
Beda KKKPR dan PKKPR untuk Pembuatan NIB Tanpa RDTR
Salah satu syarat proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah kesesuaian tata ruang. Kini diwujudkan melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Menurut data resmi Kementerian Investasi/BKPM, hingga Februari 2026, sistem OSS telah menerbitkan lebih dari 15,4 juta NIB. Angka itu terus bertambah setiap hari. Namun di balik angka yang terlihat menggembirakan itu, masih banyak proses perizinan yang tersendat di tahap verifikasi tata ruang. Alasannya karena daerahnya belum punya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung ke sistem OSS. Saya berpendapat bahwa ini bukan sekadar masalah teknis. Ada cerminan dari ketimpangan. Pelaku usaha di wilayah dengan RDTR terintegrasi bisa mendapat konfirmasi tata ruang dengan lebih cepat. Sementara yang berada di daerah tanpa RDTR harus melewati proses yang jauh lebih panjang dan tidak sederhana. Data BKPM menunjukkan bahwa per awal 2024, baru sekitar 234 RDTR yang berhasil diintegrasikan ke dalam sistem OSS. Padahal target dalam RPJMN 2020-2024 mencapai 1.838 RDTR. Artinya, masih ada ribuan wilayah di Indonesia yang proses pembuatan NIB-nya tidak bisa berjalan otomatis dan lancar. Di sinilah dua instrumen KKPR berperan. Yaitu KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Kendala Pembuatan NIB karena RDTR Dalam sistem OSS berbasis risiko yang kini diatur melalui PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021, serta PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, konfirmasi tata ruang merupakan prasyarat yang harus dipenuhi sebelum NIB dapat diproses lebih lanjut untuk kegiatan usaha yang memerlukan lokasi fisik. Masalahnya, sistem OSS hanya bisa memberikan konfirmasi tata ruang secara otomatis jika wilayah lokasi usaha sudah memiliki RDTR yang terintegrasi secara digital ke dalam sistem. Faktanya, sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki RDTR yang tersambung ke OSS. Terutama di luar Pulau Jawa. Ini membuat mekanisme otomatis itu tidak bisa berjalan sama sekali. Akibatnya, pengusaha yang berlokasi di wilayah tanpa RDTR terintegrasi tidak bisa mendapatkan konfirmasi tata ruang instan, proses perizinan mereka terhenti di tengah jalan, dan rencana investasi pun ikut tertunda. Kondisi ini diperparah minimnya sosialisasi di tingkat daerah, Banyak pelaku usaha terutama UMKM tidak tahu bahwa sebenarnya ada jalur resmi yang bisa ditempuh. Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, pemerintah memang sudah mengatur solusi untuk kondisi ini. Yaitu melalui dua mekanisme yang bisa dipilih pelaku usaha ketika RDTR belum tersedia dengan KKKPR dan PKKPR. Perbedaan KKKPR dan PKKPR di OSS Sebelum memilih jalur mana yang harus ditempuh,pelaku usaha perlu memahami perbedaan mendasar antara KKKPR dan PKKPR. Keduanya dirancang untuk kondisi yang berbeda. Juga memiliki implikasi yang berbeda dalam proses perizinan seperti pembuatan NIB. > KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah mekanisme yang diberikan secara otomatis oleh sistem OSS ketika wilayah lokasi usaha sudah tercakup dalam RDTR yang telah diintegrasikan ke dalam sistem OSS oleh pemerintah daerah. KKKPR bukan produk dari proses pengajuan manual. Melainkan konfirmasi sistem yang keluar seketika karena data tata ruang daerah sudah tersedia secara digital. Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 7 Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021, KKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi dengan RDTR yang terintegrasi di OSS. Penerbitannya dilakukan melalui sistem elektronik tanpa perlu kajian manual. Pengurusan KKKPR umumnya lebih cepat. Tidak memerlukan kajian teknis tambahan dari instansi pemerintah. Kemudian prosesnya otomatis dan berbasis data yang sudah tervalidasi. > PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah jalur yang ditempuh ketika wilayah lokasi usaha belum memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, sehingga konfirmasi otomatis tidak bisa dilakukan. Berbeda dengan KKKPR, PKKPR melibatkan proses kajian dan evaluasi teknis oleh Kementerian ATR/BPN untuk kegiatan non-pertanian. Pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen teknis. Kemudian membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini sesuai ketentuan PMK No. 143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan KKPR yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN yang ditetapkan pada 22 Oktober 2021. Karena melalui proses kajian, waktu penerbitan PKKPR relatif lebih lama dibandingkan KKKPR. Namun tetap memiliki kekuatan hukum yang setara sebagai dasar penerbitan NIB melalui sistem OSS. Aspek KKKPR PKKPR Kepanjangan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kondisi Wilayah sudah memiliki RDTR terintegrasi OSS Wilayah belum memiliki RDTR terintegrasi OSS Proses Otomatis oleh sistem OSS Kajian manual oleh Kementerian ATR/BPN Waktu Terbit Instan / otomatis (1×24 jam kerja) Maksimal 20 hari kerja sejak berkas lengkap Dokumen Minimal (data NIB dan lokasi) Lengkap (koordinat, peta, pernyataan mandiri, dll.) Biaya PNBP Tidak ada (Rp 0) Ada, sesuai PMK No. 143/PMK.02/2021 Berlaku Untuk Semua pelaku usaha Hanya non-UMK (usaha menengah dan besar) yang dikenai PNBP; UMK cukup pernyataan mandiri Kekuatan Hukum Setara Setara Dasar Regulasi PP No. 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 13/2021 PP No. 21 Tahun 2021, Permen ATR/BPN No. 13/2021, PMK No. 143/PMK.02/2021 Cara Mengurus KKKPR: Dokumen, Langkah, dan Biaya PNBP KKKPR adalah jalur tercepat dalam mengurus kesesuaian tata ruang karena prosesnya berjalan otomatis melalui sistem OSS. Asalkan lokasi usaha berada di wilayah yang RDTR-nya sudah terintegrasi. Tidak ada pengajuan manual, tidak ada antrian di kantor dinas, dan hasilnya bisa keluar dalam hitungan satu hari kerja. A) Dokumen yang Diperlukan: Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021, dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan KKKPR meliputi: B) Langkah-Langkah Pengajuan KKKPR: C) Biaya PNBP dan Estimasi Waktu: Berbeda dengan yang banyak diasumsikan, KKKPR tetap dikenai PNBP bagi pelaku usaha non-UMK (usaha menengah dan besar). Berdasarkan PMK No. 143/PMK.02/2021, tarif PNBP KKKPR dihitung dengan rumus: Tarif KKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp600.000 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.475.000)] Beberapa catatan penting: Estimasi waktu penerbitan KKKPR berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 adalah maksimal 1 hari kerja sejak persyaratan permohonan diterima secara lengkap oleh sistem OSS. Jika ditolak, sistem akan menyertakan alasan penolakan sehingga pemohon bisa segera mengambil langkah berikutnya. Cara Mengurus PKKPR: Dokumen, Langkah, dan Biaya PNBP Bagi pelaku usaha yang berlokasi di wilayah tanpa RDTR terintegrasi, PKKPR adalah satu-satunya jalur resmi yang bisa ditempuh. Prosesnya lebih panjang dibanding KKKPR. Karena melibatkan kajian teknis dari Kementerian ATR/BPN. Namun tetap