Daftar Isi

Cara Mengurus Izin Usaha Apotek Modern melalui OSS Sesuai Aturan Kemenkes

Cara Mengurus Izin Usaha Apotek Modern melalui OSS Sesuai Aturan Kemenkes

Apotek modern merupakan tempat pelayanan kefarmasian yang didukung oleh teknologi, seperti aplikasi kasir, sistem pemesanan online, dan layanan pengantaran obat. 

Dalam menjalankan kegiatannya, apotek modern harus memiliki pengelolaan obat yang baik, tenaga kefarmasian yang resmi, tempat pelayanan yang sesuai standar, serta izin usaha yang lengkap.

Pengurusan izin usaha apotek modern dilakukan melalui sistem Online Single Submission atau OSS. 

Setelah data diajukan melalui OSS, dokumen dan kondisi tempat usaha akan diperiksa oleh Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP di kabupaten atau kota tempat apotek berada.

Walaupun izin tidak diajukan langsung ke kantor pusat Kementerian Kesehatan, standar yang digunakan tetap mengacu pada aturan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan. 

Karena itu, pelaku usaha perlu memahami alur pengurusannya agar tidak salah menyiapkan dokumen legalitasnya.

Apa Perbedaan Apotek Biasa dan Apotek Modern?

Apotek modern menggabungkan pelayanan langsung di tempat dengan penggunaan teknologi. 

Teknologi digunakan untuk mengatur stok obat, mencatat resep, menyimpan data transaksi, memberikan layanan konsultasi, serta membuat laporan.

Walaupun sudah menggunakan sistem digital, apotek modern tetap wajib memiliki tempat usaha secara fisik. 

Semua pelayanan obat juga harus berada di bawah pengawasan apoteker yang memiliki izin praktik aktif.

AspekApotek BiasaApotek Modern
Pengelolaan stokDicatat secara manual atau menggunakan spreadsheetMenggunakan sistem stok otomatis
Pelayanan resepUmumnya menggunakan resep kertasDapat melayani resep kertas dan resep elektronik
KonsultasiDilakukan secara tatap mukaDapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan telefarmasi
PemesananKonsumen datang langsungDapat dilakukan langsung, melalui aplikasi, atau platform digital
PelaporanBanyak dilakukan secara manualMenggunakan sistem pelaporan elektronik
Analisis bisnisMengandalkan perkiraanMenggunakan data penjualan dan perputaran stok

Perkembangan penggunaan layanan digital membuat peluang bisnis apotek modern semakin besar. 

Masyarakat mulai terbiasa membeli kebutuhan kesehatan melalui aplikasi dan menggunakan layanan pengantaran obat.

Namun, pertumbuhan pasar digital tidak boleh menjadi satu-satunya alasan untuk membuka apotek. 

Pelaku usaha juga perlu memperhatikan jumlah penduduk, fasilitas kesehatan di sekitar lokasi, tingkat persaingan, daya beli masyarakat, dan kebutuhan obat di wilayah tersebut.

Menurut Prof. Ilma Nugrahani dari Institut Teknologi Bandung, teknologi digital memberikan peluang bagi apoteker untuk memperluas pelayanan kepada masyarakat. 

Meskipun demikian, teknologi tetap berfungsi sebagai alat bantu dan tidak dapat menggantikan tanggung jawab profesional seorang apoteker.

Syarat Mendirikan Apotek Modern

Untuk mendirikan apotek modern, pelaku usaha harus menyiapkan legalitas usaha, lokasi, bangunan, tenaga kefarmasian, fasilitas penyimpanan obat, serta dokumen teknis lainnya.

Semua dokumen sebaiknya sudah disiapkan sebelum proses pemeriksaan dimulai. 

Dokumen yang tidak lengkap atau kondisi bangunan yang belum sesuai dapat membuat pengurusan izin menjadi lebih lama.

Saat ini, perizinan usaha berbasis risiko mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Aturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Sementara itu, standar kegiatan usaha apotek mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025.

