menembus lebih dari 10 juta kali instalasi, menandakan semakin tingginya kepercayaan dan adopsi masyarakat terhadap layanan perbankan berbasis teknologi.
Tren ini juga diperkuat oleh peningkatan signifikan pada volume transaksi BI-FAST, yang akan terus mendorong pertumbuhan transaksi bank digital sepanjang tahun 2025 dilansir dari CNBC Indonesia.
Melihat tren tersebut, banyak investor mulai melirik sektor ini sebagai peluang bisnis yang menjanjikan.
Namun, sebelum membangun layanan serupa, pelaku usaha perlu memahami bahwa pendirian bank digital tidak bisa dilakukan begitu saja.
Ada sejumlah syarat dan perizinan resmi yang wajib dipenuhi agar operasionalnya diakui secara legal di Indonesia.
Apa Itu Bank Digital?
Bank Digital merupakan bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan melaksanakan kegiatan usahanya terutama melalui saluran elektronik, tanpa memiliki kantor fisik selain kantor pusat, atau hanya menggunakan kantor fisik dalam jumlah terbatas menurut Tarigan, H. A. A. B., & Paulus, D. H. (2019).
Seluruh aktivitas seperti pembukaan rekening, transaksi, pengelolaan produk keuangan, dan layanan nasabah dilakukan melalui aplikasi maupun platform digital sehingga nasabah dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja.
Kehadiran kantor fisik sangat terbatas dan biasanya hanya sebatas kantor pusat untuk memenuhi ketentuan administratif dan operasional yang diperlukan oleh regulasi.
Dengan model ini, bank digital mampu memberikan layanan yang lebih efisien, cepat, dan hemat biaya operasional.
Teknologi menjadi fondasi utamanya. Mulai dari penggunaan sistem keamanan data berlapis, analitik big data untuk memahami perilaku nasabah, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan untuk meningkatkan kualitas layanan.
Meski menawarkan kemudahan dan inovasi, penyelenggaraan bank digital tetap wajib memenuhi aturan perlindungan konsumen, keamanan siber, serta standar prudensial agar kepercayaan masyarakat terjaga dalam ekosistem keuangan digital nasional.
Syarat Pendirian Bank Digital di Indonesia Berdasarkan Aturan Terbaru
Untuk bisa beroperasi secara sah di Indonesia, bank digital harus memenuhi berbagai syarat dan mendapatkan izin resmi.
Menurut Suherman (2020), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan agar bertransformasi ke layanan digital. OJK juga telah mengatur layanan perbankan digital melalui aturan khusus bagi bank umum.
Intinya, layanan perbankan digital adalah layanan bank berbasis elektronik yang memanfaatkan data nasabah secara maksimal untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, dan lebih personal.
Dengan kata lain, semua proses bank dibuat lebih praktis lewat teknologi, tetapi tetap berada dalam pengawasan dan aturan pemerintah agar aman bagi masyarakat.
Supaya dapat beroperasi secara resmi, bank digital di Indonesia hanya boleh dijalankan oleh bank yang berbadan hukum Indonesia (BHI).
Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Bank Umum (POJK 12/2021).
Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa bank digital merupakan bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan melaksanakan kegiatan usahanya terutama melalui saluran elektronik, tanpa memiliki kantor fisik selain kantor pusat, atau hanya menggunakan kantor fisik dalam jumlah terbatas (Pasal 1 angka 22 POJK 12/2021).
Pendirian bank digital dapat dilakukan melalui dua cara:
- Mendirikan bank BHI baru secara langsung sebagai bank digital; atau
- Mengubah (transformasi) bank BHI yang sudah ada menjadi bank digital (Pasal 25 POJK 12/2021).
Praktiknya, langkah transformasi ini sering dilakukan melalui akuisisi bank BHI yang kemudian dialihkan menjadi bank digital.
Salah satu contoh yang menonjol adalah Bank BCA yang mengakuisisi PT Bank Royal Indonesia dan mengubahnya menjadi BCA Digital.
Namun, berkat adanya ketentuan dalam POJK 12/2021, kini pelaku usaha juga memiliki peluang untuk mendirikan bank BHI baru guna membangun layanan bank digital dari awal.
Dalam hal ini, terdapat beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi:
- Modal disetor minimal Rp10 triliun, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK 12/2021.
- Pendirinya harus warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Namun, bank BHI juga dapat didirikan melalui kemitraan dengan pihak asing, baik warga negara maupun badan hukum asing, dengan batas kepemilikan maksimal 99% dari modal disetor (Pasal 13 ayat (1) dan (2) POJK 12/2021).
- Wajib memperoleh Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum beroperasi (Pasal 12 POJK 12/2021).
