
Cara Menentukan Modal Dasar PT: Aturan Minimum, Modal Disetor, dan Penyesuaian KBLI
Modal dasar PT pada 2026 tidak lagi memiliki batas minimum umum sebesar Rp50 juta. Untuk Perseroan Terbatas non sektoral, besaran modal dasar dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Namun, sedikitnya 25% dari modal dasar tersebut wajib ditempatkan dan disetor penuh. Fleksibilitas tersebut membuat pendirian PT semakin mudah dijangkau oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Perlu diingat, kebebasan menentukan modal dasar PT bukan berarti pendiri dapat mencantumkan nominal secara sembarangan. Besaran modal tetap harus mempertimbangkan: Badan Pusat Statistik mencatat bahwa ekonomi Indonesia sepanjang 2025 tumbuh sebesar 5,11%. Pertumbuhan tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi dan peluang pengembangan usaha tetap terbuka, sehingga penggunaan badan hukum seperti PT semakin relevan bagi pengusaha yang ingin memperluas skala bisnis. Menurut pandangan saya, penghapusan batas minimum modal merupakan angin segar bagi pengusaha. Namun, kelonggaran regulasi seharusnya digunakan untuk merancang struktur permodalan yang realistis. Bukan hanya memilih angka terendah agar proses pendirian PT terlihat lebih murah. Artikel ini membahas pengertian modal dasar, ketentuan modal dasar PT minimum 2026, perbedaan modal dasar dan modal disetor, hubungan modal dengan KBLI, cara menentukan nominal yang ideal, serta prosedur perubahan modal perusahaan. Persyaratan modal untuk bidang usaha tertentu dapat berubah dan perlu diperiksa kembali berdasarkan regulasi sektoral serta data terbaru dalam sistem Online Single Submission atau OSS. Apa Itu Modal Dasar PT Menurut Hukum? Modal dasar PT adalah keseluruhan nilai nominal saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan Terbatas berdasarkan Anggaran Dasar. Modal dasar menjadi batas kapasitas penerbitan saham perusahaan sebelum pemegang saham perlu mengubah Anggaran Dasar melalui RUPS dan akta notaris. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa modal Perseroan Terbatas terbagi dalam saham. Ketentuan tersebut kemudian disesuaikan melalui rezim Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 menegaskan dua prinsip utama: Dalam kajian hukum perusahaan, modal dasar kerap disebut sebagai authorized capital, yaitu batas maksimum saham yang dapat dikeluarkan perusahaan berdasarkan Anggaran Dasar yang berlaku. Prof. Dr. Nindyo Pramono dalam kajian mengenai struktur permodalan Perseroan Terbatas menjelaskan modal dasar sebagai keseluruhan nilai nominal saham yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Artinya, modal dasar bukan selalu uang yang sudah tersedia dalam rekening perusahaan. Sebagian modal dasar dapat masih berbentuk saham yang belum diterbitkan atau belum diambil oleh pemegang saham. Saham yang belum diterbitkan tersebut sering disebut sebagai saham portepel. Contoh Modal Dasar PT Sebuah PT menetapkan struktur modal sebagai berikut: Perusahaan tersebut masih memiliki ruang untuk menerbitkan saham senilai Rp300.000.000 kepada pemegang saham lama atau investor baru tanpa terlebih dahulu menaikkan modal dasar. Penerbitan saham tambahan tetap harus mengikuti keputusan organ perusahaan, ketentuan Anggaran Dasar, hak pemegang saham, serta prosedur administrasi badan hukum. Berapa Modal Dasar PT Minimum? Tidak terdapat batas minimum nominal modal dasar yang berlaku secara umum untuk seluruh PT lokal non sektoral. Pendiri dapat menentukan nominal modal berdasarkan kesepakatan. Namun, wajib memeriksa ketentuan khusus apabila kegiatan usahanya diatur oleh kementerian, lembaga, atau regulator sektoral. Sebelum perubahan regulasi, Undang-Undang Perseroan Terbatas menetapkan modal dasar paling sedikit Rp50 juta. Ketentuan minimum tersebut kemudian diubah melalui