Dokumen dan persyaratan yang umumnya perlu disiapkan antara lain:

  1. Identitas pemilik usaha atau dokumen badan usaha.
  2. Nomor Induk Berusaha atau NIB.
  3. KBLI 47721 untuk usaha apotek.
  4. Bukti kepemilikan bangunan atau perjanjian sewa tempat.
  5. Alamat lengkap dan titik koordinat lokasi apotek.
  6. Denah bangunan dan pembagian ruang pelayanan.
  7. Daftar fasilitas dan peralatan apotek.
  8. Data apoteker penanggung jawab.
  9. Surat Izin Praktik tenaga kefarmasian.
  10. Jadwal kerja apoteker dan tenaga kefarmasian.
  11. Dokumen bangunan dan lingkungan sesuai hasil pemeriksaan OSS.
Baca juga  Terbaru! Aturan Mendirikan PT dengan Beberapa Bidang Usaha

Apotek juga harus memiliki ruangan yang mendukung kegiatan pelayanan. 

Ruangan tersebut digunakan untuk menerima resep, meracik obat, menyerahkan obat, memberikan konsultasi, menyimpan obat, dan menyimpan dokumen.

Tata ruang apotek harus dibuat agar obat tetap aman, pasien merasa nyaman, dan informasi kesehatan pasien tetap terlindungi.

Apa Pentingnya SIP Apoteker?

Surat Izin Praktik atau SIP menunjukkan bahwa seorang apoteker memiliki izin resmi untuk bekerja di suatu fasilitas pelayanan kesehatan.

Karena itu, apotek tidak boleh mencantumkan nama apoteker tanpa keterlibatan nyata dalam kegiatan operasional.

Apoteker harus benar-benar menjalankan tugas, mengawasi pelayanan obat, mengatur jadwal kerja, serta bertanggung jawab terhadap kegiatan kefarmasian di apotek.

Dalam aturan kesehatan terbaru, Surat Tanda Registrasi atau STR tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup. 

Namun, SIP tetap memiliki masa berlaku lima tahun dan perlu diperpanjang.

SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan atau DPMPTSP. 

Semua tenaga kefarmasian yang bekerja di apotek juga harus memiliki SIP yang masih aktif.

Apabila terjadi pergantian apoteker penanggung jawab atau perubahan data SIP, pelaku usaha harus segera memperbarui data tersebut pada sistem perizinan.

Izin dan Dokumen yang Wajib Dimiliki Apotek Modern

Apotek modern wajib memiliki NIB, Perizinan Berusaha Apotek, dan SIP tenaga kefarmasian. 

Apotek yang menyediakan layanan digital juga perlu memastikan bahwa sistem elektronik yang digunakan sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan.

Dokumen utama yang perlu dimiliki meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha atau NIB
    NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS.
  • Perizinan Berusaha Apotek
    Dokumen ini menunjukkan bahwa apotek telah memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis.
  • SIP Apoteker Penanggung Jawab
    SIP menjadi dasar hukum bagi apoteker untuk menjalankan praktik di lokasi apotek tersebut.
  • SIP tenaga kefarmasian lainnya
    Tenaga kefarmasian yang ikut memberikan pelayanan juga harus mempunyai izin praktik yang masih aktif.
  • Izin atau kerja sama dengan PSEF
    Apotek yang menyediakan pelayanan melalui aplikasi atau platform digital perlu menggunakan sistem Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi yang berizin.
  • Dokumen bangunan dan lingkungan
    Dokumen ini menyesuaikan kondisi lokasi dan hasil pemeriksaan melalui OSS.

Istilah Surat Izin Apotek atau SIA masih sering digunakan oleh masyarakat. 

Namun, dalam peraturan terbaru, istilah yang lebih banyak digunakan adalah Perizinan Berusaha Apotek atau PB Apotek.

Pelaku usaha juga perlu memahami bahwa Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik atau CDOB bukan izin utama untuk semua apotek ritel. 

CDOB lebih berkaitan dengan kegiatan distribusi obat dalam jumlah besar atau dalam rantai pasok.

Apabila apotek juga menjalankan usaha distribusi obat, pelaku usaha perlu memiliki KBLI dan izin usaha tambahan yang sesuai.

Cara Mengurus Izin Usaha Apotek melalui OSS

Pengurusan izin usaha apotek dimulai dengan mendaftarkan usaha melalui OSS. 

