Bisnis toko emas di Indonesia sedang mengalami pertumbuhan yang sangat pesat pada awal tahun 2026. Kenaikan harga emas dunia yang terus mencetak rekor tertinggi membuat peluang usaha toko emas semakin menjanjikan, baik untuk pelaku usaha baru maupun investor yang ingin mengembangkan bisnis jangka panjang.
Harga emas Antam bahkan telah mencapai sekitar Rp 2.880.000 per gram pada 23 Januari 2026. Angka ini melonjak drastis dibandingkan periode yang sama di tahun 2025 yang masih berada di kisaran Rp 1.607.000 per gram. Artinya, terjadi kenaikan nilai hampir 79% hanya dalam waktu satu tahun.
Kondisi ini menjadi sinyal positif bagi siapa saja yang ingin memulai usaha toko emas. Pasalnya, emas dikenal sebagai instrumen investasi yang memiliki nilai stabil dan cenderung terus meningkat dalam jangka panjang. Tidak heran jika permintaan pasar terhadap emas selalu tinggi, baik untuk kebutuhan investasi, tabungan, maupun perhiasan.
Jika kamu berencana membuka toko emas, sekarang bisa menjadi momentum yang tepat untuk mulai membangun bisnis tersebut. Semakin cepat memulai, semakin besar peluang mendapatkan margin keuntungan dari kenaikan harga emas di masa mendatang.
Syarat dan Izin Usaha Toko Emas yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum menjalankan bisnis toko emas secara legal dan profesional, ada beberapa dokumen perizinan usaha yang perlu dipenuhi. Kabar baiknya, proses pengurusan izin usaha toko emas saat ini jauh lebih mudah dan dapat dilakukan secara online.
Salah satu dokumen utama yang wajib dimiliki adalah legalitas badan usaha. Pemilik bisnis dapat memilih bentuk usaha sesuai kebutuhan dan skala bisnis yang dijalankan.
1. Akta Pendirian PT, CV, atau PT Perorangan
Tahap awal mendirikan toko emas adalah menentukan bentuk badan usaha yang akan digunakan. Pemilihan badan usaha penting karena berkaitan dengan legalitas, perlindungan aset, hingga kemudahan pengembangan bisnis ke depan.
Berikut beberapa pilihan badan usaha yang umum digunakan untuk bisnis toko emas:
a. PT Perorangan
PT Perorangan cocok untuk pelaku usaha pemula atau bisnis skala kecil yang ingin memiliki badan hukum resmi tanpa proses yang rumit. Bentuk usaha ini bisa didirikan hanya oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Keunggulan PT Perorangan untuk usaha toko emas antara lain:
- Proses pendirian lebih praktis dan cepat
- Tidak wajib menggunakan akta notaris
- Memiliki status badan hukum resmi
- Harta pribadi dan aset bisnis terpisah
- Cocok untuk usaha mikro dan kecil
Pendaftaran PT Perorangan saat ini dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM. Setelah proses selesai, pelaku usaha akan langsung mendapatkan SK Pengesahan Badan Hukum secara online.
b. CV (Persekutuan Komanditer)
CV menjadi pilihan yang tepat untuk bisnis toko emas yang dijalankan bersama partner atau keluarga. Bentuk usaha ini membutuhkan minimal dua pendiri dan menggunakan akta notaris sebagai dasar legalitas usaha.
Beberapa karakteristik CV untuk bisnis toko emas yaitu:
- Cocok untuk usaha skala menengah
- Dapat dijalankan bersama mitra bisnis
- Modal usaha lebih fleksibel
- Pembagian peran pengelola dan investor lebih jelas
Namun perlu diketahui, CV bukan badan hukum sehingga tanggung jawab pemilik usaha masih berkaitan dengan aset pribadi.
c. PT Umum (Perseroan Terbatas)
Bagi yang ingin membangun toko emas berskala besar dan memiliki kredibilitas tinggi, PT Umum menjadi pilihan paling ideal. Bentuk usaha ini banyak digunakan oleh bisnis ritel besar karena memberikan citra profesional dan lebih dipercaya konsumen maupun lembaga keuangan.
