
Cara Mengurus Izin Usaha Apotek Modern melalui OSS Sesuai Aturan Kemenkes
Apotek modern merupakan tempat pelayanan kefarmasian yang didukung oleh teknologi, seperti aplikasi kasir, sistem pemesanan online, dan layanan pengantaran obat. Dalam menjalankan kegiatannya, apotek modern harus memiliki pengelolaan obat yang baik, tenaga kefarmasian yang resmi, tempat pelayanan yang sesuai standar, serta izin usaha yang lengkap. Pengurusan izin usaha apotek modern dilakukan melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Setelah data diajukan melalui OSS, dokumen dan kondisi tempat usaha akan diperiksa oleh Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP di kabupaten atau kota tempat apotek berada. Walaupun izin tidak diajukan langsung ke kantor pusat Kementerian Kesehatan, standar yang digunakan tetap mengacu pada aturan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami alur pengurusannya agar tidak salah menyiapkan dokumen legalitasnya. Apa Perbedaan Apotek Biasa dan Apotek Modern? Apotek modern menggabungkan pelayanan langsung di tempat dengan penggunaan teknologi. Teknologi digunakan untuk mengatur stok obat, mencatat resep, menyimpan data transaksi, memberikan layanan konsultasi, serta membuat laporan. Walaupun sudah menggunakan sistem digital, apotek modern tetap wajib memiliki tempat usaha secara fisik. Semua pelayanan obat juga harus berada di bawah pengawasan apoteker yang memiliki izin praktik aktif. Aspek Apotek Biasa Apotek Modern Pengelolaan stok Dicatat secara manual atau menggunakan spreadsheet Menggunakan sistem stok otomatis Pelayanan resep Umumnya menggunakan resep kertas Dapat melayani resep kertas dan resep elektronik Konsultasi Dilakukan secara tatap muka Dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan telefarmasi Pemesanan Konsumen datang langsung Dapat dilakukan langsung, melalui aplikasi, atau platform digital Pelaporan Banyak dilakukan secara manual Menggunakan sistem pelaporan elektronik Analisis bisnis Mengandalkan perkiraan Menggunakan data penjualan dan perputaran stok Perkembangan penggunaan layanan digital membuat peluang bisnis apotek modern semakin besar. Masyarakat mulai terbiasa membeli kebutuhan kesehatan melalui aplikasi dan menggunakan layanan pengantaran obat. Namun, pertumbuhan pasar digital tidak boleh menjadi satu-satunya alasan untuk membuka apotek. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan jumlah penduduk, fasilitas kesehatan di sekitar lokasi, tingkat persaingan, daya beli masyarakat, dan kebutuhan obat di wilayah tersebut. Menurut Prof. Ilma Nugrahani dari Institut Teknologi Bandung, teknologi digital memberikan peluang bagi apoteker untuk memperluas pelayanan kepada masyarakat. Meskipun demikian, teknologi tetap berfungsi sebagai alat bantu dan tidak dapat menggantikan tanggung jawab profesional seorang apoteker. Syarat Mendirikan Apotek Modern Untuk mendirikan apotek modern, pelaku usaha harus menyiapkan legalitas usaha, lokasi, bangunan, tenaga kefarmasian, fasilitas penyimpanan obat, serta dokumen teknis lainnya. Semua dokumen sebaiknya sudah disiapkan sebelum proses pemeriksaan dimulai. Dokumen yang tidak lengkap atau kondisi bangunan yang belum sesuai dapat membuat pengurusan izin menjadi lebih lama. Saat ini, perizinan usaha berbasis risiko mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Aturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Sementara itu, standar kegiatan usaha apotek mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025. Dokumen dan persyaratan yang umumnya perlu disiapkan antara lain: Apotek juga harus memiliki ruangan yang mendukung kegiatan pelayanan. Ruangan tersebut digunakan untuk menerima resep, meracik obat, menyerahkan obat, memberikan konsultasi, menyimpan obat, dan menyimpan dokumen. Tata ruang apotek harus dibuat agar obat tetap aman, pasien merasa nyaman, dan informasi kesehatan