Daftar Isi

Panduan Daftar Sertifikasi Halal BPJPH dari Awal secara Runtut

Panduan Daftar Sertifikasi Halal BPJPH dari Awal secara Runtut

Indonesia kini semakin mantap melangkah sebagai pemimpin ekonomi syariah di tingkat global.

Berdasarkan data Statista (2024/2025), pengeluaran konsumen muslim Indonesia untuk produk makanan dan minuman halal diproyeksikan tumbuh sebesar 7,8% per tahun.

Ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-3 dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI).

Data ini jadi sinyal kuat bahwa memiliki sertifikat Halal BPJPH sudah menjadi strategi bisnis yang krusial untuk memenangkan kepercayaan puluhan juta konsumen muslim di pasar terbesar Asia Tenggara.

Bagi kamu yang mau mengurus sertifikasi halal BPJH dengan urut dan benar, simak artikel ini dengan seksama.

Apa Itu Halal BPJPH?

BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah lembaga resmi pemerintah yang bertugas mengatur dan menjalankan sistem jaminan produk halal di Indonesia. 

Melalui BPJPH, proses sertifikasi halal kini bukan hanya soal mengurus dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan upaya meningkatkan kualitas produk Indonesia agar lebih dipercaya di pasar.

Dasar hukum BPJPH diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui UU No. 6 Tahun 2023. 

Aturan ini kemudian diperkuat lagi dengan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sertifikat halal adalah bukti resmi bahwa sebuah produk telah memenuhi ketentuan halal sesuai aturan yang berlaku.

Dengan kata lain, sertifikat halal BPJPH menjadi bukti bahwa seluruh proses produk telah diperiksa, mulai dari bahan baku, cara produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, sampai penyajiannya.

Perubahan sistem sertifikasi halal ini juga menunjukkan adanya perubahan besar dalam pengelolaannya. 

Jika dulu masyarakat lebih mengenal proses halal melalui LPPOM MUI, sekarang penerbitan sertifikat halal secara administratif menjadi kewenangan BPJPH. Namun, proses pemeriksaan tetap melibatkan pihak lain, seperti Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, auditor halal, serta Komisi Fatwa MUI yang berperan dalam menetapkan kehalalan produk.

Jenis Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal

Sebelum mendaftar, kita  memahami terlebih dahulu apakah produk kamu masuk dalam kategori yang diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Berdasarkan regulasi “Wajib Halal Oktober” (WHO), pemerintah telah menetapkan tahapan prioritas produk yang harus tersertifikasi, meliputi:

  • Makanan dan minuman hasil olahan, mencakup seluruh produk pangan yang melalui proses pengolahan sebelum sampai ke tangan konsumen.
  • Bahan tambahan pangan (BTP) dan bahan penolong, seperti pewarna, pengawet, perisa, serta bahan lain yang dipakai dalam proses produksi.
  • Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, di mana rumah potong hewan (RPH) beserta produk dagingnya wajib masuk dalam sistem sertifikasi.
  • Obat-obatan dan kosmetik, yang berlaku sesuai jadwal pentahapan yang ditetapkan pemerintah secara bertahap.

Urgensi sertifikasi ini juga didukung oleh temuan ilmiah. Penelitian Huda, N., et al. (2023) dalam jurnal “The Impact of Halal Certification on SME Competitiveness in Indonesia” menemukan bahwa label halal terbukti mampu meningkatkan volume penjualan UMKM secara signifikan, karena memberikan jaminan keamanan konsumsi yang langsung membangun kepercayaan di benak pembeli.

Alur Proses Sertifikasi Halal BPJPH

Kabar baiknya, proses sertifikasi halal kini sudah terintegrasi secara digital melalui platform SIHALAL.

Baca juga  KBLI Sebagai KLU? Ini Penjelasannya!

Jadi, kamu bisa memantau setiap tahap permohonan secara langsung tanpa perlu bolak-balik ke kantor.

Berikut alur lengkapnya dari awal hingga sertifikat terbit.

A. Syarat Halal UMKM

Sebelum memulai pendaftaran, pahami dulu apa saja syarat halal UMKM yang perlu dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan.

Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha), yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB adalah syarat mutlak karena menjadi identitas legal usaha kamu di dalam sistem BPJPH.
  • Data Penyelia Halal, mencakup nama, nomor KTP, dan sertifikat kompetensi penyelia halal yang telah mengikuti pelatihan resmi.
  • Daftar Bahan (Ingredients List), yaitu seluruh bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan, lengkap dengan dokumen pendukung kehalalannya seperti sertifikat halal pemasok atau spesifikasi teknis.
  • Proses Pengolahan Produk (PPH), berupa dokumen yang menggambarkan alur produksi dari bahan mentah hingga produk jadi, termasuk titik-titik kritis yang berpotensi memengaruhi status kehalalan.

