
Daftar Legalitas Usaha Rumahan untuk Bisa Jualan di Marketplace dan Retail
Kalau kamu membaca artikel ini, selamat! Kamu sudah selangkah lebih maju dibandingkan mayoritas pelaku usaha rumahan di Indonesia. Mengapa begitu? Karena masih sangat sedikit usaha rumahan yang peduli sama legalitas usahanya. Bahkan tak acuh sama sekali. Data dari Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan, dari 64,2 juta UMKM di Indonesia, cuma 9,63 juta UMKM atau 15% yang punya izin usaha formal. Artinya, sebanyak 54,57 juta UMKM yang tidak punya izin resmi. Sungguh sangat merugi lima puluh juta UMKM ini. Padahal legalitas usaha rumahan yang lengkap bisa memberi banyak manfaat bagi bisnis dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Keuntungan Punya Legalitas Usaha Rumahan Berikut beberapa keuntungan konkret kalau kamu punya izin usaha rumahan yang legal dan terdaftar resmi: 1. Bisa Jualan di Marketplace Era digital membuat marketplace menjadi ladang bisnis yang sangat menjanjikan. Contohnya seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Bukalapak. Tiap hari, platform ini tidak sepi pembeli. Namun, untuk bisa berjualan di sana dengan status Official Store atau Power Merchant di marketplace ini, kamu wajib memiliki izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Khusus usaha makanan dan minuman rumahan, ada izin tambahan. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau yang biasanya dikenal sebagai izin PIRT. Tanpa dokumen ini, produk makanan atau minuman tidak dapat dijual secara legal di platform marketplace. 2. Bisa Masuk ke Toko Retail Toko retail mencakup berbagai format perdagangan eceran modern. Mulai dari minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, supermarket seperti Superindo dan Hero, hingga department store dan pusat perbelanjaan. Seluruh toko retail ini merupakan pasar besar bagi produk UMKM. Karena, pemerintah sudah membuka jalan bagi UMKM untuk masuk ke retail modern. Berdasarkan Pasal 7 ayat (7) Permendag Nomor 23 Tahun 2021, pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha minimal 30% bagi usaha mikro dan kecil. Artinya, UMKM sangat-sangat terbuka lebar untuk bisa masuk ke toko retail ini karena sudah diberi jatah khusus. Namun, agar peluang ini bisa dimanfaatkan, legalitas usaha harus terpenuhi. Minimal memiliki NIB dan NPWP, serta SPP-IRT untuk produk makanan. Beberapa retail modern juga mensyaratkan sertifikasi halal atau izin edar BPOM untuk kategori tertentu. 3. Mendapat Program Pemerintah Pemerintah pusat dan daerah rutin menyalurkan berbagai program untuk UMKM seperti bantuan modal, hibah alat usaha, pelatihan, hingga pendampingan bisnis. Program seperti BPUM, KUR, dan inisiatif dari Kementerian Koperasi dan UKM terus digulirkan setiap tahun. Namun, untuk bisa menerima semua program tersebut, usaha harus terdaftar secara resmi. Contohnya izin NIB dan NPWP. Dengan memiliki NIB dan NPWP, data usaha akan tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan basis data perpajakan nasional. Pendataan ini bisa memudahkan pemerintah dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan secara tepat sasaran langsung ke usaha rumahan. 4. Mendapatkan Kredit Usaha Akses permodalan masih menjadi tantangan utama UMKM. Seringkali usaha rumahan sulit berkembang karena keterbatasan modal. Padahal bank dan lembaga keuangan menyediakan pembiayaan khusus UMKM seperti KUR dengan bunga relatif rendah. Legalitas usaha menjadi kunci utama dalam proses pengajuan kredit. Bank membutuhkan bukti bahwa usaha berjalan secara sah dan terdaftar resmi. Dokumen seperti NIB, NPWP, dan izin pendukung lainnya akan menjadi syarat wajib untuk bisa mengajukannya. 5. Pajaknya Jadi Lebih Ringan Pelaku usaha rumahan sering ragu mengurus legalitas karena khawatir pajak menjadi berat. Padahal, pemerintah justru memberikan fasilitas pajak khusus bagi UMKM. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun hanya dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet bruto. Lebih lanjut, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta per tahun bahkan mendapatkan pembebasan PPh Final. Artinya, selama omzet masih di bawah batas tersebut, tidak ada kewajiban membayar pajak penghasilan. Dengan legalitas yang resmi, fasilitas ini bisa dimanfaatkan langsung usaha rumahan. Dokumen Wajib Legalitas Usaha Rumahan Tidak perlu izin atau legalitas yang rumit-rumit untuk usaha rumahan. Saya paham waktu dan modal usaha rumahan itu sangat terbatas untuk bisa mengurus semua izinnya. Setidaknya, ada beberapa dokumen wajib yang sederhana untuk legalitas usaha rumahan, seperti: 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS setelah pendaftaran dilakukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB berfungsi sebagai: NIB wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha, termasuk usaha rumahan. Dengan NIB, usaha sudah dianggap legal untuk beroperasi. Proses penerbitannya dilakukan secara online melalui sistem OSS RBA dan dapat terbit secara instan setelah data yang dibutuhkan sudah lengkap. 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) NPWP merupakan nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP. Untuk usaha rumahan, kamu bisa menggunakan NPWP pribadi atau NPWP badan usaha, tergantung bentuk usaha yang dijalankan. NPWP ini akan dipakai untuk syarat: Sejak penerapan NIK sebagai NPWP berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2022, NIK pada KTP kini otomatis berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Jadi, hanya perlu pemadanan KTP dan NPWP jadi satu saja. Untuk mengurusnya, bisa langsung mengunjungi kantor pajak. 3. SPP-IRT untuk Usaha Makanan dan Minuman Jika usaha rumahan bergerak di bidang makanan atau minuman, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023, SPP-IRT harus dimiliki oleh industri rumah tangga pangan yang: SPP-IRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan berlaku selama 5 tahun. Sertifikat ini memastikan produk pangan memenuhi stkamur keamanan konsumsi. Tanpa SPP-IRT, produk makanan tidak dapat dipasarkan secara legal, baik offline maupun online. 4. Legalitas CV atau PT Perorangan Bagi UMKM yang ingin tampil lebih profesional lagi, bisa membentuk badan usaha seperti CV atau PT Perorangan. CV (Commanditaire Vennootschap) cocok untuk bisnis keluarga atau usaha yang dijalankan bersama beberapa orang. CV ini statusnya bukan badan hukum, sehingga tidak ada pemisahan harta antara pemilik dan usaha. Artinya, jika ada utang usaha, harta pribadi berpotensi ikut menanggung. Namun, CV sendiri statusnya sudah badan usaha dan mendapatkan Akta Pendirian atau Akta Notaris resmi sehingga