Modal dasar PT pada 2026 tidak lagi memiliki batas minimum umum sebesar Rp50 juta.
Untuk Perseroan Terbatas non sektoral, besaran modal dasar dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri.
Namun, sedikitnya 25% dari modal dasar tersebut wajib ditempatkan dan disetor penuh.
Fleksibilitas tersebut membuat pendirian PT semakin mudah dijangkau oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Perlu diingat, kebebasan menentukan modal dasar PT bukan berarti pendiri dapat mencantumkan nominal secara sembarangan.
Besaran modal tetap harus mempertimbangkan:
- kebutuhan operasional perusahaan;
- kemampuan finansial pemegang saham;
- bidang usaha dan kode KBLI;
- status perusahaan sebagai PMDN atau PMA;
- regulasi sektoral;
- rencana penambahan investor; dan
- kebutuhan kredibilitas perusahaan di hadapan bank, vendor, maupun calon mitra.
Badan Pusat Statistik mencatat bahwa ekonomi Indonesia sepanjang 2025 tumbuh sebesar 5,11%.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi dan peluang pengembangan usaha tetap terbuka, sehingga penggunaan badan hukum seperti PT semakin relevan bagi pengusaha yang ingin memperluas skala bisnis.
Menurut pandangan saya, penghapusan batas minimum modal merupakan angin segar bagi pengusaha.
Namun, kelonggaran regulasi seharusnya digunakan untuk merancang struktur permodalan yang realistis.
Bukan hanya memilih angka terendah agar proses pendirian PT terlihat lebih murah.
Artikel ini membahas pengertian modal dasar, ketentuan modal dasar PT minimum 2026, perbedaan modal dasar dan modal disetor, hubungan modal dengan KBLI, cara menentukan nominal yang ideal, serta prosedur perubahan modal perusahaan.
Persyaratan modal untuk bidang usaha tertentu dapat berubah dan perlu diperiksa kembali berdasarkan regulasi sektoral serta data terbaru dalam sistem Online Single Submission atau OSS.
Apa Itu Modal Dasar PT Menurut Hukum?
Modal dasar PT adalah keseluruhan nilai nominal saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan Terbatas berdasarkan Anggaran Dasar.
Modal dasar menjadi batas kapasitas penerbitan saham perusahaan sebelum pemegang saham perlu mengubah Anggaran Dasar melalui RUPS dan akta notaris.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa modal Perseroan Terbatas terbagi dalam saham.
Ketentuan tersebut kemudian disesuaikan melalui rezim Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 menegaskan dua prinsip utama:
- Setiap Perseroan Terbatas harus mempunyai modal dasar.
- Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan atau kesepakatan pendiri.
Dalam kajian hukum perusahaan, modal dasar kerap disebut sebagai authorized capital, yaitu batas maksimum saham yang dapat dikeluarkan perusahaan berdasarkan Anggaran Dasar yang berlaku.
Prof. Dr. Nindyo Pramono dalam kajian mengenai struktur permodalan Perseroan Terbatas menjelaskan modal dasar sebagai keseluruhan nilai nominal saham yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Artinya, modal dasar bukan selalu uang yang sudah tersedia dalam rekening perusahaan.
Sebagian modal dasar dapat masih berbentuk saham yang belum diterbitkan atau belum diambil oleh pemegang saham.
Saham yang belum diterbitkan tersebut sering disebut sebagai saham portepel.
Contoh Modal Dasar PT
Sebuah PT menetapkan struktur modal sebagai berikut:
- Modal dasar: Rp400.000.000
- Modal ditempatkan: Rp100.000.000
- Modal disetor: Rp100.000.000
- Saham yang belum diterbitkan: Rp300.000.000
Perusahaan tersebut masih memiliki ruang untuk menerbitkan saham senilai Rp300.000.000 kepada pemegang saham lama atau investor baru tanpa terlebih dahulu menaikkan modal dasar.
Penerbitan saham tambahan tetap harus mengikuti keputusan organ perusahaan, ketentuan Anggaran Dasar, hak pemegang saham, serta prosedur administrasi badan hukum.