Keunggulan PT Umum untuk usaha toko emas meliputi:
- Status badan hukum resmi
- Aset pribadi dan perusahaan terpisah
- Lebih mudah mendapatkan investor dan pembiayaan bank
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan
- Cocok untuk ekspansi bisnis jangka panjang
Pendirian PT Umum memerlukan akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, modal dasar perusahaan ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri dengan ketentuan setoran modal sesuai regulasi yang berlaku dalam UU Cipta Kerja.
Dengan legalitas usaha yang lengkap, bisnis toko emas tidak hanya terlihat lebih profesional, tetapi juga lebih aman untuk berkembang dalam jangka panjang. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, izin usaha yang lengkap juga memudahkan pengajuan kerja sama bisnis, akses perbankan, hingga pengembangan cabang usaha di masa depan.
2. SK Kemenkumham
Setelah akta pendirian atau pernyataan pendirian dibuat, langkah selanjutnya adalah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Surat Keputusan (SK) Kemenkumham ini menjadi bukti bahwa badan usaha kamu telah sah secara hukum dan terdaftar resmi.
Untuk PT Perorangan, SK diterbitkan secara otomatis setelah pernyataan pendirian diajukan melalui SABH.
Sementara untuk PT Umum dan CV, SK diterbitkan setelah akta notaris diverifikasi dan disetujui oleh Kemenkumham.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berfungsi sebagai:
- Identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha
- Angka Pengenal Importir (API) bagi yang melakukan kegiatan impor
- Hak akses kepabeanan, apabila pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor
- NIB sudah mengganti fungsi dari TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SKU (surat Keterangan). Jadi cukup membuat NIB saja.
NIB diterbitkan setelah pelaku usaha mengisi data usaha secara lengkap dalam sistem OSS, termasuk memilih kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP perusahaan wajib dimiliki untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP diperlukan untuk:
- Pembayaran dan pelaporan pajak perusahaan
- Pembuatan faktur pajak
- Transaksi dengan supplier dan pelanggan korporasi
NPWP kini dapat diperoleh secara otomatis melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, atau dapat diurus langsung melalui kantor pajak setempat.
5. KBLI Toko Emas Terbaru
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 telah resmi diluncurkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Pemilihan kode KBLI yang tepat sangat penting karena akan menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Untuk toko emas, terdapat dua kategori KBLI utama yang harus dipilih sesuai dengan model bisnis yang dijalankan:
a) KBLI 46494 PERDAGANGAN BESAR PERHIASAN DAN JAM
Kode KBLI ini digunakan untuk toko yang melakukan perdagangan besar, yaitu penjualan kepada:
- Instansi atau perusahaan
- Distributor atau pedagang grosir lainnya
- Pengecer atau toko lain
- Konsumen institusional atau profesional
Jadi, bukan penjualan emas ke konsumen akhir atau pengguna akhir.
Kelompok KBLI ini mencakup perdagangan besar berbagai barang perhiasan, jam, dan bagian terkait, seperti casing jam, strap jam, rangka jam, dan mesin penggerak waktu.
b) KBLI 47735 PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASAN
Kode KBLI ini digunakan untuk toko yang melakukan perdagangan eceran langsung ke konsumen akhir atau pengguna akhir.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (antinganting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak).
Catatan: Pelaku usaha tidak dapat menggabungkan KBLI Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Jika toko kamu melayani kedua segmen (grosir dan eceran), maka harus memilih KBLI utama sesuai dengan kegiatan dominan. Alternatif lainnya yaitu membuat NIB terpisah untuk masing-masing kegiatan.
6. Pernyataan UMK terkait Tata Ruang
Pernyataan kesesuaian tata ruang merupakan konfirmasi bahwa lokasi usaha Anda sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi yang berlaku di wilayah tersebut.
Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa:
- Lokasi usaha berada di kawasan yang diperbolehkan untuk kegiatan perdagangan
- Tidak melanggar ketentuan pemanfaatan ruang yang ditetapkan pemerintah daerah
- Usaha tidak berada di kawasan yang dilarang atau dibatasi
Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, harus mematuhi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Setiap daerah memiliki peraturan zonasi yang berbeda, sehingga pastikan untuk mengecek peraturan daerah setempat.
