
Cara Hitung Pajak Dividen dan Pelaporannya sesuai Aturan
Pajak dividen harus diperhitungkan baik-baik oleh investor saham, pemegang saham perusahaan, dan bagian keuangan PT. Dividen yang berasal dari perusahaan di Indonesia bisa dibebaskan dari Pajak Penghasilan. Namun, aturan bebas pajak tersebut tidak berlaku otomatis untuk semua penerima dividen. Perlakuan pajaknya berbeda antara penerima dividen orang pribadi dan perusahaan. Investor orang pribadi harus memenuhi syarat tertentu, sedangkan PT dalam negeri memperoleh perlakuan pajak yang berbeda. Di sisi lain, jumlah investor di Indonesia juga terus bertambah. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, jumlah investor saham dan surat berharga lainnya telah mencapai lebih dari 9,5 juta investor pada April 2026. Sebagian besar investor tersebut merupakan investor individu. Menurut saya, kebijakan dividen bebas pajak ini sangat menguntungkan investor ritel. Namun, banyak orang masih menganggap bahwa bebas pajak berarti tidak perlu melakukan pelaporan apa pun. Anggapan tersebut kurang tepat. Investor tetap harus memenuhi aturan investasi kembali dan kewajiban pelaporan. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, dividen bisa kembali dikenai pajak dan sanksi administrasi. Apa Itu Pajak Dividen? Pajak dividen adalah pajak yang berkaitan dengan pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham. Besarnya pajak bergantung pada asal dividen, status penerima, jumlah yang diinvestasikan kembali, dan kelengkapan pelaporannya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dividen merupakan bagian dari keuntungan bersih perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Pembagian dividen biasanya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Sederhananya, apabila perusahaan memperoleh keuntungan, sebagian keuntungan tersebut dapat dibagikan kepada para pemilik saham. Bagian keuntungan yang diterima pemegang saham itulah yang disebut dividen. Aturan mengenai pajak dividen antara lain mengacu pada: PMK Nomor 18 Tahun 2021 masih menjadi salah satu pedoman utama mengenai investasi kembali dividen. Peraturan tersebut menjelaskan jenis investasi yang diperbolehkan, batas waktu investasi, lama investasi harus dipertahankan, dan cara melaporkan realisasi investasi. Darussalam, pengamat perpajakan sekaligus pendiri DDTC, menjelaskan bahwa kebijakan ini membantu mengurangi pajak berganda. Sebelumnya, laba perusahaan dapat dikenai pajak di tingkat perusahaan, lalu dikenai pajak kembali ketika dibagikan kepada pemegang saham. Melalui aturan baru, dividen tertentu dapat dikecualikan dari pajak apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Kebijakan ini juga bertujuan agar dana investasi tetap berputar di Indonesia dan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi. Pajak Dividen Saham untuk Investor Orang Pribadi Dividen dari perusahaan Indonesia yang diterima oleh orang pribadi dapat dibebaskan dari Pajak Penghasilan. Syaratnya, seluruh atau sebagian dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia. Jika seluruh dividen diinvestasikan kembali sesuai aturan, pajak yang harus dibayar dapat menjadi Rp0. Kalau hanya sebagian yang diinvestasikan, bagian yang tidak diinvestasikan tetap dikenai PPh Final sebesar 10%. Aturan tersebut berlaku untuk dividen dari saham perusahaan terbuka maupun dividen dari PT tertutup. Jadi, bukan tempat membeli saham yang menentukan pajaknya. Melainkan bagaimana cara investor menggunakan dan melaporkan dividen tersebut. Syarat Dividen Bebas Pajak Agar dividen dapat dibebaskan dari pajak, investor orang pribadi perlu memenuhi beberapa syarat berikut: Sebagai contoh, seseorang menerima dividen selama tahun 2026. Agar memperoleh fasilitas bebas pajak, investasi kembali harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2027. Dividen dapat ditempatkan pada beberapa jenis investasi yang diperbolehkan, misalnya: Investor tetap perlu memeriksa apakah instrumen yang dipilih benar-benar sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 18 Tahun 2021. Tidak semua bentuk penyimpanan uang otomatis dianggap sebagai investasi kembali yang memenuhi syarat. Penelitian mengenai pemajakan dividen dalam Undang-Undang Cipta Kerja menjelaskan bahwa aturan investasi kembali dibuat agar dana hasil dividen tetap berada di Indonesia. Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat pasar keuangan dan kegiatan usaha di dalam negeri. Cara Menghitung Pajak Dividen Cara menghitung pajak dividen orang pribadi bergantung pada jumlah dividen yang diinvestasikan kembali. Jika tidak ada dividen yang diinvestasikan, seluruh dividen dikenai PPh Final sebesar 10%. Sementara kalau cuma sebagian yang diinvestasikan, pajak hanya dikenakan atas bagian yang tidak diinvestasikan. Rumusnya adalah: PPh Final = 10% × jumlah dividen yang tidak diinvestasikan PPh Final berarti pajak tersebut tidak digabungkan lagi dengan penghasilan lain untuk dihitung menggunakan tarif pajak bertingkat. Contoh perhitungan pajak dividen Kondisi Dividen Diterima Jumlah Investasi Kembali Dividen yang Dikenai Pajak PPh Final Seluruhnya diinvestasikan Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp0 Rp0 Tidak diinvestasikan Rp20.000.000 Rp0 Rp20.000.000 Rp2.000.000 Sebagian diinvestasikan Rp20.000.000 Rp12.000.000 Rp8.000.000 Rp800.000 Pada contoh pertama, seluruh dividen sebesar Rp20.000.000 diinvestasikan kembali. Karena seluruh syarat dipenuhi, pajak yang harus dibayar menjadi Rp0. Meskipun pajaknya nol, investor tetap harus: Pada contoh kedua, dividen sebesar Rp20.000.000 digunakan untuk kebutuhan pribadi dan tidak diinvestasikan kembali. Perhitungannya: 10% × Rp20.000.000 = Rp2.000.000 Jadi, investor harus membayar PPh Final sebesar Rp2.000.000. Pada contoh ketiga, investor hanya menginvestasikan kembali Rp12.000.000 dari total dividen Rp20.000.000. Bagian yang tidak diinvestasikan adalah Rp8.000.000. Perhitungannya: 10% × Rp8.000.000 = Rp800.000 Jadi, pajak yang harus dibayar adalah Rp800.000. Bawono Kristiaji dari DDTC Fiscal Research menjelaskan bahwa fasilitas bebas pajak dapat membantu menjaga dana investasi tetap berada di Indonesia. Namun, fasilitas tersebut tetap harus disertai dengan pelaporan dan bukti administrasi yang lengkap. Dengan kata lain, tarif pajaknya dapat menjadi nol, tetapi kewajiban melaporkannya tetap ada. Cara Membayar dan Melaporkan Pajak Dividen di Coretax Investor yang tidak melakukan investasi kembali wajib membayar sendiri PPh Final atas dividen yang diterima. Pembayaran dan pelaporannya dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Secara umum, langkah-langkahnya adalah: Pajak dividen yang tidak diinvestasikan kembali perlu dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen diterima. Sebagai contoh, apabila dividen diterima pada bulan Juli, pembayaran pajaknya dilakukan paling lambat tanggal 15 Agustus. Investor yang memilih fasilitas bebas pajak juga tetap memiliki kewajiban pelaporan. Lalu menyampaikan laporan realisasi investasi melalui Coretax dan melaporkannya secara berkala sampai tahun ketiga. Laporan tersebut tidak cukup dilakukan satu kali. Investor harus terus menyampaikan laporan sesuai periode yang ditentukan selama masa investasi. Agar lebih aman, investor sebaiknya menyimpan dokumen berikut: Dokumen yang lengkap akan memudahkan investor apabila suatu saat diminta memberikan penjelasan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Risiko dan Sanksi Jika Dividen Tidak Dilaporkan Dividen yang tidak dilaporkan atau pajaknya tidak dibayar dapat menimbulkan tagihan pajak dan sanksi administrasi. Risiko juga dapat muncul jika investor mengaku telah melakukan investasi kembali, tetapi tidak memiliki bukti yang cukup. Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas data dividen, rekening keuangan, laporan SPT, dan laporan realisasi investasi. Apabila ditemukan pajak yang belum dibayar, DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atau