Sektor pariwisata Indonesia tumbuh dengan sangat cepat setelah pandemi berlalu.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa selama periode Januari hingga April 2026, sebanyak 4,68 juta wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia.
Angka ini meningkat 8,24% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Data tersebut mendorong semakin banyak orang memberanikan diri membuka bisnis biro perjalanan wisata, dari yang dijalankan sendiri di rumah hingga yang berbentuk perusahaan besar.
Sayangnya, ada satu hal mendasar yang sering luput dari perhatian para pendiri bisnis travel
Menjalankan biro wisata tanpa izin resmi sama seperti membangun rumah di atas pasir.
Cepat atau lambat, semuanya bisa runtuh. Risiko pertamanya yaitu bisa terkena sanksi administratif.
Kemudian bisa merusak reputasi bisnis, kepercayaan klien, bahkan peluang bermitra dengan pemain besar di industri perjalanan.
Menurut pandangan saya, memiliki izin biro wisata yang sah bukan lagi soal memenuhi tuntutan birokrasi.
Di tengah banyaknya kasus travel bodong yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah, legalitas justru menjadi pembeda paling nyata yang langsung membangun kepercayaan sebelum portofolio atau testimoni apapun sempat berbicara.
Artikel ini membahas secara lengkap lima izin wajib yang harus dimiliki setiap biro wisata berdasarkan regulasi terbaru tahun 2025 hingga 2026, dilengkapi dengan panduan praktis cara mengurusnya melalui sistem OSS RBA.
Apa Itu Biro Perjalanan Wisata dan Apa Bedanya dengan Agen Perjalanan?
Biro perjalanan wisata adalah badan usaha yang merancang, menjual, dan menyelenggarakan paket wisata secara menyeluruh dengan bertindak langsung sebagai penyelenggara perjalanan atau tour operator.
Posisi ini berbeda jauh dengan agen perjalanan yang hanya bertugas menjual produk milik pihak lain seperti tiket pesawat atau voucher hotel.
Biro wisata merancang itinerary-nya sendiri, mengelola pemandu wisata, dan bertanggung jawab penuh atas perjalanan dari keberangkatan sampai kepulangan.
Perbedaan Biro Wisata vs. Agen Perjalanan
| Aspek | Biro Perjalanan Wisata | Agen Perjalanan |
| Peran utama | Produser dan penyelenggara paket wisata | Penjual produk wisata milik pihak lain |
| Kode KBLI | 79112 / 79121 | 79111 |
| Tanggung jawab | Penuh atas itinerary dan pelaksanaan | Terbatas pada transaksi |
| Contoh aktivitas | Merancang paket Lombok 5D4N, menyediakan pemandu | Menjual tiket pesawat dan memesan hotel |
Ruang Lingkup Operasional Biro Wisata
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan yang merevisi UU No. 10/2009 serta ketentuan dalam UU Cipta Kerja, kegiatan usaha biro perjalanan wisata mencakup beberapa bidang utama berikut:
- Merancang dan menjual paket wisata (package tour)
- Menyelenggarakan perjalanan ibadah seperti umrah dan wisata religi
- Menyediakan jasa pemandu wisata (tour guide)
- Mengelola transportasi wisata secara terintegrasi
- Melayani kebutuhan MICE yang mencakup Meeting, Incentive, Convention, dan Exhibition
UU No. 18/2025 secara khusus mendorong terbentuknya ekosistem kepariwisataan yang menyatu secara digital dan terstandarisasi dengan baik, menjadikan perizinan berbasis risiko sebagai alat utama untuk menjaga kualitas industri pariwisata nasional.
Mengapa Legalitas Biro Wisata Sangat Krusial?
Tanpa izin resmi, sebuah biro wisata tidak akan bisa bermitra resmi dengan pihak lain.
Contohnya seperti maskapai penerbangan nasional, tidak memiliki akses ke sistem B2B seperti GDS (Global Distribution System), dan tidak memenuhi syarat ketika mengikuti tender pengadaan perjalanan dinas dari perusahaan besar maupun instansi pemerintah.
Sebuah riset yang dipublikasikan dalam Jurnal Hukum Bisnis (2024) menyimpulkan bahwa keterbukaan soal status lisensi usaha terbukti berkaitan erat dengan perlindungan konsumen yang lebih baik dan berkurangnya sengketa hukum dalam transaksi digital sektor pariwisata di Indonesia.
Biro travel yang terdaftar secara resmi juga terbukti mampu mempertahankan pelanggan jauh lebih baik dibandingkan operator yang status legalitasnya tidak jelas.
