Daftar Isi

Cara Hitung Pajak Dividen dan Pelaporannya sesuai Aturan

Cara Hitung Pajak Dividen dan Pelaporannya sesuai Aturan

Pajak dividen harus diperhitungkan baik-baik oleh investor saham, pemegang saham perusahaan, dan bagian keuangan PT. 

Dividen yang berasal dari perusahaan di Indonesia bisa dibebaskan dari Pajak Penghasilan. 

Namun, aturan bebas pajak tersebut tidak berlaku otomatis untuk semua penerima dividen.

Perlakuan pajaknya berbeda antara penerima dividen orang pribadi dan perusahaan. 

Investor orang pribadi harus memenuhi syarat tertentu, sedangkan PT dalam negeri memperoleh perlakuan pajak yang berbeda.

Di sisi lain, jumlah investor di Indonesia juga terus bertambah. 

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, jumlah investor saham dan surat berharga lainnya telah mencapai lebih dari 9,5 juta investor pada April 2026. 

Sebagian besar investor tersebut merupakan investor individu.

Menurut saya, kebijakan dividen bebas pajak ini sangat menguntungkan investor ritel. 

Namun, banyak orang masih menganggap bahwa bebas pajak berarti tidak perlu melakukan pelaporan apa pun. Anggapan tersebut kurang tepat.

Investor tetap harus memenuhi aturan investasi kembali dan kewajiban pelaporan. 

Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, dividen bisa kembali dikenai pajak dan sanksi administrasi.

Apa Itu Pajak Dividen?

Pajak dividen adalah pajak yang berkaitan dengan pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham. 

Besarnya pajak bergantung pada asal dividen, status penerima, jumlah yang diinvestasikan kembali, dan kelengkapan pelaporannya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dividen merupakan bagian dari keuntungan bersih perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. 

Pembagian dividen biasanya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Sederhananya, apabila perusahaan memperoleh keuntungan, sebagian keuntungan tersebut dapat dibagikan kepada para pemilik saham. 

Bagian keuntungan yang diterima pemegang saham itulah yang disebut dividen.

Aturan mengenai pajak dividen antara lain mengacu pada:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  • Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  • Undang-Undang Cipta Kerja;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021;
  • ketentuan administrasi perpajakan melalui Coretax DJP.

PMK Nomor 18 Tahun 2021 masih menjadi salah satu pedoman utama mengenai investasi kembali dividen. 

Peraturan tersebut menjelaskan jenis investasi yang diperbolehkan, batas waktu investasi, lama investasi harus dipertahankan, dan cara melaporkan realisasi investasi.

Darussalam, pengamat perpajakan sekaligus pendiri DDTC, menjelaskan bahwa kebijakan ini membantu mengurangi pajak berganda. 

Sebelumnya, laba perusahaan dapat dikenai pajak di tingkat perusahaan, lalu dikenai pajak kembali ketika dibagikan kepada pemegang saham.

Melalui aturan baru, dividen tertentu dapat dikecualikan dari pajak apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. 

Kebijakan ini juga bertujuan agar dana investasi tetap berputar di Indonesia dan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi.

Pajak Dividen Saham untuk Investor Orang Pribadi

Dividen dari perusahaan Indonesia yang diterima oleh orang pribadi dapat dibebaskan dari Pajak Penghasilan.

Syaratnya, seluruh atau sebagian dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia.

Jika seluruh dividen diinvestasikan kembali sesuai aturan, pajak yang harus dibayar dapat menjadi Rp0.

Kalau hanya sebagian yang diinvestasikan, bagian yang tidak diinvestasikan tetap dikenai PPh Final sebesar 10%.

Aturan tersebut berlaku untuk dividen dari saham perusahaan terbuka maupun dividen dari PT tertutup. 

Jadi, bukan tempat membeli saham yang menentukan pajaknya.

Baca juga  Berapa Modal Awal Pendirian CV?

Melainkan bagaimana cara investor menggunakan dan melaporkan dividen tersebut.

Syarat Dividen Bebas Pajak

Agar dividen dapat dibebaskan dari pajak, investor orang pribadi perlu memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Dividen harus diinvestasikan kembali di Indonesia.
  2. Investasi dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.
  3. Investasi harus dipertahankan paling sedikit selama tiga tahun pajak.
  4. Dividen tetap dicantumkan dalam SPT Tahunan.
  5. Investor wajib menyampaikan laporan realisasi investasi sampai tahun ketiga.