Selain itu, setiap bank digital tetap diwajibkan memiliki minimal satu kantor fisik sebagai Kantor Pusat.
Lalu wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk bank BHI, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 30 POJK 12/2021.
Meskipun konsep bank digital merupakan layanan tanpa tatap muka, keberadaannya tetap harus berlandaskan legalitas formal, kepemilikan modal yang kuat, dan pengawasan langsung dari OJK agar dapat beroperasi secara sah di Indonesia.
Rangkuman Syarat Pendirian Bank Digital
Berikut rangkuman syarat pendirian bank digital di Indonesia tanpa mencantumkan regulasinya:
- Harus berbadan hukum Indonesia (BHI).
- Dapat didirikan sebagai bank baru atau hasil transformasi dari bank yang sudah ada.
- Memiliki modal disetor minimum Rp10 triliun.
- Pendirinya merupakan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
- Dapat bermitra dengan pihak asing, dengan batas kepemilikan maksimal 99% dari modal disetor.
- Wajib memperoleh Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha dari OJK sebelum beroperasi.
- Harus memiliki minimal satu kantor fisik sebagai kantor pusat.
- Wajib mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi bank berbadan hukum Indonesia.
- Harus memiliki sistem operasional berbasis saluran elektronik sebagai jalur utama kegiatan usahanya.

Mengurus Rencana Bisnis dan Perizinan Pendirian Bank Digital di Indonesia
Sebelum mendirikan bank digital, calon pelaku usaha harus menyiapkan rencana bisnis yang sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Rencana bisnis menjadi dokumen penting yang berisi strategi dan langkah operasional bank digital agar memenuhi standar keamanan, tata kelola, dan keberlanjutan usaha.
Menurut Pasal 24 ayat (1) POJK 12/2021, rencana bisnis bank digital wajib memuat beberapa hal pokok:
- Bank harus memiliki model bisnis yang menggunakan teknologi secara inovatif dan aman untuk melayani kebutuhan nasabah.
- Bank wajib menunjukkan kemampuan dalam mengelola bisnis perbankan digital dengan cara yang hati-hati dan berkelanjutan.
- Harus ada sistem manajemen risiko yang memadai agar kegiatan usaha tetap terkendali.
- Aspek tata kelola wajib diperhatikan, termasuk pemenuhan direksi yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi serta kompetensi lain sesuai dengan ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama lembaga jasa keuangan dari OJK.
- Rencana bisnis harus mencakup upaya perlindungan terhadap keamanan data nasabah.
- Bank digital diharapkan berkontribusi pada pengembangan ekosistem keuangan digital dan mendukung inklusi keuangan di Indonesia.
Mengurus Tahapan Perizinan Pendirian BHI
Setelah rencana bisnis disiapkan, calon pelaku usaha perlu mengurus tahapan perizinan pendirian bank berbadan hukum Indonesia (BHI).
Berdasarkan Pasal 14 POJK 12/2021, proses perizinan bank dilakukan dalam dua tahap, yaitu Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha.
A) Tahap pertama adalah Persetujuan Prinsip.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) POJK 12/2021, permohonan ini diajukan kepada OJK oleh salah satu calon pemilik atau calon Pemegang Saham Pengendali (PSP).
Dokumen dan data yang disertakan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 POJK 12/2021. Setelah seluruh dokumen diterima secara lengkap, OJK akan memberikan keputusan berupa persetujuan atau penolakan dalam waktu paling lama 60 hari kerja sebagaimana tercantum pada Pasal 16 ayat (1) POJK 12/2021.
Jika disetujui, Persetujuan Prinsip tersebut berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang atas pertimbangan OJK, sesuai Pasal 17 ayat (1) dan (3) POJK 12/2021.
Dalam waktu tersebut, calon pendiri bank BHI wajib menyelesaikan seluruh persiapan pendirian dan melanjutkan proses ke tahap pengurusan Izin Usaha.
Apabila jangka waktu 6 bulan terlewati tanpa adanya pengajuan Izin Usaha, maka Persetujuan Prinsip tersebut otomatis tidak berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (4) POJK 12/2021.
B) Tahap kedua adalah Izin Usaha.
Pihak yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip dapat mengajukan permohonan Izin Usaha kepada OJK dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan Pasal 18 POJK 12/2021.
Setelah dokumen diterima secara lengkap, OJK akan memproses dan memberikan keputusan paling lama 60 hari kerja sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (1) POJK 12/2021.
Apabila Izin Usaha telah diterbitkan, bank BHI wajib mulai menjalankan kegiatan usahanya paling lama 60 hari kerja sejak tanggal izin tersebut diterbitkan.
Laluwajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lama 10 hari kerja setelah kegiatan operasional dimulai, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) POJK 12/2021.
Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Selain perizinan dari OJK, pelaku usaha juga harus memperhatikan kewajiban administratif lainnya, salah satunya adalah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha di Indonesia.
Nomor ini jadi salah satu persyaratan agar bank digital dapat beroperasi secara legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui tahapan ini, pendirian bank digital di Indonesia memerlukan kesiapan menyeluruh.
Mulai dari teknologi dan strategi bisnis hingga kepatuhan terhadap regulasi perbankan, penerapan tata kelola yang sehat, serta perlindungan konsumen.
Rangkuman Tahapan Pendirian Bank Digital dari Awal sampai Selesai
1. Persiapan Awal
- Memastikan pendiri adalah warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia
- Menyiapkan modal disetor minimal Rp10 triliun
- Menentukan apakah akan mendirikan bank baru atau mengakuisisi/transformasi bank BHI yang sudah ada
- Jika bermitra dengan pihak asing, memastikan kepemilikan asing maksimal 99% dari modal disetor
2. Menyusun Rencana Bisnis
- Membuat model bisnis yang menggunakan teknologi secara inovatif dan aman
- Menunjukkan kemampuan mengelola bisnis perbankan digital secara hati-hati dan berkelanjutan
- Menyusun sistem manajemen risiko yang memadai
- Mempersiapkan aspek tata kelola, termasuk direksi yang kompeten di bidang teknologi informasi
- Merencanakan sistem perlindungan keamanan data nasabah
- Merancang kontribusi pada ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan
3. Mengajukan Persetujuan Prinsip
- Mengajukan permohonan Persetujuan Prinsip kepada OJK oleh salah satu calon pemilik atau calon Pemegang Saham Pengendali (PSP)
- Melengkapi seluruh dokumen dan data yang dipersyaratkan
- Menunggu keputusan OJK (maksimal 60 hari kerja sejak dokumen lengkap)
- Persetujuan Prinsip berlaku selama 6 bulan (dapat diperpanjang atas pertimbangan OJK)
4. Mengajukan Izin Usaha
- Mengajukan permohonan Izin Usaha kepada OJK setelah mendapat Persetujuan Prinsip
- Melampirkan dokumen yang dipersyaratkan
- Menunggu keputusan OJK (maksimal 60 hari kerja sejak dokumen lengkap)
5. Memulai Operasional
- Memulai kegiatan usaha paling lama 60 hari kerja sejak Izin Usaha diterbitkan
- Menyiapkan minimal satu kantor fisik sebagai kantor pusat
- Membangun sistem operasional berbasis saluran elektronik
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lama 10 hari kerja setelah operasional dimulai
6. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Mengurus NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha di Indonesia
- NIB diperlukan agar bank digital dapat beroperasi secara legal
7. Menjalankan Operasional Bank Digital
- Mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi bank BHI
- Menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik (kecuali kantor pusat) atau dengan kantor fisik terbatas

Kesimpulan
Pendirian bank digital di Indonesia merupakan peluang bisnis yang menjanjikan seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri keuangan digital.
Namun memerlukan persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap regulasi ketat dari OJK.
Bank digital hanya dapat didirikan oleh badan hukum Indonesia dengan modal disetor minimal Rp10 triliun, baik melalui pendirian bank baru maupun transformasi bank yang sudah ada.
Proses perizinan melibatkan dua tahap utama yaitu Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha dari OJK, yang masing-masing memerlukan waktu pemrosesan maksimal 60 hari kerja.
Calon pendiri juga wajib menyusun rencana bisnis komprehensif yang mencakup model bisnis inovatif, sistem manajemen risiko, tata kelola yang baik, dan perlindungan data nasabah.
Meskipun beroperasi secara digital tanpa kantor cabang, bank digital tetap harus memiliki minimal satu kantor pusat fisik dan mematuhi seluruh ketentuan perbankan yang berlaku untuk menjamin keamanan dan keberlanjutan operasional.
Referensi:
- Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
- Bisnis.com. Informasi mengenai anak usaha bank digital dari Bank Mandiri, BCA, dan BRI. Diakses dari https://www.bisnis.com
- CNBC Indonesia. Informasi mengenai peningkatan volume transaksi BI-FAST tahun 2025. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). https://www.ojk.go.id
- Tarigan, H. A. A. B., & Paulus, D. H. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 294-307. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.294-307
- Suherman, E. (2020). Perkembangan Industri Perbankan di Era Digital. Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis, IX(2), 107-119.








