
Cara Hitung Pajak UD dan CV, Mana yang Lebih Ringan?
Saat mau memulai bisnis, pengusaha skala mikro terutama di daerah desa kerap bimbang memilih bentuk usahanya. Baiknya pakai Usaha Dagang (UD) atau Persekutuan Komanditer (CV). Memang, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dulu sebelum memilih bentuk usaha yang pas. Harus melihat dari segi biaya, dokumen legalitas yang didapatkan, dan yang terpenting soal perpajakannya. UD dan CV memiliki status perpajakan yang berbeda. UD menggunakan pajak orang pribadi, sedangkan CV memiliki kewajiban pajak sebagai badan usaha. Perbedaan tersebut membuat cara menghitung pajak UD dan CV juga tidak sama. Berdasarkan data Sistem Informasi Data Tunggal Kementerian UMKM, jumlah UMKM nonpertanian di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai sekitar 30,21 juta unit. Sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan usaha mikro yang dikelola secara sederhana oleh pemiliknya. Menurut saya, pengusaha yang baru memulai bisnis tidak harus langsung memilih CV agar usahanya jadi resmi. Apabila usaha masih dijalankan sendiri dan omzetnya belum terlalu besar, UD sering kali lebih sederhana dari sisi administrasi dan lebih ringan dari sisi pajak. Namun, aturan perpajakan terus mengalami perubahan. Sejak PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku pada 22 April 2026, CV yang baru terdaftar tidak lagi bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Tarif tersebut hanya masih dapat digunakan oleh CV lama yang memenuhi ketentuan masa peralihan. Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, berikut perbedaan pajak UD dan CV, cara menghitungnya, serta pilihan yang lebih sesuai berdasarkan kondisi usaha. Perbedaan Status Usaha dan Pajak UD dengan CV UD adalah usaha yang dijalankan atas nama satu orang. Karena itu, penghasilan dan kewajiban pajak UD dianggap sebagai penghasilan serta kewajiban pajak pemiliknya. Sementara itu, CV merupakan badan usaha yang mempunyai NPWP dan kewajiban pajak sendiri. Perbedaan status ini berpengaruh langsung terhadap pelaporan pajak, cara menghitung pajak, dan kewajiban pembukuan. A) UD Dikenai Pajak sebagai Orang Pribadi UD bukan badan hukum yang berdiri terpisah dari pemiliknya. Artinya, harta, penghasilan, utang, dan kewajiban usaha masih berhubungan langsung dengan pemilik UD. Penghasilan dari UD dilaporkan melalui SPT Tahunan Orang Pribadi milik pengusaha. UD tidak memiliki SPT Tahunan Badan seperti CV atau PT. Beberapa ketentuan pajak UD yang perlu dipahami adalah: Walaupun tidak berbentuk badan usaha seperti CV, pemilik UD tetap dapat mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB yang berfungsi sebagai identitas resmi kegiatan usaha. UD juga dapat dibuatkan dokumen pendukung untuk memperkuat administrasi usaha. Namun, kepemilikan UD tetap melekat pada satu orang dan tidak menciptakan pemisahan harta. Selain itu, UD juga tidak diwajibkan memiliki Akta Notaris. Namun, tetap bisa mengurusnya secara terpisah dan mendapatkan akta dari notaris kalau dibutuhkan. Akta Notaris ini dapat bermanfaat untuk berbagai keperluan. Salah satu contohnya yaitu digunakan sebagai dokumen resmi sebagai syarat kerjasama resmi dengan mitra atau supplier. B) CV Dikenai Pajak sebagai Badan Usaha CV merupakan kerja sama usaha antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjalankan kegiatan usaha, sedangkan sekutu pasif biasanya memberikan modal. CV ini termasuk badan usaha yang tidak berbadan hukum. Jadi, belum