Kalau kamu membaca artikel ini, selamat! Kamu sudah selangkah lebih maju dibandingkan mayoritas pelaku usaha rumahan di Indonesia.
Mengapa begitu? Karena masih sangat sedikit usaha rumahan yang peduli sama legalitas usahanya. Bahkan tak acuh sama sekali.
Data dari Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan, dari 64,2 juta UMKM di Indonesia, cuma 9,63 juta UMKM atau 15% yang punya izin usaha formal.
Artinya, sebanyak 54,57 juta UMKM yang tidak punya izin resmi.
Sungguh sangat merugi lima puluh juta UMKM ini. Padahal legalitas usaha rumahan yang lengkap bisa memberi banyak manfaat bagi bisnis dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Keuntungan Punya Legalitas Usaha Rumahan
Berikut beberapa keuntungan konkret kalau kamu punya izin usaha rumahan yang legal dan terdaftar resmi:
1. Bisa Jualan di Marketplace
Era digital membuat marketplace menjadi ladang bisnis yang sangat menjanjikan. Contohnya seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Bukalapak. Tiap hari, platform ini tidak sepi pembeli.
Namun, untuk bisa berjualan di sana dengan status Official Store atau Power Merchant di marketplace ini, kamu wajib memiliki izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
Khusus usaha makanan dan minuman rumahan, ada izin tambahan. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau yang biasanya dikenal sebagai izin PIRT.
Tanpa dokumen ini, produk makanan atau minuman tidak dapat dijual secara legal di platform marketplace.
2. Bisa Masuk ke Toko Retail
Toko retail mencakup berbagai format perdagangan eceran modern. Mulai dari minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, supermarket seperti Superindo dan Hero, hingga department store dan pusat perbelanjaan. Seluruh toko retail ini merupakan pasar besar bagi produk UMKM.
Karena, pemerintah sudah membuka jalan bagi UMKM untuk masuk ke retail modern.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (7) Permendag Nomor 23 Tahun 2021, pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha minimal 30% bagi usaha mikro dan kecil.
Artinya, UMKM sangat-sangat terbuka lebar untuk bisa masuk ke toko retail ini karena sudah diberi jatah khusus.
Namun, agar peluang ini bisa dimanfaatkan, legalitas usaha harus terpenuhi. Minimal memiliki NIB dan NPWP, serta SPP-IRT untuk produk makanan. Beberapa retail modern juga mensyaratkan sertifikasi halal atau izin edar BPOM untuk kategori tertentu.
3. Mendapat Program Pemerintah
Pemerintah pusat dan daerah rutin menyalurkan berbagai program untuk UMKM seperti bantuan modal, hibah alat usaha, pelatihan, hingga pendampingan bisnis. Program seperti BPUM, KUR, dan inisiatif dari Kementerian Koperasi dan UKM terus digulirkan setiap tahun.
Namun, untuk bisa menerima semua program tersebut, usaha harus terdaftar secara resmi. Contohnya izin NIB dan NPWP.
Dengan memiliki NIB dan NPWP, data usaha akan tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan basis data perpajakan nasional. Pendataan ini bisa memudahkan pemerintah dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan secara tepat sasaran langsung ke usaha rumahan.
4. Mendapatkan Kredit Usaha
Akses permodalan masih menjadi tantangan utama UMKM. Seringkali usaha rumahan sulit berkembang karena keterbatasan modal.
Padahal bank dan lembaga keuangan menyediakan pembiayaan khusus UMKM seperti KUR dengan bunga relatif rendah.
Legalitas usaha menjadi kunci utama dalam proses pengajuan kredit. Bank membutuhkan bukti bahwa usaha berjalan secara sah dan terdaftar resmi.
Dokumen seperti NIB, NPWP, dan izin pendukung lainnya akan menjadi syarat wajib untuk bisa mengajukannya.
5. Pajaknya Jadi Lebih Ringan
Pelaku usaha rumahan sering ragu mengurus legalitas karena khawatir pajak menjadi berat. Padahal, pemerintah justru memberikan fasilitas pajak khusus bagi UMKM.
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun hanya dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet bruto.
Lebih lanjut, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta per tahun bahkan mendapatkan pembebasan PPh Final. Artinya, selama omzet masih di bawah batas tersebut, tidak ada kewajiban membayar pajak penghasilan. Dengan legalitas yang resmi, fasilitas ini bisa dimanfaatkan langsung usaha rumahan.
Dokumen Wajib Legalitas Usaha Rumahan
Tidak perlu izin atau legalitas yang rumit-rumit untuk usaha rumahan. Saya paham waktu dan modal usaha rumahan itu sangat terbatas untuk bisa mengurus semua izinnya.
Setidaknya, ada beberapa dokumen wajib yang sederhana untuk legalitas usaha rumahan, seperti:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS setelah pendaftaran dilakukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB berfungsi sebagai:
- Identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha
- Izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha
- Izin komersial atau operasional
- Sebagai pengganti SIUP, TDP, SKU, jadi tidak perlu mengurus semuanya. Cukup jadi satu dalam NIB.
NIB wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha, termasuk usaha rumahan. Dengan NIB, usaha sudah dianggap legal untuk beroperasi. Proses penerbitannya dilakukan secara online melalui sistem OSS RBA dan dapat terbit secara instan setelah data yang dibutuhkan sudah lengkap.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP merupakan nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP.
Untuk usaha rumahan, kamu bisa menggunakan NPWP pribadi atau NPWP badan usaha, tergantung bentuk usaha yang dijalankan. NPWP ini akan dipakai untuk syarat:
- Membuka rekening bank atas nama usaha
- Mengajukan kredit atau pinjaman modal
- Mengikuti tender atau lelang pemerintah
- Mendaftar sebagai seller di marketplace
- Mengurus perizinan usaha lanjutan
Sejak penerapan NIK sebagai NPWP berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2022, NIK pada KTP kini otomatis berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Jadi, hanya perlu pemadanan KTP dan NPWP jadi satu saja. Untuk mengurusnya, bisa langsung mengunjungi kantor pajak.
3. SPP-IRT untuk Usaha Makanan dan Minuman
Jika usaha rumahan bergerak di bidang makanan atau minuman, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023, SPP-IRT harus dimiliki oleh industri rumah tangga pangan yang:
- Memproduksi jenis pangan tertentu
- Menggunakan label pangan
- Belum memiliki izin edar BPOM
- Diproduksi oleh skala industri rumah tangga
SPP-IRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan berlaku selama 5 tahun. Sertifikat ini memastikan produk pangan memenuhi stkamur keamanan konsumsi. Tanpa SPP-IRT, produk makanan tidak dapat dipasarkan secara legal, baik offline maupun online.
4. Legalitas CV atau PT Perorangan
Bagi UMKM yang ingin tampil lebih profesional lagi, bisa membentuk badan usaha seperti CV atau PT Perorangan.
CV (Commanditaire Vennootschap) cocok untuk bisnis keluarga atau usaha yang dijalankan bersama beberapa orang. CV ini statusnya bukan badan hukum, sehingga tidak ada pemisahan harta antara pemilik dan usaha. Artinya, jika ada utang usaha, harta pribadi berpotensi ikut menanggung.
Namun, CV sendiri statusnya sudah badan usaha dan mendapatkan Akta Pendirian atau Akta Notaris resmi sehingga statusnya lebih profesional.
Sementara itu, PT Perorangan merupakan badan usaha berbadan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang. Karena sudah berbadan hukum, terdapat pemisahan jelas antara harta pribadi dan harta usaha, sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat jika terjadi kerugian atau sengketa.
PT Perorangan tidak mendapatkan Akta Pendirian atau Akta Notaris. Sebagai gantinya, PT Perorangan akan memperoleh Surat Pernyataan Pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. PT Perorangan ini juga terbatas untuk skala UMK saja, yaitu dengan batasan omzet maksimal Rp5 miliar per tahun menurut aturan UCK, atau Rp2,5-15 miliar per tahun berdasarkan klasifikasi sektor tertentu.
