Daftar Isi

Daftar Perizinan Toko Emas dan Kode KBLI 2025 Terbaru yang Cocok

Daftar Perizinan Toko Emas dan Kode KBLI 2025 Terbaru yang Cocok

Bisnis toko emas di Indonesia sedang panen penghasilan di awal tahun 2026 ini.

Harga emas di dunia melonjak tajam dan masuk ke rekor tertinggi sepanjang masa.

Untuk emas Antam saja, sudah menyentuh Rp 2.880.000 per gram pada 23 Januari 2026. Padahal tahun lalu baru mencapai Rp 1.607.000 per gram di tanggal sama pada tahun 2025.

Artinya sudah melonjak sekitar 79%. Prospek ke depannya juga sangat menjanjikan.

Memang emas cenderung terus mengalami kenaikan nilai dalam jangka panjang.

Itulah mengapa emas selalu dicari konsumen karena jadi instrumen investasi dengan “jaminan tidak rugi”.

Kalau kamu mulai tertarik terjun ke bisnis toko emas, sebaiknya segera mulai sekarang.

Supaya ke dalam beberapa waktu ke depan, kamu bisa punya margin keuntungan yang lebih banyak karena kenaikan harga emas.

Syarat Izin Usaha Toko Emas yang Perlu Dilengkapi

Dokumen perizinan yang perlu disiapkan untuk toko emas sebenarnya tidak terlalu banyak dan rumit.

Izin dasarnya antara lain:

1. Akta Pendirian PT Umum/CV atau Pernyataan Pendirian PT Perorangan

Langkah pertama dalam mendirikan toko emas adalah menentukan bentuk badan usaha untuk mendapatkan dokumen legalitas utamanya.

Ada tiga pilihan bentuk badan usaha yang dapat dipilih sesuai dengan skala dan kebutuhan bisnis:

a. PT Perorangan (Perseroan Perorangan)

PT Perorangan lebih cocok untuk pelaku usaha pemula atau skala mikro yang ingin memiliki status badan hukum tanpa harus melibatkan banyak pendiri. Bentuk usaha ini memiliki beberapa karakteristik khusus:

  • Pendiri: Hanya dapat didirikan oleh 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Status Badan Hukum: Merupakan badan hukum, sehingga terdapat pemisahan antara harta pribadi dengan harta perusahaan
  • Dokumen Pendirian: Tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan Surat Pernyataan Pendirian yang diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM
  • Kriteria Usaha: Hanya untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau omzet tahunan maksimal Rp 15 miliar

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2025, proses pendirian PT Perorangan dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui SABH, dan SK Pengesahan Badan Hukum diterbitkan secara otomatis setelah permohonan diterima.

b. CV (Persekutuan Komanditer)

CV lebih tepat dipilih untuk toko emas skala menengah yang didirikan oleh lebih dari satu orang. Karakteristik dari bentuk badan usaha CV antara lain:

  • Pendiri: Minimal 2 orang pendiri
  • Status Hukum: Badan usaha non-badan hukum, sehingga tidak ada pemisahan antara harta pribadi dengan harta perusahaan
  • Dokumen Pendirian: Mendapatkan akta notaris sebagai dasar pendirian
  • Tanggung Jawab: Sekutu aktif (komplementer) bertanggung jawab penuh, sedangkan sekutu pasif (komanditer) bertanggung jawab terbatas sesuai modal yang disetor

CV lebih cocok untuk bisnis toko emas yang dijalankan oleh keluarga atau mitra usaha dengan pembagian peran yang jelas antara pengelola aktif dan investor pasif.

c. PT Umum (Perseroan Terbatas)

Baca juga  Contoh KBLI Single Purpose Apa Saja? Simak Ketentuan Lengkapnya

PT Umum adalah pilihan ideal untuk toko emas skala besar atau ritel besar yang membutuhkan kredibilitas tinggi di mata konsumen, mitra bisnis, dan investor. Keunggulan PT Umum meliputi:

