Usaha Dagang atau UD merupakan jenis usaha yang banyak dipilih oleh pedagang, pemilik toko, distributor, serta pelaku UMKM di Indonesia.
Bentuk usaha ini cocok digunakan oleh seseorang yang menjalankan bisnis atas nama sendiri.
Pemilik UD yang sudah menjalankan kegiatan usaha perlu memahami cara mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Proses aktivasi tersebut sekarang dilakukan melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak.
UMKM memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia.
Pemerintah mencatat bahwa jumlah UMKM di Indonesia sudah mencapai lebih dari 64 juta unit usaha.
Sektor UMKM juga menyumbang sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto dan menyerap hampir 97% tenaga kerja nasional.
Data tersebut menunjukkan bahwa usaha kecil dan usaha perorangan memiliki pengaruh besar terhadap ekonomi Indonesia.
Karena itu, pelaku usaha perlu mulai menata dokumen usaha, termasuk NIB dan administrasi perpajakan.
Apa Itu NPWP UD?
NPWP UD adalah identitas pajak milik orang pribadi yang menjalankan Usaha Dagang.
Karena UD bukan badan hukum.UD tidak memiliki NPWP badan yang terpisah dari pemiliknya.
NIK pemilik UD digunakan sebagai NPWP setelah diaktifkan melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Usaha Dagang pada dasarnya dimiliki dan dijalankan oleh satu orang.
Seluruh keuntungan, aset, utang, kewajiban, serta risiko usaha menjadi tanggung jawab pemilik UD.
UD tidak memiliki pemisahan kekayaan seperti Perseroan Terbatas atau Perseroan Perorangan.
Jika UD memiliki utang atau menghadapi masalah hukum, pemilik usaha dapat dimintai tanggung jawab secara pribadi.
Penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yang telah diubah melalui PMK Nomor 136 Tahun 2023.
Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti setiap pemilik NIK langsung wajib membayar pajak. NIK perlu diaktifkan sebagai NPWP apabila seseorang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Berikut perbedaan sederhana antara administrasi pajak UD dan PT:
| Aspek | Usaha Dagang | Perseroan Terbatas |
| Bentuk usaha | Usaha milik perorangan | Badan hukum |
| Pemilik | Satu orang | Satu atau lebih pemegang saham |
| Identitas pajak | NIK pemilik sebagai NPWP | NPWP badan |
| Kekayaan usaha | Menyatu dengan kekayaan pribadi | Terpisah dari kekayaan pemilik |
| Laporan pajak | SPT Tahunan Orang Pribadi | SPT Tahunan Badan |
| Tanggung jawab | Ditanggung langsung oleh pemilik | Terbatas sesuai ketentuan PT |
Apakah UD Wajib Punya NPWP?
Pemilik UD wajib mengaktifkan NIK sebagai NPWP apabila sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Orang yang mulai menjalankan kegiatan usaha pada umumnya sudah memenuhi syarat tersebut.
Pendaftaran sebaiknya dilakukan paling lambat satu bulan setelah usaha mulai berjalan.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa orang pribadi yang menjalankan usaha wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak paling lambat satu bulan sejak kegiatan usaha dimulai.
Mendaftarkan NPWP tidak selalu berarti pemilik UD langsung harus membayar pajak dalam jumlah tertentu. Pemilik usaha perlu membedakan beberapa kewajiban berikut:
- Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak
Pemilik UD perlu mengaktifkan NIK sebagai NPWP melalui Coretax DJP. - Menghitung dan membayar pajak
Pembayaran pajak dilakukan apabila terdapat penghasilan atau omzet yang sudah memenuhi ketentuan pajak. - Melaporkan SPT Tahunan
Pemilik UD perlu menyampaikan laporan pajak tahunan sesuai status kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha paling banyak Rp4,8 miliar dalam satu tahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Pemilik UD yang termasuk wajib pajak orang pribadi juga mendapatkan fasilitas omzet bebas PPh sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
PPh Final sebesar 0,5% baru dikenakan atas bagian omzet yang jumlahnya melebihi Rp500 juta.
Contoh Perhitungan Pajak UD
Seorang pemilik UD memperoleh omzet sebesar Rp800 juta dalam satu tahun. Perhitungan pajaknya sebagai berikut:
- Total omzet setahun: Rp800 juta
- Omzet yang tidak dikenai PPh: Rp500 juta
- Omzet yang dikenai PPh: Rp300 juta
- Tarif PPh Final: 0,5%
- Pajak yang perlu dibayar: Rp1,5 juta
Perhitungannya adalah 0,5% dikalikan Rp300 juta.
Fasilitas omzet bebas pajak sebesar Rp500 juta hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Perseroan Perorangan, PT, CV, dan koperasi tidak mendapatkan fasilitas tersebut.
Syarat NPWP UD
Syarat membuat NPWP UD melalui Coretax DJP meliputi data pribadi pemilik, alamat, kontak aktif, serta informasi kegiatan usaha.
Pemilik UD juga sebaiknya menyiapkan NIB agar data usaha pada sistem OSS dan Coretax dapat diisi dengan sama.