Berapa Modal Dasar PT Minimum?
Tidak terdapat batas minimum nominal modal dasar yang berlaku secara umum untuk seluruh PT lokal non sektoral.
Pendiri dapat menentukan nominal modal berdasarkan kesepakatan.
Namun, wajib memeriksa ketentuan khusus apabila kegiatan usahanya diatur oleh kementerian, lembaga, atau regulator sektoral.
Sebelum perubahan regulasi, Undang-Undang Perseroan Terbatas menetapkan modal dasar paling sedikit Rp50 juta.
Ketentuan minimum tersebut kemudian diubah melalui rezim Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 memberikan keleluasaan kepada pendiri untuk menentukan besaran modal dasar perusahaan.
Dengan demikian, PT lokal yang menjalankan kegiatan usaha umum dapat didirikan dengan modal dasar di bawah Rp50 juta.
Namun, penghapusan batas Rp50 juta tidak boleh diterjemahkan sebagai aturan bahwa semua PT dapat menggunakan modal berapa pun tanpa pembatasan lain.
Ketentuan Modal Berdasarkan Jenis Perusahaan
| Jenis perusahaan atau kegiatan | Ketentuan umum modal |
| PT lokal non sektoral | Modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri |
| Perseroan Perorangan | Modal ditentukan pendiri sepanjang memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil |
| PT dengan kegiatan usaha yang diatur khusus | Mengikuti ketentuan modal, ekuitas, atau investasi dari regulator sektoral |
| PT Penanaman Modal Asing | Mengikuti ketentuan nilai investasi dan modal disetor dalam regulasi penanaman modal |
| Perusahaan jasa keuangan | Mengikuti persyaratan modal atau ekuitas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan |
| Perusahaan dalam sektor tertentu | Dapat mengikuti persyaratan khusus kementerian atau lembaga teknis |
Sektor yang perlu memperoleh perhatian lebih antara lain:
- jasa keuangan dan teknologi finansial;
- perbankan dan asuransi;
- konstruksi;
- transportasi dan logistik tertentu;
- perdagangan komoditas tertentu;
- energi dan pertambangan;
- kesehatan;
- penyelenggaraan sistem elektronik tertentu; dan
- kegiatan usaha dengan penanaman modal asing.
Persyaratan sektoral tidak selalu menggunakan istilah “modal dasar”. Regulator dapat menetapkan persyaratan dalam bentuk:
- modal disetor minimum;
- nilai investasi minimum;
- ekuitas minimum;
- kekayaan bersih;
- kemampuan keuangan;
- nilai aset; atau
- jaminan finansial.
Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT
Modal dasar merupakan kapasitas saham yang tersedia dalam Anggaran Dasar.
Sementara modal ditempatkan adalah saham yang telah diambil oleh pemegang saham.
Kalau modal disetor yaitu nilai saham yang telah benar-benar dipenuhi pembayarannya. Pada saat pendirian, seluruh modal yang ditempatkan wajib disetor penuh.
Ketiga istilah tersebut mempunyai fungsi berbeda dan tidak boleh digunakan secara bergantian.
| Jenis modal | Pengertian | Fungsi utama |
| Modal dasar | Total nilai nominal saham yang dapat diterbitkan berdasarkan Anggaran Dasar | Menentukan batas penerbitan saham tanpa mengubah modal dasar |
| Modal ditempatkan | Bagian modal dasar yang telah diambil atau disanggupi pemegang saham | Menunjukkan jumlah saham yang telah dialokasikan |
| Modal disetor | Modal ditempatkan yang telah benar-benar dipenuhi oleh pemegang saham | Menunjukkan kontribusi nyata pemegang saham kepada perseroan |
| Saham portepel | Bagian modal dasar yang belum diterbitkan | Menyediakan ruang untuk penerbitan saham pada masa mendatang |
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2021, sedikitnya 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
Bukti penyetoran yang sah kemudian disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum melalui sistem administrasi badan hukum sesuai batas waktu yang ditentukan.