Sebagai contoh, seseorang menerima dividen selama tahun 2026. 

Agar memperoleh fasilitas bebas pajak, investasi kembali harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2027.

Dividen dapat ditempatkan pada beberapa jenis investasi yang diperbolehkan, misalnya:

  • saham perusahaan di Indonesia;
  • Surat Berharga Negara atau SBN;
  • sukuk negara;
  • obligasi tertentu;
  • reksa dana;
  • deposito;
  • tabungan;
  • giro;
  • investasi langsung pada perusahaan Indonesia;
  • properti tertentu;
  • emas batangan yang memenuhi ketentuan;
  • investasi pada sektor usaha atau infrastruktur.

Investor tetap perlu memeriksa apakah instrumen yang dipilih benar-benar sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 18 Tahun 2021. 

Tidak semua bentuk penyimpanan uang otomatis dianggap sebagai investasi kembali yang memenuhi syarat.

Penelitian mengenai pemajakan dividen dalam Undang-Undang Cipta Kerja menjelaskan bahwa aturan investasi kembali dibuat agar dana hasil dividen tetap berada di Indonesia. 

Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat pasar keuangan dan kegiatan usaha di dalam negeri.

Cara Menghitung Pajak Dividen

Cara menghitung pajak dividen orang pribadi bergantung pada jumlah dividen yang diinvestasikan kembali. 

Jika tidak ada dividen yang diinvestasikan, seluruh dividen dikenai PPh Final sebesar 10%.

Sementara kalau cuma sebagian yang diinvestasikan, pajak hanya dikenakan atas bagian yang tidak diinvestasikan.

Rumusnya adalah:

PPh Final = 10% × jumlah dividen yang tidak diinvestasikan

PPh Final berarti pajak tersebut tidak digabungkan lagi dengan penghasilan lain untuk dihitung menggunakan tarif pajak bertingkat.

Contoh perhitungan pajak dividen

KondisiDividen DiterimaJumlah Investasi KembaliDividen yang Dikenai PajakPPh Final
Seluruhnya diinvestasikanRp20.000.000Rp20.000.000Rp0Rp0
Tidak diinvestasikanRp20.000.000Rp0Rp20.000.000Rp2.000.000
Sebagian diinvestasikanRp20.000.000Rp12.000.000Rp8.000.000Rp800.000

Pada contoh pertama, seluruh dividen sebesar Rp20.000.000 diinvestasikan kembali. 

Karena seluruh syarat dipenuhi, pajak yang harus dibayar menjadi Rp0.

Meskipun pajaknya nol, investor tetap harus:

  • mencantumkan dividen dalam SPT Tahunan;
  • mencatat investasi sebagai harta;
  • menyampaikan laporan realisasi investasi;
  • menyimpan bukti penerimaan dividen dan bukti investasi.

Pada contoh kedua, dividen sebesar Rp20.000.000 digunakan untuk kebutuhan pribadi dan tidak diinvestasikan kembali.

Perhitungannya:

10% × Rp20.000.000 = Rp2.000.000

Jadi, investor harus membayar PPh Final sebesar Rp2.000.000.

Pada contoh ketiga, investor hanya menginvestasikan kembali Rp12.000.000 dari total dividen Rp20.000.000. Bagian yang tidak diinvestasikan adalah Rp8.000.000.

Perhitungannya:

10% × Rp8.000.000 = Rp800.000

Jadi, pajak yang harus dibayar adalah Rp800.000.

Bawono Kristiaji dari DDTC Fiscal Research menjelaskan bahwa fasilitas bebas pajak dapat membantu menjaga dana investasi tetap berada di Indonesia. 

Namun, fasilitas tersebut tetap harus disertai dengan pelaporan dan bukti administrasi yang lengkap.

Dengan kata lain, tarif pajaknya dapat menjadi nol, tetapi kewajiban melaporkannya tetap ada.

pajak dividen
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Cara Membayar dan Melaporkan Pajak Dividen di Coretax

Investor yang tidak melakukan investasi kembali wajib membayar sendiri PPh Final atas dividen yang diterima. 