Ketua Umum ASITA (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies) juga menegaskan hal yang sama, bahwa bisnis perjalanan wisata pada dasarnya adalah layanan yang membawa risiko tinggi karena berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa dan kondisi finansial konsumen.
Karena itulah, kelengkapan perizinan di sisi hulu harus diselesaikan lebih dulu sebelum kegiatan pemasaran di hilir dimulai.
Dampak Konkret Tidak Memiliki Izin Biro Wisata
- Tidak dapat mendaftarkan usaha di platform agregator travel resmi seperti Traveloka Affiliate atau Tiket.com Partner
- Tidak memenuhi syarat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawan
- Rentan menghadapi sanksi penutupan usaha dari Dinas Pariwisata setempat
- Tidak bisa mengajukan pembiayaan KUR (Kredit Usaha Rakyat) berbasis sektor pariwisata
- Sebaliknya, biro wisata yang berizin lengkap berpeluang memenangkan kontrak corporate travel bernilai ratusan juta rupiah per tahun
5 Izin Biro Wisata yang Wajib Dipenuhi Berdasarkan Aturan Terbaru
Dokumen izin biro wisata yang wajib dimiliki sebelum operasional dimulai adalah Akta Pendirian Badan Usaha, SK Kemenkum, NIB melalui OSS, NPWP Badan Usaha, dan Sertifikat Standar.
Kelima dokumen ini membentuk rantai legalitas yang saling bergantung satu sama lain.
Jika satu dokumen tidak ada, proses penerbitan dokumen berikutnya akan terhenti dengan sendirinya.
1. Akta Pendirian Badan Usaha (PT atau CV)
Akta pendirian adalah fondasi hukum paling pertama yang menentukan identitas bisnis di mata hukum.
Biro wisata bisa didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk skala yang lebih besar dengan pemisahan tanggung jawab hukum yang jelas antara pemilik dan perusahaan.
Bisa juga dalam bentuk Commanditaire Vennootschap (CV) untuk skala menengah dengan struktur yang lebih fleksibel.
Tipsnya, pilih bentuk PT jika kamu berencana membuka cabang atau mengincar klien korporat besar.
Banyak perusahaan BUMN dan swasta nasional secara tegas mensyaratkan mitra usaha berbentuk PT dalam proses seleksi vendor mereka.
Akta pendirian dibuat langsung di hadapan Notaris yang terdaftar dan berwenang.
Dokumen ini memuat nama perusahaan, alamat domisili, susunan pengurus, jumlah modal dasar dan modal disetor, serta bidang usaha yang dijalankan.
2. SK Kementerian Hukum (SK Kemenkum)
SK Kemenkum adalah bukti pengesahan resmi dari negara yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut sudah tercatat secara sah dalam sistem hukum Indonesia.
Tanpa dokumen ini, sistem OSS tidak akan menerbitkan NIB apapun.
Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Hukum melalui sistem AHU Online (Administrasi Hukum Umum) setelah notaris mengunggah draft akta pendirian ke dalam sistem tersebut.
Berkat digitalisasi yang sudah berjalan, SK Kemenkum kini bisa terbit hanya dalam 1 hingga 3 hari kerja.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang Tepat
NIB adalah identitas tunggal pelaku usaha sekaligus izin dasar operasional yang diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS RBA.
Kehadiran NIB menggantikan beberapa dokumen lama yang dulu harus diurus secara terpisah, seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan API (Angka Pengenal Importir).
Saat membuat NIB, perlu memilih Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan jenis kegiatan usahanya.
Untuk biro wisata, kode KBLI yang dapat dipilih yaitu:
| Kode KBLI | Nama Usaha | Cakupan |
| 79111 | Agen Perjalanan Wisata | Menjual tiket, reservasi, dan paket wisata milik pihak lain |
| 79112 | Biro Perjalanan Wisata | Membuat dan menyelenggarakan paket wisata sendiri |
| 79121 | Angkutan Wisata | Menyediakan layanan transportasi wisata secara terintegrasi |
Peringatan: Memilih KBLI 79111 padahal kamu menjalankan operasional biro yang merancang paket sendiri bisa berujung pada pembekuan izin secara otomatis oleh sistem saat verifikasi lapangan dilakukan oleh Dinas Pariwisata.
4. NPWP Badan Usaha
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan Usaha adalah dokumen wajib untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan.
Perlu diperhatikan bahwa NPWP Badan Usaha ini berbeda dengan NPWP pribadi milik pemiliknya.
Pengurusan NPWP Badan Usaha kini bisa dilakukan secara online melalui portal Coretax DJP dengan menggunakan data akta pendirian dan SK Kemenkum sebagai dokumen pendukungnya.