Berikut dokumen dan data yang perlu dipersiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP pemilik UD
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Kartu Keluarga
- Alamat email yang masih aktif
- Nomor handphone yang dapat menerima kode verifikasi
- Perangkat dengan kamera untuk mengambil foto wajah
- Alamat rumah pemilik usaha
- Alamat tempat kegiatan usaha
- Informasi jenis usaha yang dijalankan
- NIB jika sudah memiliki izin usaha dari OSS
- Akta Notaris UD jika sudah dibuat
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB digunakan untuk keperluan perizinan usaha.
NPWP digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.
Karena fungsinya berbeda, pemilik UD tetap perlu mengurus keduanya sesuai kebutuhan usaha.
Data pada NIB dan NPWP sebaiknya dibuat sama.
Nama pemilik, alamat usaha, jenis kegiatan, dan bidang usaha perlu diperiksa agar tidak terjadi perbedaan data.
Perbedaan informasi antara OSS dan Coretax dapat menyebabkan kesulitan ketika pemilik UD mengajukan pinjaman, membuka rekening usaha, mengikuti tender, atau bekerja sama dengan perusahaan lain.
Pemilik UD juga disarankan menyimpan seluruh dokumen dalam satu folder digital. Dokumen tersebut dapat meliputi:
- KTP dan Kartu Keluarga
- NIB
- Akta Notaris
- Dokumen NPWP
- Bukti pembayaran pajak
- Bukti pelaporan SPT
- Catatan omzet bulanan
- Invoice dan kuitansi usaha
Penyimpanan dokumen yang rapi akan mempermudah pemilik UD ketika perlu melakukan perubahan data atau memenuhi permintaan dokumen dari bank dan mitra bisnis.
Cara Membuat NPWP UD Online melalui Coretax DJP
Cara membuat NPWP UD online dilakukan dengan mengaktifkan NIK pemilik usaha sebagai NPWP melalui Coretax DJP.
Pemohon perlu mengisi data diri, memverifikasi email dan nomor handphone, mengambil foto wajah, melengkapi informasi usaha, lalu mengirimkan pengajuan.
1. Buka Situs Coretax DJP
Masuk ke situs resmi Coretax DJP. Pada halaman utama, pilih menu “Daftar di Sini”.
Pastikan situs yang dibuka menggunakan alamat resmi Direktorat Jenderal Pajak. Jangan memasukkan NIK, kata sandi, atau data pribadi ke situs yang tidak dikenal.
2. Pilih Kategori Perorangan
Pilih jenis pendaftaran “Perorangan” karena UD merupakan usaha milik satu orang.
Pemilik UD tidak perlu memilih kategori badan. Kategori badan biasanya digunakan oleh PT, CV, yayasan, koperasi, dan bentuk badan usaha lainnya.
3. Pilih Aktivasi NIK
Pilih menu “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”.
Melalui proses tersebut, NIK 16 digit milik pemilik UD akan digunakan sebagai NPWP.
4. Isi Data Pribadi
Masukkan data sesuai KTP dan data kependudukan.
Periksa kembali beberapa informasi berikut:
- Nama lengkap
- NIK
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat tempat tinggal
- Status perkawinan
- Informasi keluarga
Kesalahan penulisan dapat membuat proses pemeriksaan data gagal.
5. Verifikasi Email dan Nomor Handphone
Masukkan alamat email serta nomor handphone yang aktif.
Coretax DJP akan mengirimkan kode OTP untuk memastikan bahwa email dan nomor tersebut benar-benar digunakan oleh pemohon.
Masukkan kode OTP pada kolom yang tersedia sebelum batas waktu berakhir.
6. Lakukan Verifikasi Foto Wajah
Pemohon akan diminta mengambil foto wajah menggunakan kamera pada perangkat.
Gunakan tempat dengan pencahayaan yang cukup. Pastikan wajah terlihat jelas dan tidak tertutup masker, kacamata gelap, atau benda lainnya.
Setelah foto selesai diambil, pilih tombol “Validasi Foto”.
7. Isi Informasi Kegiatan Usaha
Masukkan informasi tentang kegiatan UD yang dijalankan.
Data yang biasanya perlu diisi meliputi:
- Jenis usaha
- Barang atau jasa yang dijual
- Alamat tempat usaha
- Sumber penghasilan
- Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU
- Informasi lain yang diminta sistem
Pemilik UD sebaiknya menggunakan jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan data pada NIB.
Contohnya, jika NIB mencantumkan usaha perdagangan makanan, informasi pada Coretax juga perlu menjelaskan kegiatan perdagangan makanan. Hindari menggunakan jenis usaha yang berbeda karena dapat menimbulkan ketidaksesuaian data.
8. Periksa Seluruh Data
Sebelum mengirimkan pengajuan, baca kembali seluruh data yang telah dimasukkan.
Periksa nama, NIK, alamat, email, nomor handphone, dan jenis kegiatan usaha. Pastikan tidak terdapat kesalahan penulisan.
9. Kirim Pengajuan
Centang bagian pernyataan dan persetujuan. Setelah itu, pilih tombol “Kirim Pengajuan”.