5. SK Kemenkumham
Surat Keputusan atau SK Kemenkumham adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bukti bahwa suatu badan usaha seperti PT atau CV telah sah berdiri dan diakui negara sebagai entitas hukum.
Dokumen ini menjadi dasar legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha secara resmi, mulai dari membuka rekening perusahaan, mengurus perizinan, menjalin kerja sama, hingga kebutuhan investasi. Selain menegaskan status hukum pendirian, SK Kemenkumham juga berfungsi untuk pengesahan perubahan anggaran dasar dan proses pembubaran badan hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan teknis Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah Mengurus Izin Usaha Rumahan dari Awal sampai Selesai
Setelah memahami dokumen apa saja yang dibutuhkan, sekarang saatnya kamu mengurus legalitas usaha rumahan kamu.
Berikut langkah-langkah praktis yang bisa kamu ikuti:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan Dasar
- KTP yang masih berlaku sebagai identitas diri
- NPWP pribadi
- Email aktif dan nomor HP yang bisa dihubungi untuk verifikasi dan notifikasi
- Foto lokasi usaha dari depan dan dalam ruangan (untuk jenis usaha tertentu yang akan diperiksa)
- Dokumen kepemilikan atau sewa tempat usaha (jika diminta)
2. Daftar Akun di Sistem OSS RBA
- Buka laman resmi oss.go.id (pastikan menggunakan link resmi untuk menghindari penipuan)
- Klik tombol “Daftar” dan pilih “Pengguna Baru”
- Isi data diri kamu dengan lengkap dan benar sesuai KTP
- Masukkan alamat email aktif dan nomor HP
- Verifikasi email dan nomor HP melalui kode OTP yang dikirimkan
- Setelah terverifikasi, login menggunakan akun yang sudah dibuat
3. Ajukan Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Setelah login, masuk ke menu “Perizinan Berusaha”
- Pilih “Pendaftaran Perseorangan” untuk usaha perorangan atau usaha rumahan
- Isi formulir data usaha dengan lengkap: nama usaha, alamat lengkap lokasi usaha, jenis kegiatan usaha berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), dan jumlah modal usaha
- Sistem akan secara otomatis menganalisis tingkat risiko usaha kamu (rendah, menengah, atau tinggi)
- Setelah semua data terisi, klik submit pengajuan
- NIB akan terbit secara otomatis dan instan sebagai identitas pelaku usaha sekaligus izin usaha kamu
4. Pastikan NPWP Tercatat dengan Benar
- Untuk usaha perorangan, NIK KTP kamu yang sudah berfungsi sebagai NPWP sudah cukup
- Jika ingin memastikan NPWP kamu aktif, login ke laman pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak
- Cek status NPWP dan pastikan data usaha kamu sudah terdaftar
- Jika kamu nantinya membentuk badan usaha (CV atau PT Perorangan), barulah perlu mendaftarkan NPWP badan usaha yang terpisah
- NPWP ini akan menjadi kunci untuk membuka rekening bank atas nama usaha, mengajukan kredit usaha, dan mendaftar sebagai seller di marketplace
5. Urus SPP-IRT untuk Usaha Makanan dan Minuman
- Khusus untuk usaha makanan dan minuman rumahan, kamu wajib mengurus SPP-IRT sesuai Peraturan BPOM 13/2023
- Datang ke kantor Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
- Bawa dokumen persyaratan: fotokopi KTP, NIB yang sudah terbit, pas foto terbaru, denah lokasi dan denah ruang produksi, daftar produk yang akan didaftarkan, foto produk dan label kemasan
- Petugas akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha kamu untuk memastikan sarana produksi memenuhi stkamur keamanan pangan
- kamu mungkin akan diminta mengikuti penyuluhan keamanan pangan terlebih dahulu
- Setelah pemeriksaan disetujui, SPP-IRT akan diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun
- Nomor SPP-IRT wajib dicantumkan pada label kemasan produk kamu
- Tanpa SPP-IRT, produk makanan kamu tidak bisa dijual secara legal di marketplace sesuai Permendag 31/2023
6. Pertimbangkan Pembentukan Badan Usaha (Opsional tapi Direkomendasikan)
Jika usaha rumahan kamu sudah mulai berkembang dan kamu ingin lebih profesional, pertimbangkan untuk membentuk badan usaha:
Untuk Mendirikan CV:
- Hubungi notaris untuk pembuatan Akta Pendirian CV
- Siapkan data minimal 2 orang sekutu: 1 sekutu komplementer (pengurus) dan 1 sekutu komanditer (pemodal)
- CV cocok untuk bisnis keluarga karena bisa melibatkan anggota keluarga sebagai sekutu
- Biaya pembuatan akta biasanya sekitar Rp 2-5 juta tergantung notaris
- Setelah akta jadi, daftarkan ke Kemenkumham untuk mendapat bukti pendaftaran
- Perbarui NIB kamu menjadi atas nama CV
- Ingat, CV bukan badan hukum sehingga tidak ada pemisahan harta—harta pribadi bisa digunakan untuk melunasi utang usaha

Untuk Mendirikan PT Perorangan:
- Akses laman ahu.go.id untuk sistem AHU Online Kemenkumham
- Buat akun dan login, lalu pilih menu “Pendirian PT Perorangan”
- Isi data diri dan data perusahaan yang akan didirikan
- Upload dokumen persyaratan: KTP, NPWP, foto, dan surat pernyataan pendirian
- Surat Pernyataan Pendirian yang disahkan Kemenkumham akan terbit dalam 1-3 hari kerja
- PT Perorangan sudah berbadan hukum sehingga ada pemisahan harta yang jelas—harta pribadi kamu terlindungi jika usaha mengalami masalah
- Perbarui NIB kamu menjadi atas nama PT Perorangan
- Daftarkan NPWP badan usaha yang terpisah dari NPWP pribadi

7. Dapatkan SK Kemenkumham (Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum)
- Jika kamu membentuk PT Perorangan, SK Kemenkumham otomatis terbit bersamaan dengan proses pendirian di sistem AHU Online
- SK ini merupakan bukti pengesahan bahwa badan usaha kamu terdaftar resmi dan memiliki status badan hukum yang sah
- Simpan SK Kemenkumham dengan baik karena akan dibutuhkan untuk membuka rekening perusahaan, mengikuti tender, dan bermitra dengan perusahaan besar
- Untuk CV, karena bukan badan hukum, kamu akan mendapat Akta Pendirian dan bukti pendaftaran dari Kemenkumham, bukan SK
8. Lengkapi Sertifikasi dan Izin Tambahan
- Sertifikat Halal: Jika produk kamu adalah makanan atau minuman, sangat disarankan mengurus sertifikat halal melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Proses bisa dilakukan online melalui laman halal.go.id. Biaya tergantung skala usaha, untuk UMKM ada subsidi dari pemerintah
- Pendaftaran Merek: Daftarkan nama dan logo usaha kamu sebagai merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui laman dgip.go.id untuk perlindungan hukum dari pemalsuan
- Izin Edar BPOM: Untuk produk makanan/minuman tertentu yang ingin masuk ke retail besar, mungkin perlu izin edar dari BPOM (untuk industri yang lebih besar dari skala rumah tangga)
- Pelatihan dan Sertifikasi: Manfaatkan program pelatihan gratis dari Dinas Koperasi dan UMKM atau Kementerian Koperasi dan UKM untuk meningkatkan kompetensi dan mendapatkan sertifikat
9. Daftar ke Marketplace dan Ajukan Kemitraan Retail
- Setelah semua dokumen lengkap, daftarkan usaha kamu ke marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, atau Bukalapak
- Upload NIB, NPWP, SPP-IRT (untuk makanan), dan dokumen lainnya yang diminta
- Ajukan upgrade ke status Official Store atau Power Merchant untuk mendapat badge kepercayaan
- Untuk masuk ke toko retail, hubungi bagian vendor management atau UMKM partnership dari retail modern terdekat
- Siapkan proposal produk lengkap dengan harga, stok, dan dokumen legalitas