NPWP ini harus sudah ada sebelum atau paling lambat bersamaan dengan proses pendaftaran di OSS.
5. Sertifikat Standar Usaha Pariwisata
Sertifikat Standar adalah dokumen verifikasi kelayakan operasional yang wajib dipenuhi apabila sistem OSS menilai kode KBLI yang dipilih masuk ke dalam kategori risiko menengah hingga tinggi.
Untuk KBLI 79112 yang merupakan kode khusus Biro Perjalanan Wisata, status risikonya umumnya memang masuk kategori menengah hingga tinggi.
Sertifikat ini diterbitkan setelah semua komitmen diverifikasi oleh Dinas Pariwisata di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dengan persyaratan yang mencakup beberapa hal berikut:
- Bukti kepemilikan atau kontrak sewa kantor fisik dengan alamat yang jelas dan bisa diverifikasi
- Daftar tenaga kerja berkompetensi dengan minimal satu staf yang memiliki sertifikasi di bidang pariwisata
- Bukti kemampuan finansial perusahaan minimal berupa rekening koran atas nama badan usaha
- Standar pelayanan minimum yang sudah terdokumentasi dengan rapi

Cara Mengurus Izin Biro Wisata Melalui Sistem OSS RBA
Seluruh proses pengurusan izin biro wisata saat ini dijalankan secara terpadu melalui portal OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) yang bisa diakses di oss.go.id.
Sistem ini memungkinkan NIB terbit hanya dalam hitungan jam setelah data divalidasi, tanpa perlu datang antre di kantor dinas manapun.
Sebuah riset yang diterbitkan dalam Jurnal Administrative Reform (2025) membuktikan bahwa digitalisasi perizinan melalui OSS RBA berhasil memangkas waktu pengurusan izin di sektor pariwisata hingga 60 persen dibandingkan sistem manual yang berlaku sebelumnya.
Langkah 1: Siapkan Dokumen Fondasi
Sebelum membuka portal OSS, pastikan seluruh dokumen berikut sudah tersedia dalam format digital berupa file PDF:
- Akta Pendirian PT atau CV dari Notaris
- SK Pengesahan Kemenkum dari AHU Online
- NPWP Badan Usaha dari Coretax DJP
- KTP elektronik seluruh pengurus perusahaan
- Bukti domisili kantor berupa akta kepemilikan atau perjanjian sewa
Langkah 2: Registrasi Hak Akses OSS RBA
- Buka situs oss.go.id
- Pilih menu “Daftar” lalu pilih jenis akun “Badan Usaha”
- Masukkan NIK penanggung jawab perusahaan, yaitu direktur utama atau ketua CV
- Verifikasi akun melalui email yang sudah didaftarkan
- Login menggunakan akun yang sudah aktif
Langkah 3: Input Data Badan Usaha
- Masukkan seluruh data perusahaan sesuai dengan isi akta pendirian, termasuk nama, alamat, modal, dan susunan pengurus
- Unggah SK Kemenkum sebagai dokumen pendukung untuk proses validasi
- Pastikan nama perusahaan dan data pengurus yang diinput benar-benar konsisten antara akta, SK Kemenkum, dan formulir yang diisi
Langkah 4: Pilih Kode KBLI yang Tepat
Tahap ini adalah yang paling menentukan dan tidak boleh salah. Pilih kode KBLI berdasarkan model bisnis yang benar-benar kamu jalankan:
- KBLI 79111 untuk usaha yang hanya menjual produk wisata milik pihak lain
- KBLI 79112 untuk usaha yang merancang dan menyelenggarakan paket wisata sendiri
- KBLI 79121 untuk usaha yang juga menyertakan layanan transportasi wisata secara terintegrasi
Perlu diingat, kesalahan fatal yang dilakukan pendiri biro wisata adalah salah memilih kode KBLI atau mengabaikan pemenuhan Sertifikat Standar setelah NIB berhasil terbit.
Kesalahan ini bisa berujung pada pembekuan izin operasional secara otomatis oleh sistem OSS, dan proses pemulihannya bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Langkah 5: Terbitkan NIB
Setelah semua data berhasil divalidasi oleh sistem, NIB akan diterbitkan secara otomatis oleh OSS RBA.
Dokumen ini bisa langsung diunduh dalam format PDF dan sudah dilengkapi dengan QR Code untuk keperluan verifikasi keaslian.