  • Pendiri: Minimal 2 orang (dapat suami istri dengan perjanjian pisah harta)
  • Status Badan Hukum: Merupakan badan hukum, sehingga ada pemisahan tegas antara harta pribadi dengan harta perusahaan
  • Dokumen Pendirian: Memerlukan akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Kredibilitas: Status “PT” memberikan image profesional dan terpercaya di mata konsumen, supplier, dan lembaga keuangan
  • Akses Pembiayaan: Lebih mudah mengakses kredit perbankan dan investasi

Modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri dengan setoran modal minimal 25% yang harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

2. SK Kemenkumham

Setelah akta pendirian atau pernyataan pendirian dibuat, langkah selanjutnya adalah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Surat Keputusan (SK) Kemenkumham ini menjadi bukti bahwa badan usaha kamu telah sah secara hukum dan terdaftar resmi.

Untuk PT Perorangan, SK diterbitkan secara otomatis setelah pernyataan pendirian diajukan melalui SABH. 

Sementara untuk PT Umum dan CV, SK diterbitkan setelah akta notaris diverifikasi dan disetujui oleh Kemenkumham.

3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berfungsi sebagai:

  • Identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha
  • Angka Pengenal Importir (API) bagi yang melakukan kegiatan impor
  • Hak akses kepabeanan, apabila pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor
  • NIB sudah mengganti fungsi dari TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SKU (surat Keterangan). Jadi cukup membuat NIB saja.

NIB diterbitkan setelah pelaku usaha mengisi data usaha secara lengkap dalam sistem OSS, termasuk memilih kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP perusahaan wajib dimiliki untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP diperlukan untuk:

  • Pembayaran dan pelaporan pajak perusahaan
  • Pembuatan faktur pajak
  • Transaksi dengan supplier dan pelanggan korporasi

NPWP kini dapat diperoleh secara otomatis melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, atau dapat diurus langsung melalui kantor pajak setempat.

5. KBLI Toko Emas Terbaru

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 telah resmi diluncurkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Pemilihan kode KBLI yang tepat sangat penting karena akan menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Untuk toko emas, terdapat dua kategori KBLI utama yang harus dipilih sesuai dengan model bisnis yang dijalankan:

a) KBLI 46494 PERDAGANGAN BESAR PERHIASAN DAN JAM

Baca juga  Syarat Membuat NPWP Badan

Kode KBLI ini digunakan untuk toko yang melakukan perdagangan besar, yaitu penjualan kepada:

  • Instansi atau perusahaan
  • Distributor atau pedagang grosir lainnya
  • Pengecer atau toko lain
  • Konsumen institusional atau profesional

Jadi, bukan penjualan emas ke konsumen akhir atau pengguna akhir.

Kelompok KBLI ini mencakup perdagangan besar berbagai barang perhiasan, jam, dan bagian terkait, seperti casing jam, strap jam, rangka jam, dan mesin penggerak waktu.

b) KBLI 47735 PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASAN

Kode KBLI ini digunakan untuk toko yang melakukan perdagangan eceran langsung ke konsumen akhir atau pengguna akhir.

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (antinganting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak).

Catatan: Pelaku usaha tidak dapat menggabungkan KBLI Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Jika toko kamu melayani kedua segmen (grosir dan eceran), maka harus memilih KBLI utama sesuai dengan kegiatan dominan. Alternatif lainnya yaitu membuat NIB terpisah untuk masing-masing kegiatan.

6. Pernyataan UMK terkait Tata Ruang

Pernyataan kesesuaian tata ruang merupakan konfirmasi bahwa lokasi usaha Anda sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi yang berlaku di wilayah tersebut.

Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa:

  • Lokasi usaha berada di kawasan yang diperbolehkan untuk kegiatan perdagangan
  • Tidak melanggar ketentuan pemanfaatan ruang yang ditetapkan pemerintah daerah
  • Usaha tidak berada di kawasan yang dilarang atau dibatasi

Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, harus mematuhi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Setiap daerah memiliki peraturan zonasi yang berbeda, sehingga pastikan untuk mengecek peraturan daerah setempat.

