Pemerintah sepertinya semakin terlihat memerhatikan kebaikan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Mulai rutin memberikan bantuan, pelatihan, dan insentif pajak. Semua ini agar pelaku UMK bisa berkembang dan terus maju.
Salah satu cara lainnya untuk membantu pelaku UMK yaitu ketika pemerintah membuat dan memperkenalkan bentuk legalitas usaha baru. Yaitu, PT Perorangan.
PT Perorangan lahir sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Supaya, pelaku UMK bisa punya status PT bagi bisnisnya dengan lebih mudah dan murah.
Sebab, untuk bisa membuat PT Umum seperti sebelumnya itu sangat susah. Belum lagi harganya sangat mahal. Pelaku UMK tentu susah menggapainya.
Apa Beda PT Umum vs PT Perorangan?
Meski sama-sama statusnya PT, tapi apa perbedaan antara PT Umum dengan PT Perorangan?
Perbedaannya bisa kita lihat dari berbagai aspek dan struktur legalitas usaha itu sendiri:
1. Jumlah Pendiri dan Struktur Kepemilikan
Sebelum memilih bentuk PT Perorangan, ada baiknya memahami perbedaan dasarnya dengan PT Umum.
PT Umum adalah bentuk perusahaan yang didirikan oleh minimal dua orang karena dianggap sebagai wadah kerja sama modal. Setiap pendiri wajib punya bagian saham sejak awal dan semuanya dicatat dalam akta resmi.
PT Perorangan berbeda, karena cukup didirikan oleh satu orang saja. Pendiri langsung menjadi pemegang saham tunggal sekaligus direktur, tanpa posisi komisaris. Bentuk ini cocok bagi usaha yang masih berada pada kategori usaha mikro dan kecil. Seluruh pengaturannya ini bersumber dari UU PT yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja serta PP 8 Tahun 2021.
2. Proses Pendirian dan Dokumen Legalitas
Untuk PT Umum, proses pendiriannya harus lewat notaris dan dituangkan dalam akta resmi berbahasa Indonesia. Setelah itu, akta tersebut diajukan untuk disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar statusnya menjadi badan hukum yang sah.
Untuk PT Perorangan, pendiri cukup membuat surat pernyataan pendirian yang berisi tujuan, kegiatan usaha, modal, dan informasi dasar lainnya. Dokumen ini cukup didaftarkan secara online melalui SABH tanpa harus ke notaris. Seluruh proses ini mengikuti aturan pendaftaran badan hukum untuk usaha mikro dan kecil sesuai PP 8 Tahun 2021.
3. Kriteria Skala Usaha
PT Umum bisa dipakai oleh semua skala usaha, baik yang kecil, menengah, maupun besar. Tidak ada batasan omzet atau nilai modal tertentu. Biasanya format ini dipilih untuk bisnis yang butuh struktur lebih lengkap dan pembagian peran yang lebih luas.
PT Perorangan hanya diperbolehkan untuk usaha yang masuk kategori mikro atau kecil. Ukurannya dilihat dari modal usaha maupun omzet tahunan. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp 1 miliar atau omzet maksimal Rp 2 miliar.
Sedangkan usaha kecil berada pada kisaran modal lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar. Ketentuan ini merujuk pada PP 7 Tahun 2021 tentang UMKM.
4. Modal Dasar dan Persyaratan Permodalan
Modal dasar PT Umum ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Tidak ada batas minimal, kecuali untuk PT PMA yang wajib memiliki modal dasar minimal Rp 10 miliar. Dari modal dasar tersebut, minimal 25% harus ditempatkan dan disetor, dan penyetorannya wajib dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Pada PT Perorangan, modal dasar juga ditentukan sendiri oleh pendiri. Namun modal tersebut harus langsung ditempatkan dan disetor minimal 25% dan bukti penyetorannya wajib diunggah secara online maksimal 60 hari setelah mengisi pernyataan pendirian. Semua ini diatur dalam PP 8 Tahun 2021 dan UU PT yang sudah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
5. Kewajiban Pelaporan
Baik PT Umum maupun PT Perorangan tetap punya kewajiban menyusun laporan keuangan setiap tahun. Untuk PT Perorangan, laporan keuangan wajib dikirimkan secara elektronik melalui sistem SABH dan nantinya akan diberikan bukti penerimaan.
