Daftar Isi

Beda KKKPR dan PKKPR untuk Pembuatan NIB Tanpa RDTR

Beda KKKPR dan PKKPR untuk Pembuatan NIB Tanpa RDTR

Salah satu syarat proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah kesesuaian tata ruang.

Kini diwujudkan melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

Menurut data resmi Kementerian Investasi/BKPM, hingga Februari 2026, sistem OSS telah menerbitkan lebih dari 15,4 juta NIB.

Angka itu terus bertambah setiap hari. 

Namun di balik angka yang terlihat menggembirakan itu, masih banyak proses perizinan yang tersendat di tahap verifikasi tata ruang.

Alasannya karena daerahnya belum punya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung ke sistem OSS. 

Saya berpendapat bahwa ini bukan sekadar masalah teknis.

Ada cerminan dari ketimpangan.

Pelaku usaha di wilayah dengan RDTR terintegrasi bisa mendapat konfirmasi tata ruang dengan lebih cepat.

Sementara yang berada di daerah tanpa RDTR harus melewati proses yang jauh lebih panjang dan tidak sederhana. 

Data BKPM menunjukkan bahwa per awal 2024, baru sekitar 234 RDTR yang berhasil diintegrasikan ke dalam sistem OSS.

Padahal target dalam RPJMN 2020-2024 mencapai 1.838 RDTR. 

Artinya, masih ada ribuan wilayah di Indonesia yang proses pembuatan NIB-nya tidak bisa berjalan otomatis dan lancar. 

Di sinilah dua instrumen KKPR berperan.

Yaitu KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Kendala Pembuatan NIB karena RDTR

Dalam sistem OSS berbasis risiko yang kini diatur melalui PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021, serta PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, konfirmasi tata ruang merupakan prasyarat yang harus dipenuhi sebelum NIB dapat diproses lebih lanjut untuk kegiatan usaha yang memerlukan lokasi fisik. 

Masalahnya, sistem OSS hanya bisa memberikan konfirmasi tata ruang secara otomatis jika wilayah lokasi usaha sudah memiliki RDTR yang terintegrasi secara digital ke dalam sistem. 

Faktanya, sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki RDTR yang tersambung ke OSS.

Terutama di luar Pulau Jawa.

Ini membuat mekanisme otomatis itu tidak bisa berjalan sama sekali. 

Akibatnya, pengusaha yang berlokasi di wilayah tanpa RDTR terintegrasi tidak bisa mendapatkan konfirmasi tata ruang instan, proses perizinan mereka terhenti di tengah jalan, dan rencana investasi pun ikut tertunda. 

Kondisi ini diperparah minimnya sosialisasi di tingkat daerah,

Banyak pelaku usaha terutama UMKM tidak tahu bahwa sebenarnya ada jalur resmi yang bisa ditempuh. 

Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, pemerintah memang sudah mengatur solusi untuk kondisi ini.

Yaitu melalui dua mekanisme yang bisa dipilih pelaku usaha ketika RDTR belum tersedia dengan KKKPR dan PKKPR.

Perbedaan KKKPR dan PKKPR di OSS

Sebelum memilih jalur mana yang harus ditempuh,pelaku usaha perlu memahami perbedaan mendasar antara KKKPR dan PKKPR.

Keduanya dirancang untuk kondisi yang berbeda.

Juga memiliki implikasi yang berbeda  dalam proses perizinan seperti pembuatan NIB.

> KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah mekanisme yang diberikan secara otomatis oleh sistem OSS ketika wilayah lokasi usaha sudah tercakup dalam RDTR yang telah diintegrasikan ke dalam sistem OSS oleh pemerintah daerah. 

Baca juga  Panduan Pembentukan Koperasi Pertanian Desa dari Syarat sampai Modalnya

KKKPR bukan produk dari proses pengajuan manual.

Melainkan konfirmasi sistem yang keluar seketika karena data tata ruang daerah sudah tersedia secara digital. 

Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 7 Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021, KKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi dengan RDTR yang terintegrasi di OSS.

Penerbitannya dilakukan melalui sistem elektronik tanpa perlu kajian manual. 

Pengurusan  KKKPR umumnya lebih cepat.