Contoh Perhitungan Modal Ditempatkan dan Disetor
Apabila pendiri menetapkan modal dasar sebesar Rp200 juta, modal yang harus ditempatkan dan disetor paling sedikit adalah:
25% × Rp200 juta = Rp50 juta
Struktur modalnya dapat ditulis sebagai berikut:
- Modal dasar: Rp200 juta
- Modal ditempatkan: Rp50 juta
- Modal disetor: Rp50 juta
- Saham portepel: Rp150 juta
Pendiri juga boleh menempatkan dan menyetor lebih dari 25%.
Sebagai contoh, dari modal dasar Rp200 juta, pemegang saham dapat langsung menempatkan dan menyetor Rp100 juta atau 50% dari modal dasar.
Angka 25% merupakan batas minimum, bukan persentase yang wajib digunakan dalam setiap pendirian PT.
Apakah Modal Disetor Harus Berupa Uang?
Modal disetor dapat dipenuhi dalam bentuk uang atau bentuk lain yang dapat dinilai secara ekonomis sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan didukung dokumen yang sah.
Setoran non uang memerlukan penilaian dan dokumentasi yang lebih ketat agar nilai aset serta kepemilikannya dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktik, modal disetor dapat berasal dari:
- transfer dana;
- uang tunai yang didokumentasikan secara sah;
- kendaraan;
- mesin produksi;
- peralatan perusahaan;
- tanah atau bangunan;
- hak kekayaan intelektual tertentu; atau
- aset lain yang dapat dinilai dengan uang.
Setoran dalam bentuk uang umumnya lebih mudah dibuktikan melalui mutasi rekening, slip transfer, laporan bank, atau bukti pembayaran lainnya.
Untuk setoran berupa aset, pendiri perlu memastikan:
- nilai aset dapat dibuktikan;
- aset memang dimiliki oleh pihak yang menyetorkan;
- aset dapat dialihkan kepada perseroan;
- tidak terdapat sengketa atau beban hukum;
- proses pengalihan dicatat secara benar; dan
- dokumen pendukung disimpan dalam administrasi perusahaan.
Praktik terbaiknya adalah memisahkan rekening pribadi dan rekening PT segera setelah badan hukum serta rekening perusahaan tersedia.
Pemisahan dana membantu menjaga akuntabilitas, pembukuan, dan perlindungan tanggung jawab terbatas.
Cara Menentukan Modal Dasar PT Sesuai KBLI
Kode KBLI tidak selalu menetapkan nominal modal dasar secara langsung.
KBLI mengidentifikasi kegiatan usaha dan menjadi pintu masuk untuk menentukan tingkat risiko, perizinan, kewenangan regulator, skala usaha, persyaratan investasi, serta ketentuan sektoral yang mungkin berlaku.
KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang disusun oleh Badan Pusat Statistik.
Mulai 2026, pelaku usaha perlu memperhatikan KBLI 2025 sebagai klasifikasi terbaru sekaligus mencermati masa transisi dari KBLI sebelumnya dalam sistem perizinan.
Izin usaha lama tidak otomatis menjadi tidak berlaku hanya karena pembaruan KBLI.
Namun, pelaku usaha tetap perlu memeriksa apakah kegiatan faktual, data dalam Anggaran Dasar, NIB, dan perizinan OSS masih konsisten.
1. Identifikasi Kegiatan Usaha yang Benar-Benar Dijalankan
Pendiri perlu memulai dari kegiatan yang menghasilkan pendapatan, bukan hanya memilih sebanyak mungkin kode KBLI.
Tuliskan secara konkret:
- produk atau jasa yang dijual;
- siapa konsumennya;
- bagaimana produk didistribusikan;
- apakah perusahaan memproduksi atau hanya memperdagangkan;
- apakah transaksi dilakukan secara eceran atau grosir;
- apakah perusahaan menjadi penyedia platform;
- apakah terdapat kegiatan impor atau ekspor; dan
- lokasi operasional perusahaan.
Deskripsi tersebut membantu notaris dan konsultan menentukan kode KBLI yang paling sesuai.