Baca juga  Cara Memenuhi Kewajiban Laporan Keuangan PT agar Terhindar Sanksi

Setelah itu, pelaku usaha harus memilih KBLI yang sesuai, melengkapi dokumen teknis, dan mengikuti proses pemeriksaan oleh pemerintah daerah.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  1. Menentukan bentuk usaha
    Pelaku usaha perlu menentukan apakah apotek akan dijalankan atas nama perseorangan atau badan usaha. Bentuk usaha sebaiknya ditentukan sejak awal agar tidak perlu mengubah banyak dokumen saat proses perizinan sudah berjalan.
  2. Membuat akun OSS dan mendapatkan NIB
    Pelaku usaha harus memasukkan data pemilik, alamat usaha, modal, lokasi, serta jenis kegiatan usaha melalui sistem OSS.
  3. Memilih KBLI 47721
    KBLI 47721 digunakan untuk kegiatan perdagangan eceran obat dan barang farmasi untuk manusia melalui apotek.
  4. Mengunggah dokumen teknis
    Dokumen yang diunggah biasanya mencakup denah, data lokasi, daftar peralatan, data tenaga kefarmasian, SIP, dan jadwal kerja apoteker.
  5. Mengikuti pemeriksaan dokumen
    DPMPTSP dan Dinas Kesehatan akan memeriksa apakah dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan persyaratan.
  6. Mengikuti pemeriksaan lokasi
    Pemerintah daerah dapat memeriksa lokasi apotek secara langsung atau melalui pemeriksaan virtual.
    Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kesesuaian bangunan, ruangan, peralatan, penyimpanan obat, serta keberadaan apoteker.
  7. Melakukan perbaikan jika diperlukan
    Apabila terdapat dokumen atau fasilitas yang belum sesuai, pelaku usaha harus melakukan perbaikan berdasarkan catatan dari petugas.
  8. Mendapatkan Perizinan Berusaha Apotek
    Setelah semua persyaratan dipenuhi, izin usaha apotek akan diterbitkan atau dinyatakan aktif melalui OSS.

Dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, penilaian dan penerbitan izin apotek menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. 

Proses pelayanan dapat diselesaikan paling lama sembilan hari setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Namun, proses tersebut dapat berlangsung lebih lama apabila masih ada dokumen atau fasilitas yang harus diperbaiki.

Sebelum mengajukan izin, pelaku usaha sebaiknya melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu. 

Periksa kembali denah, ruang konsultasi, lemari penyimpanan, suhu ruangan, papan nama, alat pemadam kebakaran, dan jadwal apoteker.

Langkah sederhana tersebut dapat mengurangi risiko revisi setelah pemeriksaan dilakukan.

Izin Usaha Apotek Modern
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Apakah Apotek Modern Boleh Menyediakan Layanan Online?

Apotek modern boleh menyediakan layanan telefarmasi, pemesanan obat secara online, dan layanan pengantaran. 

Namun, seluruh kegiatan tersebut tetap harus berada di bawah pengawasan apoteker.

Sistem digital yang digunakan juga harus berasal dari Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi atau PSEF yang sudah memiliki izin.

Apotek dapat menggunakan sistem sendiri yang memenuhi ketentuan atau bekerja sama dengan platform yang sudah berizin.

Pelayanan secara online tetap mewajibkan apotek untuk memeriksa resep, memberikan informasi obat, menjaga data pasien, mencatat transaksi, dan mengawasi penyerahan obat tertentu.

Kecepatan pelayanan harus diimbangi dengan ketelitian. 

Apoteker perlu memastikan bahwa obat diberikan kepada pasien yang tepat, dengan dosis yang benar, dan disertai penjelasan yang mudah dipahami.

Penelitian menunjukkan bahwa penerapan standar pelayanan kefarmasian di sejumlah apotek masih belum berjalan secara maksimal. 

Kondisi tersebut membuktikan bahwa penggunaan teknologi perlu didukung oleh sistem kerja yang baik.

Apotek tetap memerlukan prosedur kerja yang jelas, jumlah tenaga yang sesuai, dan pengawasan yang dilakukan secara konsisten.

Perpanjangan Izin, Perubahan Data, dan Pelaporan

SIP tenaga kefarmasian berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. 