Pernyataan ini biasanya diintegrasikan dalam sistem OSS dan akan diverifikasi oleh pemerintah daerah melalui sistem perizinan berbasis risiko.

7. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)

SPPL adalah dokumen yang berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan usahanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, SPPL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang wajib dimiliki oleh usaha yang tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

SPPL merupakan dokumen prasyarat yang harus diselesaikan sebelum NIB dapat terbit. Tanpa SPPL yang telah disetujui, sistem OSS tidak akan dapat menerbitkan NIB kamu.

Kriteria Usaha yang Wajib Memiliki SPPL:

  • Usaha dengan luas area tanah 0 m² sampai 2.000 m²
  • Bangunan maksimal 4 lantai
  • Usaha di luar kategori wajib AMDAL atau UKL-UPL
Baca juga  Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Punya NIB?

8. Bukti Penguasaan Tempat Usaha

Dokumen yang menunjukkan bahwa kamu memiliki hak legal untuk menggunakan lokasi usaha. Dokumen ini dapat berupa:

Jika Lokasi Milik Sendiri:

  • Sertifikat kepemilikan tanah dan/atau bangunan (SHM, SHGB, atau HGB)
  • Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Jika Lokasi Disewa:

  • Surat perjanjian sewa-menyewa yang masih berlaku
  • Surat pernyataan dari pemilik yang menyatakan tidak keberatan properti digunakan untuk usaha
  • Bukti pembayaran sewa
perizinan toko emas
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Ketentuan Pajak dan PPN Toko Emas

Sejak 1 Agustus 2025, berlaku dua Peraturan Menteri Keuangan baru yaitu PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 yang mengatur pajak emas batangan dan emas perhiasan. 

a) Klasifikasi Produk Emas

Dalam perpajakan, emas dibedakan menjadi dua kategori dengan perlakuan pajak yang berbeda. 

Emas batangan adalah emas dengan kemurnian 99,99% yang memenuhi SNI atau standar LBMA, seperti Logam Mulia Antam.

Sementara emas perhiasan memiliki kadar kemurnian bervariasi seperti 70%, 75%, atau 91,7% dalam bentuk aksesori. Perbedaan kategori ini menentukan jenis dan besaran pajak yang dikenakan pada setiap transaksi. Pelaku usaha harus memahami klasifikasi ini untuk menerapkan ketentuan pajak yang tepat.

b) Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh Pasal 22 dikenakan dengan tarif 0,25% dari harga jual untuk pabrikan dan pedagang emas perhiasan dengan sifat final. Untuk emas batangan, tarif yang sama dipungut dari harga pembelian oleh Lembaga Jasa Keuangan yang berizin OJK. 

Namun, pembelian oleh konsumen akhir perorangan tidak dikenakan PPh Pasal 22 sehingga harga lebih terjangkau. Pengecualian juga berlaku untuk transaksi dengan Bank Indonesia, LJK Bulion, dan wajib pajak UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi konsumen retail yang membeli untuk keperluan pribadi atau investasi.

c) Pajak Pertambahan Nilai

PPN untuk emas perhiasan menggunakan tarif khusus yang lebih rendah dari tarif umum sebagai insentif pemerintah. Pabrikan memungut PPN 1,1% untuk sesama pelaku usaha dan 1,65% untuk konsumen akhir. 

Pedagang retail memungut PPN 1,1% jika memiliki Faktur Pajak lengkap, atau 2,2% jika tidak memilikinya. Tarif khusus ini jauh lebih rendah dibanding PPN umum 12% yang berlaku sejak 2025. Jasa terkait perhiasan seperti pembuatan custom, perbaikan, dan pemasangan batu permata juga dikenakan PPN dengan tarif serupa.

d) Kewajiban Administratif

Pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk dapat memungut dan menyetorkan PPN. Pengukuhan PKP diperlukan untuk membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN secara berkala. 

Proses pengukuhan dapat dilakukan online melalui DJP Online dengan menyiapkan dokumen seperti NIB, akta pendirian, dan NPWP. Pelaku usaha harus memiliki bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha sebagai kelengkapan administrasi.

Daftar Isi