Daftar Isi

Cara Urus Izin Usaha Dagang (UD) Lewat OSS: Syarat, Keuntungan, dan Aturan Terbaru

Cara Urus Izin Usaha Dagang (UD) Lewat OSS Syarat, Keuntungan, dan Aturan Terbaru

Usaha Dagang atau UD merupakan salah satu bentuk usaha yang banyak dipilih oleh pemilik toko, pedagang, distributor, pelaku usaha rumahan, dan UMKM. 

Legalitas UD memang cocok untuk usaha yang dimiliki dan dijalankan sendiri oleh satu orang.

Cara mengelola UD juga relatif sederhana atau terlalu memberatkan. 

Pemilik tidak perlu memiliki pemegang saham, komisaris, atau mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham seperti yang berlaku pada Perseroan Terbatas.

Walaupun bentuk usahanya sederhana, pemilik UD tetap perlu mendaftarkan kegiatan usahanya melalui sistem Online Single Submission atau OSS. 

Melalui sistem OSS, pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB serta izin lain sesuai tingkat risiko usahanya.

Saat ini, legalitas usaha tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan besar. 

Usaha kecil juga perlu memiliki legalitas agar lebih dipercaya oleh pelanggan, pemasok, bank, marketplace, dan calon mitra bisnis.

Apa Itu Usaha Dagang dan Bagaimana Status Hukumnya?

Usaha Dagang adalah usaha milik satu orang yang dijalankan dengan menggunakan nama usaha tertentu. 

UD bukan badan hukum sehingga pemilik dan usahanya dianggap sebagai satu kesatuan dalam hal tanggung jawab dan kepemilikan aset.

Menurut ahli hukum dagang H.M.N. Purwosutjipto, perusahaan perseorangan merupakan usaha yang dijalankan sendiri oleh seorang pengusaha. 

Pemilik menyediakan modal, mengatur operasional, mengambil keputusan, dan menanggung seluruh risiko usaha.

Berbeda dengan PT, modal UD tidak dibagi dalam bentuk saham.

Secara umum, ciri-ciri Usaha Dagang adalah sebagai berikut:

  • dimiliki oleh satu orang;
  • seluruh keputusan diambil oleh pemilik;
  • tidak memiliki pemegang saham;
  • tidak memiliki sekutu;
  • modal berasal dari pemilik atau pinjaman;
  • seluruh keuntungan menjadi hak pemilik;
  • kerugian ditanggung langsung oleh pemilik;
  • tidak ada pemisahan yang tegas antara harta usaha dan harta pribadi.

Sebagai contoh, UD memiliki utang kepada pemasok dan tidak mampu membayarnya. 

Dalam kondisi tertentu, pemasok dapat meminta pertanggungjawaban langsung kepada pemilik UD, termasuk melalui harta pribadi pemilik.

Kondisi tersebut berbeda dengan PT. Pada PT, perusahaan memiliki harta sendiri yang terpisah dari harta pribadi pemegang saham. 

Tanggung jawab pemegang saham pada dasarnya terbatas sebesar modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan.

Perbedaan UD, CV, dan PT Perorangan

UD, CV, dan PT Perorangan memiliki perbedaan dalam jumlah pendiri, status hukum, cara pengelolaan, dan tanggung jawab pemilik. 

AspekUsaha DagangCVPT Perorangan
Jumlah pendiriSatu orangMinimal dua orangSatu orang
Status hukumBukan badan hukumBukan badan hukumBadan hukum
PengelolaPemilik langsungSekutu aktifDirektur sekaligus pemegang saham
Tanggung jawabSampai ke harta pribadiSekutu aktif dapat bertanggung jawab sampai ke harta pribadiUmumnya terbatas sebesar modal perusahaan
AdministrasiRelatif sederhanaMemerlukan pembagian peran sekutuMemerlukan administrasi perseroan
Cocok untukToko dan usaha sederhanaUsaha bersama dua orang atau lebihUMK yang membutuhkan badan hukum

UD cocok untuk usaha yang masih dijalankan sendiri, memiliki risiko relatif kecil, dan belum membutuhkan investor.

Contohnya adalah toko kelontong, toko bahan bangunan, usaha grosir, usaha pakaian, toko elektronik, atau usaha perdagangan lokal.

Baca juga  Virtual Office, Jadi Tren Sejak Pandemi

Sementara itu, PT Perorangan cocok untuk pengusaha yang ingin memisahkan harta pribadi dari aset perusahaan. 