Pakar Hukum Halal, Ikhsan Abdullah, menekankan bahwa pemenuhan syarat halal UMKM melalui skema self-declare merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memangkas birokrasi yang rumit, tanpa mengorbankan esensi syariat di dalamnya.

Dengan skema ini, pelaku usaha mikro dan kecil tidak lagi terbebani proses pemeriksaan yang panjang dan biaya yang besar.

B. Cara Daftar Halal BPJPH Melalui SIHALAL

Memahami cara daftar halal yang benar sejak awal akan menghindarkan kamu dari kesalahan input yang bisa memperlambat atau bahkan menggagalkan proses permohonan.

Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online melalui portal resmi SIHALAL di alamat ptsp.halal.go.id.

Efektivitas platform ini dikaji dalam penelitian Sari, R.P. (2024) berjudul “Digitalization of Halal Certification: A Case Study of SIHALAL Platform”, yang menyimpulkan bahwa digitalisasi berhasil memangkas waktu birokrasi secara signifikan sekaligus meningkatkan transparansi alur kerja antara BPJPH, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), dan MUI.

Berikut cara daftar halal secara urut yang bisa kamu ikuti langkah demi langkah:

1. Buat akun di SIHALAL

Kunjungi ptsp.halal.go.id, lalu klik “Daftar” dan isi data pelaku usaha sesuai NIB yang sudah kamu miliki. Verifikasi akun melalui email aktif kamu.

2. Login dan pilih jenis permohonan

Setelah akun aktif, login dan tentukan skema yang sesuai dengan kondisi usaha kamu. 

Pilih Self-Declare jika kamu pelaku usaha mikro atau kecil yang memenuhi kriteria, atau 

pilih Reguler jika usahamu berskala menengah atau besar, maupun jika produkmu memiliki proses produksi yang kompleks.

3. Isi formulir permohonan

Lengkapi data usaha, jenis produk, nama dan kode produk, lalu unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah kamu siapkan sebelumnya, termasuk NIB, data penyelia halal, daftar bahan, dan PPH.

4. Pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Untuk skema reguler, kamu akan diminta memilih LPH yang akan menjalankan proses audit. Pilih LPH yang sudah terakreditasi BPJPH dan sesuai dengan kategori produk kamu.

5. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran

Selesaikan pembayaran sesuai tarif yang berlaku melalui kanal yang tersedia di sistem. Khusus untuk skema SEHATI, tahap ini tidak diperlukan karena biayanya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Baca juga  Cara Dapat SVLK untuk Ekspor Kayu dan Rekomendasi Negara Tujuan yang Menghasilkan

6. Proses verifikasi dan pemeriksaan

BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen yang kamu unggah. Jika lolos verifikasi, LPH yang kamu pilih akan menjadwalkan audit terhadap produk dan fasilitas produksi kamu secara langsung.

7. Sidang fatwa MUI

Hasil pemeriksaan dari LPH kemudian diserahkan ke MUI untuk proses penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa resmi.

8. Penerbitan sertifikat halal

Setelah fatwa terbit, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal resmi yang bisa kamu unduh langsung dari dashboard SIHALAL. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Halal BPJPH
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Biaya Sertifikat Halal BPJPH

Transparansi pembiayaan sertifikasi halal diatur secara ketat melalui PMK No. 150/PMK.05/2021. Secara umum, terdapat dua skema utama yang perlu kamu ketahui soal biaya sertifikat halal ini.

a) Program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) diperuntukkan khusus bagi pelaku UMKM mikro dan kecil melalui skema pernyataan mandiri (self-declare). Tidak ada biaya sama sekali karena pemerintah menanggung seluruh prosesnya sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pertumbuhan UMKM nasional.

B) Skema Reguler memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung skala usaha. Agar kamu bisa mempersiapkan anggaran dengan tepat, berikut rincian estimasi biaya sertifikat halal berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 243 Tahun 2025:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000 (biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan), ditambah sekitar Rp 350.000 untuk pemeriksaan oleh LPH, sehingga total yang perlu disiapkan sekitar Rp 650.000.
  • Usaha Menengah: sekitar Rp 5.000.000.
  • Usaha Besar dan/atau dari Luar Negeri: sekitar Rp 12.500.000.

Perlu diingat, biaya di atas belum mencakup komponen transportasi dan akomodasi auditor LPH saat melakukan pemeriksaan lapangan, yang besarannya bisa bervariasi tergantung lokasi usaha kamu. 

Pastikan kamu meminta rincian lengkap langsung dari LPH pilihan sebelum memulai proses.

5 Manfaat Sertifikat Halal BPJPH bagi Bisnis Kamu

Melampaui sekadar kepatuhan hukum, sertifikat halal BPJPH membawa dampak bisnis yang nyata dan terukur.

1. Memperluas Akses Pasar

Sertifikat halal BPJPH membantu produk bisnis kamu lebih mudah masuk ke pasar yang lebih luas. Banyak jaringan ritel modern seperti minimarket, supermarket, hingga marketplace besar mulai menjadikan label halal sebagai salah satu syarat penting. 