Pernyataan ini biasanya diintegrasikan dalam sistem OSS dan akan diverifikasi oleh pemerintah daerah melalui sistem perizinan berbasis risiko.
7. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
SPPL adalah dokumen yang berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan usahanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, SPPL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang wajib dimiliki oleh usaha yang tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
SPPL merupakan dokumen prasyarat yang harus diselesaikan sebelum NIB dapat terbit. Tanpa SPPL yang telah disetujui, sistem OSS tidak akan dapat menerbitkan NIB kamu.
Kriteria Usaha yang Wajib Memiliki SPPL:
- Usaha dengan luas area tanah 0 m² sampai 2.000 m²
- Bangunan maksimal 4 lantai
- Usaha di luar kategori wajib AMDAL atau UKL-UPL
8. Bukti Penguasaan Tempat Usaha
Dokumen yang menunjukkan bahwa kamu memiliki hak legal untuk menggunakan lokasi usaha. Dokumen ini dapat berupa:
Jika Lokasi Milik Sendiri:
- Sertifikat kepemilikan tanah dan/atau bangunan (SHM, SHGB, atau HGB)
- Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Jika Lokasi Disewa:
- Surat perjanjian sewa-menyewa yang masih berlaku
- Surat pernyataan dari pemilik yang menyatakan tidak keberatan properti digunakan untuk usaha
- Bukti pembayaran sewa

Ketentuan Pajak dan PPN Toko Emas
Sejak 1 Agustus 2025, berlaku dua Peraturan Menteri Keuangan baru yaitu PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 yang mengatur pajak emas batangan dan emas perhiasan.
a) Klasifikasi Produk Emas
Dalam perpajakan, emas dibedakan menjadi dua kategori dengan perlakuan pajak yang berbeda.
Emas batangan adalah emas dengan kemurnian 99,99% yang memenuhi SNI atau standar LBMA, seperti Logam Mulia Antam.
Sementara emas perhiasan memiliki kadar kemurnian bervariasi seperti 70%, 75%, atau 91,7% dalam bentuk aksesori. Perbedaan kategori ini menentukan jenis dan besaran pajak yang dikenakan pada setiap transaksi. Pelaku usaha harus memahami klasifikasi ini untuk menerapkan ketentuan pajak yang tepat.
b) Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh Pasal 22 dikenakan dengan tarif 0,25% dari harga jual untuk pabrikan dan pedagang emas perhiasan dengan sifat final. Untuk emas batangan, tarif yang sama dipungut dari harga pembelian oleh Lembaga Jasa Keuangan yang berizin OJK.
Namun, pembelian oleh konsumen akhir perorangan tidak dikenakan PPh Pasal 22 sehingga harga lebih terjangkau. Pengecualian juga berlaku untuk transaksi dengan Bank Indonesia, LJK Bulion, dan wajib pajak UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi konsumen retail yang membeli untuk keperluan pribadi atau investasi.
c) Pajak Pertambahan Nilai
PPN untuk emas perhiasan menggunakan tarif khusus yang lebih rendah dari tarif umum sebagai insentif pemerintah. Pabrikan memungut PPN 1,1% untuk sesama pelaku usaha dan 1,65% untuk konsumen akhir.
Pedagang retail memungut PPN 1,1% jika memiliki Faktur Pajak lengkap, atau 2,2% jika tidak memilikinya. Tarif khusus ini jauh lebih rendah dibanding PPN umum 12% yang berlaku sejak 2025. Jasa terkait perhiasan seperti pembuatan custom, perbaikan, dan pemasangan batu permata juga dikenakan PPN dengan tarif serupa.
d) Kewajiban Administratif
Pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk dapat memungut dan menyetorkan PPN. Pengukuhan PKP diperlukan untuk membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN secara berkala.
Proses pengukuhan dapat dilakukan online melalui DJP Online dengan menyiapkan dokumen seperti NIB, akta pendirian, dan NPWP. Pelaku usaha harus memiliki bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha sebagai kelengkapan administrasi.