2. Periksa Status PMDN atau PMA
Status kepemilikan modal memengaruhi persyaratan investasi. PT yang seluruh sahamnya dimiliki pihak Indonesia umumnya dikategorikan sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri atau perusahaan lokal.
Apabila terdapat kepemilikan asing, perusahaan dapat masuk dalam kategori Penanaman Modal Asing dan harus memperhatikan pembatasan kepemilikan serta ketentuan investasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, perusahaan PMA pada prinsipnya harus memenuhi:
- total investasi lebih dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha lima digit KBLI per lokasi proyek, dengan metode penghitungan tertentu untuk sektor tertentu; dan
- modal ditempatkan serta modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan, kecuali regulasi sektoral menentukan lain.
Nilai investasi tidak sama dengan modal dasar atau modal disetor.
Nilai investasi dapat mencakup kebutuhan mesin, peralatan, pembangunan, kendaraan operasional, dan pengeluaran proyek lainnya.
3. Periksa Regulasi Sektoral
Setelah menentukan KBLI, pendiri perlu mencari tahu regulator yang berwenang atas kegiatan tersebut.
Pemeriksaan dapat meliputi:
- peraturan kementerian teknis;
- ketentuan Otoritas Jasa Keuangan;
- persyaratan pemerintah daerah;
- standar usaha;
- sertifikasi;
- persyaratan kemampuan keuangan;
- ketentuan modal disetor; dan
- pembatasan skala usaha.
Sebuah KBLI dapat terlihat tersedia dalam sistem OSS, tetapi izin operasionalnya belum tentu dapat diterbitkan sebelum seluruh persyaratan sektoral dipenuhi.
4. Hitung Kebutuhan Operasional Enam sampai Dua Belas Bulan
Modal dasar tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan biaya pendirian PT.
Pendiri perlu menghitung berapa dana yang dibutuhkan agar perusahaan dapat beroperasi sebelum menghasilkan arus kas yang stabil.
Komponen perhitungan dapat meliputi:
- sewa kantor;
- gaji karyawan;
- pembelian stok;
- mesin dan peralatan;
- biaya teknologi;
- pemasaran;
- perizinan;
- biaya distribusi;
- pajak;
- dana darurat; dan
- modal kerja.
Pendiri dapat menggunakan rumus sederhana berikut:
Kebutuhan modal operasional = biaya awal + biaya operasional bulanan × periode cadangan
Sebagai contoh:
- Biaya awal: Rp40 juta
- Pengeluaran bulanan: Rp20 juta
- Cadangan operasional enam bulan: Rp120 juta
Total kebutuhan awal perusahaan adalah Rp160 juta.
Nominal tersebut dapat menjadi dasar menentukan modal disetor, kebutuhan pinjaman, atau kombinasi pendanaan.
5. Susun Rencana Pembagian Saham
Besaran modal harus selaras dengan jumlah saham dan persentase kepemilikan setiap pendiri.
Sebagai contoh, PT mempunyai modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp100 juta dengan komposisi:
- Pemegang saham A: Rp60 juta atau 60%
- Pemegang saham B: Rp30 juta atau 30%
- Pemegang saham C: Rp10 juta atau 10%
Nilai nominal per saham sebaiknya dibuat sederhana agar penerbitan dan pengalihan saham mudah dihitung. Pendiri juga perlu membahas sejak awal:
- hak suara;
- pembagian dividen;
- kewajiban penambahan modal;
- mekanisme masuknya investor;
- larangan pengalihan saham;
- hak membeli terlebih dahulu; dan
- penyelesaian kebuntuan antarpendiri.
Nominal modal yang tepat tidak akan menyelamatkan perusahaan apabila kesepakatan antar pendirinya buruk.
Banyak sengketa korporasi lahir bukan karena kekurangan modal, melainkan karena hak dan kewajiban pemegang saham tidak dirancang sejak awal.
6. Sinkronisasi Akta, AHU, OSS, dan Pembukuan
Data modal perusahaan harus konsisten dalam seluruh dokumen dan sistem.