Dengan adanya sertifikat halal, produk terlihat lebih siap bersaing di kanal penjualan yang lebih profesional. Ini membuat peluang distribusi dan penjualan bisnis menjadi semakin terbuka.

2. Memberikan Keunggulan Kompetitif

Di tengah persaingan bisnis yang semakin padat, label halal resmi bisa menjadi pembeda yang kuat. Konsumen, terutama konsumen muslim, cenderung lebih percaya pada produk yang sudah memiliki sertifikat halal BPJPH. 

Produk yang tersertifikasi juga terlihat lebih serius dalam menjaga kualitas, keamanan, dan kepatuhan. Hal ini dapat membuat bisnis kamu lebih unggul dibanding kompetitor yang belum memiliki sertifikasi halal.

3. Melindungi Bisnis dari Risiko Sanksi

Sertifikat halal bukan hanya soal kepercayaan konsumen, tetapi juga bagian dari mitigasi risiko bisnis. 

Tanpa sertifikasi halal, produk tertentu bisa berisiko terkena sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. 

Risiko tersebut dapat berupa teguran, pembatasan peredaran, hingga penarikan produk dari pasar. Jika dibiarkan, hal ini bisa berdampak pada reputasi, keuangan, dan keberlanjutan bisnis kamu.

Baca juga  7 Kasus Perizinan Usaha di Indonesia yang Bikin Heboh

4. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Jangka Panjang

Label halal resmi BPJPH dapat membangun persepsi positif di mata konsumen. Konsumen akan merasa lebih aman karena produk dianggap telah melalui proses pemeriksaan dan standar yang jelas. 

Kepercayaan ini bisa mendorong pembelian ulang dan loyalitas terhadap brand kamu. Dalam jangka panjang, kepercayaan konsumen menjadi aset penting yang nilainya bisa lebih besar dari sekadar transaksi sesaat.

5. Membuka Peluang Pasar Ekspor Global

Sertifikat halal BPJPH juga dapat menjadi modal penting untuk masuk ke pasar internasional. 

Banyak negara dengan mayoritas konsumen muslim membutuhkan produk yang memiliki jaminan halal sebelum bisa diterima di pasar mereka. 

Dengan sertifikasi halal, bisnis kamu memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen muslim global. Ini menjadi langkah strategis bagi bisnis yang ingin naik kelas dari pasar lokal menuju pasar ekspor.

Halal BPJPH
Layanan Pengurusan Sertifikat Halal hingga Terbit, KLIK untuk Konsultasi GRATIS!

Kesimpulan

Sertifikasi Halal BPJPH adalah fondasi utama dalam ekosistem industri halal Indonesia yang terus tumbuh dari tahun ke tahun.

Dengan dukungan regulasi yang solid dan sistem digital SIHALAL yang semakin mudah diakses, proses pendaftaran kini terbuka lebar bagi semua lapisan pelaku usaha, mulai dari pedagang kaki lima hingga perusahaan manufaktur skala besar.

Mengingat pertumbuhan konsumsi produk halal yang mencapai 7,8% per tahun, mengurus sertifikasi halal bukan lagi pilihan yang bisa ditunda. Ini adalah langkah strategis yang wajib diambil oleh setiap bisnis yang ingin tumbuh secara berkelanjutan, kompetitif, dan relevan di era ekonomi syariah yang sedang memasuki babak emasnya.

Mulai prosesnya sekarang melalui SIHALAL karena sertifikat halal bukan pengeluaran, melainkan investasi terbaik untuk masa depan bisnis kamu.

Referensi

  • Statista. (2024/2025). Muslim Consumer Spending on Food & Beverage in Indonesia. Diakses dari https://www.statista.com
  • Huda, N., et al. (2023). The Impact of Halal Certification on SME Competitiveness in Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam.
  • Sari, R.P. (2024). Digitalization of Halal Certification: A Case Study of SIHALAL Platform. Jurnal Manajemen dan Teknologi Informasi.
  • Irham, M.A. (2023). Sertifikasi Halal sebagai Standar Mutu Internasional. Pernyataan resmi Kepala BPJPH, Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Abdullah, I. (2023). Skema Self-Declare sebagai Simplifikasi Birokrasi Halal bagi UMKM. Pernyataan Pakar Hukum Halal.
  • Kementerian Agama RI. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jakarta: Kementerian Agama RI.
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
  • Kementerian Keuangan RI. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
  • BPJPH. (2025). Keputusan Kepala BPJPH Nomor 243 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Diakses dari https://bpjph.halal.go.id
  • BPJPH. (2026). Program SEHATI: Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026. Diakses dari https://bpjph.halal.go.id
  • BPJPH. (2021). Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH. Diakses dari https://bpjph.halal.go.id
  • SIHALAL. Portal Resmi Pendaftaran Sertifikasi Halal. Diakses dari https://ptsp.halal.go.id

Daftar Isi