
Daftar Perizinan Toko Emas dan Kode KBLI 2025 Terbaru yang Cocok
Bisnis toko emas di Indonesia sedang mengalami pertumbuhan yang sangat pesat pada awal tahun 2026. Kenaikan harga emas dunia yang terus mencetak rekor tertinggi membuat peluang usaha toko emas semakin menjanjikan, baik untuk pelaku usaha baru maupun investor yang ingin mengembangkan bisnis jangka panjang. Harga emas Antam bahkan telah mencapai sekitar Rp 2.880.000 per gram pada 23 Januari 2026. Angka ini melonjak drastis dibandingkan periode yang sama di tahun 2025 yang masih berada di kisaran Rp 1.607.000 per gram. Artinya, terjadi kenaikan nilai hampir 79% hanya dalam waktu satu tahun. Kondisi ini menjadi sinyal positif bagi siapa saja yang ingin memulai usaha toko emas. Pasalnya, emas dikenal sebagai instrumen investasi yang memiliki nilai stabil dan cenderung terus meningkat dalam jangka panjang. Tidak heran jika permintaan pasar terhadap emas selalu tinggi, baik untuk kebutuhan investasi, tabungan, maupun perhiasan. Jika kamu berencana membuka toko emas, sekarang bisa menjadi momentum yang tepat untuk mulai membangun bisnis tersebut. Semakin cepat memulai, semakin besar peluang mendapatkan margin keuntungan dari kenaikan harga emas di masa mendatang. Syarat dan Izin Usaha Toko Emas yang Perlu Dipersiapkan Sebelum menjalankan bisnis toko emas secara legal dan profesional, ada beberapa dokumen perizinan usaha yang perlu dipenuhi. Kabar baiknya, proses pengurusan izin usaha toko emas saat ini jauh lebih mudah dan dapat dilakukan secara online. Salah satu dokumen utama yang wajib dimiliki adalah legalitas badan usaha. Pemilik bisnis dapat memilih bentuk usaha sesuai kebutuhan dan skala bisnis yang dijalankan. 1. Akta Pendirian PT, CV, atau PT Perorangan Tahap awal mendirikan toko emas adalah menentukan bentuk badan usaha yang akan digunakan. Pemilihan badan usaha penting karena berkaitan dengan legalitas, perlindungan aset, hingga kemudahan pengembangan bisnis ke depan. Berikut beberapa pilihan badan usaha yang umum digunakan untuk bisnis toko emas: a. PT Perorangan PT Perorangan cocok untuk pelaku usaha pemula atau bisnis skala kecil yang ingin memiliki badan hukum resmi tanpa proses yang rumit. Bentuk usaha ini bisa didirikan hanya oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI). Keunggulan PT Perorangan untuk usaha toko emas antara lain: Pendaftaran PT Perorangan saat ini dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM. Setelah proses selesai, pelaku usaha akan langsung mendapatkan SK Pengesahan Badan Hukum secara online. b. CV (Persekutuan Komanditer) CV menjadi pilihan yang tepat untuk bisnis toko emas yang dijalankan bersama partner atau keluarga. Bentuk usaha ini membutuhkan minimal dua pendiri dan menggunakan akta notaris sebagai dasar legalitas usaha. Beberapa karakteristik CV untuk bisnis toko emas yaitu: Namun perlu diketahui, CV bukan badan hukum sehingga tanggung jawab pemilik usaha masih berkaitan dengan aset pribadi. c. PT Umum (Perseroan Terbatas) Bagi yang ingin membangun toko emas berskala besar dan memiliki kredibilitas tinggi, PT Umum menjadi pilihan paling ideal. Bentuk usaha ini banyak digunakan oleh bisnis ritel besar karena memberikan citra profesional dan lebih dipercaya konsumen maupun lembaga keuangan. Keunggulan PT Umum untuk usaha toko emas meliputi: Pendirian PT Umum memerlukan akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, modal dasar perusahaan ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri dengan ketentuan setoran modal sesuai regulasi yang berlaku dalam UU Cipta Kerja. Dengan legalitas usaha yang lengkap, bisnis toko emas tidak hanya terlihat lebih profesional, tetapi juga lebih aman untuk berkembang dalam jangka panjang. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, izin usaha yang lengkap juga memudahkan pengajuan kerja sama bisnis, akses perbankan, hingga pengembangan cabang usaha di masa depan. 2. SK Kemenkumham Setelah akta pendirian atau pernyataan pendirian dibuat, langkah selanjutnya adalah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Surat Keputusan (SK) Kemenkumham ini menjadi bukti bahwa badan usaha kamu telah sah secara hukum dan terdaftar resmi. Untuk PT Perorangan, SK diterbitkan secara otomatis setelah pernyataan pendirian diajukan melalui SABH. Sementara untuk PT Umum dan CV, SK diterbitkan setelah akta notaris diverifikasi dan disetujui oleh Kemenkumham. 3. Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berfungsi sebagai: NIB diterbitkan setelah pelaku usaha mengisi data usaha secara lengkap dalam sistem OSS, termasuk memilih kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) NPWP perusahaan wajib dimiliki untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP diperlukan untuk: NPWP kini dapat diperoleh secara otomatis melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, atau dapat diurus langsung melalui kantor pajak setempat. 5. KBLI Toko Emas Terbaru Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 telah resmi diluncurkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Pemilihan kode KBLI yang tepat sangat penting karena akan menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Untuk toko emas, terdapat dua kategori KBLI utama yang harus dipilih sesuai dengan model bisnis yang dijalankan: a) KBLI 46494 PERDAGANGAN BESAR PERHIASAN DAN JAM Kode KBLI ini digunakan untuk toko yang melakukan perdagangan besar, yaitu penjualan kepada: Jadi, bukan penjualan emas ke konsumen akhir atau pengguna akhir. Kelompok KBLI ini mencakup perdagangan besar berbagai barang perhiasan, jam, dan bagian terkait, seperti casing jam, strap jam, rangka jam, dan mesin penggerak waktu. b) KBLI 47735 PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASAN Kode KBLI ini digunakan untuk toko yang melakukan perdagangan eceran langsung ke konsumen akhir atau pengguna akhir. Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (antinganting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak). Catatan: Pelaku usaha tidak dapat menggabungkan KBLI Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Jika toko kamu melayani kedua segmen (grosir dan eceran), maka harus memilih KBLI utama sesuai dengan kegiatan dominan. Alternatif lainnya yaitu membuat NIB terpisah untuk masing-masing kegiatan. 6. Pernyataan UMK terkait Tata Ruang Pernyataan kesesuaian tata ruang merupakan konfirmasi bahwa lokasi usaha Anda sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi