
5 Izin Biro Wisata dan Cara Mengurusnya Secara Legal
Sektor pariwisata Indonesia tumbuh dengan sangat cepat setelah pandemi berlalu. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa selama periode Januari hingga April 2026, sebanyak 4,68 juta wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia. Angka ini meningkat 8,24% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Data tersebut mendorong semakin banyak orang memberanikan diri membuka bisnis biro perjalanan wisata, dari yang dijalankan sendiri di rumah hingga yang berbentuk perusahaan besar. Sayangnya, ada satu hal mendasar yang sering luput dari perhatian para pendiri bisnis travel Menjalankan biro wisata tanpa izin resmi sama seperti membangun rumah di atas pasir. Cepat atau lambat, semuanya bisa runtuh. Risiko pertamanya yaitu bisa terkena sanksi administratif. Kemudian bisa merusak reputasi bisnis, kepercayaan klien, bahkan peluang bermitra dengan pemain besar di industri perjalanan. Menurut pandangan saya, memiliki izin biro wisata yang sah bukan lagi soal memenuhi tuntutan birokrasi. Di tengah banyaknya kasus travel bodong yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah, legalitas justru menjadi pembeda paling nyata yang langsung membangun kepercayaan sebelum portofolio atau testimoni apapun sempat berbicara. Artikel ini membahas secara lengkap lima izin wajib yang harus dimiliki setiap biro wisata berdasarkan regulasi terbaru tahun 2025 hingga 2026, dilengkapi dengan panduan praktis cara mengurusnya melalui sistem OSS RBA. Apa Itu Biro Perjalanan Wisata dan Apa Bedanya dengan Agen Perjalanan? Biro perjalanan wisata adalah badan usaha yang merancang, menjual, dan menyelenggarakan paket wisata secara menyeluruh dengan bertindak langsung sebagai penyelenggara perjalanan atau tour operator. Posisi ini berbeda jauh dengan agen perjalanan yang hanya bertugas menjual produk milik pihak lain seperti tiket pesawat atau voucher hotel. Biro wisata merancang itinerary-nya sendiri, mengelola pemandu wisata, dan bertanggung jawab penuh atas perjalanan dari keberangkatan sampai kepulangan. Perbedaan Biro Wisata vs. Agen Perjalanan Aspek Biro Perjalanan Wisata Agen Perjalanan Peran utama Produser dan penyelenggara paket wisata Penjual produk wisata milik pihak lain Kode KBLI 79112 / 79121 79111 Tanggung jawab Penuh atas itinerary dan pelaksanaan Terbatas pada transaksi Contoh aktivitas Merancang paket Lombok 5D4N, menyediakan pemandu Menjual tiket pesawat dan memesan hotel Ruang Lingkup Operasional Biro Wisata Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan yang merevisi UU No. 10/2009 serta ketentuan dalam UU Cipta Kerja, kegiatan usaha biro perjalanan wisata mencakup beberapa bidang utama berikut: UU No. 18/2025 secara khusus mendorong terbentuknya ekosistem kepariwisataan yang menyatu secara digital dan terstandarisasi dengan baik, menjadikan perizinan berbasis risiko sebagai alat utama untuk menjaga kualitas industri pariwisata nasional. Mengapa Legalitas Biro Wisata Sangat Krusial? Tanpa izin resmi, sebuah biro wisata tidak akan bisa bermitra resmi dengan pihak lain. Contohnya seperti maskapai penerbangan nasional, tidak memiliki akses ke sistem B2B seperti GDS (Global Distribution System), dan tidak memenuhi syarat ketika mengikuti tender pengadaan perjalanan dinas dari perusahaan besar maupun instansi pemerintah. Sebuah riset yang dipublikasikan dalam Jurnal Hukum Bisnis (2024) menyimpulkan bahwa keterbukaan soal status lisensi usaha terbukti berkaitan erat dengan perlindungan konsumen yang lebih baik dan berkurangnya sengketa hukum dalam transaksi digital sektor pariwisata di Indonesia. Biro travel yang terdaftar secara resmi juga terbukti mampu mempertahankan pelanggan jauh lebih baik dibandingkan operator yang status legalitasnya tidak jelas. Ketua Umum ASITA (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies) juga menegaskan hal yang sama, bahwa bisnis perjalanan wisata pada dasarnya adalah layanan yang membawa risiko tinggi karena berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa dan kondisi finansial konsumen. Karena itulah, kelengkapan perizinan di sisi hulu harus diselesaikan lebih dulu sebelum kegiatan pemasaran di hilir dimulai. Dampak Konkret Tidak Memiliki Izin Biro Wisata 5 Izin Biro Wisata yang Wajib Dipenuhi Berdasarkan Aturan Terbaru Dokumen izin biro wisata yang wajib dimiliki sebelum operasional dimulai adalah Akta Pendirian Badan Usaha, SK Kemenkum, NIB melalui OSS, NPWP Badan Usaha, dan Sertifikat Standar. Kelima dokumen ini membentuk rantai legalitas yang saling bergantung satu sama lain. Jika satu dokumen tidak ada, proses penerbitan dokumen berikutnya akan terhenti dengan sendirinya. 1. Akta Pendirian Badan Usaha (PT atau CV) Akta pendirian adalah fondasi hukum paling pertama yang menentukan identitas bisnis di mata hukum. Biro wisata bisa didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk skala yang lebih besar dengan pemisahan tanggung jawab hukum yang jelas antara pemilik dan perusahaan. Bisa juga dalam bentuk Commanditaire Vennootschap (CV) untuk skala menengah dengan struktur yang lebih fleksibel. Tipsnya, pilih bentuk PT jika kamu berencana membuka cabang atau mengincar klien korporat besar. Banyak perusahaan BUMN dan swasta nasional secara tegas mensyaratkan mitra usaha berbentuk PT dalam proses seleksi vendor mereka. Akta pendirian dibuat langsung di hadapan Notaris yang terdaftar dan berwenang. Dokumen ini memuat nama perusahaan, alamat domisili, susunan pengurus, jumlah modal dasar dan modal disetor, serta bidang usaha yang dijalankan. 2. SK Kementerian Hukum (SK Kemenkum) SK Kemenkum adalah bukti pengesahan resmi dari negara yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut sudah tercatat secara sah dalam sistem hukum Indonesia. Tanpa dokumen ini, sistem OSS tidak akan menerbitkan NIB apapun. Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Hukum melalui sistem AHU Online (Administrasi Hukum Umum) setelah notaris mengunggah draft akta pendirian ke dalam sistem tersebut. Berkat digitalisasi yang sudah berjalan, SK Kemenkum kini bisa terbit hanya dalam 1 hingga 3 hari kerja. 3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang Tepat NIB adalah identitas tunggal pelaku usaha sekaligus izin dasar operasional yang diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS RBA. Kehadiran NIB menggantikan beberapa dokumen lama yang dulu harus diurus secara terpisah, seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan API (Angka Pengenal Importir). Saat membuat NIB, perlu memilih Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan jenis kegiatan usahanya. Untuk biro wisata, kode KBLI yang dapat dipilih yaitu: Kode KBLI Nama Usaha Cakupan 79111 Agen Perjalanan Wisata Menjual tiket, reservasi, dan paket wisata milik pihak lain 79112 Biro Perjalanan Wisata Membuat dan menyelenggarakan paket wisata sendiri 79121 Angkutan Wisata Menyediakan layanan transportasi wisata secara terintegrasi Peringatan: Memilih KBLI 79111 padahal kamu menjalankan operasional biro yang merancang paket sendiri bisa berujung pada pembekuan izin secara otomatis oleh sistem saat verifikasi lapangan dilakukan oleh Dinas Pariwisata. 4. NPWP Badan Usaha NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan Usaha adalah dokumen wajib untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan. Perlu diperhatikan bahwa NPWP Badan Usaha ini berbeda dengan NPWP pribadi milik pemiliknya. Pengurusan