Daftar Isi

Cara Hitung Pajak UD dan CV, Mana yang Lebih Ringan?

Cara Hitung Pajak UD dan CV, Mana yang Lebih Ringan

Saat mau memulai bisnis, pengusaha skala mikro terutama di daerah desa kerap bimbang memilih bentuk usahanya. Baiknya pakai Usaha Dagang (UD) atau Persekutuan Komanditer (CV).

Memang, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dulu sebelum memilih bentuk usaha yang pas.

Harus melihat dari segi biaya, dokumen legalitas yang didapatkan, dan yang terpenting soal perpajakannya.

UD dan CV memiliki status perpajakan yang berbeda. 

UD menggunakan pajak orang pribadi, sedangkan CV memiliki kewajiban pajak sebagai badan usaha. 

Perbedaan tersebut membuat cara menghitung pajak UD dan CV juga tidak sama.

Berdasarkan data Sistem Informasi Data Tunggal Kementerian UMKM, jumlah UMKM nonpertanian di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai sekitar 30,21 juta unit. Sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan usaha mikro yang dikelola secara sederhana oleh pemiliknya.

Menurut saya, pengusaha yang baru memulai bisnis tidak harus langsung memilih CV agar usahanya jadi resmi. 

Apabila usaha masih dijalankan sendiri dan omzetnya belum terlalu besar, UD sering kali lebih sederhana dari sisi administrasi dan lebih ringan dari sisi pajak.

Namun, aturan perpajakan terus mengalami perubahan. 

Sejak PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku pada 22 April 2026, CV yang baru terdaftar tidak lagi bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. 

Tarif tersebut hanya masih dapat digunakan oleh CV lama yang memenuhi ketentuan masa peralihan.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, berikut perbedaan pajak UD dan CV, cara menghitungnya, serta pilihan yang lebih sesuai berdasarkan kondisi usaha.

Perbedaan Status Usaha dan Pajak UD dengan CV

UD adalah usaha yang dijalankan atas nama satu orang. 

Karena itu, penghasilan dan kewajiban pajak UD dianggap sebagai penghasilan serta kewajiban pajak pemiliknya. 

Sementara itu, CV merupakan badan usaha yang mempunyai NPWP dan kewajiban pajak sendiri.

Perbedaan status ini berpengaruh langsung terhadap pelaporan pajak, cara menghitung pajak, dan kewajiban pembukuan.

A) UD Dikenai Pajak sebagai Orang Pribadi

UD bukan badan hukum yang berdiri terpisah dari pemiliknya. 

Artinya, harta, penghasilan, utang, dan kewajiban usaha masih berhubungan langsung dengan pemilik UD.

Penghasilan dari UD dilaporkan melalui SPT Tahunan Orang Pribadi milik pengusaha. UD tidak memiliki SPT Tahunan Badan seperti CV atau PT.

Beberapa ketentuan pajak UD yang perlu dipahami adalah:

  • UD menggunakan NPWP orang pribadi milik pemilik usaha.
  • Penghasilan UD dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
  • Pemilik UD tertentu dapat menggunakan pencatatan sederhana.
  • Omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai PPh Final 0,5%.
  • Pajak baru dihitung dari bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.
  • Tarif PPh Final 0,5% dapat terus digunakan selama syaratnya masih terpenuhi.

Walaupun tidak berbentuk badan usaha seperti CV, pemilik UD tetap dapat mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB yang berfungsi sebagai identitas resmi kegiatan usaha.

UD juga dapat dibuatkan dokumen pendukung untuk memperkuat administrasi usaha. 

Namun, kepemilikan UD tetap melekat pada satu orang dan tidak menciptakan pemisahan harta.

Selain itu, UD juga tidak diwajibkan memiliki Akta Notaris.

Namun, tetap bisa mengurusnya secara terpisah dan mendapatkan akta dari notaris kalau dibutuhkan.

Akta Notaris ini dapat bermanfaat untuk berbagai keperluan.

Salah satu contohnya yaitu digunakan sebagai dokumen resmi sebagai syarat kerjasama resmi dengan mitra atau supplier.

B) CV Dikenai Pajak sebagai Badan Usaha

CV merupakan kerja sama usaha antara sekutu aktif dan sekutu pasif. 

Sekutu aktif bertugas menjalankan kegiatan usaha, sedangkan sekutu pasif biasanya memberikan modal.

CV ini termasuk badan usaha yang tidak berbadan hukum. 

Baca juga  5 Tips Memilih Badan Usaha, Mau PT atau CV?

Jadi, belum ada pemisahan harta kekayaan atau aset antara pemilik dengan perusahaannya.

Pun begitu, CV tetap mempunyai identitas usaha, NPWP Badan, rekening usaha, serta kewajiban pajak yang terpisah dari pajak pribadi para sekutunya.