Tidak memerlukan kajian teknis tambahan dari instansi pemerintah.

Kemudian prosesnya otomatis dan berbasis data yang sudah tervalidasi.

> PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah jalur yang ditempuh ketika wilayah lokasi usaha belum memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, sehingga konfirmasi otomatis tidak bisa dilakukan. 

Berbeda dengan KKKPR, PKKPR melibatkan proses kajian dan evaluasi teknis oleh Kementerian ATR/BPN untuk kegiatan non-pertanian.

Pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen teknis.

Kemudian membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ini sesuai ketentuan PMK No. 143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan KKPR yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN yang ditetapkan pada 22 Oktober 2021. 

Karena melalui proses kajian, waktu penerbitan PKKPR relatif lebih lama dibandingkan KKKPR.

Namun tetap memiliki kekuatan hukum yang setara sebagai dasar penerbitan NIB melalui sistem OSS.

AspekKKKPRPKKPR
KepanjanganKonfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan RuangPersetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
KondisiWilayah sudah memiliki RDTR terintegrasi OSSWilayah belum memiliki RDTR terintegrasi OSS
ProsesOtomatis oleh sistem OSSKajian manual oleh Kementerian ATR/BPN
Waktu TerbitInstan / otomatis (1×24 jam kerja)Maksimal 20 hari kerja sejak berkas lengkap
DokumenMinimal (data NIB dan lokasi)Lengkap (koordinat, peta, pernyataan mandiri, dll.)
Biaya PNBPTidak ada (Rp 0)Ada, sesuai PMK No. 143/PMK.02/2021
Berlaku UntukSemua pelaku usahaHanya non-UMK (usaha menengah dan besar) yang dikenai PNBP; UMK cukup pernyataan mandiri
Kekuatan HukumSetaraSetara
Dasar RegulasiPP No. 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 13/2021PP No. 21 Tahun 2021, Permen ATR/BPN No. 13/2021, PMK No. 143/PMK.02/2021

Cara Mengurus KKKPR: Dokumen, Langkah, dan Biaya PNBP

KKKPR adalah jalur tercepat dalam mengurus kesesuaian tata ruang karena prosesnya berjalan otomatis melalui sistem OSS.

Asalkan lokasi usaha berada di wilayah yang RDTR-nya sudah terintegrasi. 

Tidak ada pengajuan manual, tidak ada antrian di kantor dinas, dan hasilnya bisa keluar dalam hitungan satu hari kerja.

A) Dokumen yang Diperlukan:

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021, dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan KKKPR meliputi:

  1. Data Pemohon dan Usaha
    • Akun OSS yang sudah aktif (oss.go.id)
    • NPWP perusahaan atau perorangan
    • Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan rencana kegiatan
  2. Dokumen Lokasi
    • Koordinat titik lokasi usaha dalam bentuk poligon, titik, atau garis
    • Nomor identifikasi bidang tanah (untuk tanah yang sudah bersertifikat)
    • Luas lahan yang dimohonkan
  3. Dokumen Rencana Bangunan
    • Rencana jumlah lantai bangunan
    • Rencana luas lantai bangunan

B) Langkah-Langkah Pengajuan KKKPR:

  1. Login ke OSS — Akses oss.go.id menggunakan akun pelaku usaha yang sudah terdaftar.
  2. Buat atau akses data proyek — Pilih atau tambahkan proyek usaha yang ingin diajukan KKPR-nya.
  3. Isi data lokasi dan KBLI — Masukkan koordinat lokasi, luas lahan, dan kode KBLI yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha.
  4. Input data bangunan — Lengkapi informasi rencana jumlah lantai dan luas lantai bangunan jika relevan.
  5. Sistem melakukan pengecekan otomatis — OSS akan memeriksa apakah lokasi tersebut sudah tercakup RDTR yang terintegrasi. Jika ya, proses berlanjut ke penerbitan KKKPR.
  6. Penerbitan KKKPR — Jika lokasi sesuai dengan RDTR, sistem menerbitkan KKKPR. Jika ditolak, pelaku usaha perlu mencari alternatif lokasi atau beralih ke jalur PKKPR.
Baca juga  Jasa Pengurusan Legalitas Perusahaan DP 0% dan Gratis Gabung Komunitas Pengusaha

C) Biaya PNBP dan Estimasi Waktu:

Berbeda dengan yang banyak diasumsikan, KKKPR tetap dikenai PNBP bagi pelaku usaha non-UMK (usaha menengah dan besar). 

