
Daftar Izin Usaha Maklon: Syarat dan Dokumen Wajib yang Perlu Diurus
Industri maklon di Indonesia saat ini mengalami pertumbuhan yang cukup pesat dan menjadi sektor yang semakin diperhitungkan. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perindustrian, industri pengolahan non-migas tumbuh sebesar 4,69% sepanjang 2023 dan berkontribusi sebesar 16,75% terhadap PDB nasional, menjadikannya sektor dengan kontribusi terbesar dibanding lapangan usaha lain (Kemenperin, 2024). Saya mengamati bahwa semakin banyak pengusaha muda dan pelaku UMKM yang tertarik menggunakan skema maklon sebagai solusi praktis untuk membangun merek sendiri tanpa harus membangun fasilitas produksi dari nol. Hal ini merupakan pilihan bisnis yang cukup rasional. Namun, masih banyak pelaku usaha yang menghadapi hambatan pada tahap legalitas karena belum memahami dokumen apa saja yang harus dipersiapkan. Padahal, menjalankan usaha tanpa perizinan yang lengkap tidak hanya berisiko terkena sanksi administratif, tetapi juga dapat mengurangi tingkat kepercayaan dari mitra bisnis maupun calon konsumen. Proses perizinan usaha maklon sendiri memang cukup kompleks karena melibatkan beberapa instansi, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, OSS, Kementerian Perindustrian, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan. Artikel ini hadir untuk memandu Anda secara praktis, dari memahami dasar hukum maklon hingga daftar dokumen konkret yang harus dikantongi sebelum mulai beroperasi. Apa Itu Jasa Maklon dan Mengapa Kini Masuk Kategori Industri? Jasa maklon merupakan suatu skema produksi di mana satu pihak sebagai pemilik merek atau pemberi pesanan menyerahkan formula, desain, atau spesifikasi produk kepada pihak lain, yaitu produsen maklon, untuk diproduksi atas nama pihak pemberi pesanan tersebut. Anda punya merek dan formula, tapi tidak punya pabrik, maka pabrik maklonlah yang mengerjakan seluruh proses produksinya. Dalam hukum perpajakan Indonesia, definisi jasa maklon secara resmi tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) PMK No. 141/PMK.03/2015, yang menyebutkan bahwa jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pemberi jasa, dengan spesifikasi dan bahan baku sepenuhnya disediakan oleh pengguna jasa, serta kepemilikan atas barang jadi tetap berada di tangan pengguna jasa. Jika dilihat dari perizinan, aktivitas maklon kini masuk ke dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 dan mempertegas pendekatan perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Klasifikasi KBLI 2020 yang relevan untuk jasa maklon di antaranya adalah KBLI 20231 (Industri Kosmetik Termasuk Pasta Gigi) untuk maklon kosmetik, KBLI 10799 (Industri Produk Makanan Lainnya) untuk maklon pangan olahan, dan KBLI 32909 (Industri Pengolahan Lainnya YTDL) untuk maklon manufaktur umum. Pemerintah menempatkan kegiatan maklon sebagai bagian dari sektor industri, bukan hanya jasa, karena terdapat proses pengolahan dari bahan mentah menjadi produk siap pakai. Oleh sebab itu, pelaku usaha maklon wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan, untuk bidang tertentu, juga berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Artinya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja belum mencukupi. Pelaku usaha tetap harus melengkapi izin teknis sektoral yang sesuai dengan jenis produk yang dihasilkan. Hal ini juga dipertegas melalui Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), yang secara tegas mewajibkan sertifikasi bagi industri yang menerima kontrak produksi kosmetik, termasuk dalam skema maklon. Syarat dan Dokumen Izin Usaha Maklon Pelaku usaha maklon perlu menyiapkan berbagai dokumen perizinan sebelum kegiatan operasional dimulai. Dokumen tersebut tersusun secara bertahap, mulai dari legalitas dasar badan usaha hingga perizinan teknis sektoral yang menyesuaikan dengan jenis produksi yang dijalankan. Berikut ini adalah daftar dokumen dan persyaratan yang perlu kamu penuhi secara berurutan. 1. Akta Pendirian Badan Usaha dan SK Kemenkumham Langkah pertama dan mendasar adalah memastikan usaha maklon Anda berdiri di atas badan hukum yang sah, umumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV). Akta pendirian Badan Usaha dibuat di hadapan notaris dan bersisikan informasi lengkap tentang nama perusahaan, struktur kepemilikan saham, modal dasar dan modal disetor, serta maksud dan tujuan usaha yang harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan maklon yang akan dijalankan. Untuk badan usaha berbentuk PT, akta pendirian wajib memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online. Proses ini akan menghasilkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan sebagai bukti bahwa badan hukum tersebut telah diakui secara resmi oleh negara. Pastikan juga bahwa maksud dan tujuan usaha yang tercantum dalam akta sudah secara jelas mencantumkan kegiatan seperti “jasa maklon” atau “industri pengolahan” sesuai dengan KBLI yang dipilih. Ketidaksesuaian pada bagian ini dapat berdampak pada terhambatnya proses perizinan di tahap berikutnya. Adapun dasar hukum pendirian PT mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan kemudahan dalam proses pendirian perusahaan, khususnya bagi pelaku UMKM. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS RBA NIB merupakan identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usaha apapun di Indonesia, termasuk usaha maklon. Pengurusan NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS Risk-Based Approach yang dapat diakses di laman oss.go.id. Laman ini adalah sebuah sistem yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM dan telah mengintegrasikan perizinan dari berbagai sektor dalam satu platform. Pada saat mengisi data di sistem OSS, kamu akan diminta untuk memilih kode KBLI yang sesuai. Di tahap ini, pemahaman mengenai klasifikasi KBLI untuk usaha maklon menjadi sangat penting agar NIB yang diterbitkan benar-benar mencerminkan kegiatan usaha yang dijalankan. NIB yang diperoleh melalui OSS RBA juga secara otomatis berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sehingga menggantikan beberapa dokumen yang sebelumnya harus diurus secara terpisah dan membuat proses perizinan menjadi lebih sederhana. Adapun dasar hukum terkait NIB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, untuk memiliki NIB sebagai bentuk legalitas dasar sebelum menjalankan kegiatan usaha secara komersial. 3. Izin Usaha Industri (IUI) atau Sertifikat Standar Usaha maklon diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, maka setelah memiliki NIB, dokumen berikutnya yang wajib diperoleh adalah Izin Usaha Industri (IUI) atau Sertifikat Standar. Hal ini bergantung pada skala dan tingkat risiko usaha Anda. Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, usaha industri dengan nilai investasi yang masuk kategori risiko menengah tinggi hingga tinggi memerlukan Sertifikat Standar yang diverifikasi pemerintah atau IUI penuh dari Kementerian Perindustrian. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Izin