
Cara Urus Izin Usaha Dagang (UD) Lewat OSS: Syarat, Keuntungan, dan Aturan Terbaru
Usaha Dagang atau UD merupakan salah satu bentuk usaha yang banyak dipilih oleh pemilik toko, pedagang, distributor, pelaku usaha rumahan, dan UMKM. Legalitas UD memang cocok untuk usaha yang dimiliki dan dijalankan sendiri oleh satu orang. Cara mengelola UD juga relatif sederhana atau terlalu memberatkan. Pemilik tidak perlu memiliki pemegang saham, komisaris, atau mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham seperti yang berlaku pada Perseroan Terbatas. Walaupun bentuk usahanya sederhana, pemilik UD tetap perlu mendaftarkan kegiatan usahanya melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Melalui sistem OSS, pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB serta izin lain sesuai tingkat risiko usahanya. Saat ini, legalitas usaha tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan besar. Usaha kecil juga perlu memiliki legalitas agar lebih dipercaya oleh pelanggan, pemasok, bank, marketplace, dan calon mitra bisnis. Apa Itu Usaha Dagang dan Bagaimana Status Hukumnya? Usaha Dagang adalah usaha milik satu orang yang dijalankan dengan menggunakan nama usaha tertentu. UD bukan badan hukum sehingga pemilik dan usahanya dianggap sebagai satu kesatuan dalam hal tanggung jawab dan kepemilikan aset. Menurut ahli hukum dagang H.M.N. Purwosutjipto, perusahaan perseorangan merupakan usaha yang dijalankan sendiri oleh seorang pengusaha. Pemilik menyediakan modal, mengatur operasional, mengambil keputusan, dan menanggung seluruh risiko usaha. Berbeda dengan PT, modal UD tidak dibagi dalam bentuk saham. Secara umum, ciri-ciri Usaha Dagang adalah sebagai berikut: Sebagai contoh, UD memiliki utang kepada pemasok dan tidak mampu membayarnya. Dalam kondisi tertentu, pemasok dapat meminta pertanggungjawaban langsung kepada pemilik UD, termasuk melalui harta pribadi pemilik. Kondisi tersebut berbeda dengan PT. Pada PT, perusahaan memiliki harta sendiri yang terpisah dari harta pribadi pemegang saham. Tanggung jawab pemegang saham pada dasarnya terbatas sebesar modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Perbedaan UD, CV, dan PT Perorangan UD, CV, dan PT Perorangan memiliki perbedaan dalam jumlah pendiri, status hukum, cara pengelolaan, dan tanggung jawab pemilik. Aspek Usaha Dagang CV PT Perorangan Jumlah pendiri Satu orang Minimal dua orang Satu orang Status hukum Bukan badan hukum Bukan badan hukum Badan hukum Pengelola Pemilik langsung Sekutu aktif Direktur sekaligus pemegang saham Tanggung jawab Sampai ke harta pribadi Sekutu aktif dapat bertanggung jawab sampai ke harta pribadi Umumnya terbatas sebesar modal perusahaan Administrasi Relatif sederhana Memerlukan pembagian peran sekutu Memerlukan administrasi perseroan Cocok untuk Toko dan usaha sederhana Usaha bersama dua orang atau lebih UMK yang membutuhkan badan hukum UD cocok untuk usaha yang masih dijalankan sendiri, memiliki risiko relatif kecil, dan belum membutuhkan investor. Contohnya adalah toko kelontong, toko bahan bangunan, usaha grosir, usaha pakaian, toko elektronik, atau usaha perdagangan lokal. Sementara itu, PT Perorangan cocok untuk pengusaha yang ingin memisahkan harta pribadi dari aset perusahaan. PT Perorangan juga lebih tepat bagi usaha yang mulai menerima kontrak besar atau bekerja sama dengan perusahaan lain. Syarat Lengkap Mendirikan Usaha Dagang (UD) Untuk mendirikan UD, pelaku usaha perlu menyiapkan identitas pemilik, nama usaha, alamat, jenis kegiatan usaha, dan data modal. Informasi tersebut digunakan untuk mendaftarkan usaha dan mendapatkan NIB melalui sistem OSS. Berikut data dan dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan. 1. KTP Elektronik Pemilik Pemilik UD perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tercantum dalam KTP elektronik. NIK akan digunakan untuk membuat dan memeriksa akun OSS milik pelaku usaha perseorangan. 