
Cara Membuat NPWP UD Online: Syarat, Langkah Pendaftaran, dan Aturan Pajaknya
Usaha Dagang atau UD merupakan jenis usaha yang banyak dipilih oleh pedagang, pemilik toko, distributor, serta pelaku UMKM di Indonesia. Bentuk usaha ini cocok digunakan oleh seseorang yang menjalankan bisnis atas nama sendiri. Pemilik UD yang sudah menjalankan kegiatan usaha perlu memahami cara mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Proses aktivasi tersebut sekarang dilakukan melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak. UMKM memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia. Pemerintah mencatat bahwa jumlah UMKM di Indonesia sudah mencapai lebih dari 64 juta unit usaha. Sektor UMKM juga menyumbang sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto dan menyerap hampir 97% tenaga kerja nasional. Data tersebut menunjukkan bahwa usaha kecil dan usaha perorangan memiliki pengaruh besar terhadap ekonomi Indonesia. Karena itu, pelaku usaha perlu mulai menata dokumen usaha, termasuk NIB dan administrasi perpajakan. Apa Itu NPWP UD? NPWP UD adalah identitas pajak milik orang pribadi yang menjalankan Usaha Dagang. Karena UD bukan badan hukum.UD tidak memiliki NPWP badan yang terpisah dari pemiliknya. NIK pemilik UD digunakan sebagai NPWP setelah diaktifkan melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. Usaha Dagang pada dasarnya dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. Seluruh keuntungan, aset, utang, kewajiban, serta risiko usaha menjadi tanggung jawab pemilik UD. UD tidak memiliki pemisahan kekayaan seperti Perseroan Terbatas atau Perseroan Perorangan. Jika UD memiliki utang atau menghadapi masalah hukum, pemilik usaha dapat dimintai tanggung jawab secara pribadi. Penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yang telah diubah melalui PMK Nomor 136 Tahun 2023. Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti setiap pemilik NIK langsung wajib membayar pajak. NIK perlu diaktifkan sebagai NPWP apabila seseorang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Berikut perbedaan sederhana antara administrasi pajak UD dan PT: Aspek Usaha Dagang Perseroan Terbatas Bentuk usaha Usaha milik perorangan Badan hukum Pemilik Satu orang Satu atau lebih pemegang saham Identitas pajak NIK pemilik sebagai NPWP NPWP badan Kekayaan usaha Menyatu dengan kekayaan pribadi Terpisah dari kekayaan pemilik Laporan pajak SPT Tahunan Orang Pribadi SPT Tahunan Badan Tanggung jawab Ditanggung langsung oleh pemilik Terbatas sesuai ketentuan PT Apakah UD Wajib Punya NPWP? Pemilik UD wajib mengaktifkan NIK sebagai NPWP apabila sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Orang yang mulai menjalankan kegiatan usaha pada umumnya sudah memenuhi syarat tersebut. Pendaftaran sebaiknya dilakukan paling lambat satu bulan setelah usaha mulai berjalan. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa orang pribadi yang menjalankan usaha wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak paling lambat satu bulan sejak kegiatan usaha dimulai. Mendaftarkan NPWP tidak selalu berarti pemilik UD langsung harus membayar pajak dalam jumlah tertentu. Pemilik usaha perlu membedakan beberapa kewajiban berikut: Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha paling banyak Rp4,8 miliar dalam satu tahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Pemilik UD yang termasuk wajib pajak orang pribadi juga mendapatkan fasilitas omzet bebas PPh sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. PPh Final sebesar 0,5% baru dikenakan atas bagian omzet yang jumlahnya melebihi Rp500 