Day: November 19, 2025

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Cara Membuat PT Perorangan, Prosedur dari Awal sampai Selesai yang Mudah

Cara Membuat PT Perorangan, Prosedur dari Awal sampai Selesai yang Mudah

Pemerintah sepertinya semakin terlihat memerhatikan kebaikan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Mulai rutin memberikan bantuan, pelatihan, dan insentif pajak. Semua ini agar pelaku UMK bisa berkembang dan terus maju. Salah satu cara lainnya untuk membantu pelaku UMK yaitu ketika pemerintah membuat dan memperkenalkan bentuk legalitas usaha baru. Yaitu, PT Perorangan. PT Perorangan lahir sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Supaya, pelaku UMK bisa punya status PT bagi bisnisnya dengan lebih mudah dan murah. Sebab, untuk bisa membuat PT Umum seperti sebelumnya itu sangat susah. Belum lagi harganya sangat mahal. Pelaku UMK tentu susah menggapainya. Apa Beda PT Umum vs PT Perorangan? Meski sama-sama statusnya PT, tapi apa perbedaan antara PT Umum dengan PT Perorangan? Perbedaannya bisa kita lihat dari berbagai aspek dan struktur legalitas usaha itu sendiri: 1. Jumlah Pendiri dan Struktur Kepemilikan Sebelum memilih bentuk PT Perorangan, ada baiknya memahami perbedaan dasarnya dengan PT Umum.  PT Umum adalah bentuk perusahaan yang didirikan oleh minimal dua orang karena dianggap sebagai wadah kerja sama modal. Setiap pendiri wajib punya bagian saham sejak awal dan semuanya dicatat dalam akta resmi. PT Perorangan berbeda, karena cukup didirikan oleh satu orang saja. Pendiri langsung menjadi pemegang saham tunggal sekaligus direktur, tanpa posisi komisaris. Bentuk ini cocok bagi usaha yang masih berada pada kategori usaha mikro dan kecil. Seluruh pengaturannya ini bersumber dari UU PT yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja serta PP 8 Tahun 2021. 2. Proses Pendirian dan Dokumen Legalitas Untuk PT Umum, proses pendiriannya harus lewat notaris dan dituangkan dalam akta resmi berbahasa Indonesia. Setelah itu, akta tersebut diajukan untuk disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar statusnya menjadi badan hukum yang sah. Untuk PT Perorangan, pendiri cukup membuat surat pernyataan pendirian yang berisi tujuan, kegiatan usaha, modal, dan informasi dasar lainnya. Dokumen ini cukup didaftarkan secara online melalui SABH tanpa harus ke notaris. Seluruh proses ini mengikuti aturan pendaftaran badan hukum untuk usaha mikro dan kecil sesuai PP 8 Tahun 2021. 3. Kriteria Skala Usaha PT Umum bisa dipakai oleh semua skala usaha, baik yang kecil, menengah, maupun besar. Tidak ada batasan omzet atau nilai modal tertentu. Biasanya format ini dipilih untuk bisnis yang butuh struktur lebih lengkap dan pembagian peran yang lebih luas. PT Perorangan hanya diperbolehkan untuk usaha yang masuk kategori mikro atau kecil. Ukurannya dilihat dari modal usaha maupun omzet tahunan. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp 1 miliar atau omzet maksimal Rp 2 miliar.  Sedangkan usaha kecil berada pada kisaran modal lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar. Ketentuan ini merujuk pada PP 7 Tahun 2021 tentang UMKM. 4. Modal Dasar dan Persyaratan Permodalan Modal dasar PT Umum ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Tidak ada batas minimal, kecuali untuk PT PMA yang wajib memiliki modal dasar minimal Rp 10 miliar. Dari modal dasar tersebut, minimal 25% harus ditempatkan dan disetor, dan penyetorannya wajib dibuktikan dengan dokumen yang sah. Pada PT Perorangan, modal dasar juga ditentukan sendiri oleh pendiri. Namun modal tersebut harus langsung ditempatkan dan disetor minimal 25% dan bukti penyetorannya wajib diunggah secara online maksimal 60 hari setelah mengisi pernyataan pendirian. Semua ini diatur dalam PP 8 Tahun 2021 dan UU PT yang sudah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. 5. Kewajiban Pelaporan Baik PT Umum maupun PT Perorangan tetap punya kewajiban menyusun laporan keuangan setiap tahun. Untuk PT Perorangan, laporan keuangan wajib dikirimkan secara elektronik melalui sistem SABH dan nantinya akan diberikan bukti penerimaan.  Batas waktu pengirimannya maksimal enam bulan setelah periode akuntansi berakhir. Aturan ini mengikuti ketentuan dalam Permenkumham 21 Tahun 2021. Syarat Mendirikan PT Perorangan yang Harus Dipenuhi Untuk mendirikan PT Perorangan, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi terbaru, antara lain: 1. Status Kewarganegaraan PT Perorangan hanya boleh dibuat oleh Warga Negara Indonesia, karena prosesnya mengharuskan pengisian Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia dan hanya WNI yang diizinkan menjadi pendirinya.  Orang asing tidak bisa memakai skema ini karena pemerintah ingin memastikan fasilitas ini benar-benar digunakan untuk pelaku usaha mikro dan kecil lokal. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) PP 8 Tahun 2021. 2. Syarat Usia dan Kecakapan Hukum Untuk bisa mendirikan PT Perorangan, seseorang harus berusia minimal 17 tahun dan memenuhi syarat kecakapan hukum.  Maksudnya, pendiri tidak berada dalam pengampuan, tidak sedang dipailitkan, dan mampu melakukan tindakan hukum secara penuh. Syarat ini dipakai untuk memastikan pendiri dapat bertanggung jawab atas kegiatan perusahaan sesuai Pasal 6 ayat (2) PP 8 Tahun 2021. 3. Batasan Pendirian dalam Satu Tahun Satu orang hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun, sehingga tidak bisa membuat beberapa perseroan sekaligus dalam periode yang sama. Batasan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan kemudahan pendirian dan agar pendiri tetap fokus mengelola usaha yang dibangun. Aturan ini tercantum dalam Pasal 153B ayat (3) UU PT setelah perubahan UU Cipta Kerja. 4. Dokumen Identitas yang Diperlukan Untuk mendaftar PT Perorangan, pendiri wajib menyiapkan dokumen identitas dasar seperti KTP yang masih berlaku, NPWP pribadi yang aktif, dan email yang bisa digunakan untuk menerima notifikasi dari sistem.  Semua dokumen ini nantinya diperlukan untuk proses pendaftaran secara online melalui SABH sesuai mekanisme administrasi yang berlaku. 5. Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) PT Perorangan hanya bisa dibentuk jika usaha kamu masih masuk kategori mikro atau kecil, yang ditentukan dari modal usaha dan omzet tahunan.  Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp 1 miliar atau omzet tahunan maksimal Rp 2 miliar, sementara usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.  Kalau modal usahanya melebihi batas itu, maka format PT Perorangan tidak dapat digunakan karena tidak memenuhi ketentuan UMK sebagaimana diatur dalam Pasal 35 PP 7 Tahun 2021. 6. Pernyataan Pendirian yang Lengkap Dalam mendirikan PT Perorangan, pendiri harus mengisi pernyataan pendirian yang berisi data pribadi seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat, NIK, dan NPWP sebagai direktur sekaligus pemegang saham.  Selain itu, pernyataan juga harus memuat nama dan domisili PT, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, detail modal dasar dan modal disetor, jumlah serta nilai saham, dan alamat lengkap perusahaan. Format ini

SELENGKAPNYA