Berdasarkan PMK No. 143/PMK.02/2021, tarif PNBP KKKPR dihitung dengan rumus:

Tarif KKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp600.000 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.475.000)]

Beberapa catatan penting:

  • Tarif KKKPR lebih rendah dibanding PKKPR karena tidak melalui tahapan penilaian dokumen yang panjang.
  • Pelaku usaha UMK (Usaha Mikro dan Kecil) tidak dikenai PNBP — cukup membuat pernyataan mandiri kesesuaian tata ruang sesuai Pasal 149 ayat (2) PP No. 21 Tahun 2021.
  • Nilai indeks jenis usaha dan indeks daerah berbeda-beda, selengkapnya tersedia dalam lampiran PMK No. 143/PMK.02/2021.

Estimasi waktu penerbitan KKKPR berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 adalah maksimal 1 hari kerja sejak persyaratan permohonan diterima secara lengkap oleh sistem OSS. 

Jika ditolak, sistem akan menyertakan alasan penolakan sehingga pemohon bisa segera mengambil langkah berikutnya.

Cara Mengurus PKKPR: Dokumen, Langkah, dan Biaya PNBP

Bagi pelaku usaha yang berlokasi di wilayah tanpa RDTR terintegrasi, PKKPR adalah satu-satunya jalur resmi yang bisa ditempuh. 

Prosesnya lebih panjang dibanding KKKPR.

Karena melibatkan kajian teknis dari Kementerian ATR/BPN.

Namun tetap sepenuhnya dilakukan melalui sistem OSS di laman oss.go.id.

A) Dokumen yang Diperlukan:

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021, dokumen usulan kegiatan untuk pengajuan PKKPR paling sedikit meliputi:

  1. Data Pemohon dan Usaha
    • Akun OSS yang sudah aktif
    • NPWP perusahaan atau perorangan
    • Kode KBLI yang sesuai dengan rencana kegiatan
  2. Dokumen Lokasi
    • Koordinat lokasi dalam bentuk poligon (informasi luasan dan bentuk lahan), atau nomor identifikasi bidang untuk tanah bersertifikat
    • Luas lahan yang dimohonkan
  3. Dokumen Rencana Bangunan dan Kawasan
    • Rencana jumlah lantai bangunan
    • Rencana luas lantai bangunan
    • Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan (ini yang membedakan dari KKKPR, wajib ada untuk PKKPR)
  4. Dokumen Pendukung Tambahan
    • Surat pernyataan mandiri kesesuaian tata ruang
    • Dokumen penguasaan atau kepemilikan lahan (disarankan untuk memperkuat pengajuan)

B) Langkah-Langkah Pengajuan PKKPR:

  1. Login ke OSS – Akses oss.go.id menggunakan akun pelaku usaha yang sudah terdaftar.
  2. Buat atau akses data proyek — Pilih atau tambahkan proyek usaha yang ingin diajukan PKKPR-nya.
  3. Isi data lokasi dan KBLI – Masukkan koordinat, luas lahan, dan informasi kegiatan usaha sesuai KBLI.
  4. Unggah seluruh dokumen – Upload semua dokumen yang dipersyaratkan termasuk rencana teknis bangunan. Jika ada kekurangan, sistem OSS akan mengembalikan permohonan ke pemohon untuk dilengkapi.
  5. Verifikasi dokumen oleh Dinas Pertanahan – Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Dinas Pertanahan setempat melakukan verifikasi awal sebelum diteruskan ke ATR/BPN.
  6. Penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) – Sistem OSS menerbitkan SPS sebagai tagihan PNBP yang harus dibayar sebelum kajian dilanjutkan.
  7. Pembayaran PNBP – Lakukan pembayaran melalui bank yang telah ditetapkan. Verifikasi pembayaran dilakukan otomatis oleh sistem.
  8. Kajian teknis oleh ATR/BPN – Kementerian ATR/BPN melakukan kajian menggunakan asas berjenjang dan komplementer, serta dapat melibatkan Forum Penataan Ruang. BPN juga dapat melakukan survei lapangan untuk pertimbangan teknis pertanahan.
  9. Penerbitan PKKPR – Setelah kajian selesai, PKKPR diterbitkan melalui sistem OSS dan dapat diunduh langsung dari dashboard. Dokumen ini langsung bisa digunakan untuk melanjutkan proses NIB, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan izin operasional lainnya.
Baca juga  Pengukuhan PKP: Tata Cara dan Pencabutan