Beberapa kewajiban pajak CV meliputi:

  • Memiliki NPWP atas nama CV.
  • Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
  • Membuat pembukuan dan laporan keuangan.
  • Mencatat pemasukan, pengeluaran, aset, utang, dan modal.
  • Memotong atau memungut pajak tertentu apabila melakukan transaksi yang dikenai pajak.
  • Menggunakan tarif PPh Badan apabila tidak lagi berhak memakai PPh Final 0,5%.

Berbeda dengan UD yang bisa menggunakan pencatatan sederhana untuk keuangannya dalam kondisi tertentu, CV harus menyelenggarakan pembukuan yang lebih rapi.

Pembukuan tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah pendapatan, biaya, laba, dan pajak yang harus dibayar oleh CV.

Cara Menghitung Pajak UD Terbaru

Pajak UD dihitung sebesar 0,5% dari bagian omzet tahunan yang jumlahnya melebihi Rp500 juta. 

Apabila omzet UD dalam satu tahun masih di bawah Rp500 juta, pemilik UD tidak perlu membayar PPh Final atas omzet tersebut.

Rumus perhitungannya yaitu:

PPh Final UD = 0,5% × omzet di atas Rp500 juta

Sebagai contoh, apabila omzet UD dalam satu tahun sebesar Rp800 juta, bagian omzet yang dikenai pajak hanya Rp300 juta.

Perhitungannya:

Rp800 juta − Rp500 juta = Rp300 juta

Rp300 juta × 0,5% = Rp1,5 juta

Jadi, PPh Final yang harus dibayar adalah Rp1,5 juta.

Fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Karena UD statusnya bentuk usaha perorangan, maka UD bisa memakai fasilitas tersebut selama memenuhi syarat yang berlaku.

Batas penggunaan tarif PPh Final 0,5% ini hanya sampai omzet usaha sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Jika omzet melebihi batas tersebut, pemilik usaha harus menggunakan cara penghitungan pajak berdasarkan penghasilan bersih.

Cara Menghitung Pajak CV Terbaru

Cara menghitung pajak CV bergantung pada waktu pendirian dan status perpajakannya. 

CV lama mungkin masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%, sedangkan CV baru harus menghitung pajak berdasarkan laba kena pajak.

A) Pajak CV Lama yang Masih Menggunakan Tarif 0,5%

CV lama yang masih berada dalam masa penggunaan tarif PPh Final dapat menghitung pajaknya sebesar 0,5% dari seluruh omzet.

Rumusnya adalah:

PPh Final CV = 0,5% × seluruh omzet

Berbeda dengan UD, CV tidak memperoleh fasilitas bebas pajak atas omzet Rp500 juta pertama. Pajak CV langsung dihitung sejak omzet pertama diterima.

Contohnya, apabila omzet CV sebesar Rp400 juta, perhitungannya adalah:

Rp400 juta × 0,5% = Rp2 juta

Jadi, CV harus membayar PPh Final sebesar Rp2 juta.

Masa penggunaan tarif PPh Final 0,5% untuk CV dibatasi paling lama empat tahun pajak. Setelah masa tersebut berakhir, CV wajib menggunakan tarif PPh Badan berdasarkan laba kena pajak.

B) Pajak CV Baru dengan Tarif PPh Badan

CV yang baru terdaftar setelah berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak lagi bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%.

Pajak CV baru dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak merupakan keuntungan usaha setelah pendapatan dikurangi biaya-biaya yang boleh diakui menurut ketentuan pajak.

Rumus perhitungannya adalah:

PPh Badan = tarif pajak × penghasilan kena pajak

Tarif umum PPh Badan adalah 22%. Namun, CV dengan omzet tertentu dapat memperoleh fasilitas Pasal 31E berupa pengurangan tarif sebesar 50%.

Apabila seluruh omzet CV tidak melebihi Rp4,8 miliar, tarif efektifnya dapat menjadi 11% dari penghasilan kena pajak.

Baca juga  Solusi 6 Cara Verifikasi Sertifikat Standar OSS RBA yang Gagal

Sebagai contoh, apabila CV memperoleh laba kena pajak sebesar Rp100 juta, pajaknya dapat dihitung sebagai berikut:

Rp100 juta × 11% = Rp11 juta

Jumlah tersebut berbeda dengan skema PPh Final karena pajak dihitung dari laba, bukan langsung dari omzet.

Simulasi Perhitungan Pajak UD dan CV

Perbandingan pajak UD dan CV perlu memperhatikan aturan terbaru. CV lama yang masih menggunakan tarif 0,5% memiliki cara penghitungan yang berbeda dengan CV baru.

Contoh 1: Omzet Rp400 Juta per Tahun

Perhitungan pajak UD

Omzet UD masih berada di bawah Rp500 juta.