ada pemisahan harta kekayaan atau aset antara pemilik dengan perusahaannya. Pun begitu, CV tetap mempunyai identitas usaha, NPWP Badan, rekening usaha, serta kewajiban pajak yang terpisah dari pajak pribadi para sekutunya. Beberapa kewajiban pajak CV meliputi: Berbeda dengan UD yang bisa menggunakan pencatatan sederhana untuk keuangannya dalam kondisi tertentu, CV harus menyelenggarakan pembukuan yang lebih rapi. Pembukuan tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah pendapatan, biaya, laba, dan pajak yang harus dibayar oleh CV. Cara Menghitung Pajak UD Terbaru Pajak UD dihitung sebesar 0,5% dari bagian omzet tahunan yang jumlahnya melebihi Rp500 juta. Apabila omzet UD dalam satu tahun masih di bawah Rp500 juta, pemilik UD tidak perlu membayar PPh Final atas omzet tersebut. Rumus perhitungannya yaitu: PPh Final UD = 0,5% × omzet di atas Rp500 juta Sebagai contoh, apabila omzet UD dalam satu tahun sebesar Rp800 juta, bagian omzet yang dikenai pajak hanya Rp300 juta. Perhitungannya: Rp800 juta − Rp500 juta = Rp300 juta Rp300 juta × 0,5% = Rp1,5 juta Jadi, PPh Final yang harus dibayar adalah Rp1,5 juta. Fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi. Karena UD statusnya bentuk usaha perorangan, maka UD bisa memakai fasilitas tersebut selama memenuhi syarat yang berlaku. Batas penggunaan tarif PPh Final 0,5% ini hanya sampai omzet usaha sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Jika omzet melebihi batas tersebut, pemilik usaha harus menggunakan cara penghitungan pajak berdasarkan penghasilan bersih. Cara Menghitung Pajak CV Terbaru Cara menghitung pajak CV bergantung pada waktu pendirian dan status perpajakannya. CV lama mungkin masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%, sedangkan CV baru harus menghitung pajak berdasarkan laba kena pajak. A) Pajak CV Lama yang Masih Menggunakan Tarif 0,5% CV lama yang masih berada dalam masa penggunaan tarif PPh Final dapat menghitung pajaknya sebesar 0,5% dari seluruh omzet. Rumusnya adalah: PPh Final CV = 0,5% × seluruh omzet Berbeda dengan UD, CV tidak memperoleh fasilitas bebas pajak atas omzet Rp500 juta pertama. Pajak CV langsung dihitung sejak omzet pertama diterima. Contohnya, apabila omzet CV sebesar Rp400 juta, perhitungannya adalah: Rp400 juta × 0,5% = Rp2 juta Jadi, CV harus membayar PPh Final sebesar Rp2 juta. Masa penggunaan tarif PPh Final 0,5% untuk CV dibatasi paling lama empat tahun pajak. Setelah masa tersebut berakhir, CV wajib menggunakan tarif PPh Badan berdasarkan laba kena pajak. B) Pajak CV Baru dengan Tarif PPh Badan CV yang baru terdaftar setelah berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak lagi bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Pajak CV baru dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak merupakan keuntungan usaha setelah pendapatan dikurangi biaya-biaya yang boleh diakui menurut ketentuan pajak. Rumus perhitungannya adalah: PPh Badan = tarif pajak × penghasilan kena pajak Tarif umum PPh Badan adalah 22%. Namun, CV dengan omzet tertentu dapat memperoleh fasilitas Pasal 31E berupa pengurangan tarif sebesar 50%. Apabila seluruh omzet CV tidak melebihi Rp4,8 miliar, tarif efektifnya dapat menjadi 11% dari penghasilan kena pajak. Sebagai contoh, apabila CV memperoleh laba kena pajak sebesar Rp100 juta, pajaknya dapat dihitung sebagai berikut: Rp100 juta × 11% = Rp11 juta Jumlah tersebut berbeda dengan skema PPh Final karena pajak dihitung dari laba, bukan langsung