C) Biaya PNBP dan Estimasi Waktu:

Berdasarkan PMK No. 143/PMK.02/2021, tarif PNBP untuk PKKPR dihitung dengan rumus:

Tarif PKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp1.500.000 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.350.000)]

Beberapa catatan penting:

  • PNBP hanya dikenakan bagi pelaku usaha non-UMK (usaha menengah dan besar). Pelaku UMK cukup membuat surat pernyataan mandiri kesesuaian tata ruang sesuai Pasal 149 ayat (2) PP No. 21 Tahun 2021 dan tidak dikenai biaya PNBP.
  • Tarif PKKPR lebih tinggi dari KKKPR karena mencakup proses kajian dan penilaian dokumen yang lebih menyeluruh.
  • Nilai indeks jenis usaha dan indeks daerah berbeda-beda sesuai jenis usaha dan lokasi geografis, selengkapnya tercantum dalam lampiran PMK No. 143/PMK.02/2021.
  • Pembayaran dilakukan melalui bank setelah menerima SPS dari sistem OSS.

Estimasi waktu penerbitan PKKPR berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 adalah maksimal 20 hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan pembayaran PNBP dikonfirmasi. 

Rinciannya sekitar 14 hari untuk proses pemeriksaan hingga terbitnya SPS, ditambah 6 hari setelah pembayaran PNBP hingga PKKPR diterbitkan. PKKPR yang diterbitkan berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan.

Kesimpulan

KKKPR dan PKKPR adalah dua instrumen dalam sistem KKPR yang hadir sebagai solusi atas ketimpangan ketersediaan RDTR di Indonesia.

KKKPR berlaku bagi pelaku usaha yang berlokasi di wilayah dengan RDTR terintegrasi OSS.

Prosesnya otomatis, cepat, dan tanpa biaya PNBP. Sebaliknya, PKKPR diperuntukkan bagi wilayah yang belum memiliki RDTR terintegrasi.

Jadi, masih memerlukan kajian manual oleh ATR/BPN, dokumen lebih lengkap, pembayaran PNBP bagi non-UMK, dan waktu proses hingga 20 hari. 

Keduanya memiliki kekuatan hukum yang setara dan sama-sama dapat menjadi dasar penerbitan NIB melalui sistem OSS.

Pelaku usaha masih bisa mengurus pembuatan NIB dan pengurusan izin lainnya meski wilayahnya belum punya RDTR.

Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Referensi

  • Kementerian Investasi/BKPM. (2026, Februari). NIB Tembus 15,4 Juta: OSS Berbasis Risiko Terbitkan Rekor Baru. bkpm.go.id
  • Kementerian Investasi/BKPM. (2024, Agustus). Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB. bkpm.go.id
  • Kementerian Investasi/BKPM. (2023, Agustus). Genap Dua Tahun, OSS Berbasis Risiko Sudah Terbitkan Lebih Dari 5 Juta NIB — Data RDTR Terintegrasi. bkpm.go.id
  • Kantor Staf Presiden RI. (2022). KSP Dorong Percepatan Penyusunan RDTR untuk Kemudahan Usaha. ksp.go.id
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. peraturan.bpk.go.id
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. peraturan.bpk.go.id
  • Kementerian ATR/BPN. (2021). Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. peraturan.bpk.go.id
  • Kementerian Keuangan RI. (2021). Peraturan Menteri Keuangan No. 143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan KKPR yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. jdih.kemenkeu.go.id
  • Prolegal Indonesia. (2026, Januari). 5 Perbedaan KKKPR dan PKKPR. prolegal.id
  • Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan PTSP Kota Malang. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) — Tarif PNBP dan Mekanisme. disnakerpmptsp.malangkota.go.id

Daftar Isi