
Panduan Daftar Sertifikasi Halal BPJPH dari Awal secara Runtut
Indonesia kini semakin mantap melangkah sebagai pemimpin ekonomi syariah di tingkat global. Berdasarkan data Statista (2024/2025), pengeluaran konsumen muslim Indonesia untuk produk makanan dan minuman halal diproyeksikan tumbuh sebesar 7,8% per tahun. Ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-3 dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI). Data ini jadi sinyal kuat bahwa memiliki sertifikat Halal BPJPH sudah menjadi strategi bisnis yang krusial untuk memenangkan kepercayaan puluhan juta konsumen muslim di pasar terbesar Asia Tenggara. Bagi kamu yang mau mengurus sertifikasi halal BPJH dengan urut dan benar, simak artikel ini dengan seksama. Apa Itu Halal BPJPH? BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah lembaga resmi pemerintah yang bertugas mengatur dan menjalankan sistem jaminan produk halal di Indonesia. Melalui BPJPH, proses sertifikasi halal kini bukan hanya soal mengurus dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan upaya meningkatkan kualitas produk Indonesia agar lebih dipercaya di pasar. Dasar hukum BPJPH diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui UU No. 6 Tahun 2023. Aturan ini kemudian diperkuat lagi dengan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sertifikat halal adalah bukti resmi bahwa sebuah produk telah memenuhi ketentuan halal sesuai aturan yang berlaku. Dengan kata lain, sertifikat halal BPJPH menjadi bukti bahwa seluruh proses produk telah diperiksa, mulai dari bahan baku, cara produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, sampai penyajiannya. Perubahan sistem sertifikasi halal ini juga menunjukkan adanya perubahan besar dalam pengelolaannya. Jika dulu masyarakat lebih mengenal proses halal melalui LPPOM MUI, sekarang penerbitan sertifikat halal secara administratif menjadi kewenangan BPJPH. Namun, proses pemeriksaan tetap melibatkan pihak lain, seperti Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, auditor halal, serta Komisi Fatwa MUI yang berperan dalam menetapkan kehalalan produk. Jenis Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal Sebelum mendaftar, kita memahami terlebih dahulu apakah produk kamu masuk dalam kategori yang diwajibkan memiliki sertifikat halal. Berdasarkan regulasi “Wajib Halal Oktober” (WHO), pemerintah telah menetapkan tahapan prioritas produk yang harus tersertifikasi, meliputi: Urgensi sertifikasi ini juga didukung oleh temuan ilmiah. Penelitian Huda, N., et al. (2023) dalam jurnal “The Impact of Halal Certification on SME Competitiveness in Indonesia” menemukan bahwa label halal terbukti mampu meningkatkan volume penjualan UMKM secara signifikan, karena memberikan jaminan keamanan konsumsi yang langsung membangun kepercayaan di benak pembeli. Alur Proses Sertifikasi Halal BPJPH Kabar baiknya, proses sertifikasi halal kini sudah terintegrasi secara digital melalui platform SIHALAL. Jadi, kamu bisa memantau setiap tahap permohonan secara langsung tanpa perlu bolak-balik ke kantor. Berikut alur lengkapnya dari awal hingga sertifikat terbit. A. Syarat Halal UMKM Sebelum memulai pendaftaran, pahami dulu apa saja syarat halal UMKM yang perlu dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan. Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini: Pakar Hukum Halal, Ikhsan Abdullah, menekankan bahwa pemenuhan syarat halal UMKM melalui skema self-declare merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memangkas birokrasi yang rumit, tanpa mengorbankan esensi syariat di dalamnya. Dengan skema ini, pelaku usaha mikro dan kecil tidak lagi terbebani proses pemeriksaan yang panjang dan biaya yang besar. B. Cara Daftar Halal BPJPH Melalui SIHALAL Memahami cara daftar halal yang benar sejak awal akan menghindarkan kamu dari kesalahan input yang bisa memperlambat atau bahkan menggagalkan proses permohonan. Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online melalui portal resmi SIHALAL di alamat ptsp.halal.go.id. Efektivitas platform ini dikaji dalam penelitian Sari, R.P. (2024) berjudul “Digitalization of Halal Certification: A Case Study of SIHALAL Platform”, yang menyimpulkan bahwa digitalisasi berhasil memangkas waktu birokrasi secara signifikan sekaligus meningkatkan transparansi alur kerja antara BPJPH, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), dan MUI. Berikut cara daftar halal secara urut yang bisa kamu ikuti langkah demi langkah: 1. Buat akun di SIHALAL Kunjungi ptsp.halal.go.id, lalu klik “Daftar” dan isi data pelaku usaha sesuai NIB yang sudah kamu miliki. Verifikasi akun melalui email aktif kamu. 2. Login dan pilih jenis permohonan Setelah akun aktif, login dan tentukan skema yang sesuai dengan kondisi usaha kamu. Pilih Self-Declare jika kamu pelaku usaha mikro atau kecil yang memenuhi kriteria, atau pilih Reguler jika usahamu berskala menengah atau besar, maupun jika produkmu memiliki proses produksi yang kompleks. 3. Isi formulir permohonanLengkapi data usaha, jenis produk, nama dan kode produk, lalu unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah kamu siapkan sebelumnya, termasuk NIB, data penyelia halal, daftar bahan, dan PPH. 4. Pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)Untuk skema reguler, kamu akan diminta memilih LPH yang akan menjalankan proses audit. Pilih LPH yang sudah terakreditasi BPJPH dan sesuai dengan kategori produk kamu. 5. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran Selesaikan pembayaran sesuai tarif yang berlaku melalui kanal yang tersedia di sistem. Khusus untuk skema SEHATI, tahap ini tidak diperlukan karena biayanya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. 6. Proses verifikasi dan pemeriksaanBPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen yang kamu unggah. Jika lolos verifikasi, LPH yang kamu pilih akan menjadwalkan audit terhadap produk dan fasilitas produksi kamu secara langsung. 7. Sidang fatwa MUI Hasil pemeriksaan dari LPH kemudian diserahkan ke MUI untuk proses penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa resmi. 8. Penerbitan sertifikat halal Setelah fatwa terbit, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal resmi yang bisa kamu unduh langsung dari dashboard SIHALAL. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Biaya Sertifikat Halal BPJPH Transparansi pembiayaan sertifikasi halal diatur secara ketat melalui PMK No. 150/PMK.05/2021. Secara umum, terdapat dua skema utama yang perlu kamu ketahui soal biaya sertifikat halal ini. a) Program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) diperuntukkan khusus bagi pelaku UMKM mikro dan kecil melalui skema pernyataan mandiri (self-declare). Tidak ada biaya sama sekali karena pemerintah menanggung seluruh prosesnya sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pertumbuhan UMKM nasional. B) Skema Reguler memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung skala usaha. Agar kamu bisa mempersiapkan anggaran dengan tepat, berikut rincian estimasi biaya sertifikat halal berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 243 Tahun 2025: Perlu diingat, biaya di atas belum mencakup komponen transportasi dan akomodasi auditor LPH saat melakukan pemeriksaan lapangan, yang besarannya bisa bervariasi tergantung lokasi usaha kamu. Pastikan kamu meminta rincian lengkap langsung dari LPH pilihan sebelum memulai proses. 5 Manfaat Sertifikat Halal BPJPH bagi Bisnis Kamu Melampaui sekadar kepatuhan hukum, sertifikat halal