Baca juga  Contoh HKI atau Hak Kekayaan Intelektual dan Tujuannya

Pembayaran dan pelaporannya dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

Secara umum, langkah-langkahnya adalah:

  1. Masuk ke akun Coretax DJP.
  2. Membuat bukti penyetoran sendiri atas dividen.
  3. Memilih jenis pajak PPh Final dividen orang pribadi.
  4. Mengisi jumlah dividen yang tidak diinvestasikan.
  5. Membuat kode billing.
  6. Membayar pajak sesuai kode billing.
  7. Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi.
  8. Mencantumkan dividen dan pembayaran pajaknya dalam SPT Tahunan.

Pajak dividen yang tidak diinvestasikan kembali perlu dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen diterima.

Sebagai contoh, apabila dividen diterima pada bulan Juli, pembayaran pajaknya dilakukan paling lambat tanggal 15 Agustus.

Investor yang memilih fasilitas bebas pajak juga tetap memiliki kewajiban pelaporan. 

Lalu menyampaikan laporan realisasi investasi melalui Coretax dan melaporkannya secara berkala sampai tahun ketiga.

Laporan tersebut tidak cukup dilakukan satu kali. 

Investor harus terus menyampaikan laporan sesuai periode yang ditentukan selama masa investasi.

Agar lebih aman, investor sebaiknya menyimpan dokumen berikut:

  • pengumuman pembagian dividen;
  • risalah atau keputusan RUPS;
  • bukti transfer dividen;
  • rekening koran;
  • bukti pembelian saham, SBN, reksa dana, atau investasi lainnya;
  • laporan realisasi investasi;
  • bukti penerimaan SPT.

Dokumen yang lengkap akan memudahkan investor apabila suatu saat diminta memberikan penjelasan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Risiko dan Sanksi Jika Dividen Tidak Dilaporkan

Dividen yang tidak dilaporkan atau pajaknya tidak dibayar dapat menimbulkan tagihan pajak dan sanksi administrasi. 

Risiko juga dapat muncul jika investor mengaku telah melakukan investasi kembali, tetapi tidak memiliki bukti yang cukup.

Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas data dividen, rekening keuangan, laporan SPT, dan laporan realisasi investasi.

Apabila ditemukan pajak yang belum dibayar, DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atau STP. 

Investor juga dapat dikenai sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran.

Besarnya sanksi bunga tidak selalu sama. 

Tarif bunga ditetapkan secara berkala oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Investor juga berisiko kehilangan fasilitas bebas pajak apabila:

  • dividen tidak diinvestasikan tepat waktu;
  • investasi dicairkan sebelum masa tiga tahun berakhir;
  • laporan realisasi investasi tidak disampaikan;
  • jumlah investasi tidak sesuai dengan jumlah yang dilaporkan;
  • bukti investasi tidak lengkap;
  • dividen tidak dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Agar terhindar dari masalah, investor sebaiknya mencocokkan tiga jenis data berikut:

  • jumlah dividen yang masuk ke rekening;
  • jumlah dividen yang dicantumkan dalam SPT Tahunan;
  • jumlah investasi yang dilaporkan dalam laporan realisasi investasi.

Ketiga data tersebut sebaiknya menunjukkan angka yang sesuai. 

Jika terdapat perbedaan, investor perlu menyiapkan penjelasan dan dokumen pendukung.

Pajak Dividen PT untuk Wajib Pajak Badan

Dividen dari perusahaan Indonesia yang diterima oleh PT dalam negeri tidak termasuk objek Pajak Penghasilan. 

Berbeda dengan orang pribadi, PT penerima dividen tidak harus menginvestasikan kembali dividen tersebut selama tiga tahun.

Artinya, PT dapat menerima dividen dari perusahaan lain di Indonesia tanpa dikenai PPh atas dividen tersebut.

Selama penerima benar-benar merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.

