Daftar Isi

Daftar Izin Usaha Maklon: Syarat dan Dokumen Wajib yang Perlu Diurus

Daftar Izin Usaha Maklon Syarat dan Dokumen Wajib yang Perlu Diurus

Industri maklon di Indonesia saat ini mengalami pertumbuhan yang cukup pesat dan menjadi sektor yang semakin diperhitungkan.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perindustrian, industri pengolahan non-migas tumbuh sebesar 4,69% sepanjang 2023 dan berkontribusi sebesar 16,75% terhadap PDB nasional, menjadikannya sektor dengan kontribusi terbesar dibanding lapangan usaha lain (Kemenperin, 2024).

Saya mengamati bahwa semakin banyak pengusaha muda dan pelaku UMKM yang tertarik menggunakan skema maklon sebagai solusi praktis untuk membangun merek sendiri tanpa harus membangun fasilitas produksi dari nol.

Hal ini merupakan pilihan bisnis yang cukup rasional. Namun, masih banyak pelaku usaha yang menghadapi hambatan pada tahap legalitas karena belum memahami dokumen apa saja yang harus dipersiapkan.

Padahal, menjalankan usaha tanpa perizinan yang lengkap tidak hanya berisiko terkena sanksi administratif, tetapi juga dapat mengurangi tingkat kepercayaan dari mitra bisnis maupun calon konsumen.

Proses perizinan usaha maklon sendiri memang cukup kompleks karena melibatkan beberapa instansi, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, OSS, Kementerian Perindustrian, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Artikel ini hadir untuk memandu Anda secara praktis, dari memahami dasar hukum maklon hingga daftar dokumen konkret yang harus dikantongi sebelum mulai beroperasi.

Apa Itu Jasa Maklon dan Mengapa Kini Masuk Kategori Industri?

Jasa maklon merupakan suatu skema produksi di mana satu pihak sebagai pemilik merek atau pemberi pesanan menyerahkan formula, desain, atau spesifikasi produk kepada pihak lain, yaitu produsen maklon, untuk diproduksi atas nama pihak pemberi pesanan tersebut.

Anda punya merek dan formula, tapi tidak punya pabrik, maka pabrik maklonlah yang mengerjakan seluruh proses produksinya. 

Dalam hukum perpajakan Indonesia, definisi jasa maklon secara resmi tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) PMK No. 141/PMK.03/2015, yang menyebutkan bahwa jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pemberi jasa, dengan spesifikasi dan bahan baku sepenuhnya disediakan oleh pengguna jasa, serta kepemilikan atas barang jadi tetap berada di tangan pengguna jasa. 

Jika dilihat dari perizinan, aktivitas maklon kini masuk ke dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 dan mempertegas pendekatan perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. 

Klasifikasi KBLI 2020 yang relevan untuk jasa maklon di antaranya adalah KBLI 20231 (Industri Kosmetik Termasuk Pasta Gigi) untuk maklon kosmetik, KBLI 10799 (Industri Produk Makanan Lainnya) untuk maklon pangan olahan, dan KBLI 32909 (Industri Pengolahan Lainnya YTDL) untuk maklon manufaktur umum. 

Pemerintah menempatkan kegiatan maklon sebagai bagian dari sektor industri, bukan hanya jasa, karena terdapat proses pengolahan dari bahan mentah menjadi produk siap pakai. Oleh sebab itu, pelaku usaha maklon wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan, untuk bidang tertentu, juga berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Artinya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja belum mencukupi. Pelaku usaha tetap harus melengkapi izin teknis sektoral yang sesuai dengan jenis produk yang dihasilkan.

Hal ini juga dipertegas melalui Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), yang secara tegas mewajibkan sertifikasi bagi industri yang menerima kontrak produksi kosmetik, termasuk dalam skema maklon. 

Syarat dan Dokumen Izin Usaha Maklon

Pelaku usaha maklon perlu menyiapkan berbagai dokumen perizinan sebelum kegiatan operasional dimulai. Dokumen tersebut tersusun secara bertahap, mulai dari legalitas dasar badan usaha hingga perizinan teknis sektoral yang menyesuaikan dengan jenis produksi yang dijalankan.

Baca juga  Ketahui Syarat Pendirian Yayasan

Berikut ini adalah daftar dokumen dan persyaratan yang perlu kamu penuhi secara berurutan.

1. Akta Pendirian Badan Usaha dan SK Kemenkumham

Langkah pertama dan mendasar adalah memastikan usaha maklon Anda berdiri di atas badan hukum yang sah, umumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV). 

Akta pendirian Badan Usaha dibuat di hadapan notaris dan bersisikan informasi lengkap tentang nama perusahaan, struktur kepemilikan saham, modal dasar dan modal disetor, serta maksud dan tujuan usaha yang harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan maklon yang akan dijalankan. 

Untuk badan usaha berbentuk PT, akta pendirian wajib memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online. Proses ini akan menghasilkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan sebagai bukti bahwa badan hukum tersebut telah diakui secara resmi oleh negara.

Pastikan juga bahwa maksud dan tujuan usaha yang tercantum dalam akta sudah secara jelas mencantumkan kegiatan seperti “jasa maklon” atau “industri pengolahan” sesuai dengan KBLI yang dipilih. Ketidaksesuaian pada bagian ini dapat berdampak pada terhambatnya proses perizinan di tahap berikutnya.

Adapun dasar hukum pendirian PT mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan kemudahan dalam proses pendirian perusahaan, khususnya bagi pelaku UMKM.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS RBA

NIB merupakan identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usaha apapun di Indonesia, termasuk usaha maklon. 

Pengurusan NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS Risk-Based Approach yang dapat diakses di laman oss.go.id. Laman ini adalah sebuah sistem yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM dan telah mengintegrasikan perizinan dari berbagai sektor dalam satu platform. 

Pada saat mengisi data di sistem OSS, kamu akan diminta untuk memilih kode KBLI yang sesuai. Di tahap ini, pemahaman mengenai klasifikasi KBLI untuk usaha maklon menjadi sangat penting agar NIB yang diterbitkan benar-benar mencerminkan kegiatan usaha yang dijalankan.

NIB yang diperoleh melalui OSS RBA juga secara otomatis berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sehingga menggantikan beberapa dokumen yang sebelumnya harus diurus secara terpisah dan membuat proses perizinan menjadi lebih sederhana.

Adapun dasar hukum terkait NIB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, untuk memiliki NIB sebagai bentuk legalitas dasar sebelum menjalankan kegiatan usaha secara komersial.

3. Izin Usaha Industri (IUI) atau Sertifikat Standar

Usaha maklon diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, maka setelah memiliki NIB, dokumen berikutnya yang wajib diperoleh adalah Izin Usaha Industri (IUI) atau Sertifikat Standar. Hal ini bergantung pada skala dan tingkat risiko usaha Anda. 

Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, usaha industri dengan nilai investasi yang masuk kategori risiko menengah tinggi hingga tinggi memerlukan Sertifikat Standar yang diverifikasi pemerintah atau IUI penuh dari Kementerian Perindustrian.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Izin Usaha Industri (IUI) umumnya meliputi NIB yang sudah aktif, data terkait kapasitas produksi, denah lokasi beserta tata letak fasilitas produksi, serta dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL yang disesuaikan dengan skala kegiatan usaha.

Saat ini, pengajuan IUI telah terintegrasi dalam sistem OSS. Namun demikian, prosesnya tetap mencakup tahap verifikasi lapangan oleh petugas dari Dinas Perindustrian setempat sebelum izin dapat diterbitkan secara resmi dan dinyatakan berlaku penuh.

Baca juga  Cara Daftar SP-PIRT: Syarat dan Prosedur Lengkap

Sebagai dasar hukum, proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian beserta peraturan turunannya, yang mengatur standar minimal fasilitas produksi serta kewajiban pelaporan bagi pelaku industri maklon di Indonesia.

4. Sertifikasi BPOM (Khusus Maklon Kosmetik, Pangan, dan Obat)

Sertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wajib dimiliki oleh pelaku maklon, terutama maklon di sektor kosmetik, pangan olahan, suplemen kesehatan, atau obat tradisional.