PT Perorangan juga lebih tepat bagi usaha yang mulai menerima kontrak besar atau bekerja sama dengan perusahaan lain.

Syarat Lengkap Mendirikan Usaha Dagang (UD)

Untuk mendirikan UD, pelaku usaha perlu menyiapkan identitas pemilik, nama usaha, alamat, jenis kegiatan usaha, dan data modal. 

Informasi tersebut digunakan untuk mendaftarkan usaha dan mendapatkan NIB melalui sistem OSS.

Berikut data dan dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan.

1. KTP Elektronik Pemilik

Pemilik UD perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tercantum dalam KTP elektronik.

NIK akan digunakan untuk membuat dan memeriksa akun OSS milik pelaku usaha perseorangan.

2. NPWP Pribadi

Pemilik juga perlu menyiapkan NPWP pribadi yang masih aktif dan memiliki data yang sesuai.

Karena UD bukan badan hukum yang terpisah dari pemilik, kewajiban pajaknya berkaitan langsung dengan pemilik sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.

3. Nama Usaha Dagang

Tentukan nama UD yang mudah diingat dan sesuai dengan jenis usaha.

Sebagai contoh:

  • UD Maju Jaya;
  • UD Sumber Berkah;
  • UD Makmur Sentosa;
  • UD Cahaya Abadi.

Pemilik perlu memahami bahwa penggunaan nama UD belum tentu memberikan perlindungan merek.

Agar nama atau logo usaha mendapatkan perlindungan hukum, pemilik perlu mendaftarkannya sebagai merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

4. Alamat dan Lokasi Usaha

Siapkan alamat lengkap tempat usaha, termasuk kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, dan kode pos.

Pelaku usaha juga dapat diminta mengisi informasi mengenai luas tempat usaha, status bangunan, serta kesesuaian lokasi dengan aturan daerah.

5. Email dan Nomor Telepon Aktif

Email dan nomor telepon diperlukan untuk proses pendaftaran, verifikasi akun, serta menerima pemberitahuan dari sistem OSS.

Gunakan kontak yang masih aktif dan mudah diakses oleh pemilik usaha.

6. KBLI yang Sesuai

KBLI adalah kode yang digunakan untuk menjelaskan jenis kegiatan usaha.

Pemilik UD harus memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan.

Sebagai contoh, pemilik usaha perdagangan bahan bangunan perlu memilih KBLI perdagangan bahan bangunan, bukan sekadar memilih kode perdagangan umum yang tidak sesuai.

Hindari memilih terlalu banyak KBLI hanya agar NIB terlihat lengkap. Semakin banyak KBLI yang dipilih, semakin banyak pula kemungkinan izin dan kewajiban yang harus dipenuhi.

7. Data Kegiatan Usaha

Pelaku usaha perlu menyiapkan informasi seperti:

  • jumlah modal usaha;
  • jumlah tenaga kerja;
  • jenis produk atau jasa;
  • kapasitas produksi;
  • luas tempat usaha;
  • rencana waktu mulai beroperasi;
  • penggunaan kendaraan, mesin, atau alat produksi.

Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.

Cara Mengurus Izin Usaha Dagang (UD) Melalui OSS

Pendaftaran izin UD dilakukan secara online melalui sistem OSS. 

Pemilik usaha perlu membuat akun, memilih bidang usaha, mengisi data kegiatan, lalu menerbitkan NIB dan izin lain sesuai tingkat risiko usahanya.

Perizinan usaha berbasis risiko saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca juga  Cara Pilih Tarif PPh yang Tepat untuk Lapor Pajak Badan WP dan Badan PT

PP Nomor 28 Tahun 2025 telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu menggunakan aturan yang terbaru ketika mengurus perizinan melalui OSS.

Berikut langkah-langkah mengurus izin Usaha Dagang melalui OSS:

  1. Buka situs resmi OSS.
  2. Pilih menu pendaftaran akun baru.
  3. Pilih kategori pelaku usaha orang perseorangan.
  4. Masukkan NIK, nomor telepon, dan email aktif.
  5. Lakukan verifikasi dan aktivasi akun.
  6. Masuk ke akun OSS.
  7. Pilih menu perizinan berusaha.
  8. Tambahkan bidang usaha sesuai KBLI.
  9. Isi nama usaha dan alamat lengkap.
  10. Masukkan jumlah modal dan tenaga kerja.
  11. Isi data produk, jasa, atau kapasitas usaha.
  12. Lengkapi pernyataan mandiri yang muncul.
  13. Periksa kembali seluruh informasi.
  14. Terbitkan dan unduh NIB.
  15. Lengkapi izin tambahan apabila diwajibkan.