Langkah 6: Penuhi Sertifikat Standar Jika Diperlukan
Apabila sistem OSS menetapkan bahwa usaha kamu masuk kategori risiko menengah hingga tinggi, yang umumnya berlaku untuk KBLI 79112, maka prosesnya berlanjut ke tahap berikut:
- Sistem akan menampilkan daftar komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha
- Unggah seluruh dokumen persyaratan Sertifikat Standar ke dalam sistem
- Dinas Pariwisata setempat akan melakukan verifikasi lapangan dalam rentang 7 hingga 14 hari kerja
- Setelah disetujui, Sertifikat Standar terbit dan izin operasional resmi aktif sepenuhnya
Catatan: Biro wisata diperbolehkan beroperasi secara terbatas segera setelah NIB terbit. Namun Sertifikat Standar wajib dipenuhi dalam batas waktu yang sudah ditetapkan oleh sistem. Jika batas waktu itu terlewati tanpa ada pemenuhan komitmen, NIB akan dibekukan secara otomatis.

Kesimpulan
Mengurus izin biro wisata kini jauh lebih mudah dan terstruktur dibandingkan satu dekade yang lalu.
Kehadiran sistem OSS RBA, dikombinasikan dengan regulasi kepariwisataan terbaru yang tertuang dalam UU No. 18/2025, menciptakan jalur perizinan yang lebih cepat, lebih transparan, dan hasilnya bisa diukur dengan jelas.
Kesimpulan saya, di era kebangkitan pariwisata digital tahun 2026 ini, legalitas sudah menjadi melainkan aset strategis dan pondasi paling mendasar untuk menumbuhkan bisnis secara berkelanjutan.
Biro perjalanan yang patuh hukum akan jauh lebih mudah bersaing di pasar, membuka akses pendanaan dari perbankan, merebut kepercayaan klien korporat untuk kontrak corporate travel, hingga dipercaya oleh pemerintah daerah untuk mengelola program mass-tourism dan wisata MICE berskala besar.
Investasi waktu untuk melengkapi lima dokumen izin ini sejak awal akan menghindarkan kamu dari kerugian yang jauh lebih besar di kemudian hari.
Ringkasan Izin Biro Wisata
- Definisi: Biro wisata adalah usaha yang merancang, menjual, dan menyelenggarakan paket wisata sendiri, berbeda dengan agen perjalanan yang hanya menjual produk milik pihak lain
- Regulasi yang berlaku: UU No. 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan dan sistem OSS RBA
- Lima izin wajib biro wisata:
- Akta Pendirian PT atau CV dari Notaris
- SK Pengesahan Kemenkum melalui AHU Online, terbit dalam 1 hingga 3 hari kerja
- NIB dengan KBLI 79112 atau 79121 melalui OSS RBA, terbit secara otomatis
- NPWP Badan Usaha melalui Coretax DJP
- Sertifikat Standar Usaha Pariwisata dengan verifikasi dari Dinas Pariwisata
- Perbedaan KBLI yang paling krusial: KBLI 79111 adalah kode untuk agen atau reseller, sedangkan KBLI 79112 adalah kode untuk biro yang memproduksi paket wisata sendiri
- Kesalahan yang paling umum terjadi: Salah memilih kode KBLI atau tidak menyelesaikan Sertifikat Standar setelah NIB berhasil terbit
- Platform pengurusan: oss.go.id melalui OSS RBA, bisa dikerjakan secara mandiri, terintegrasi, dan tanpa biaya
- Konsekuensi tanpa izin: Tidak bisa mengakses sistem B2B maskapai, gugur dari seleksi tender korporat, dan rentan terkena sanksi penutupan usaha
Referensi
- Badan Pusat Statistik (BPS). (2026). Perkembangan Pariwisata dan Transportasi Nasional Januari–April 2026. bps.go.id
- Kementerian Hukum dan HAM RI. (2025). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan. kemenkumham.go.id
- Kementerian Investasi/BKPM. (2024). Panduan Penggunaan Sistem OSS RBA untuk Pelaku Usaha Pariwisata. oss.go.id
- Jurnal Hukum Bisnis. (2024). Kepatuhan Hukum dan Retensi Pelanggan pada Agensi Travel Digital di Indonesia. Vol. 12, No. 3.
- Jurnal Administrative Reform. (2025). Efektivitas OSS RBA dalam Digitalisasi Perizinan Sektor Pariwisata Indonesia. Vol. 13, No. 1.
- ASITA (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies). (2025). Panduan Standarisasi Operasional Biro Perjalanan Wisata. asita.or.id
- Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Panduan Pendaftaran NPWP Badan Usaha melalui Coretax DJP. pajak.go.id