Perusahaan maklon kosmetik wajib memiliki Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) atau minimal Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB. Adanya sertifikat tersebut menunjukkan bahwa fasilitas produksi telah memenuhi standar higienitas, sistem manajemen mutu, dan kompetensi tenaga ahli.

Hal ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. 

Bagi usaha yang bergerak di bidangg maklon pangan diharuskan untuk memiliki sertifikasi CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) beserta Sertifikat Produksi Pangan dari Dinas terkait untuk skala kecil, atau nomor MD/ML dari BPOM untuk produk yang beredar dalam skala luas. 

Proses sertifikasi BPOM umumnya melibatkan audit fasilitas, pengujian sampel produk, dan evaluasi sistem dokumentasi internal perusahaan, dengan pengajuan yang kini sudah terintegrasi melalui platform OSS RBA yang terhubung langsung dengan sistem e-sertifikasi BPOM. 

Berdasarkan informasi resmi BPOM, proses SPA CPKB dapat diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja. apabila seluruh dokumen persyaratan telah terpenuhi dengan lengkap dan benar sejak awal pengajuan.

5. NPWP Perusahaan dan Status PKP

Aspek perpajakan adalah komponen legalitas yang tidak boleh diabaikan, dan dalam konteks jasa maklon, perlakuannya memiliki kekhususan tersendiri yang wajib dipahami sejak awal. 

NPWP perusahaan diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau melalui pendaftaran daring di DJP Online, dan wajib dimiliki segera setelah badan usaha resmi terdaftar agar seluruh kewajiban perpajakan dapat berjalan sesuai aturan. 

Bagi usaha maklon dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, status sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) menjadi kewajiban. Artinya, perusahaan harus memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas setiap transaksi jasa maklon yang dilakukan kepada klien.

Dari sisi perpajakan, pengenaan pajak atas jasa maklon diatur dalam PMK No. 141/PMK.03/2015, di mana jasa maklon untuk pasar domestik dikenakan PPN sesuai tarif yang berlaku berdasarkan nilai jasa. Sementara itu, untuk jasa maklon yang berorientasi ekspor, tersedia fasilitas tarif PPN 0% dengan syarat tertentu, sebagaimana diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024.

Memahami kewajiban perpajakan sejak awal menjadi langkah penting agar bisnis terhindar dari potensi sengketa, denda, maupun kendala operasional di kemudian hari.

Untuk memastikan proses pendirian badan usaha sekaligus pengelolaan aspek perpajakan berjalan lebih lancar, kamu bisa memanfaatkan layanan dari Legal MP. Dengan pengalaman membantu lebih dari 2.500+ usaha dan status terverifikasi, kamu akan mendapatkan pendampingan profesional mulai dari pembuatan PT/CV hingga pengurusan legalitas secara menyeluruh.

Dengan begitu, kamu bisa lebih fokus mengembangkan bisnis maklonmu, sementara urusan legal dan administrasi ditangani secara tepat, transparan, dan efisien.

Perbedaan Maklon dan Distributor Menurut KBLI

Istilah antara maklon dan distributor sering muncul di kalangan pelaku usaha dan banyak yang masih bingung antara keduanya. Padahal keduanya memiliki peran, struktur hukum, dan kode KBLI yang sangat berbeda satu sama lain. 

Maklon adalah kegiatan produksi berbasis pesanan di mana produsen mengolah bahan atau formula milik pemberi order tanpa memiliki hak atas merek produk yang dihasilkan.

Sementara distributor adalah entitas yang membeli produk jadi dari produsen untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer atau konsumen akhir. 

Baca juga  Beda Franchise dan Kemitraan, UMKM Jangan Sampai Salah

Secara KBLI 2020, kegiatan distribusi produk masuk dalam kelompok KBLI 46XXX (Perdagangan Besar), sedangkan maklon berada di bawah rumpun KBLI 10XXX, 20XXX, atau 32XXX tergantung jenis industrinya.

Perbedaan ini langsung menentukan jenis izin, kewajiban sertifikasi, serta kementerian pembina yang berbeda. 

Implikasi hukumnya cukup signifikan karena distributor tidak wajib memiliki fasilitas produksi dan sertifikasi BPOM atas nama sendiri, sementara produsen maklon wajib memenuhi standar fasilitas dan sistem jaminan mutu produksi. 