pasien tetap terlindungi. Apa Pentingnya SIP Apoteker? Surat Izin Praktik atau SIP menunjukkan bahwa seorang apoteker memiliki izin resmi untuk bekerja di suatu fasilitas pelayanan kesehatan. Karena itu, apotek tidak boleh mencantumkan nama apoteker tanpa keterlibatan nyata dalam kegiatan operasional. Apoteker harus benar-benar menjalankan tugas, mengawasi pelayanan obat, mengatur jadwal kerja, serta bertanggung jawab terhadap kegiatan kefarmasian di apotek. Dalam aturan kesehatan terbaru, Surat Tanda Registrasi atau STR tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup. Namun, SIP tetap memiliki masa berlaku lima tahun dan perlu diperpanjang. SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan atau DPMPTSP. Semua tenaga kefarmasian yang bekerja di apotek juga harus memiliki SIP yang masih aktif. Apabila terjadi pergantian apoteker penanggung jawab atau perubahan data SIP, pelaku usaha harus segera memperbarui data tersebut pada sistem perizinan. Izin dan Dokumen yang Wajib Dimiliki Apotek Modern Apotek modern wajib memiliki NIB, Perizinan Berusaha Apotek, dan SIP tenaga kefarmasian. Apotek yang menyediakan layanan digital juga perlu memastikan bahwa sistem elektronik yang digunakan sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan. Dokumen utama yang perlu dimiliki meliputi: Istilah Surat Izin Apotek atau SIA masih sering digunakan oleh masyarakat. Namun, dalam peraturan terbaru, istilah yang lebih banyak digunakan adalah Perizinan Berusaha Apotek atau PB Apotek. Pelaku usaha juga perlu memahami bahwa Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik atau CDOB bukan izin utama untuk semua apotek ritel. CDOB lebih berkaitan dengan kegiatan distribusi obat dalam jumlah besar atau dalam rantai pasok. Apabila apotek juga menjalankan usaha distribusi obat, pelaku usaha perlu memiliki KBLI dan izin usaha tambahan yang sesuai. Cara Mengurus Izin Usaha Apotek melalui OSS Pengurusan izin usaha apotek dimulai dengan mendaftarkan usaha melalui OSS. Setelah itu, pelaku usaha harus memilih KBLI yang sesuai, melengkapi dokumen teknis, dan mengikuti proses pemeriksaan oleh pemerintah daerah. Berikut tahapan yang perlu dilakukan: Dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, penilaian dan penerbitan izin apotek menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Proses pelayanan dapat diselesaikan paling lama sembilan hari setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Namun, proses tersebut dapat berlangsung lebih lama apabila masih ada dokumen atau fasilitas yang harus diperbaiki. Sebelum mengajukan izin, pelaku usaha sebaiknya melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu. Periksa kembali denah, ruang konsultasi, lemari penyimpanan, suhu ruangan, papan nama, alat pemadam kebakaran, dan jadwal apoteker. Langkah sederhana tersebut dapat mengurangi risiko revisi setelah pemeriksaan dilakukan. Apakah Apotek Modern Boleh Menyediakan Layanan Online? Apotek modern boleh menyediakan layanan telefarmasi, pemesanan obat secara online, dan layanan pengantaran. Namun, seluruh kegiatan tersebut tetap harus berada di bawah pengawasan apoteker. Sistem digital yang digunakan juga harus berasal dari Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi atau PSEF yang sudah memiliki izin. Apotek dapat menggunakan sistem sendiri yang memenuhi ketentuan atau bekerja sama dengan platform yang sudah berizin. Pelayanan secara online tetap mewajibkan apotek untuk memeriksa resep, memberikan informasi obat, menjaga data pasien, mencatat transaksi, dan mengawasi penyerahan obat tertentu. Kecepatan pelayanan harus diimbangi dengan ketelitian. Apoteker perlu memastikan bahwa obat diberikan kepada pasien yang tepat, dengan dosis yang benar, dan disertai penjelasan yang mudah dipahami. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan standar pelayanan kefarmasian di sejumlah apotek