Jenis izin yang diterbitkan akan bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha.

Tingkat RisikoDokumen yang Dibutuhkan
Risiko rendahNIB
Risiko menengah rendahNIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan mandiri
Risiko menengah tinggiNIB dan Sertifikat Standar yang perlu diverifikasi
Risiko tinggiNIB dan izin yang membutuhkan persetujuan pemerintah

Sebagai contoh, usaha perdagangan biasa dapat memiliki tingkat risiko yang berbeda dengan usaha makanan, kesehatan, konstruksi, bahan kimia, atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan.

Karena itu, pemilik UD perlu memastikan bahwa KBLI yang dipilih sudah benar. 

Salah pilih KBLI dapat menyebabkan izin yang terbit tidak sesuai dengan kegiatan usaha.

izin usaha dagang
Layanan Pendirian Usaha Dagang (UD), CV, PT Perorangan, PT Umum, dan legalitas lain FREE Gabung Komunitas Pengusaha, KLIK untuk Konsultasi GRATIS!

Keuntungan Memilih Usaha Dagang (UD) untuk Bisnis Skala Kecil

Keuntungan utama UD adalah cara pendirian dan pengelolaannya yang relatif sederhana. 

UD cocok untuk pengusaha yang menjalankan bisnis sendiri dan membutuhkan legalitas tanpa struktur organisasi yang rumit.

Berikut beberapa keuntungan memilih Usaha Dagang.

1. Proses Pengelolaan Lebih Sederhana

UD tidak memiliki pemegang saham, komisaris, atau sekutu. Pemilik dapat langsung mengambil keputusan tanpa meminta persetujuan pihak lain.

2. Pemilik Memegang Kendali Penuh

Seluruh kebijakan usaha berada di tangan pemilik.

Pemilik bebas menentukan harga, memilih pemasok, mengatur pegawai, menambah produk, dan mengubah strategi pemasaran.

3. Keputusan Bisnis Bisa Diambil Lebih Cepat

Pemilik UD tidak perlu mengadakan RUPS atau rapat dengan pemegang saham.

Apabila kondisi pasar berubah, pemilik dapat langsung menyesuaikan cara penjualan dan operasional.

4. Administrasi Relatif Ringan

UD tidak memiliki kewajiban pelaporan perseroan tahunan kepada sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.

Kondisi tersebut berbeda dengan PT yang memiliki kewajiban administrasi sebagai badan hukum.

Walaupun demikian, UD tetap wajib memenuhi administrasi usaha, perpajakan, dan perizinan sesuai kegiatan yang dijalankan.

5. Cocok untuk Berbagai Usaha Perdagangan

UD cocok digunakan untuk:

  • toko sembako;
  • toko pakaian;
  • toko elektronik;
  • toko bahan bangunan;
  • usaha grosir;
  • distributor lokal;
  • toko pertanian;
  • usaha perdagangan rumahan;
  • usaha jual beli barang lainnya.

6. Bisa Menjadi Tahap Awal Sebelum Membentuk PT

Pengusaha dapat memulai dari UD ketika skala usaha masih sederhana.

Setelah transaksi, aset, jumlah pegawai, dan risiko usaha meningkat, pemilik dapat mempertimbangkan perubahan bentuk usaha menjadi PT Perorangan atau PT biasa.

Baca juga  3 Klasifikasi UMKM, Binsismu Masuk Kategori Mana?

Namun, kemudahan UD tetap memiliki konsekuensi. Karena tidak ada pemisahan harta, utang dan kerugian usaha dapat menjadi tanggung jawab pribadi pemilik.

Kapan UD Tidak Lagi Cocok Digunakan?

UD perlu dipertimbangkan untuk diubah menjadi PT ketika bisnis semakin besar dan memiliki risiko yang lebih tinggi. 

Perubahan bentuk usaha penting untuk memberikan pemisahan yang lebih jelas antara harta pribadi pemilik dan harta perusahaan.