juta. Contoh Perhitungan Pajak UD Seorang pemilik UD memperoleh omzet sebesar Rp800 juta dalam satu tahun. Perhitungan pajaknya sebagai berikut: Perhitungannya adalah 0,5% dikalikan Rp300 juta. Fasilitas omzet bebas pajak sebesar Rp500 juta hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Perseroan Perorangan, PT, CV, dan koperasi tidak mendapatkan fasilitas tersebut. Syarat NPWP UD Syarat membuat NPWP UD melalui Coretax DJP meliputi data pribadi pemilik, alamat, kontak aktif, serta informasi kegiatan usaha. Pemilik UD juga sebaiknya menyiapkan NIB agar data usaha pada sistem OSS dan Coretax dapat diisi dengan sama. Berikut dokumen dan data yang perlu dipersiapkan: NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB digunakan untuk keperluan perizinan usaha. NPWP digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. Karena fungsinya berbeda, pemilik UD tetap perlu mengurus keduanya sesuai kebutuhan usaha. Data pada NIB dan NPWP sebaiknya dibuat sama. Nama pemilik, alamat usaha, jenis kegiatan, dan bidang usaha perlu diperiksa agar tidak terjadi perbedaan data. Perbedaan informasi antara OSS dan Coretax dapat menyebabkan kesulitan ketika pemilik UD mengajukan pinjaman, membuka rekening usaha, mengikuti tender, atau bekerja sama dengan perusahaan lain. Pemilik UD juga disarankan menyimpan seluruh dokumen dalam satu folder digital. Dokumen tersebut dapat meliputi: Penyimpanan dokumen yang rapi akan mempermudah pemilik UD ketika perlu melakukan perubahan data atau memenuhi permintaan dokumen dari bank dan mitra bisnis. Cara Membuat NPWP UD Online melalui Coretax DJP Cara membuat NPWP UD online dilakukan dengan mengaktifkan NIK pemilik usaha sebagai NPWP melalui Coretax DJP. Pemohon perlu mengisi data diri, memverifikasi email dan nomor handphone, mengambil foto wajah, melengkapi informasi usaha, lalu mengirimkan pengajuan. 1. Buka Situs Coretax DJP Masuk ke situs resmi Coretax DJP. Pada halaman utama, pilih menu “Daftar di Sini”. Pastikan situs yang dibuka menggunakan alamat resmi Direktorat Jenderal Pajak. Jangan memasukkan NIK, kata sandi, atau data pribadi ke situs yang tidak dikenal. 2. Pilih Kategori Perorangan Pilih jenis pendaftaran “Perorangan” karena UD merupakan usaha milik satu orang. Pemilik UD tidak perlu memilih kategori badan. Kategori badan biasanya digunakan oleh PT, CV, yayasan, koperasi, dan bentuk badan usaha lainnya. 3. Pilih Aktivasi NIK Pilih menu “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”. Melalui proses tersebut, NIK 16 digit milik pemilik UD akan digunakan sebagai NPWP. 4. Isi Data Pribadi Masukkan data sesuai KTP dan data kependudukan. Periksa kembali beberapa informasi berikut: Kesalahan penulisan dapat membuat proses pemeriksaan data gagal. 5. Verifikasi Email dan Nomor Handphone Masukkan alamat email serta nomor handphone yang aktif. Coretax DJP akan mengirimkan kode OTP untuk memastikan bahwa email dan nomor tersebut benar-benar digunakan oleh pemohon. Masukkan kode OTP pada kolom yang tersedia sebelum batas waktu berakhir. 6. Lakukan Verifikasi Foto Wajah Pemohon akan diminta mengambil foto wajah menggunakan kamera pada perangkat. Gunakan tempat dengan pencahayaan yang cukup. Pastikan wajah terlihat jelas dan tidak tertutup masker, kacamata gelap, atau benda lainnya. Setelah foto selesai diambil, pilih tombol “Validasi Foto”. 7. Isi Informasi Kegiatan Usaha Masukkan informasi tentang kegiatan UD yang dijalankan. Data yang biasanya perlu diisi meliputi: Pemilik UD sebaiknya menggunakan jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan data pada NIB. Contohnya,