rezim Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 memberikan keleluasaan kepada pendiri untuk menentukan besaran modal dasar perusahaan. Dengan demikian, PT lokal yang menjalankan kegiatan usaha umum dapat didirikan dengan modal dasar di bawah Rp50 juta. Namun, penghapusan batas Rp50 juta tidak boleh diterjemahkan sebagai aturan bahwa semua PT dapat menggunakan modal berapa pun tanpa pembatasan lain. Ketentuan Modal Berdasarkan Jenis Perusahaan Jenis perusahaan atau kegiatan Ketentuan umum modal PT lokal non sektoral Modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri Perseroan Perorangan Modal ditentukan pendiri sepanjang memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil PT dengan kegiatan usaha yang diatur khusus Mengikuti ketentuan modal, ekuitas, atau investasi dari regulator sektoral PT Penanaman Modal Asing Mengikuti ketentuan nilai investasi dan modal disetor dalam regulasi penanaman modal Perusahaan jasa keuangan Mengikuti persyaratan modal atau ekuitas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan Perusahaan dalam sektor tertentu Dapat mengikuti persyaratan khusus kementerian atau lembaga teknis Sektor yang perlu memperoleh perhatian lebih antara lain: Persyaratan sektoral tidak selalu menggunakan istilah “modal dasar”. Regulator dapat menetapkan persyaratan dalam bentuk: Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT Modal dasar merupakan kapasitas saham yang tersedia dalam Anggaran Dasar. Sementara modal ditempatkan adalah saham yang telah diambil oleh pemegang saham. Kalau modal disetor yaitu nilai saham yang telah benar-benar dipenuhi pembayarannya. Pada saat pendirian, seluruh modal yang ditempatkan wajib disetor penuh. Ketiga istilah tersebut mempunyai fungsi berbeda dan tidak boleh digunakan secara bergantian. Jenis modal Pengertian Fungsi utama Modal dasar Total nilai nominal saham yang dapat diterbitkan berdasarkan Anggaran Dasar Menentukan batas penerbitan saham tanpa mengubah modal dasar Modal ditempatkan Bagian modal dasar yang telah diambil atau disanggupi pemegang saham Menunjukkan jumlah saham yang telah dialokasikan Modal disetor Modal ditempatkan yang telah benar-benar dipenuhi oleh pemegang saham Menunjukkan kontribusi nyata pemegang saham kepada perseroan Saham portepel Bagian modal dasar yang belum diterbitkan Menyediakan ruang untuk penerbitan saham pada masa mendatang Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2021, sedikitnya 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Bukti penyetoran yang sah kemudian disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum melalui sistem administrasi badan hukum sesuai batas waktu yang ditentukan. Contoh Perhitungan Modal Ditempatkan dan Disetor Apabila pendiri menetapkan modal dasar sebesar Rp200 juta, modal yang harus ditempatkan dan disetor paling sedikit adalah: 25% × Rp200 juta = Rp50 juta Struktur modalnya dapat ditulis sebagai berikut: Pendiri juga boleh menempatkan dan menyetor lebih dari 25%. Sebagai contoh, dari modal dasar Rp200 juta, pemegang saham dapat langsung menempatkan dan menyetor Rp100 juta atau 50% dari modal dasar. Angka 25% merupakan batas minimum, bukan persentase yang wajib digunakan dalam setiap pendirian PT. Apakah Modal Disetor Harus Berupa Uang? Modal disetor dapat dipenuhi dalam bentuk uang atau bentuk lain yang dapat dinilai secara ekonomis sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan didukung dokumen yang sah. Setoran non uang memerlukan penilaian dan dokumentasi yang lebih ketat agar nilai aset serta kepemilikannya dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktik, modal disetor dapat berasal dari: Setoran dalam bentuk uang umumnya lebih mudah dibuktikan melalui mutasi rekening, slip transfer, laporan bank, atau bukti pembayaran lainnya. Untuk setoran berupa aset, pendiri perlu