PPh Final UD: Rp0

Perhitungan pajak CV lama

Rp400 juta × 0,5% = Rp2 juta

Perhitungan pajak CV baru

Misalnya laba kena pajak CV adalah 20% dari omzet.

Rp400 juta × 20% = Rp80 juta

Rp80 juta × 11% = Rp8,8 juta

Dalam contoh tersebut, pajak UD menjadi yang paling ringan. Namun, pajak CV baru bisa lebih kecil atau lebih besar, tergantung keuntungan dan biaya usaha yang dapat diakui.

Contoh 2: Omzet Rp1,2 Miliar per Tahun

Perhitungan pajak UD

Bagian omzet yang tidak dikenai pajak: Rp500 juta

Bagian omzet yang dikenai pajak:

Rp1,2 miliar − Rp500 juta = Rp700 juta

PPh Final UD:

Rp700 juta × 0,5% = Rp3,5 juta

Perhitungan pajak CV lama

Rp1,2 miliar × 0,5% = Rp6 juta

UD membayar pajak Rp2,5 juta lebih rendah dibandingkan CV lama.

Perhitungan pajak CV baru

Misalnya laba kena pajak CV sebesar 20% dari omzet.

Rp1,2 miliar × 20% = Rp240 juta

Rp240 juta × 11% = Rp26,4 juta

Perhitungan tersebut hanya berupa contoh. Pajak CV sebenarnya harus dihitung berdasarkan laporan keuangan dan penyesuaian sesuai aturan perpajakan.

pajak ud dan cv

Tabel Perbandingan Pajak UD dan CV

PerbandinganUsaha DagangCV
Status pajakWajib Pajak Orang PribadiWajib Pajak Badan
NPWPMenggunakan NPWP pemilikMemiliki NPWP Badan
Omzet Rp500 juta pertamaTidak dikenai PPh FinalTetap dikenai pajak
Tarif PPh Final 0,5%Bisa digunakan jika memenuhi syaratHanya untuk CV lama dalam masa peralihan
Dasar penghitunganOmzet di atas Rp500 jutaOmzet atau laba kena pajak
Laporan pajak tahunanSPT Orang PribadiSPT Badan
PembukuanDapat menggunakan pencatatan sederhanaWajib membuat pembukuan
Struktur pemilikSatu orangSekutu aktif dan sekutu pasif

Mana yang Pajaknya Lebih Ringan?

UD biasanya memiliki pajak lebih ringan bagi usaha kecil yang dijalankan sendiri. 

Keuntungan utama UD adalah adanya fasilitas omzet Rp500 juta pertama yang tidak dikenai PPh Final.

Sementara CV memang berpotensi memiliki beban administrasi dan pajak yang lebih besar. 

Namun, CV lebih cocok untuk bisnis yang mempunyai beberapa pendiri, membutuhkan pembagian modal, atau ingin menjalankan kerja sama formal dengan perusahaan lain.

Kapan Sebaiknya Memilih UD?

UD dapat dipilih apabila:

  • Usaha dimiliki oleh satu orang.
  • Omzet masih di bawah Rp500 juta per tahun.
  • Kegiatan usaha masih sederhana.
  • Belum membutuhkan investor atau sekutu usaha.
  • Belum sering mengikuti tender.
  • Ingin menggunakan administrasi yang lebih mudah.
  • Ingin menjaga pengeluaran bisnis pada tahap awal.

Kapan Sebaiknya Memilih CV?

CV lebih tepat dipilih apabila:

  • Usaha didirikan bersama orang lain.
  • Terdapat pembagian antara pengelola dan pemberi modal.
  • Bisnis membutuhkan rekening atas nama badan usaha.
  • Usaha sering bekerja sama dengan perusahaan lain.
  • Bisnis ingin mengikuti tender atau proyek tertentu.
  • Pembagian keuntungan dan tanggung jawab perlu dibuat lebih jelas.
  • Pengelola siap membuat pembukuan dan laporan keuangan.

CV juga memiliki perlakuan pajak khusus untuk pembagian laba kepada sekutunya. 

Baca juga  Legalitas Usaha Sudah Beres? Saatnya Optimalkan Operasional dan Distribusi

Dalam kondisi tertentu, bagian laba yang diterima sekutu CV bukan merupakan objek pajak bagi penerimanya.

Namun, gaji yang diberikan kepada anggota CV juga tidak dapat dianggap sebagai biaya pengurang pajak CV. 

Karena itu, pengaturan pengambilan keuntungan dalam CV perlu dilakukan dengan benar.

Kesalahan saat Menghitung Pajak UD dan CV

Banyak pelaku usaha hanya membandingkan angka tarif pajak. 

Padahal, tarif 0,5% dari omzet tidak dapat langsung dibandingkan dengan tarif 11% atau 22% dari laba.