Batas waktu pengirimannya maksimal enam bulan setelah periode akuntansi berakhir. Aturan ini mengikuti ketentuan dalam Permenkumham 21 Tahun 2021.
Syarat Mendirikan PT Perorangan yang Harus Dipenuhi
Untuk mendirikan PT Perorangan, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi terbaru, antara lain:
1. Status Kewarganegaraan
PT Perorangan hanya boleh dibuat oleh Warga Negara Indonesia, karena prosesnya mengharuskan pengisian Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia dan hanya WNI yang diizinkan menjadi pendirinya.
Orang asing tidak bisa memakai skema ini karena pemerintah ingin memastikan fasilitas ini benar-benar digunakan untuk pelaku usaha mikro dan kecil lokal. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) PP 8 Tahun 2021.
2. Syarat Usia dan Kecakapan Hukum
Untuk bisa mendirikan PT Perorangan, seseorang harus berusia minimal 17 tahun dan memenuhi syarat kecakapan hukum.
Maksudnya, pendiri tidak berada dalam pengampuan, tidak sedang dipailitkan, dan mampu melakukan tindakan hukum secara penuh. Syarat ini dipakai untuk memastikan pendiri dapat bertanggung jawab atas kegiatan perusahaan sesuai Pasal 6 ayat (2) PP 8 Tahun 2021.
3. Batasan Pendirian dalam Satu Tahun
Satu orang hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun, sehingga tidak bisa membuat beberapa perseroan sekaligus dalam periode yang sama.
Batasan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan kemudahan pendirian dan agar pendiri tetap fokus mengelola usaha yang dibangun. Aturan ini tercantum dalam Pasal 153B ayat (3) UU PT setelah perubahan UU Cipta Kerja.
4. Dokumen Identitas yang Diperlukan
Untuk mendaftar PT Perorangan, pendiri wajib menyiapkan dokumen identitas dasar seperti KTP yang masih berlaku, NPWP pribadi yang aktif, dan email yang bisa digunakan untuk menerima notifikasi dari sistem.
Semua dokumen ini nantinya diperlukan untuk proses pendaftaran secara online melalui SABH sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
5. Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
PT Perorangan hanya bisa dibentuk jika usaha kamu masih masuk kategori mikro atau kecil, yang ditentukan dari modal usaha dan omzet tahunan.
Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp 1 miliar atau omzet tahunan maksimal Rp 2 miliar, sementara usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.
Kalau modal usahanya melebihi batas itu, maka format PT Perorangan tidak dapat digunakan karena tidak memenuhi ketentuan UMK sebagaimana diatur dalam Pasal 35 PP 7 Tahun 2021.
6. Pernyataan Pendirian yang Lengkap
Dalam mendirikan PT Perorangan, pendiri harus mengisi pernyataan pendirian yang berisi data pribadi seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat, NIK, dan NPWP sebagai direktur sekaligus pemegang saham.
Selain itu, pernyataan juga harus memuat nama dan domisili PT, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, detail modal dasar dan modal disetor, jumlah serta nilai saham, dan alamat lengkap perusahaan. Format ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PP 8 Tahun 2021.
7. Kesesuaian dengan Peraturan Zonasi
Alamat PT Perorangan harus sesuai dengan aturan zonasi di masing-masing daerah.
Misalnya di Jakarta, lokasi usaha wajib mengikuti ketentuan zonasi yang tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Hal ini memastikan kegiatan usaha sesuai peruntukan wilayah berdasarkan kebijakan daerah yang berlaku.
8. Modal Dasar dan Bukti Penyetoran
PT Perorangan tetap harus memiliki modal dasar dan modal disetor, dengan ketentuan bahwa minimal 25% dari modal dasar tersebut harus benar-benar disetorkan dan dibuktikan dengan dokumen penyetoran yang sah.
Bukti penyetoran wajib diunggah secara elektronik ke sistem Kemenkumham paling lambat 60 hari sejak pengisian pernyataan pendirian. Ketentuan ini mengikuti Pasal 4 ayat (2) PP 8 Tahun 2021.