Lakukan pemeriksaan terhadap:
- akta pendirian;
- Anggaran Dasar;
- Surat Keputusan pengesahan badan hukum;
- data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Nomor Induk Berusaha;
- data OSS;
- daftar pemegang saham;
- bukti penyetoran modal;
- rekening perusahaan; dan
- laporan keuangan.
Ketidaksesuaian data dapat menimbulkan permintaan koreksi, hambatan perizinan, persoalan dalam transaksi perbankan, atau temuan ketika perusahaan menjalani pemeriksaan dan due diligence.
Rumus Praktis Menentukan Modal Dasar PT
Modal dasar ideal dapat ditentukan dengan menggabungkan tiga pengujian.
Batas regulasi, kebutuhan operasional, dan rencana kepemilikan saham.
Pendiri sebaiknya tidak hanya mengejar nominal terendah.
Harus memilih angka yang dapat dipenuhi, dibuktikan, serta mendukung ekspansi perusahaan.
Gunakan Pendekatan Tiga Lapis
1. Regulatory Floor
Periksa batas minimum yang diwajibkan oleh:
- PP Nomor 8 Tahun 2021;
- regulasi penanaman modal;
- regulator sektoral;
- skala usaha;
- sertifikasi usaha; dan
- ketentuan perizinan OSS.
Apabila tidak ada batas sektoral, pendiri dapat melanjutkan ke perhitungan kebutuhan bisnis.
2. Operational Runway
Hitung dana yang benar-benar diperlukan untuk menjalankan perusahaan selama enam sampai dua belas bulan.
Modal disetor yang terlalu kecil dapat membuat perusahaan langsung bergantung pada utang pemegang saham. Kondisi tersebut tidak selalu melanggar hukum, tetapi dapat menghasilkan struktur neraca yang kurang sehat.
3. Ownership and Expansion Room
Tentukan apakah perusahaan akan menerima investor atau menerbitkan saham tambahan dalam waktu dekat.
Salah satu pendekatan praktis adalah menetapkan modal dasar sebesar empat kali modal disetor awal. Pendekatan tersebut berasal dari ketentuan minimum penempatan dan penyetoran sebesar 25%.
Rumusnya:
Modal dasar = modal disetor awal ÷ 25%
Apabila modal disetor awal Rp100 juta:
Rp100 juta ÷ 25% = Rp400 juta
Namun, formula empat kali modal disetor bukan kewajiban hukum dan tidak selalu menjadi pilihan terbaik.
Perusahaan dapat menggunakan persentase penempatan yang lebih tinggi apabila ingin menunjukkan komitmen modal yang lebih kuat.
Contoh Skenario Penentuan Modal
| Jenis usaha | Kebutuhan awal | Contoh struktur | Pertimbangan |
| Konsultan digital | Rp100 juta | Modal dasar Rp400 juta, modal disetor Rp100 juta | Menyediakan ruang penerbitan saham |
| Perdagangan barang | Rp500 juta | Modal dasar Rp1 miliar, modal disetor Rp500 juta | Membutuhkan stok dan modal kerja besar |
| Startup teknologi | Rp750 juta | Modal dasar Rp3 miliar, modal disetor Rp750 juta | Mengantisipasi investor dan perekrutan |
| PT PMA | Mengikuti rencana investasi | Disesuaikan dengan persyaratan investasi dan modal disetor PMA | Tidak cukup menggunakan rumus umum |
| Usaha berizin khusus | Bergantung sektor | Mengikuti regulasi teknis | Persyaratan regulator menjadi prioritas |
Angka dalam tabel merupakan ilustrasi, bukan standar resmi untuk setiap perusahaan.
Risiko Menetapkan Modal Dasar Terlalu Kecil atau Terlalu Besar
Modal dasar yang terlalu kecil dapat membatasi fleksibilitas penerbitan saham dan mengurangi kredibilitas komersial perusahaan.
Sebaliknya, modal dasar yang terlalu besar meningkatkan jumlah minimum yang harus ditempatkan dan disetor serta dapat menciptakan komitmen finansial yang tidak sesuai kemampuan pendiri.