Berikut beberapa kesalahan yang perlu dihindari:

  1. Menganggap semua CV masih bisa menggunakan tarif 0,5%
    CV baru sudah tidak dapat memakai tarif PPh Final UMKM 0,5%. Tarif tersebut hanya berlaku bagi CV lama yang masih memenuhi masa peralihan.
  2. Menganggap CV memperoleh omzet bebas pajak Rp500 juta
    Fasilitas tersebut hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk pemilik UD yang memenuhi persyaratan.
  3. Menghitung pajak CV langsung dari omzet
    Pajak CV dengan tarif badan dihitung berdasarkan laba kena pajak, bukan hanya jumlah omzet.
  4. Mencampurkan uang pribadi dengan uang usaha
    Transaksi pribadi dan usaha sebaiknya dipisahkan. Pemisahan tersebut memudahkan pencatatan biaya dan pelaporan pajak.
  5. Tidak menyimpan bukti transaksi
    Nota, kuitansi, invoice, dan bukti transfer diperlukan untuk membuktikan pemasukan serta pengeluaran usaha.
  6. Menunggu omzet besar baru membuat pembukuan
    Pembukuan sebaiknya dimulai sejak awal. Catatan keuangan yang rapi akan membantu pemilik mengetahui keuntungan, arus kas, dan jumlah pajak yang perlu dibayar.

Tips Memilih Bentuk Usaha dari Sisi Pajak

Sebelum memilih UD atau CV, lakukan beberapa langkah berikut:

  1. Hitung perkiraan omzet selama satu tahun.
  2. Hitung rata-rata keuntungan bersih setiap bulan.
  3. Tentukan apakah usaha dijalankan sendiri atau bersama sekutu.
  4. Periksa kebutuhan tender, kontrak, dan kerja sama bisnis.
  5. Pertimbangkan biaya pembukuan dan pelaporan pajak.
  6. Pisahkan kebutuhan bisnis saat ini dengan rencana bisnis jangka panjang.

Pemilik usaha juga perlu memperhatikan margin keuntungan. Usaha dengan omzet besar belum tentu memiliki keuntungan besar.

Sebagai contoh, bisnis perdagangan dapat memiliki omzet tinggi tetapi keuntungan yang tipis. 

Sementara itu, bisnis jasa mungkin memiliki omzet lebih kecil tetapi keuntungan yang lebih besar. 

Kondisi tersebut dapat memengaruhi hasil perhitungan pajak CV berdasarkan laba.

pajak ud dan cv

Kesimpulan

UD umumnya memiliki pajak yang lebih ringan untuk usaha perorangan dengan omzet kecil. 

Pemilik UD memperoleh fasilitas omzet Rp500 juta pertama yang tidak dikenai PPh Final 0,5%.

CV memiliki kewajiban pajak dan administrasi yang lebih lengkap. 

Selain itu, CV baru juga harus menghitung pajak berdasarkan keuntungan usaha karena tidak lagi bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%.

Namun, pajak bukan satu-satunya hal yang perlu dipertimbangkan.

UD cocok untuk usaha sederhana yang dijalankan sendiri, sedangkan CV lebih sesuai untuk bisnis yang dijalankan bersama sekutu dan membutuhkan struktur usaha yang lebih resmi.

Menurut saya, pengusaha sebaiknya tidak memilih bentuk usaha hanya berdasarkan pajak yang paling murah. 

Bentuk usaha sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan kerja sama, rencana pengembangan bisnis, pembagian modal, serta target pasar.

Sebelum menentukan pilihan, buatlah simulasi berdasarkan omzet, laba, biaya operasional, jumlah pemilik, dan rencana bisnis. 

Konsultasi dengan konsultan pajak juga dapat membantu mengurangi risiko kesalahan perhitungan.

Ringkasan Pajak UD dan CV

  • UD dikenai pajak sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Pajak UD dilaporkan melalui SPT Tahunan Orang Pribadi.
  • Omzet UD sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh Final.
  • Bagian omzet UD di atas Rp500 juta dikenai tarif 0,5%.
  • CV mempunyai NPWP dan kewajiban pajak sendiri.
  • CV wajib membuat pembukuan dan laporan keuangan.
  • CV lama mungkin masih dapat memakai tarif PPh Final 0,5%.
  • CV baru harus menghitung pajak berdasarkan laba kena pajak.
  • UD lebih cocok untuk usaha kecil yang dijalankan sendiri.
  • CV lebih cocok untuk usaha yang mempunyai beberapa sekutu.
  • Pilihan bentuk usaha tidak sebaiknya hanya didasarkan pada jumlah pajak.

Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi. Jumlah pajak yang harus dibayar dapat berbeda tergantung omzet, keuntungan, biaya usaha, waktu pendaftaran, jenis transaksi, dan kondisi masing-masing wajib pajak.

Daftar Isi