Cara Mendirikan PT Perorangan Sendirian
Proses pendirian PT Perorangan telah disederhanakan melalui sistem online yang terintegrasi. Kamu sebenarnya bisa membuat PT Perorangan sendiri.
Asalkan tahu dan paham cara kerja sistem milik pemerintah yang cukup rumit dan sering terkendala ini.
Caranya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang perlu kamu ikuti:
1. Persiapan Dokumen dan Data Awal
Sebelum memulai proses pendaftaran online, pastikan kamu telah menyiapkan semua dokumen dan informasi yang diperlukan. Dokumen yang harus disiapkan meliputi scan KTP yang jelas dan masih berlaku, NPWP pribadi yang aktif, alamat email yang aktif dan dapat diakses, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
Selain dokumen, kamu juga perlu menentukan beberapa hal penting seperti nama PT yang akan didaftarkan (pastikan unik dan belum digunakan), bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru, besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor (minimal 25% dari modal dasar), serta alamat lengkap domisili perusahaan yang sesuai dengan peraturan zonasi.
2. Registrasi Akun di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
Pendiri mengajukan permohonan pendaftaran pendirian ke Menkumham secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), tepatnya ahu.go.id.
Langkah-langkah registrasi:
- Akses website resmi https://ptp.ahu.go.id/
- Klik menu “Daftar” untuk membuat akun baru
- Isi data pribadi dengan lengkap dan benar sesuai KTP
- Masukkan alamat email aktif dan nomor telepon
- Buat username dan password yang kuat
- Verifikasi akun melalui email yang dikirimkan sistem
- Login menggunakan akun yang telah diaktivasi
Dasar Hukum: Pasal 13 ayat (1) Permenkumham No. 21 Tahun 2021.
3. Pengisian Pernyataan Pendirian
Setelah berhasil login, kamu akan mengisi format isian Pernyataan Pendirian secara elektronik. Permohonan diajukan dengan mengisi format isian Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia, yang memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.
Detail informasi yang harus diisi meliputi:
Data Perusahaan:
- Nama PT yang dipilih (akan dilakukan pengecekan ketersediaan)
- Tempat kedudukan PT (Provinsi, Kabupaten/Kota)
- Alamat lengkap domisili perusahaan
- Jangka waktu berdirinya PT (bisa unlimited atau dengan batas waktu tertentu)
Data Usaha:
- Maksud dan tujuan pendirian PT
- Kegiatan usaha sesuai KBLI (bisa memilih hingga 20 KBLI)
- Bidang usaha utama dan pendukung
Data Permodalan:
- Jumlah modal dasar (sesuai kemampuan pendiri)
- Modal ditempatkan (minimal 25% dari modal dasar)
- Modal disetor (minimal sama dengan modal ditempatkan)
- Nilai nominal per saham
- Jumlah saham yang dikeluarkan
Data Pendiri/Direktur/Pemegang Saham:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Pekerjaan/profesi
- Alamat tempat tinggal lengkap
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- NPWP
- Kewarganegaraan (harus WNI)
Dasar Hukum: Pasal 7 ayat (2) PP No. 8 Tahun 2021 dan Pasal 13 ayat (2) Permenkumham No. 21 Tahun 2021.
4. Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Pemohon wajib membayar biaya permohonan pendaftaran badan hukum perseroan sesuai dengan ketentuan penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian Hukum dan HAM. Biaya PNBP untuk pendirian PT Perorangan adalah Rp 50.000,-.
Cara pembayaran:
- Setelah mengisi formulir, sistem akan generate kode billing
- Lakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk (Bank BNI, Bank Mandiri, atau bank lain yang bekerjasama)
- Simpan bukti pembayaran
- Upload bukti pembayaran ke sistem SABH
Dasar Hukum: Pasal 4 Permenkumham No. 21 Tahun 2021.
5. Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat
Setelah pembayaran PNBP berhasil diverifikasi, sistem akan memproses permohonan kamu. Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Pemohon mencetak pernyataan pendirian perorangan dan sertifikat pernyataan pendirian secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.
Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja. Status permohonan dapat dicek secara realtime melalui akun SABH kamu.
Dasar Hukum: Pasal 14 Permenkumham No. 21 Tahun 2021.