2. NPWP Pribadi Pemilik juga perlu menyiapkan NPWP pribadi yang masih aktif dan memiliki data yang sesuai. Karena UD bukan badan hukum yang terpisah dari pemilik, kewajiban pajaknya berkaitan langsung dengan pemilik sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. 3. Nama Usaha Dagang Tentukan nama UD yang mudah diingat dan sesuai dengan jenis usaha. Sebagai contoh: Pemilik perlu memahami bahwa penggunaan nama UD belum tentu memberikan perlindungan merek. Agar nama atau logo usaha mendapatkan perlindungan hukum, pemilik perlu mendaftarkannya sebagai merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 4. Alamat dan Lokasi Usaha Siapkan alamat lengkap tempat usaha, termasuk kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, dan kode pos. Pelaku usaha juga dapat diminta mengisi informasi mengenai luas tempat usaha, status bangunan, serta kesesuaian lokasi dengan aturan daerah. 5. Email dan Nomor Telepon Aktif Email dan nomor telepon diperlukan untuk proses pendaftaran, verifikasi akun, serta menerima pemberitahuan dari sistem OSS. Gunakan kontak yang masih aktif dan mudah diakses oleh pemilik usaha. 6. KBLI yang Sesuai KBLI adalah kode yang digunakan untuk menjelaskan jenis kegiatan usaha. Pemilik UD harus memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan. Sebagai contoh, pemilik usaha perdagangan bahan bangunan perlu memilih KBLI perdagangan bahan bangunan, bukan sekadar memilih kode perdagangan umum yang tidak sesuai. Hindari memilih terlalu banyak KBLI hanya agar NIB terlihat lengkap. Semakin banyak KBLI yang dipilih, semakin banyak pula kemungkinan izin dan kewajiban yang harus dipenuhi. 7. Data Kegiatan Usaha Pelaku usaha perlu menyiapkan informasi seperti: Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya. Cara Mengurus Izin Usaha Dagang (UD) Melalui OSS Pendaftaran izin UD dilakukan secara online melalui sistem OSS. Pemilik usaha perlu membuat akun, memilih bidang usaha, mengisi data kegiatan, lalu menerbitkan NIB dan izin lain sesuai tingkat risiko usahanya. Perizinan usaha berbasis risiko saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025 telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu menggunakan aturan yang terbaru ketika mengurus perizinan melalui OSS. Berikut langkah-langkah mengurus izin Usaha Dagang melalui OSS: Jenis izin yang diterbitkan akan bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat Risiko Dokumen yang Dibutuhkan Risiko rendah NIB Risiko menengah rendah NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan mandiri Risiko menengah tinggi NIB dan Sertifikat Standar yang perlu diverifikasi Risiko tinggi NIB dan izin yang membutuhkan persetujuan pemerintah Sebagai contoh, usaha perdagangan biasa dapat memiliki tingkat risiko yang berbeda dengan usaha makanan, kesehatan, konstruksi, bahan kimia, atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan. Karena itu, pemilik UD perlu memastikan bahwa KBLI yang dipilih sudah benar. Salah pilih KBLI dapat menyebabkan izin yang terbit tidak sesuai dengan kegiatan usaha. Keuntungan Memilih Usaha Dagang (UD) untuk Bisnis Skala Kecil Keuntungan utama UD adalah cara pendirian dan pengelolaannya yang relatif sederhana. UD cocok untuk pengusaha yang menjalankan bisnis sendiri dan membutuhkan