Jika pengajuan berhasil, dokumen NPWP akan dikirimkan ke email yang sudah didaftarkan. Dokumen tersebut biasanya tersedia dalam bentuk PDF.
Kartu NPWP tidak lagi selalu dikirimkan dalam bentuk fisik. Pemilik UD dapat menyimpan dokumen digital tersebut dan mencetaknya saat dibutuhkan.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah NPWP UD Aktif?
Setelah NPWP UD aktif, pemilik usaha perlu mencatat omzet, menyimpan bukti transaksi, menghitung pajak, dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Aktivasi NPWP merupakan langkah awal untuk membangun administrasi usaha yang lebih tertata.
Berikut beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan:
- Catat omzet setiap bulan
Buat catatan seluruh penjualan yang diterima, baik dari transaksi tunai, transfer bank, maupun marketplace. - Pisahkan uang pribadi dan uang usaha
Gunakan rekening yang berbeda agar arus uang lebih mudah diperiksa. - Simpan invoice dan kuitansi
Bukti transaksi dapat digunakan untuk mengecek pemasukan, pengeluaran, serta posisi keuangan usaha. - Hitung omzet sejak Januari
Pemilik UD perlu mengetahui kapan total omzet mulai melewati batas Rp500 juta. - Bayar pajak jika sudah terutang
PPh Final dibayarkan atas bagian omzet yang sudah melewati Rp500 juta sesuai ketentuan yang berlaku. - Laporkan SPT Tahunan
SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghasilan, harta, utang, dan informasi perpajakan selama satu tahun. - Perbarui data jika terjadi perubahan
Jika alamat, nomor handphone, email, atau kegiatan usaha berubah, pemilik UD perlu memperbarui informasi pada sistem terkait.
Memisahkan rekening usaha dan rekening pribadi memang tidak mengubah status UD menjadi badan hukum.
Namun, langkah tersebut dapat membuat pembukuan lebih jelas dan profesional.
Catatan keuangan yang rapi juga dapat membantu ketika pemilik UD mengajukan kredit usaha, mencari investor, atau menawarkan kerja sama kepada perusahaan lain.
Perkuat Legalitas UD dengan Akta Pendirian Notaris
Akta Pendirian Notaris bukan syarat wajib untuk menjalankan UD.
Namun, pemilik usaha dapat membuat Akta Pendirian UD untuk mencatat nama usaha, pemilik, alamat, modal, dan jenis kegiatan usaha secara resmi dalam dokumen notaris.
Akta Notaris dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Menjadi bukti tertulis mengenai pendirian UD
- Menjelaskan siapa pemilik usaha
- Mencantumkan alamat dan nama usaha
- Menjelaskan modal awal usaha
- Mencatat jenis kegiatan usaha
- Membantu proses kerja sama dengan perusahaan
- Melengkapi dokumen pengajuan pembiayaan
- Membuat administrasi usaha terlihat lebih profesional
Meskipun memiliki Akta Notaris, UD tetap bukan badan hukum.
Akta tersebut juga tidak memisahkan harta pribadi dari harta usaha.
Seluruh kewajiban dan risiko UD tetap menjadi tanggung jawab pemilik secara pribadi.
Jika pemilik usaha ingin mendapatkan pemisahan aset pribadi dan aset bisnis, bentuk usaha seperti Perseroan Perorangan atau PT Umum dapat dipertimbangkan.

Urus Legalitas UD dan Akta Pendirian bersama LegalMP
Pengurusan legalitas UD perlu dilakukan dengan teliti. Nama pemilik, alamat usaha, bidang usaha, KBLI, NIB, Akta Notaris, dan data perpajakan harus saling sesuai.
LegalMP dapat membantu pemilik usaha mengurus legalitas UD beserta Akta Pendirian Notaris dengan proses yang lebih terarah.
Pendampingan dapat mencakup pemeriksaan data, pemilihan bidang usaha, penentuan KBLI, pengurusan NIB, serta pembuatan Akta Pendirian UD.
Dengan dokumen usaha yang lebih rapi, pemilik UD dapat fokus menjalankan operasional, meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan membangun kerja sama bisnis.
Ringkasan NPWP UD
- NPWP UD menggunakan NIK pemilik usaha yang sudah diaktifkan melalui Coretax DJP.
- UD merupakan usaha perorangan dan bukan badan hukum.
- UD tidak memiliki NPWP badan yang terpisah dari pemiliknya.
- Pemilik UD perlu menyiapkan KTP, NIK, email, nomor handphone, alamat, dan informasi kegiatan usaha.
- NIB digunakan untuk perizinan usaha, sedangkan NPWP digunakan untuk administrasi pajak.
- Data NIB dan NPWP sebaiknya dibuat sama agar tidak menimbulkan masalah administrasi.
- Pemilik UD dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sesuai ketentuan.
- Omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi.
- Pemilik UD tetap perlu mencatat omzet dan melaporkan SPT Tahunan.
- Akta Pendirian UD bersifat pilihan dan tidak membuat UD menjadi badan hukum.
- Legalitas yang lengkap dapat membantu pemilik UD mendapatkan kepercayaan dari bank, mitra, dan perusahaan lain.