Memahami perbedaan ini penting agar pelaku usaha tidak salah memilih KBLI sejak pendirian badan usaha, yang apabila keliru akan berujung pada ketidaksesuaian izin dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan di lapangan.

AspekMaklonDistributor
DefinisiProduksi pesanan berdasarkan formula/desain pemberi orderPembelian dan penjualan kembali produk jadi
Kode KBLI10XXX, 20XXX, 32XXX (Industri Pengolahan)46XXX (Perdagangan Besar)
Kepemilikan MerekMilik pemberi order, bukan produsen maklonMilik produsen/prinsipal
Fasilitas ProduksiWajib dimiliki dan memenuhi standarTidak diperlukan
Sertifikasi BPOMWajib (CPKB/CPPOB) untuk sektor terkaitTidak wajib atas nama distributor
Kementerian PembinaKemenperin dan BPOM (untuk sektor terkait)Kemendag
Jenis Izin UtamaIUI atau Sertifikat Standar IndustriSIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan
Tanggung Jawab MutuAda, wajib menjamin standar produksiTerbatas pada penanganan dan penyimpanan

Kesimpulan

Mengurus perizinan usaha maklon memang membutuhkan ketelitian ekstra karena melibatkan berbagai instansi dengan regulasi yang saling terhubung.

Namun, jika kamu memahami kerangka hukumnya secara menyeluruh, mulai dari pemilihan KBLI yang tepat, pengurusan NIB, IUI, hingga sertifikasi sektoral seperti CPKB atau CPPOB. Proses ini sebenarnya bisa dijalankan dengan lebih sistematis dan terencana.

Kunci utamanya terletak pada pemilihan kode KBLI sejak tahap pendirian badan usaha. Kesalahan pada tahap awal ini dapat berdampak panjang dan menghambat seluruh proses perizinan selanjutnya.

Legalitas yang lengkap bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan, memperluas jaringan bisnis, membuka akses distribusi, hingga menjangkau pasar ekspor.

Agar tidak salah langkah sejak awal dan menghindari biaya perbaikan yang lebih besar di kemudian hari, kamu bisa mempertimbangkan menggunakan layanan pendampingan profesional. Dengan begitu, seluruh proses mulai dari pendirian badan usaha hingga perizinan dapat ditangani secara lebih tepat, efisien, dan minim risiko.

izin usaha jasa maklon
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Solusi Cepat Urus Izin Usaha Maklon Tanpa Ribet

Jika membaca daftar izin di atas terasa cukup memusingkan, Anda tidak perlu menghadapinya sendirian. 

Legal MP hadir sebagai mitra terpercaya yang siap membantu proses pendirian PT dan CV untuk usaha maklon Anda, mulai dari penyusunan akta, pengurusan NIB di OSS.

Tim Legal MP berpengalaman menangani klien di berbagai sektor maklon seperti kosmetik, pangan olahan, dan manufaktur umum, sehingga paham betul seluk-beluk regulasi yang berlaku. 

Melalui pendampingan Legal MP, kamu bisa lebih fokus mengembangkan produk dan membangun merek, sementara aspek legalitas ditangani secara profesional, tepat waktu, dan transparan. 

Konsultasi gratis sekarang!

Referensi

  • Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perindustrian. Pertumbuhan Industri Pengolahan Non-Migas 4,69% dan Kontribusi PDB 16,75% Tahun 2023. kemenperin.go.id / indonesia.go.id
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. peraturan.go.id
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. peraturan.go.id
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. peraturan.go.id
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (menggantikan PP No. 5 Tahun 2021). peraturan.go.id
  • Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 jo. Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. jdih.pom.go.id
  • Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). peraturan.bpk.go.id
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa yang Dikenakan PPh Pasal 23, termasuk Jasa Maklon. jdih.kemenkeu.go.id
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 30/PMK.03/2011 tentang Batasan Kegiatan dan PPN Ekspor Jasa Maklon. jdih.kemenkeu.go.id
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). jdih.kemenkeu.go.id
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. bps.go.id
  • OSS Risk-Based Approach, Sistem Perizinan Terintegrasi. oss.go.id

Daftar Isi