A) Risiko Modal Terlalu Kecil
Modal yang terlalu kecil dapat menimbulkan beberapa konsekuensi:
- perusahaan cepat kehabisan ruang penerbitan saham;
- penambahan investor membutuhkan perubahan modal dasar;
- kapasitas finansial perusahaan terlihat kurang memadai;
- mitra atau pemberi kerja meragukan kemampuan eksekusi;
- perusahaan sulit memenuhi persyaratan tender tertentu; dan
- kegiatan operasional terlalu bergantung pada pinjaman pemegang saham.
Modal dasar kecil tidak otomatis membuat PT tidak sah.
Masalah muncul ketika struktur modal tidak sebanding dengan skala kegiatan dan kewajiban perusahaan.
B) Risiko Modal Terlalu Besar
Modal dasar yang terlalu tinggi juga tidak selalu menguntungkan karena:
- sedikitnya 25% harus ditempatkan dan disetor;
- pendiri harus menyediakan bukti setoran;
- angka dalam akta tidak mencerminkan kondisi finansial nyata;
- pendiri dapat menghadapi kesulitan memenuhi komitmen modal;
- struktur kepemilikan menjadi kurang efisien; dan
- perubahan atau penurunan modal membutuhkan prosedur hukum.
Modal yang terlihat besar di atas kertas bukan KPI keberhasilan perusahaan.
Investor dan kreditur akan lebih memperhatikan arus kas, aset, laba, utang, tata kelola, dan kemampuan perusahaan menjalankan bisnis.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menentukan Modal Dasar PT
Kesalahan paling umum adalah menyamakan modal dasar dengan uang tunai, nilai investasi, omzet, atau kekayaan perusahaan.
Pendiri juga sering memilih nominal tanpa memeriksa regulasi sektoral, kemampuan penyetoran, pembagian saham, dan kebutuhan pengembangan perusahaan.
Beberapa kesalahan yang perlu dihindari meliputi:
- Masih menggunakan patokan wajib Rp50 juta
Batas Rp50 juta tidak lagi berlaku sebagai minimum umum bagi seluruh PT non sektoral. - Menganggap modal disetor hanya formalitas
Modal disetor harus benar-benar dipenuhi dan mempunyai bukti yang sah. - Menyamakan nilai investasi dengan modal disetor
Nilai investasi dapat mencakup seluruh kebutuhan proyek, sedangkan modal disetor merupakan kontribusi pemegang saham kepada perseroan. - Memilih banyak KBLI tanpa pemeriksaan regulasi
Setiap KBLI dapat membawa tingkat risiko dan persyaratan perizinan yang berbeda. - Menetapkan modal terlalu tinggi demi citra perusahaan
Angka modal yang besar menimbulkan kewajiban penyetoran minimum yang lebih besar. - Tidak mencatat pinjaman pemegang saham
Dana tambahan setelah modal disetor perlu diklasifikasikan secara benar sebagai modal, tambahan modal, uang muka setoran modal, atau utang pemegang saham. - Tidak melakukan sinkronisasi data antar platform
Data dalam akta, AHU, OSS, rekening, dan laporan keuangan harus konsisten. - Menggunakan referensi perizinan yang sudah tidak berlaku
Pelaku usaha perlu memperhatikan PP Nomor 28 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 sebagai bagian dari kerangka perizinan terbaru.
Prosedur Perubahan Modal Dasar PT
Perubahan modal dasar merupakan perubahan Anggaran Dasar yang harus diputuskan melalui RUPS.
Kemudian dituangkan dalam akta notaris.
Lalu diajukan kepada Menteri Hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum.
Prosedurnya berbeda dari penambahan modal ditempatkan yang masih berada dalam batas modal dasar.
A) Menaikkan Modal Dasar
Tahapan umum kenaikan modal dasar meliputi:
- Direksi menyusun rencana penambahan modal.
- Perseroan menyelenggarakan RUPS sesuai ketentuan kuorum.
- Pemegang saham menyetujui perubahan modal dasar.
- Keputusan RUPS dituangkan dalam akta notaris.