Baca juga  Cara ganti data NPWP setelah pindah alamat

Namun, masa berlaku SIP dapat berbeda dengan masa berlaku Perizinan Berusaha Apotek.

Agar izin usaha tetap aktif, apotek harus terus memenuhi standar, memperbarui data, membuat laporan, serta siap menghadapi pemeriksaan dari pemerintah.

Perubahan data yang wajib dilaporkan antara lain:

  • Pergantian apoteker penanggung jawab.
  • Perubahan SIP tenaga kefarmasian.
  • Perubahan nama usaha.
  • Perubahan kepemilikan.
  • Perubahan data badan usaha.
  • Perubahan alamat atau titik koordinat apotek.

Apabila lokasi apotek pindah dan titik koordinatnya berubah, pelaku usaha dapat diwajibkan mengajukan izin apotek baru.

Selain memperbarui data, apotek juga mempunyai kewajiban pelaporan, antara lain:

  • Melakukan penilaian mandiri terhadap pemenuhan standar.
  • Membuat laporan pelayanan kefarmasian setiap bulan.
  • Melaporkan penggunaan narkotika dan psikotropika.
  • Memperbarui data tenaga kefarmasian.
  • Mencatat pengadaan dan penyimpanan obat.
  • Mencatat penyerahan obat kepada pasien.
  • Menyimpan resep dan dokumen pelayanan.

Apotek yang tidak memiliki izin aktif atau tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi administratif. Tingkat sanksi akan menyesuaikan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Izin Usaha Apotek Modern
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Mengurus izin usaha apotek modern mencakup pembuatan NIB, pemenuhan standar bangunan, pengaturan tata ruang, penyediaan sarana penyimpanan obat, penunjukan apoteker penanggung jawab, serta pengurusan SIP tenaga kefarmasian.

Seluruh pengajuan dilakukan melalui OSS, sedangkan pemeriksaan teknis dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan DPMPTSP kabupaten atau kota.

Persiapan dokumen dan fasilitas sejak awal dapat membantu mempercepat proses penerbitan izin. Sebaliknya, dokumen yang tidak lengkap atau kondisi bangunan yang tidak sesuai akan membuat proses menjadi lebih panjang.

Menurut penulis, legalitas apotek merupakan perlindungan penting bagi pemilik usaha, tenaga kesehatan, dan pasien.

Apotek modern yang mampu menggabungkan kepatuhan hukum, teknologi, pelayanan yang baik, serta peran aktif apoteker akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Ringkasan Izin Usaha Apotek Modern

  • Gunakan KBLI 47721 untuk kegiatan usaha apotek.
  • Urus NIB dan Perizinan Berusaha Apotek melalui OSS.
  • Pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan DPMPTSP kabupaten atau kota.
  • Siapkan lokasi, denah, fasilitas, dan tempat penyimpanan obat sebelum pemeriksaan.
  • Pastikan apoteker dan tenaga kefarmasian memiliki SIP aktif.
  • SIP berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang.
  • Layanan online harus menggunakan atau bekerja sama dengan PSEF berizin.
  • Perubahan apoteker, alamat, SIP, dan data usaha harus segera diperbarui.
  • Apotek wajib membuat laporan pelayanan serta laporan narkotika dan psikotropika.
  • Apotek tidak boleh beroperasi sebelum izin usahanya aktif.

Referensi

  • Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk atau Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
  • OSS Indonesia. KBLI 47721: Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotek.
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Ketentuan STR Seumur Hidup dan Perpanjangan SIP Tenaga Kesehatan.
  • Statista Market Insights. Pharmaceuticals and Digital Health Market in Indonesia.
  • Sidrotullah, M., dan Radiah, N. (2019). “Implementasi Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.” Pharmasipha, Vol. 3 No. 1.
  • Annisa, A.T., dkk. (2023). “Analisis Medication Error pada Pelayanan Resep Pasien Rawat Jalan.” Jurnal Manajemen dan Pelayanan Farmasi.
  • Nugrahani, I. (2025). Pharmacia in Harmonia Progressio: Digitalisasi dan Perkembangan Pelayanan Farmasi. Institut Teknologi Bandung.
  • Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan. (2025). Peran Apoteker dalam Menjamin Keamanan dan Efektivitas Penggunaan Obat. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Daftar Isi