Pertimbangkan menggunakan PT apabila:

  • usaha mulai menerima kontrak bernilai besar;
  • jumlah utang usaha semakin tinggi;
  • bisnis membutuhkan investor;
  • ada rencana menambah pemilik;
  • usaha mulai memiliki banyak aset;
  • calon klien meminta rekanan berbadan hukum;
  • kegiatan usaha berisiko menimbulkan kerugian kepada konsumen;
  • bisnis mulai mengikuti tender;
  • perusahaan ingin membangun valuasi jangka panjang.

Sebagai contoh, UD yang menjalankan toko bahan bangunan di satu kecamatan mungkin masih cukup menggunakan bentuk usaha perseorangan.

Namun, ketika usaha tersebut mulai menjadi distributor antarkota, memiliki banyak kendaraan, memberikan penjualan secara tempo, dan menandatangani kontrak bernilai besar, bentuk PT dapat menjadi pilihan yang lebih aman.

Singkatnya, UD lebih unggul dari sisi kemudahan. 

Sementara PT itu lebih unggul dari sisi perlindungan dan peluang pengembangan usaha.

izin usaha dagang
Layanan Pendirian Usaha Dagang (UD), CV, PT Perorangan, PT Umum, dan legalitas lain FREE Gabung Komunitas Pengusaha, KLIK untuk Konsultasi GRATIS!

Layanan Pendirian Usaha Dagang (UD)

Tertarik mendirikan UD?

LegalMP siap membantu pengusaha mengurus pendirian UD dan akta pendirian.

Pendampingan ini dapat mengurangi risiko kesalahan data dan perizinan yang tidak sesuai.

Layanan pendirian UD dari LegalMP meliputi:

  • konsultasi awal gratis;
  • pemeriksaan identitas dan data usaha;
  • pemeriksaan kegiatan usaha;
  • pembuatan akta pendirian
  • pendampingan selama proses pengurusan.

Estimasi pengerjaan sekitar 3-4 hari kerja. 

LegalMP telah membantu pengurusan legalitas lebih dari 4.000 pengusaha di berbagai daerah di Indonesia.

Mau mulai sekarang?

Klik di sini untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Usaha Dagang cocok untuk pemilik toko, pedagang, distributor, serta pengusaha pemula yang menjalankan bisnis sendiri. 

Bentuk usaha ini memiliki administrasi yang relatif sederhana dan memberikan kendali penuh kepada pemilik.

Cara mendirikan UD dilakukan dengan menyiapkan data usaha, memilih KBLI yang sesuai, serta mendaftarkan kegiatan melalui sistem OSS untuk mendapatkan NIB.

Namun, UD bukan badan hukum. Harta pribadi pemilik dan harta usaha tidak dipisahkan secara tegas. Pemilik dapat bertanggung jawab langsung apabila usaha memiliki utang, kerugian, atau masalah hukum.

Jika usaha mulai memiliki kontrak besar, banyak aset, utang tinggi, investor, atau risiko operasional yang lebih besar, pemilik sebaiknya mempertimbangkan PT Perorangan atau PT biasa.

Legalitas yang tepat bukan hanya untuk memenuhi aturan pemerintah. Legalitas juga membantu usaha terlihat lebih terpercaya, lebih mudah bekerja sama, dan lebih siap berkembang.

Referensi

  • Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  • Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Online Single Submission. Panduan Perizinan Berusaha UMK Risiko Rendah dan Menengah Rendah bagi Orang Perseorangan.
  • Online Single Submission. Panduan Proses Konversi KBLI 2020 Menjadi KBLI 2025.
  • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Ketentuan Pendaftaran Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha yang Telah Memiliki NIB.
  • Aziz, Muhammad Faiz dan Nunuk Febrianingsih. “Mewujudkan Perseroan Terbatas Perseorangan bagi Usaha Mikro Kecil melalui RUU Cipta Kerja.” Jurnal Rechtsvinding, Volume 9 Nomor 1, 2020.
  • Ginting, Bahroni, dan Rumbekwan. “Implementasi Kebijakan Pelayanan Perizinan Usaha Mikro Kecil Berbasis OSS RBA di Kabupaten Situbondo.” Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, Volume 12 Nomor 1, 2022.
  • Saputra, Dali, dan Yuana. “Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada DPMPTSP Kota Kendari.” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, Volume 4 Nomor 3, 2025.
  • Kadin Indonesia. “Data dan Statistik UMKM Indonesia per 31 Desember 2025.”
  • Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan.
  • Fuady, Munir. Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Daftar Isi