Day: January 25, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Daftar Perizinan Toko Emas dan Kode KBLI 2025 Terbaru yang Cocok

Daftar Perizinan Toko Emas dan Kode KBLI 2025 Terbaru yang Cocok

Bisnis toko emas di Indonesia sedang panen penghasilan di awal tahun 2026 ini. Harga emas di dunia melonjak tajam dan masuk ke rekor tertinggi sepanjang masa. Untuk emas Antam saja, sudah menyentuh Rp 2.880.000 per gram pada 23 Januari 2026. Padahal tahun lalu baru mencapai Rp 1.607.000 per gram di tanggal sama pada tahun 2025. Artinya sudah melonjak sekitar 79%. Prospek ke depannya juga sangat menjanjikan. Memang emas cenderung terus mengalami kenaikan nilai dalam jangka panjang. Itulah mengapa emas selalu dicari konsumen karena jadi instrumen investasi dengan “jaminan tidak rugi”. Kalau kamu mulai tertarik terjun ke bisnis toko emas, sebaiknya segera mulai sekarang. Supaya ke dalam beberapa waktu ke depan, kamu bisa punya margin keuntungan yang lebih banyak karena kenaikan harga emas. Syarat Izin Usaha Toko Emas yang Perlu Dilengkapi Dokumen perizinan yang perlu disiapkan untuk toko emas sebenarnya tidak terlalu banyak dan rumit. Izin dasarnya antara lain: 1. Akta Pendirian PT Umum/CV atau Pernyataan Pendirian PT Perorangan Langkah pertama dalam mendirikan toko emas adalah menentukan bentuk badan usaha untuk mendapatkan dokumen legalitas utamanya. Ada tiga pilihan bentuk badan usaha yang dapat dipilih sesuai dengan skala dan kebutuhan bisnis: a. PT Perorangan (Perseroan Perorangan) PT Perorangan lebih cocok untuk pelaku usaha pemula atau skala mikro yang ingin memiliki status badan hukum tanpa harus melibatkan banyak pendiri. Bentuk usaha ini memiliki beberapa karakteristik khusus: Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2025, proses pendirian PT Perorangan dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui SABH, dan SK Pengesahan Badan Hukum diterbitkan secara otomatis setelah permohonan diterima. b. CV (Persekutuan Komanditer) CV lebih tepat dipilih untuk toko emas skala menengah yang didirikan oleh lebih dari satu orang. Karakteristik dari bentuk badan usaha CV antara lain: CV lebih cocok untuk bisnis toko emas yang dijalankan oleh keluarga atau mitra usaha dengan pembagian peran yang jelas antara pengelola aktif dan investor pasif. c. PT Umum (Perseroan Terbatas) PT Umum adalah pilihan ideal untuk toko emas skala besar atau ritel besar yang membutuhkan kredibilitas tinggi di mata konsumen, mitra bisnis, dan investor. Keunggulan PT Umum meliputi: Modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri dengan setoran modal minimal 25% yang harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). 2. SK Kemenkumham Setelah akta pendirian atau pernyataan pendirian dibuat, langkah selanjutnya adalah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.  Surat Keputusan (SK) Kemenkumham ini menjadi bukti bahwa badan usaha kamu telah sah secara hukum dan terdaftar resmi. Untuk PT Perorangan, SK diterbitkan secara otomatis setelah pernyataan pendirian diajukan melalui SABH.  Sementara untuk PT Umum dan CV, SK diterbitkan setelah akta notaris diverifikasi dan disetujui oleh Kemenkumham. 3. Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berfungsi sebagai: NIB diterbitkan setelah pelaku usaha mengisi data usaha secara lengkap dalam sistem OSS, termasuk memilih kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) NPWP perusahaan wajib dimiliki untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP diperlukan untuk: NPWP kini dapat diperoleh secara otomatis melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, atau dapat diurus langsung melalui kantor pajak setempat. 5. KBLI Toko Emas Terbaru Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 telah resmi diluncurkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Pemilihan kode KBLI yang tepat sangat penting karena akan menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Untuk toko emas, terdapat dua kategori KBLI utama yang harus dipilih sesuai dengan model bisnis yang dijalankan: a) KBLI 46494 PERDAGANGAN BESAR PERHIASAN DAN JAM Kode KBLI ini digunakan untuk toko yang melakukan perdagangan besar, yaitu penjualan kepada: Jadi, bukan penjualan emas ke konsumen akhir atau pengguna akhir. Kelompok KBLI ini mencakup perdagangan besar berbagai barang perhiasan, jam, dan bagian terkait, seperti casing jam, strap jam, rangka jam, dan mesin penggerak waktu. b) KBLI 47735 PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASAN Kode KBLI ini digunakan untuk toko yang melakukan perdagangan eceran langsung ke konsumen akhir atau pengguna akhir. Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (antinganting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak). Catatan: Pelaku usaha tidak dapat menggabungkan KBLI Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Jika toko kamu melayani kedua segmen (grosir dan eceran), maka harus memilih KBLI utama sesuai dengan kegiatan dominan. Alternatif lainnya yaitu membuat NIB terpisah untuk masing-masing kegiatan. 6. Pernyataan UMK terkait Tata Ruang Pernyataan kesesuaian tata ruang merupakan konfirmasi bahwa lokasi usaha Anda sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi yang berlaku di wilayah tersebut. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa: Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, harus mematuhi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Setiap daerah memiliki peraturan zonasi yang berbeda, sehingga pastikan untuk mengecek peraturan daerah setempat. Pernyataan ini biasanya diintegrasikan dalam sistem OSS dan akan diverifikasi oleh pemerintah daerah melalui sistem perizinan berbasis risiko. 7. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) SPPL adalah dokumen yang berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan usahanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, SPPL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang wajib dimiliki oleh usaha yang tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). SPPL merupakan dokumen prasyarat yang harus diselesaikan sebelum NIB dapat terbit. Tanpa SPPL yang telah disetujui, sistem OSS tidak akan dapat menerbitkan NIB kamu.

SELENGKAPNYA