- Notaris mengajukan persetujuan perubahan Anggaran Dasar melalui SABH.
- Data pemegang saham dan modal diperbarui.
- Perusahaan menyesuaikan data OSS, pembukuan, serta dokumen terkait.
Apabila perusahaan hanya menambah modal ditempatkan dan disetor tanpa melampaui modal dasar yang sudah tercantum, prosesnya pada umumnya berupa pemberitahuan perubahan data perseroan. Bukan kenaikan modal dasar.
Menurunkan Modal Dasar
Penurunan modal mempunyai prosedur lebih ketat karena dapat memengaruhi perlindungan kreditur.
Secara umum, perusahaan perlu:
- memperoleh keputusan RUPS;
- mengumumkan rencana pengurangan modal kepada kreditur;
- memberikan kesempatan kepada kreditur untuk mengajukan keberatan;
- menyelesaikan keberatan yang diajukan;
- menuangkan keputusan dalam akta notaris;
- memperoleh persetujuan Menteri Hukum; dan
- memperbarui data AHU, OSS, serta laporan keuangan.
Undang-Undang Perseroan Terbatas mewajibkan direksi mengumumkan keputusan pengurangan modal kepada kreditur dalam surat kabar paling lambat tujuh hari sejak keputusan RUPS.
Kreditur dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. Persetujuan penurunan modal dapat tertunda apabila keberatan kreditur belum diselesaikan.
Pertanyaan Umum tentang Modal Dasar PT
Apakah Modal Dasar PT Harus Rp50 Juta?
Modal dasar PT tidak lagi wajib paling sedikit Rp50 juta untuk seluruh PT lokal nonsektoral. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2021, nominal modal dasar ditentukan oleh pendiri, tetapi sedikitnya 25% wajib ditempatkan dan disetor penuh serta dibuktikan secara sah.
Bidang usaha tertentu tetap dapat mempunyai persyaratan modal, investasi, ekuitas, atau kemampuan keuangan berdasarkan regulasi sektoral.
Apakah Modal Disetor Wajib Masuk ke Rekening PT?
Modal disetor harus benar-benar dipenuhi dan didukung bukti penyetoran yang sah, tetapi pemenuhannya tidak selalu terbatas pada transfer uang ke rekening PT. Modal dapat disetor dalam uang atau aset lain yang dapat dinilai dan dialihkan secara hukum kepada perseroan.
Meskipun demikian, transfer melalui rekening perusahaan merupakan metode yang lebih mudah ditelusuri dan diaudit. Pendiri perlu berkoordinasi dengan notaris mengenai dokumen pembuktian yang dibutuhkan dalam proses pendirian.
Apakah Modal Dasar Harus Sama dengan Nilai Investasi di OSS?
Modal dasar tidak harus sama dengan nilai investasi yang dicantumkan dalam OSS. Modal dasar menunjukkan kapasitas penerbitan saham, sedangkan nilai investasi menggambarkan kebutuhan atau realisasi dana untuk menjalankan proyek usaha, termasuk mesin, perlengkapan, pembangunan, dan modal kerja.
Perbedaan tersebut harus tetap logis dan dapat dijelaskan. Nilai investasi yang sangat besar dengan modal serta sumber pendanaan yang tidak memadai dapat menimbulkan pertanyaan saat verifikasi.
Apakah Modal Dasar Kecil Membuat PT Tidak Sah?
Modal dasar yang kecil tidak otomatis membuat PT tidak sah sepanjang pendirian memenuhi peraturan, modal ditempatkan dan disetor memenuhi ketentuan, serta kegiatan usaha tidak mensyaratkan modal minimum khusus. Keabsahan PT ditentukan oleh pemenuhan prosedur pendirian dan pengesahan badan hukum.
Namun, modal yang terlalu kecil dapat memengaruhi kesiapan operasional, kredibilitas, struktur neraca, dan kemampuan perusahaan memperoleh kontrak atau pendanaan.
Apakah Modal Dasar Bisa Diubah Setelah PT Berdiri?