6. Upload Bukti Penyetoran Modal
Bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian PT perorangan.
Bukti penyetoran yang sah dapat berupa:
- Bukti transfer ke rekening atas nama PT Perorangan
- Bukti setor tunai
- Surat pernyataan penyetoran modal dari pendiri
Upload dokumen bukti penyetoran melalui sistem SABH pada menu yang tersedia.
Dasar Hukum: Pasal 4 ayat (2) huruf b PP No. 8 Tahun 2021.
7. Pendaftaran di Online Single Submission (OSS)
Setelah mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian dari Kemenkumham, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan PT Perorangan ke sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya.
Proses pendaftaran OSS:
- Akses website https://oss.go.id/
- Login atau registrasi akun OSS (gunakan email yang sama dengan SABH)
- Pilih menu “Pendaftaran Berusaha”
- Pilih jenis pelaku usaha “PT Perorangan”
- Upload Sertifikat Pernyataan Pendirian dari Kemenkumham
- Isi data perusahaan yang akan otomatis terisi dari sistem Kemenkumham
- Pilih kegiatan usaha dan lokasi usaha
- Sistem akan menganalisis tingkat risiko usaha (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi)
- Lengkapi persyaratan sesuai tingkat risiko usaha
- Submit permohonan
Setelah submit, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi perusahaan. NIB ini berfungsi sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Importir (API) – jika diperlukan
- Hak akses kepabeanan – jika diperlukan
Berdasarkan tingkat risiko, kamu mungkin perlu mengurus perizinan tambahan seperti:
- Risiko Rendah: Cukup memiliki NIB
- Risiko Menengah Rendah: NIB + Sertifikat Standar
- Risiko Menengah Tinggi: NIB + Izin + Sertifikat Standar
- Risiko Tinggi: NIB + Izin + Sertifikat Standar + AMDAL/UKL-UPL
Dasar Hukum: PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (digantikan dengan PP No. 28 Tahun 2025).
8. Pendaftaran NPWP Badan
Setelah mendapatkan NIB, segera daftarkan NPWP Badan melalui:
- Website Ditjen Pajak https://ereg.pajak.go.id/
- Upload dokumen yang diperlukan (Sertifikat Pendirian, KTP Direktur, NIB)
- NPWP Badan akan diterbitkan secara elektronik
9. Pembuatan Stempel Perusahaan
Buat stempel perusahaan dengan mencantumkan:
- Nama PT lengkap
- Alamat PT
- Nomor telepon
- Format stempel bisa persegi atau bulat sesuai kebutuhan
10. Pembukaan Rekening Bank Perusahaan
Untuk membuka rekening perusahaan, kamu perlu membawa:
- Sertifikat Pernyataan Pendirian PT Perorangan
- NIB
- NPWP Badan
- KTP Direktur
- NPWP Pribadi Direktur
- Stempel perusahaan
Pilih bank yang memberikan kemudahan untuk UMKM dengan biaya admin yang terjangkau.

Solusi Pembuatan PT Perorangan Anti Ribet
Meski prosesnya sudah dipermudah, banyak calon pengusaha yang masih merasa kewalahan dengan berbagai persyaratan administratif dan teknis. Legal MP hadir sebagai solusi terpercaya untuk membantu kamumendirikan PT Perorangan dengan cepat, mudah, dan terjamin legalitasnya.
Mengapa Memilih Legal MP?
– Proses Super Cepat, Selesai 1–2 Hari Kerja
Waktu adalah aset berharga bagi pengusaha. Dengan sistem yang terintegrasi dan tim profesional berpengalaman, Legal MP dapat menyelesaikan proses pendirian PT Perorangan hanya dalam 1–2 hari kerja sejak dokumen lengkap.
– Pembayaran Fleksibel – DP 0% dan Bayar Setelah Jadi
Layanan legalitas seharusnya mudah diakses oleh semua pelaku usaha. Karena itu, Legal MP menyediakan skema pembayaran fleksibel:
- DP 0% tanpa uang muka
- Pembayaran dilakukan setelah dokumen selesai
Mulai Konsultasi GRATIS dengan KLIK LINK DI SINI!