Baca juga  Healthcare Provider di Indonesia dan Dampaknya bagi Masyarakat

Perbedaan aturan antara orang pribadi dan PT dapat dilihat dalam tabel berikut:

Penerima DividenKetentuan Pajak
Orang pribadi dalam negeriBebas pajak jika diinvestasikan kembali dan dilaporkan
PT atau badan dalam negeriBukan objek pajak tanpa syarat investasi kembali
Pihak luar negeriMengikuti aturan PPh Pasal 26 atau perjanjian pajak
Orang pribadi tanpa investasi kembaliDikenai PPh Final 10%

Walaupun tidak dikenai pajak, PT tetap perlu mencatat transaksi dividen dengan benar.

Dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain:

  • keputusan atau risalah RUPS;
  • daftar pemegang saham;
  • bukti transfer dividen;
  • laporan keuangan perusahaan;
  • pencatatan pendapatan dividen;
  • rekonsiliasi fiskal;
  • bukti pelaporan SPT Tahunan.

PT yang membagikan dividen juga perlu memeriksa status setiap penerima. 

Perlakuan pajak untuk PT dalam negeri tidak sama dengan orang pribadi atau pemegang saham luar negeri.

Dalam satu pembagian dividen, perusahaan bisa saja harus menerapkan beberapa aturan pajak sekaligus karena status para pemegang saham berbeda-beda.

Karena itu, perusahaan perlu memiliki pembukuan yang rapi dan terhubung dengan sistem perpajakan. 

Kesalahan mencatat penerima dividen dapat menimbulkan kesalahan pemotongan dan pelaporan pajak.

pajak dividen
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Dividen yang diterima investor orang pribadi dapat dibebaskan dari pajak apabila diinvestasikan kembali di Indonesia. Investasi tersebut harus dilakukan tepat waktu, dipertahankan selama tiga tahun, dan dilaporkan secara berkala.

Jika dividen tidak diinvestasikan kembali, investor harus membayar PPh Final sebesar 10% dari jumlah dividen yang tidak diinvestasikan.

Untuk PT dalam negeri, dividen yang diterima dari perusahaan Indonesia bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. PT tidak diwajibkan melakukan investasi kembali seperti orang pribadi.

Meskipun demikian, baik investor maupun perusahaan tetap harus menjaga kelengkapan dokumen, pembukuan, dan pelaporan pajak.

Menurut penulis, kebijakan bebas pajak dividen merupakan langkah yang baik untuk mendorong investasi di Indonesia. Namun, aturan tersebut akan lebih efektif apabila sistem pelaporan melalui Coretax semakin sederhana dan mudah digunakan oleh masyarakat.

Ringkasan Pajak Dividen

  • Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham.
  • Dividen orang pribadi dikenai PPh Final 10% jika tidak diinvestasikan kembali.
  • Dividen dapat bebas pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia.
  • Investasi kembali dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.
  • Investasi harus dipertahankan selama paling sedikit tiga tahun pajak.
  • Investor tetap wajib melaporkan dividen dalam SPT Tahunan.
  • Laporan realisasi investasi harus disampaikan sampai tahun ketiga.
  • Dividen dari perusahaan Indonesia yang diterima PT dalam negeri bukan objek pajak.
  • PT tidak wajib menginvestasikan kembali dividen yang diterimanya.
  • Bukti dividen, bukti investasi, dan dokumen RUPS harus disimpan dengan baik.

Referensi

  • Direktorat Jenderal Pajak. “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan.” 2021.
  • Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.” 2021.
  • Pemerintah Republik Indonesia. “Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.” 2022.
  • Direktorat Jenderal Pajak. “Cara Melaporkan Realisasi Investasi pada Aplikasi Coretax.” 2025.
  • Direktorat Jenderal Pajak. “Rekonsiliasi Fiskal dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.” 2026.
  • PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. “Statistik Pasar Modal Indonesia April 2026.” 2026.
  • Sudarma, Made dan I Nyoman Darmayasa. “Historisitas Filosofis Konsep Pemajakan Dividen pada Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 2021.
  • Jnanindra, I Putu Wahyu. “Peningkatan Investasi dan Penerimaan Pajak Setelah Penerapan Kebijakan Pajak Dividen pada Undang-Undang Cipta Kerja.” Politeknik Negeri Bali, 2024.
  • DDTCNews. “Dividen Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, Ini Dampak yang Diharapkan.” 2020.
  • DDTCNews. “Catatan Mengenai Penghapusan Pajak Penghasilan atas Dividen dalam Omnibus Law Perpajakan.” 2020.

Daftar Isi