Modal dasar dapat dinaikkan atau diturunkan setelah PT berdiri melalui keputusan RUPS dan perubahan Anggaran Dasar. Perubahan tersebut harus dituangkan dalam akta notaris dan memperoleh persetujuan Menteri Hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum.
Penurunan modal memerlukan prosedur tambahan untuk melindungi kreditur, termasuk pengumuman dan pemberian waktu untuk mengajukan keberatan.

Kesimpulan
Modal dasar PT pada 2026 dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri untuk kegiatan usaha umum.
Sedikitnya 25% dari modal dasar wajib ditempatkan dan disetor penuh.
Sedangkan perusahaan PMA serta bidang usaha tertentu harus mengikuti persyaratan investasi atau modal sektoral.
Penentuan modal dasar sebaiknya tidak hanya berorientasi pada kemudahan pendirian.
Pendiri perlu menggabungkan kepatuhan hukum, kebutuhan operasional, kemampuan menyetor modal, pembagian saham, dan rencana ekspansi perusahaan.
Menurut pandangan penulis, kelonggaran aturan modal merupakan “modal legal” yang penting bagi pertumbuhan pengusaha.
Namun, fleksibilitas tersebut akan kehilangan manfaatnya apabila perusahaan mencantumkan angka yang tidak realistis, tidak mempunyai bukti penyetoran, atau tidak menyesuaikan struktur modal dengan bidang usaha.
Sebelum akta pendirian ditandatangani, lakukan tiga pemeriksaan utama:
- Apakah nominal modal memenuhi regulasi?
- Apakah modal disetor benar-benar tersedia?
- Apakah struktur modal mendukung operasional dan ekspansi?
Dengan tiga pemeriksaan tersebut, PT tidak hanya mudah didirikan, tetapi juga memiliki fondasi finansial dan tata kelola yang lebih kuat.
Ringkasan Modal Dasar PT
- Modal dasar PT adalah batas nilai saham yang dapat diterbitkan berdasarkan Anggaran Dasar.
- Tidak ada lagi minimum umum modal dasar sebesar Rp50 juta bagi PT lokal nonsektoral.
- Besaran modal dasar dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri.
- Minimal 25% modal dasar wajib ditempatkan dan disetor penuh.
- Modal ditempatkan adalah saham yang telah diambil pemegang saham.
- Modal disetor adalah modal yang telah benar-benar dipenuhi.
- KBLI tidak selalu menentukan modal secara langsung, tetapi mengarahkan persyaratan perizinan dan regulasi sektoral.
- PT PMA pada prinsipnya memiliki total investasi lebih dari Rp10 miliar dan modal disetor minimum Rp2,5 miliar per perseroan, kecuali ditentukan lain.
- Nilai investasi OSS tidak sama dengan modal dasar atau modal disetor.
- Modal dasar ideal harus mempertimbangkan regulasi, kebutuhan operasional, dan rencana masuknya investor.
- Kenaikan modal dasar harus melalui RUPS, akta notaris, dan persetujuan Menteri Hukum.
- Penurunan modal memerlukan perlindungan kreditur dan prosedur yang lebih ketat.
- Data modal dalam akta, AHU, OSS, rekening perusahaan, dan laporan keuangan harus konsisten.
Referensi
- Badan Pusat Statistik. (2026). Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Tumbuh 5,11 Persen. Berita Resmi Statistik, 5 Februari 2026.
- Badan Pusat Statistik. (2025). Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Panduan dan Tanya Jawab Perseroan Terbatas mengenai Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. (2025). Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS.
- Pramono, Nindyo. (2012). Perbandingan Perseroan Terbatas di Beberapa Negara. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Putri, Sylvia, dan David Tan. (2022). Analisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. UNES Law Review, Volume 4 Nomor 3, 317–331. DOI: 10.31933/unesrev.v4i3.239.
- Zen, Luthfi Mohamad, dan Yeti Sumiyati. (2022). Problematika Hukum Pengelolaan Usaha Mikro dan Kecil sebagai Perseroan Perorangan. LITIGASI, Volume 23 Nomor 1, 83–100. DOI: 10.23969/litigasi.v23i1.5287.








